Showing posts with label Fikih Muamalah. Show all posts
Showing posts with label Fikih Muamalah. Show all posts

Friday, April 1, 2022

Bunga Bank

 Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar mengalami anjlok hingga mencapai 18.2 EGP. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2021 di mana nilai tukar EGP terhadap Dollar 15 EGP. Gejala di masyarakat nampak jelas, misalnya, kenaikan harga bahan pokok.

Menyikapi hal ini, pemerintah Mesir menghimbau masyarakat untuk menaruh uangnya di bank guna mengurangi jumlah uang beredar sehingga tindakan ini dapat menguatkan nilai mata uangnya.

Sikap Darul Ifta

Darul Ifta, Lembaga fatwa Mesir pun ikut bersuara di situasi ini. Darul Ifta kembali menegaskan bahwa hukum menyimpang uang di bank dan mengambil bunganya adalah halal. Pendapat ini bukanlah pendapat baru di kalangan ulama, terutama ulama Mesir. Sejak dulu, Syaikh Sayyid Thanthawy (mantan Grand Syaikh Al-Azhar), Syaikh Ali Jum’ah (mantan Mufti Mesir) telah berpendapat demikian. Mufti Mesir saat ini, Syauqi Allam, Kembali menegaskan bahwa bunga bank halal untuk diambil dan dimanfaatkan.

Ikhtilaf

Perdebatan mengenai hukum bunga bank memang cukup ramai. Mayoritas ulama kontemporer melalui banyak muktamar fikih internasional berpendapat bahwa bunga bank merupakan bagian dari riba sehingga ia haram untuk dimanfaatkan. Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam fatwanya tentang tabungan juga mengatakan bahwa terdapat tabungan yang tidak dibenarkan dalam syariat dan yang dibenarkan dalam syariat. Tabungan yang tidak dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga, sedangkan tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Sebab Ikhtilaf

Secara singkat, sebab perbedaan pendapat ini adalah mengenai akad yang terjadi dalam transaksi tabungan bank. Ulama yang membolehkan bunga bank berpendapat bahwa tambahan (bunga) yang didapat oleh nasabah adalah hasil dari kegiatan investasi bank, bukan tambahan dari qardh (pinjaman). Sedangkan, ulama yang mengharamkan berpendapat bahwa tambahan (bunga) yang didapat nasabah adalah tambahan atas qardh (pinjaman). Sebagaimana yang diketahui, dalam sebuah hadis dikatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

Setiap qardh (pinjaman) yang terdapat tambahan manfaat, maka itu riba

Hadis ini tidak sesuai dengan bunga bank menurut ulama yang membolehkan karena bunga bank bukanlah tambahan atas qardh, melainkan tambahan kegiatan investasi bank, sebaliknya, ulama yang mengharamkan (termasuk DSN-MUI) memasukkan kasus bunga bank ke dalam makna hadis ini.

Atas dasar pendapat DSN-MUI inilah, lahir perbankan syariah di Indonesia. Adanya jenis bank syariah dan bank konvensional di Indonesia tentu menggambarkan bahwa terdapat perbedaan dalam transaksi serta hukum antara dua jenis bank ini.

Sunday, April 18, 2021

Haruskah Penyewa Mengganti Kerusakan Barang yang Disewa?

 Dalam fikih muamalah, kita mengenal istilah yad-amanah dan yad-dhamanah. Istilah-istilah ini telah lazim juga dipakai di berbagai akad di lembaga keuangan syariah modern.

Yad-amanah adalah kondisi di mana ketika terjadi kerusakan pada objek akad, maka orang yang berakad tidak wajib mengganti kerusakannya kecuali kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaiannya. Sedangkan yad-dhamanah adalah kondisi ketika terjadi kerusakan pada objek akad, maka orang yang berakad wajib menggantinya.

Hukum yad al-musta'jir (penyewa)

Dalam akad Ijarah (sewa-menyewa), berlaku hukum yad-amanah. Artinya, jika terdapat kerusakan pada barang/sesuatu yang disewa, penyewa tidak berkewajiban menggantinya kecuali disebabkan oleh kelalaiannya. Parameternya adalah kebiasaan/adat setempat.

Beberapa contoh:

Seseorang yang menyewa seekor kuda. Jika ia mempergunakannya secara "normal" (dengan standar sebagaimana kebiasaan seseorang yang menyewa kuda) dan kuda tersebut mati misalkan, maka ia tidak wajib menggantinya. Jika ia memukulnya tanpa ada tujuan tertentu atau memberinya beban yang berlebihan dan kudanya mati, maka ia wajib menggantinya, karena itu termasuk kelalaian.


Seseorang yang menyewa rumah untuk tinggal. Ketika ia menggunakannya secara "normal", lalu ada kerusakan, maka ia tidak wajib menggantinya. Namun, jika ia menggunakan rumah tersebut untuk kegiatan pandai besi misalnya, kemudian ada kerusakan pada rumah tersebut, maka ia wajib menggantinya, karena, bukan sebuah kebiasaan untuk menjadikan rumah sebagai kegiatan pandai besi yang beresiko "merusak" rumah.

Seseorang yang menyewa pekerja untuk memasak. Jika orang tersebut berlebihan dalam menyalakan api kemudian membakar sekitarnya atau meninggalkan kompornya, dan menyebabkan kebakaran, maka ia wajib menggantinya, karena itu bagian dari kelalaian.

Referensi: al-Fiqh al-Syafi'i al-Muyassar

Thursday, April 15, 2021

Makna dan Hukum Se-kufu' (Setara) dalam Pernikahan

 Kafaah (الكفاءة) memiliki arti setara, sebanding. Maksud kufu' dalam konteks pernikahan adalah bahwa seorang suami hendaknya setara dengan istrinya dalam status sosial, harta, dan akhlak. Bagaimana pandangan mazhab fikih mengenai maksudnya lebih rinci dan hukumnya?

 Kepada siapa kufu' ini harus diperhatikan

Kufu' diperhatikan dari sisi suami, bukan istri. Maksudnya, suami yang dipersyaratkan untuk setara dengan istrinya, dan istri tidak dipersyaratkan untuk setara dengan suami. Sehingga, perempuan yang jadi "parameter" bagi laki-laki untuk mengejar status "setara"-nya.

Pandangan mazhab-mazhab fikih terkait hukumnya

Zhahiriyyah

Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiriyyah berpendapat bahwa kufu' tidak dipersyaratkan sama sekali. Ia berpendapat bahwa setiap muslim -selama bukan pezina- berhak menikahi muslimah mana pun -selama bukan pezina-.

Malikiyyah

Mazhab Maliki berpendapat bahwa kufu' diperhitungkan. Adapun poin yang harus diperhatikan hanyalah: ke-istiqomah-an dan akhlak. Maka, nasab (keturunan), kekayaan, dan hal lainnya tidak diperhitungkan sama sekali. Jika dua hal tersebut tidak terpenuhi, misalnya, terdapat laki-laki dengan akhlak yang buruk, maka laki-laki tersebut tidak setara dengan perempuan ber-akhlak baik.

Ibnu Rusyd dalam Bidâyah al-Mujtahid berkata, "Tidak ada perselisihan dalam Mazhab Maliki bahwa jika seorang ayah menikahkan anak perempuannya dengan peminum khamr, maka ia dapat menolaknya, dan hakim dapat memisahkannya."

Imam asy-Syaukani berkata bahwa Umar bin Khatthab, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Azis, Muhmmad bin Sirin berpendapat demikian juga.

Mayoritas ahli fikih

Mayoritas ahli fikih selain yang tersebut di atas mengatakan bahwa kufu' diperhitungkan, namun mereka tidak membatasi kufu' pada poin istiqomah dan akhlak semata, namun, ada beberapa poin lagi yang diperhitungkan:

1. Nasab (keturunan)

Sebagian kabilah Arab lebih afdhol dibanding kabilah yang lain, orang non-Arab tidak kufu' dengan orang Arab, Arab dari kabilah Quraisy lebih afdhol dibanding kabilah lainnya.

Persoalan nasab ini menurut Imam Syafi'i hanya terjadi di antara Arab. Adapun, sesama non-Arab, dianggap setara semuanya. Sehingga, orang Jawa sah menikah dengan orang Sumatera, atau dengan orang Eropa.

Namun, Sayyid Sabiq mengomentari hal ini, "Adapun, yang benar, tidak demikian. Rasulullah menikahkan dua anak perempuannya (yang berasal dari Quraisy -nasab Arab tertinggi-) dengan Utsman dan menikahkan Abul Ash dengan Zainab.

Dari sini, nasab anak perempuan Rasulullah sebenarnya lebih tinggi daripada Utsman dan Abul Ash, namun mereka bisa menikahinya. Sayyid Sabiq menyimpulkan bahwa nasab tidaklah diperhitungkan, dan ilmu berada di atas segalanya. Maka, seorang alim (yang berilmu) kufu' dengan perempuan manapun.

2. Islam

Maksudnya adalah, kufu' dilihat dari keislaman ayah dan keturunannya terus ke atas (kakeknya, dst.)

Maka, seorang muslimah yang memiliki ayah dan kakek yang muslim tidak se-kufu' dengan muslim yang hanya memiliki ayah yang muslim sedangkan kakeknya bukan. Sedangkan, jika sama-sama hanya ayah mereka yang muslim, maka mereka se-kufu'.

Abu Yusuf berpendapat bahwa satu keturunan di atas saja sudah cukup untuk se-kufu'. Maka, muslimah yang memiliki ayah dan kakek yang muslim dengan laki-laki yang hanya memiliki ayah yang muslim sedangkan kakeknya bukan sudah se-kufu'.

3. Pekerjaan

Maksudnya adalah, kufu' dilihat dari kemuliaan pekerjaan seseorang. Standarnya adalah adat setempat. Adat yang menilai suatu pekerjaan lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan pekerjaan yang lain. 

Abu Yusuf berpendapat bahwa pekerjaan tidak diperhitungkan dalam kufu' selama pekerjaan tersebut bukan sesuatu yang haram (melampaui batas).

4. Harta

Terdapat perbedaan pendapat dalam Mazhab Syafi'i, sebagian berkata bahwa harta diperhitungkan dan sebagian berkata tidak diperhitungkan. Kalangan yang memperhitungkan harta beralasan bahwa nafkah perempuan yang fakir berbeda dengan nafkah perempuan yang kaya. Sedangkan, kalangan yang tidak memperhitungkan berpendapat bahwa harta bukanlah hal yang esensial dan orang yang memiliki kehormatan tidak membanding-bandingkan harta.

Dalam Mazhab Hanafi, yang diperhitungkan dalam harta adalah kemampuan nafkah dan memberi mahar. Jika memiliki keduanya, maka sudah se-kufu'.

Sedangkan menurut Imam Ahmad, kesetaraan harta diperhitungkan. Karena, nafkah bagi perempuan yang kaya berbeda dengan nafkah perempuan yang fakir.

5. Kekurangan fisik

Mazhab Syafi'i memperhitungkan kekurangan fisik. Begitu juga Imam Malik. Maksudnya seperti cacat fisik. Termasuk di dalamnya kusta, lemah akal.

Sedangkan Mazhab Hanafi dan Hambali tidak memperhitungkannya. Namun, perempuan bisa memilih untuk melanjutkan akad nikahnya atau tidak.

Referensi: Fiqh al-Sunnah

Wednesday, April 14, 2021

Jual-Beli dengan Syarat

 Jika seseorang yang sedang berakad jual-beli memberi syarat pada akadnya, maka, dalam Mazhab Syafi'i, hukumnya bergantung pada jenis syaratnya:

1. Jika syaratnya sejalan dengan tujuan akad, seperti mensyaratkan pengembalian barang jika terdapat cacat pada barang tersebut, maka hukumnya boleh.

2. Jika syaratnya tidak sejalan dengan tujuan akad, namun terdapat maslahat di dalamnya, seperti, mensyaratkan garansi selama tiga hari, atau gadai, atau ada orang yang menjamin pembayaran (الضمين), maka hukumnya boleh.

3. Jika syaratnya berlawanan dengan tujuan akadnya sendiri, seperti seseorang yang menjual rumah kemudian mensyaratkan agar penjual bisa tinggal di rumah tersebut beberapa saat, menjual baju dengan syarat bahwa si penjual yang juga harus menjahitkan bajunya, atau menjual kulit dengan syarat bahwa si penjual yang harus mengolahnya jadi sepatu, maka akad ini bathil (tidak sah).

Terdapat hadis dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ berkata:

"Tidak halal jual-beli bersama dengan hutang, tidak halal juga terdapat dua syarat dalam jual-beli, tidak juga mengambil untung atas barang yang tidak bisa dijamin (keberadaannya), dan tidak juga menjual barang yang bukan milikmu."

Maksud dari jual-beli bersama dengan hutang adalah seseorang yang menjual suatu barang dengan mensyaratkan agar si pembeli memberi penjual tersebut hutang. Contoh, si A berkata, "Saya jual buku ini kepadamu dengan harga Rp100.000,00 dengan syarat engkau meminjamkan aku Rp100.000,00."

Sedangkan dua syarat dalam jual-beli, seperti seseorang yang menjual baju kemudian mensyaratkan agar ia yang juga membersihkan dan menjahitnya. Hal ini termasuk yang merusak jual-beli menurut mayoritas ulama. Sedangkan Imam Ahmad berkata bahwa sah jual-beli tersebut. Mayoritas ulama juga mengatakan bahwa satu syarat atau dua syarat sama-sama terlarang.

Contoh dari menjual barang yang tidak bisa dijamin keberadaannya adalah seseorang yang membeli sebuah baju, kemudian ia menjualnya lagi ke orang lain, padahal baju tersebut belum ia terima dari penjual yang pertama.

Sedangkan menjual barang yang bukan menjadi milik maksudnya adalah menjual barang yang tidak berada di bawah kuasa kita. Karena ia tidak bisa diserah-terimakan kepada pembeli.

Contoh syarat-syarat terlarang lainnya yang masuk dalam jenis ini misalnya: Menjual barang dengan syarat si pembeli tidak menyewakan atau menjual lagi barang tersebut kepada orang lain, atau dengan syarat jika si pembeli ingin menjual barangnya, maka ia hanya boleh menjualnya kembali ke si penjual pertama.

Referensi: al-Fiqh al-Syâfi’î al-Muyassar

Thursday, February 25, 2021

Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik: Penyesuaian Fikih terhadap Skema-Skema IMBT (3 - Akhir)

Skema keempat: Skema IMBT dilakukan dengan ijarah, kemudian dilakukan perpindahan kepemilikan dengan hibah. Terdapat dua gambaran:
Pertama: Akad dilakukan dengan ijarah di awal. Ijarah atas barang tertentu, dengan biaya tertentu, dan periode tertentu. Kemudian, pemilik barang berjanji untuk meng-hibah-kan barang di akhir periode jika penyewa menyelesaikan biaya cicilan ijarah-nya. 
Kedua: Akad dilakukan dengan ijarah di awal bersamaan dengan syarat hibah yang menempel bersamaan dengan berakhirnya semua biaya cicilan ijarah-nya.

Hukum gambaran pertama dibangun atas hukum menepati janji dalam syariat, yang pendapat terkuatnya dalam hal ini adalah wajib untuk menepati janji kecuali ada alasan (udzur), dan jika janji berkaitan dengan suatu sebab, maka wajib diganti. Maka, mengikuti skema-skema sebelumnya beserta dengan aturan-aturannya, gambaran pertama ini dibolehkan karena tidak terdapat unsur yang dilarang dalam syariat.

Akad ini sah dengan:
1. Menetapkan periode ijarah, dan menepati hukum-hukum ijarah sepanjang periode tersebut.
2. Menetapkan biaya cicilan
3. Perpindahan kepemilikan terjadi di akhir ketika biaya cicilan ijarah selesai, beramal dengan janji untuk meng-hibah-kan yang dilakukan dengan ijab, dan qobul antara pemilik, dan penyewa.

Hukum gambaran kedua termasuk ke dalam perbedaan pendapat ulama, mengikuti perbedaan pendapat ulama terkait hukum mengaitkan hibah dengan syarat yang akan datang.
Pandangan pertama: Gambaran kedua tidak diperbolehkan, dan ini pendapat mayoritas ulama Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah. Mereka berdalil dengan beberapa dalil:
a. Di antara rukun hibah adalah tidak terkait dengan resiko yang berkaitan dengan "ada atau tidak ada", misalnya dikaitkan dengan "datang atau tidaknya Zaid." Hibah juga tidak boleh dikaitkan dengan waktu, seperti "Aku hibahkan kamu barang ini besok," karena hibah adalah perpindahan kepemilikan saat itu juga.
Pandangan kedua: Boleh. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan riwayat dari Imam Ahmad, juga Ibnul Qoyyim. Mereka berdalil dengan beberapa dalil:
a. Hadis dari Ummu Kultsum bahwa ketika Rasulullah ﷺ menikahi Ummu Salamah, ia ﷺ berkata, "Aku telah menghadiahkan kepada Najasyi perhiasan dan misk, dan Najasyi telah wafat, sedangkan aku melihat bahwa hadiahku ditolak. Jadi hadiah itu dikembalikan, maka hadiah itu menjadi milikmu." Hadiah itu kemudian dikembalikan, dan Rasulullah ﷺ memberikan istri-istrinya satu ons misk, dan memberi Ummu Salamah sisa misk-nya, dan perhiasannya.

b. Hadis riwayat Jabir bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepadanya, "Jika harta dari Bahrain datang, aku akan memberimu tiga dari harta tersebut," harta tersebut tidak datang hingga Nabi ﷺ wafat, kemudian ketika Nabi ﷺ wafat dan ketika Abu Bakar mengumumkan apakah ada yang memiliki piutang, atau janji atas Nabi, maka Jabir berkata, "Nabi ﷺ telah menjanjikanku harta."

Dalil ini menunjukkan kebolehan mengikatkan hibah dengan syarat.
Pendapat terkuat: Pendapat kedua yang membolehkan dengan kekuatan dalil mereka. 

 

Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik: Penyesuaian Fikih terhadap Skema-Skema IMBT (2)

 Skema kedua dalam akad IMBT: akad berbentuk ijarah di awal, hingga akhir periode selesai, kemudian setelah itu, penyewa bisa membeli barang, baik dengan harga formalitas, atau harga barang sesungguhnya.

IMBT dengan harga formalitas

Akad ini meliputi dua akad di dalamnya:

1. Akad ijarah yang telah ditentukan periodenya, biaya cicilannya

2. Akad bai' yang diikat dengan syarat: selesainya cicilan pada periode ijarah

Akad ini menggunakan harga formalitas sebagai harga jual-belinya, artinya harga yang dibayar bukanlah harga barang secara hakikat, namun ia hanya "sebagian kecil" dari harga barang, sedangkan harga asli barang telah dibagi rata ke cicilan biaya ijarah yang dibayar. 

Ahli fikih menyesuaikan akad ini dengan akad bai' bi al-taqsîth (jual-beli kredit), namun ada permasalahan, karena sighat akad ini adalah ijarah di awal. Dari sini, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:

Pendapat pertama: Skema IMBT dengan harga formalitas tidak diperbolehkan. Berdalil dengan beberapa dalil:

a. Skema ini melakukan dua akad pada satu barang, yakni akad ijarah, dan bai'.

b. Terdapat gharar. Karena akad bai' terikat pada syarat selesainya cicilan. Sedangkan, jika periode cicilan panjang, barang bisa saja berubah kondisinya, sehingga terdapat gharar karena sifatnya bisa berubah di waktu yang akan datang ketika akad bai' dilakukan.

Pendapat kedua: Boleh dengan beberapa syarat. Dr. Muhammad Mukhtar as-Salami mensyaratkan agar pembeli membayar harga formalitas di awal. Adapun syarat tambahannya:

1. Akad ijarah yang terjadi harus benar. Yakni, memenuhi syarat, dan ketiadaan dari larangan-larangannya. Diantaranya: Mengetahui biayanya, menentukan periodenya, barangnya baik untuk di-ijarah-kan, dan sebagainya. Akad diikat dengan syarat perpindahan kepemilikan setelah selesai periode ijarah.

2. Akad bai' dilakukan sepanjang periode ijarah, atau di akhir periode, agar tidak terjadi dua akad dalam satu akad.

3. Jika terdapat jaminan, maka jaminan harus didasari atas sukarela.

Pendapat ini berdalil dengan beberapa dalil:

a. Biaya pada sewa, atau jual-beli diperbolehkan lebih besar daripada biaya pada umumnya, dan asas dari akad adalah saling ridha.

b. Bagi orang yang cerdas (rasyid) dan paham ('alim) diperbolehkan untuk bertransaksi dengan hartanya selama ia ridha terhadapnya.

Pendapat terkuat: Pendapat kedua yang membolehkan selama akad ijarah, dan bai' dipisah, dengan melakukan akad bai' di periode ijarah masih berlangsung, atau di akhir periodenya.

IMBT dengan harga barang sesungguhnya

Dalam skema ini, akad ijarah dilakukan pertama, kemudian setelah selesai, dilakukan akad bai' menggunakan harga barang sesungguhnya. Akad ini diperbolehkan oleh fikih.

Skema ketiga: IMBT dilakukan dengan akad ijarah di awal, disertai dengan janji dari penjual untuk menjual (bai') barang kepada penyewa setelah selesai periode ijarah dengan harga tertentu. Penyesuaian fikih yang terjadi adalah sebagaimana akad ijarah pada umumnya. Berlaku hukum, dan syarat terkait ijarah sampai kepemilikan berpindah ke penyewa.

Hukum dari skema ini:

Hukum dari skema ini dibangun atas hukum menepati janji dalam Islam. Pendapat terkuat dalam hukum tersebut adalah wajib untuk menepati janji kecuali ada alasan (udzur) secara agama, dan wajib menggantinya jika janji tersebut berkaitan dengan suatu sebab, dan menimbulkan biaya.

Maka, jika janji datang dari pemilik barang (yakni janji untuk menjual), maka pemilik barang wajib menjualnya kepada penyewa setelah penyewa memenuhi syaratnya, yakni menyelesaikan segala biaya cicilan ijarah. Jika janji datang dari keduanya, baik pemilik barang untuk menjual, dan penyewa untuk membeli, maka janji tersebut wajib ditunaikan keduanya.

Namun, akad ini harus dipersyaratkan untuk membuat akad baru setelah segala biaya cicilan ijarah selesai dilakukan agar akad bai', dan ijarah tidak bercampur. Skema ini diperbolehkan.

Gambaran dari langkah yang terjadi dalam skema ini:

1. Pemilik barang melakukan akad bai' kepada supplier untuk membeli barang yang ingin disewakannya kepada penyewa.

2. Pemilik, dan penyewa melakukan akad ijarah

3. Secara paralel bersamaan dengan mensahkan akad ijarah, dilakukan juga perjanjian mengenai teknis perpindahan kepemilikan dari pemilik ke penyewa dalam dokumen khusus. Apakah teknisnya dengan hibah, janji untuk menjual dengan harga formalitas, atau harga yang disepakati bersama. 

4. Jika akad ijarah dilakukan dengan janji untuk menjual, maka kepemilikan berpindah dengan ijab, dan qobul akad ijarah.

Sumber: qadhâyâ fiqhiyyah mu'âshirah

Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik: Penyesuaian Fikih terhadap Skema-Skema IMBT (1)

Penyesuaian fikih terkait bentuk-bentuk IMBT ada beberapa bentuk bergantung dengan skema yang terjadi dalam akad IMBT:
1. Skema pertama: IMBT diawali dengan akad ijarah, kemudian ketika telah selesai periode ijarah, dan semua biaya sewa telah dibayar, hak milik otomatis berpindah ke penyewa tanpa adanya akad baru.
Catatan:
a. Bahwa di awal, akad ini adalah akad ijarah ditandai dengan pihak yang menyewakan berhak menarik barang jika penyewa tidak dapat membayar biaya sewa, dan sighat menggunakan lafaz "ajartuka".
b. Dalam waktu yang bersamaan, akad bai' ada bersama akad ijarah. Hal ini ditandai dengan kondisi faktual bahwa penyewa yang menanggung biaya pemeliharaan, atau kerusakan (sebagaimana kondisi bai'), padahal, dalam ijarah, biaya pemeliharaan, atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik barang, kecuali dalam keadaan keteledoran penyewa.

Terdapat beberapa kecacatan dalam skema pertama IMBT ini:
a. Setiap barang jual-beli, harus ada harga. Dalam akad ini, tidak ada.
b. Biaya sewa di sini tidak mengikuti biaya sewa pada umumnya, karena akad ini menuntut biaya dinaikkan karena pada hakikatnya, ia mengikuti harga barang (karena yang dituju sebenarnya adalah akad jual-beli).
c. Maksud sebenarnya dari penyewa adalah membelinya, bukan menyewanya.

Terdapat dua pendapat dalam penyesuaian fikih yang terjadi dalam skema pertama ini :
a. Bahwa gambaran ini merupakan akad bai' bi al-taqsith (jual-beli kredit). 
Penjelasan: Dalam akad ini, biaya sewa yang dibayarkan tidak mengikuti biaya sewa pada umumnya, namun biayanya cenderung lebih besar, sebanding dengan harga jual barangnya. Kemudian, niat penyewa sendiri sedari awal adalah membelinya, bukan menyewanya. Alasan mengapa akad ini diarahkan ke IMBT adalah karena dari sisi pemilik barang, ia takut penyewa tidak bisa membayar cicilannya, dan dari sisi penyewa, ia ingin membeli barangnya, namun tidak bisa membayarnya secara tunai.

b. Bahwa gambaran ini meliputi dua akad: ijarah, dan akad bai' yang terkait dengan berakhirnya biaya sewa (ijarah).
Catatan: pendapat ini dibantah dengan argumen bahwa biaya yang dibayar setiap periode adalah biaya sewa, bagaimana bisa tiba-tiba berubah menjadi harga barang?

Dari sini, terdapat dua pendapat dalam hukum IMBT dengan skema ini:
Pendapat pertama: Skema ini dihukumi haram. Pendapat ini berdalil dengan beberapa dalil:
a. Skema ini meliputi akad ijarah, dan bai' pada satu waktu, dan objek yang satu. Hal ini dilarang dengan hadis, "Tidak halal hutang, dan jual-beli bersamaan, dua syarat dalam jual-beli, tidak juga mengambil keuntungan pada sesuatu yang tidak bisa dijamin, tidak juga menjual sesuatu yang bukan milikmu, dan dilarang juga dua jual-beli dalam satu jual-beli (bai'atain fi bai'ah)"
b. Dua akad ini berbeda hukum, dan pengaruhnya masing-masing. Kepemilikan otomatis berpindah dalam akad jual-beli, dan pembeli otomatis menjadi orang yang bertanggung jawab atas barang tersebut, sedangkan dalam ijarah, kepemilikan masih menjadi pemilik asli barang, dan tanggung jawab juga berada padanya, maka dua akad ini tidak bisa dicampurkan.
c. Terdapat gharar. Pembeli bisa saja mengalami kesulitan membayar pada akhir periode. Sedangkan, biaya yang selama ini ia bayar pasti lebih mahal dari biaya ijarah seharusnya, karena pada hakikatnya, ia membayar harga jual barang tersebut, bukan biaya sewa. Jika ia kesulitan membayar di akhir, dan barang ditarik pemilik barang, maka pembeli bisa merugi.
d. Skema ini bisa mempermudah orang untuk melakukan IMBT, dikhawatirkan jika sembarang orang, tanpa pertimbangan finansial yang baik melakukannya, bisa menimbulkan dharar (kerusakan).
e. Bertentangan dengan kaidah syariah: "Setiap akad memiliki hukum, dan pengaruhnya tepat setelah ia dilakukan"

Pendapat kedua: Bolehnya skema ini. Pendapat ini berdalil dengan dalil:
a. Hakikatnya, skema ini jual-beli kredit, ijarah di sini hanya formalitas. Dan akad diliat dari hakikatnya, bukan dari sisi formalitasnya. Hal ini berpengaruh pada kepemilikan yang otomatis berpindah ketika akad dilakukan (sebagaimana akad jual-beli).
b. Skema ini disertai dengan syarat (syarth al-jaza'i). Bahwa kepemilikan tidak berpindah kepada pembeli, kecuali ia telah menyelesaikan cicilan. Dan syarat ini boleh, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Diskusi:
a. Barang masih menjadi tanggung jawab pemilik barang, maka akad ini secara hakikat adalah ijarah, bukan hanya formalitas saja.
b. Syarat "kepemilikan tidak berpindah kepada pembeli, kecuali ia telah menyelesaikan cicilan" tidak bisa dilakukan, karena bertentangan dengan tujuan akad jual-beli, yakni memindahkan kepemilikan.
Jawaban pendukung pendapat ini: Syarat ini sah, karena syarat dari jual-beli adalah saling ridha. Jika saling ridha tercapai, maka tidak mengapa. Pada asalnya, syarat sah jika tidak ada dalil yang melarangnya.

Pendapat terkuat:
Penulis berpendapat, bahwa pendapat pertama lebih kuat, bahwa IMBT dengan skema ini tidak boleh.

Namun, terdapat alternatif syar'i yang bisa dilakukan pada skema ini, yakni memisahkan dua akad, sehingga masing-masing akad berjalan terpisah. Hal ini dilakukan melalui beberapa syarat tertentu:
1. Tanggung jawab (selama proses cicilan) ada di tangan pemilik asli barang. Sehingga ia yang bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan, dan kerusakan, kecuali disebabkan keteledoran penyewa
2. Biaya operasional (misal: listrik, air) ada di tangan penyewa
3. Syarth al-jaza'i (Syarat denda) yang diberikan oleh pemilik barang kepada penyewa jika penyewa tidak menyelesaikan cicilannya
4. Jaminan harus bersifat sukarela
5. Akad berbentuk jual-beli yang diberi syarat: kepemilikan tidak berpindah kecuali telah cicilan telah dibayar semuanya. Pensyaratan ini dibolehkan oleh sebagian ulama Malikiyyah, dan Imam Ahmad dalam satu riwayat.
6. Atau, akad diikat dengan janji pemindahan kepemilikan di akhir periode ijarah.

Sumber: qadhâyâ fiqhiyyah mu'âshirah

Tuesday, December 29, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Kartu Kredit (3)

Hukum-hukum yang berkaitan dengan kartu kredit

Terdapat beberapa syarat yang dikeluarkan oleh penerbit kartu, dan di dalamnya terdapat syarat yang bathil, shahih, dan yang di dalamnya terdapat perdebatan.

Syarat-syarat yang sah

1. Syarat untuk membuka rekening di bank yang bersangkutan

Syarat-syarat yang bathil

1. Mewajibkan persentase tertentu sebagai hukuman keterlambatan bayar

2. Membayar tambahan dalam persentase tertentu saat pembelian dan dianggap sebagai qardh

3. Mewajibkan persentase tertentu atas tukar mata uang asing

4. Mewajibkan persentase tertentu dalam transaksi tunai

Syarat-syarat yang terdapat beda pendapat

1. Biaya pendaftaran, pembaharuan, pergantian kartu

2. Pendapatan yang diterima penerbit dari pedagang

Sebelumnya, akan dijelaskan dahulu mengenai biaya-biaya yang didapat penerbit dari pemegang kartu:

1. Biaya pendaftaran: Biaya yang dikenakan di awal, dan hanya sekali dibayarkan

2. Biaya pembaharuan: Biaya yang dikenakan ketika masa berlaku kartu habis, biaya ini untuk memperpanjang masanya

3. Biaya penggantian: Biaya yang dikenakan untuk pergantian kartu ketika kartu hilang, atau rusak

4. Biaya tarik tunai

Ulama beda pendapat dalam biaya pendaftaran, atau pembaharuan, dan terdapat tiga pendapat di dalamnya.

Pertama: Haram, dan ini pendapat Dr. Muhammad al-Qori, Dr. Abdullah bin Bayah, Dr. Ali as-Salus. 

Kedua: Boleh, dan ini pendapat Dr. Rofiq al-Misri, Nazih Hamad, Abdussattar Abu Ghuddah, dll.

Ketiga: Untuk biaya jaminan (yaitu biaya jaminan kredit, bukan biaya yang dikeluarkan atas layanan-layanan yang riil) hukumnya haram, sedangkan biaya-biaya layanan/service yang riil halal.

Pendapat yang terkuat: Pendapat kedua, namun diikat dengan dua syarat:

Syarat pertama: Besarannya tetap, sedangkan jika berupa persentase yang naik/turun bergantung besaran uangnya, maka terdapat syubhat riba.

Syarat kedua: Sebagai pengganti service riil, sehingga tidak boleh melebihi nilai service tersebut.

Sumber: qodhoya fiqhiyyah mu'ashirah

Ngaji Fikih Muamalah: Kartu Kredit (2)

 Pihak-pihak yang terdapat dalam kartu kredit:

1. Bank/badan yang menerbitkan kartu

2. Pemegang kartu

3. Pedagang

4. Badan pengatur seperti visa, master card, american express

Hubungan fikih antara penerbit kartu dan pemegang kartu:

Pendapat pertama: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah hubungan ضمان (jaminan). Ini adalah pendapat Dr. Nazih Kamal Hamad, Dr. Muhammad al-Qori, Syaikh Ali Andalib, Syaikh Muhammad Ali at-Taskhiri. Gambaran yang terjadi adalah, penerbit kartu menjamin pemegang kartu dalam membayar barang/jasanya kepada pedagang. Hal ini boleh menurut jumhur ulama.

Pendapat kedua: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad حوالة (transfer). Gambaran yang terjadi adalah, pemegang kartu memindahkan tanggung jawab terhadap pedagang kepada penerbit kartu. Ini adalah pendapat Dr. Shidiq Muhammad al-Amin adh-Dharir, Dr. Wahbah az-Zuhaili.

Pendapat ketiga: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad kafalah saat kartu belum digunakan, dan menjadi hawalah setelah digunakan. Ini adalah pendapat Dr. Abdussattar Abu Ghuddah.

Pendapat keempat: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad wakalah. Gambaran yang terjadi adalah pemegang kartu mewakilkan kepada penerbit kartu untuk membayar barang/jasanya.

Pendapat kelima: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad wakalah, kafalah, hawalah. Gambarannya adalah pada dasarnya, kartu tersebut berdiri atas akad hawalah, dan sebagian dari wakalah. Dan di dalamnya juga terdapat jaminan dari penerbit kartu terhadap pemegangnya. 

Pendapat keenam: Hubungan yang terjadi adalah pinjaman. Dan ini merupakan pinjaman ribawi.

Pendapat ketujuh: Hubungan yang terjadi merupakan akad baru yang belum dikenal, dan tidak bisa dipadankan dengan akad-akad yang sudah dikenal dalam istilah fiqhiyyah terdahulu. Dan ini, adalah pendapat yang paling kuat. Dan akad baru diperbolehkan selama tidak berlawanan dengan syariat.

Hubungan fikih antara penerbit kartu dan pedagang:

Pendapat pertama: Kafalah disertai dengan hawalah. Terdapatnya penjamin (penerbit kartu) dapat menyampaikan pedagang kepada haknya tanpa perlu berhubungan dengan pemegang kartu.

Pendapat kedua: Wakalah bil ujroh. Bahwasanya penerbit kartu menjadi wakil dari pedagang dalam pembayaran barang. Penerbtit mendapat upah (ujroh) dalam hal ini.

Pendapat ketiga: Hawalah. Bahwasanya, pemegang kartu merupakan pemindah, bank adalah sasaran yang dipindahkan, dan pedagang adalah objeknya.

Pendapat keempat: Samsarah (agen). Gambarannya adalah penerbit kartu mengirim pemegang kartu kepada pedagang. Kemudian, ia mendapat ujroh. Selain itu, penerbit juga menyediakan layanan seperti penerbitan bon kepada pedagang.

Pendapat kelima: Kafalah dan wakalah. Gambarannya adalah penerbit kartu menjadi penjamin bagi pedagang. 

Pendapat keenam: Merupakan akad baru, dan ini adalah yang terkuat.

 Hubungan fikih yang terjadi antara pemegang kartu, dan pedagang:

Pendapat pertama: Antara akad bai' (jual-beli), atau ijarah (sewa). Jika objeknya adalah barang, maka menjadi jual-beli, sedangkan jasa, maka menjadi sewa.

Pendapat kedua: Menyerupai cek. Gambarannya adalah bahwa kertas yang ditandatangani pemegang kartu digunakan oleh pedagang untuk mendapatkan haknya.

Pendapat yang terkuat: Pendapat pertama.

Hubungan fikih yang terjadi antara badan pemelihara (visa, dll) dengan pihak-pihak yang terlibat:

Pendapatan badan pemelihara:

1. Pemasukan pendaftaran keanggotaan

2. Pemasukan per kuartal

3. Program-program

4. Biaya layanan

Hubungan yang terjadi adalah samsarah (agen). Gambarannya adalah bahwa badan ini merupakan pemegang lisensi dan lisensi tersebut diberikan kepada penerbit kartu. Kemudian badan ini juga menyiapkan bank dengan segala pengalamannya, administrasi, dan sebagainya.

Sumber: qodhoya fiqhiyyah mu'ashirah 

Wednesday, December 16, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Kartu Kredit (1)

Kali ini, sebenarnya tulisan merupakan proses penyusunan dari keabstrakan pasca membaca materi kuliah. Saya merasa perlu ditulis untuk membantu proses pemahaman, serta agar pemahaman lebih sistematis tersusun di otak saking ruwetnya bahasan, tentu dengan sesingkat mungkin, tanpa menampilkan dalil masing-masing pendapat :D

Pengertian kartu kredit menurut ahli fikih adalah alat yang dikeluarkan oleh sebuah penerbit kepada seseorang atas akad di antara mereka yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang/jasa di tempat yang telah bekerja sama dengan penerbit secara non tunai, dan meliputi keharusan bagi penerbit untuk membayarnya dahulu.

Berdasarkan hubungan antar pihak yang terlibat, kartu kredit dibagi jadi dua jenis, yaitu بطاقاة ائتمان مغطاة, dan بطاقات ائتمان غير مغطاة. Jenis pertama berarti bahwa terdapat jaminan sebagai pengganti penggunaan kartu ini, dan jenis kedua berarti bahwa tidak terdapat jaminan sebagai pengganti penggunaan kartunya. Pembahasan ke depan, akan mencakup kartu jenis pertama saja.

بطاقاة ائتمان مغطاة
Pihak penerbit mensyaratkan agar nasabah 'menitipkan' uang dengan jumlah tertentu, dan uang tersebut tidak bisa digunakan. Kemudian, limit kartu kredit ditetapkan berdasarkan jumlah uang yang dititipkan.

Karakteristiknya:
1. Penerbit mengeluarkan kartu kredit ini kepada orang yang memiliki saldo di rekening bank tersebut.
2. Kartu ini dapat melakukan tarik tunai, atau membayar barang/jasa dari saldo yang tersedia, kemudian saldo tersebut dipotong secara langsung.
3. Pengguna tidak dikenakan biaya apapun, kecuali saat melakukan tarik tunai, atau membeli mata uang asing.
4. Kartu ini diterbitkan dengan biaya, atau tanpa biaya.

Dari karakteristik ini, kita tahu bahwa kartu kredit jenis ini membuat nasabahnya berhubungan dengan saldo yang ada di rekeningnya, dari sini, maka kartu kredit jenis ini tidak mewakili orang yang berhutang, berbeda dengan kartu kredit jenis kedua.

Hukumnya

Para 'ulama kontemporer membolehkan bermuamalah dengan kartu kredit jenis ini jika akadnya tidak mensyaratkan pembayaran lebih pada keterlambatan pembayaran, dengan asas: pada asalnya, transaksi muamalat dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkan.

Sumber: qodhoya fiqhiyyah mu'ashirah 

Wednesday, November 25, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Syirkah

 Syirkah secara bahasa bermakna percampuran satu hal dengan yang lainnya sehingga tidak bisa dibedakan lagi. Sedang secara istilah, ia bermakna akad antara dua atau lebih orang yang berserikat pada modal, dan keuntungan, atau dalam kerja, dan keuntungan.

Terdapat empat jenis syirkah yang dikenal:

1. Syirkah 'inan

Bentuknya: Setiap orang yang ingin bekerja sama mengeluarkan modal, mencampurnya, kemudian setiap orang bisa mengembangkannya/mengelolanya atas izin partnernya. Keuntungan dibagi berdasarkan modal yang disetor. Bentuk syirkah ini dibolehkan 'ulama secara ittifaq.

2. Syirkah wujuh

Bentuknya: Dua orang atau lebih berserikat, membeli sebuah barang tanpa modal (berdasar asas kepercayaan), menjualnya, kemudian untungnya dibagi di antara mereka. 

3. Syirkah abdan

Bentuknya: Dua orang atau lebih yang berserikat atas dasar keahlian (tanpa modal). Keahlian bisa berbeda, atau sama. Misalnya: tukang jahit berserikat dengan tukang sablon, atau perserikatan dua tukang jahit. asy-Syafi'i dan Abu Tsaur melarang syirkah ini, karena potensi perselisihan yang bisa terjadi. Mengapa? Tidak ada ukuran pasti untuk pembagian keuntungan. Bisa jadi satu orang merasa bahwa partnernya bekerja malas-malasan, namun misalnya, mendapat pembagian keuntungan yang sama. Namun, Sufyan ats-Tsauri, dan Imam Ahmad membolehkan.

4. Syirkah mufawadhah

Bentuknya: Sedikit mirip dengan syirkah 'inan. Dua orang atau lebih berserikat, menyetor modal yang sama, mendapat pembagian laba yang sama, dan kemampuan mengelola yang sama. Harta mereka tercampur, dan tindakan satu orang seakan mewakili partnernya, begitu juga konsekuensinya tanpa perlu izin dahulu. Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur melarangnya, sedangkan Imam al-Auza'i, Ibnu Abi Lail, ats-Tsauri. Abu Hanifah, dan Abu Yusuf mensyaratkan: modal masing-masing harus sama, kemudian, apa yang dimiliki masing-masing yang bisa dijadikan modal (hasil dari beli), menjadi modal perserikatan (adapun yang didapat dari warisan, hibah, tidak), kemudian jika salah satu melakukan kecurangan/membuat kerugian, maka ia mendapat hukuman.

Pandangan Imam an-Nawawi dan asy-Syaukani terhadap jenis-jenis syirkah

Bahwasanya, semua jenis syirkah di atas dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan hal-hal yang diharamkan secara jelas (misal: berbisnis barang haram), dan saling ridha satu sama lain.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam


Wednesday, November 18, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Syarat-Syarat Sah Salam (2)

 2. Ditetapkan sifat/gambaran barangnya

Barang yang diperjual-belikan harus digambarkan dengan jelas, karena pembeli pada saat itu belum bisa melihat secara langsung. Apa sifat yang harus diberikan? jenis, macam, kelebihan/kekurangan. Misal: Pre-order HP (jenis) Samsung S20 (macam) dengan spesifikasi demikian (kelebihan/kekurangan).

3. Mengetahui "kadar" dari barang

Kadar ditentukan entah dari takaran tertentu, timbangan tertentu, atau jumlah tertentu yang diterima secara umum. Imam Malik mengatakan bahwa tujuan intinya adalah mengeluarkan pembeli dari ketidaktahuan akan kadar suatu barang, maka yang penting adalah satuan kadar yang digunakan bisa diterima secara umum. Misal: beratnya berapa kg/dimensinya berapa/jumlahnya berapa.

4. Barang ditangguhkan

Menurut Imam Ahmad, barang pada transaksi salam harus diserahkan secara tangguh. Sedangkan menurut Imam Syafii, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, barang boleh diserahkan tunai, karena secara logika, jika barang ditangguhkan dibolehkan, maka barang yang diserahkan tunai lebih boleh, karena ghararnya lebih sedikit.

Terkait waktu penyerahan, ia harus ditentukan secara jelas. Misal: Barang diberikan pada tanggal sekian.

5. Barang bersifat umum

Artinya, barang mudah dicari, bukan suatu barang spesifik yang sulit dicari. Misal: salam buah kurma dari kebun si A. Hal ini tidak dibolehkan karena akan sulit dicari, terutama jika barang tidak ada, maka sulit untuk mencari penggantinya, karena yang dijual pada salam adalah spesifikasi suatu barang, bukan zatnya itu sendiri. Misal: A menjual sebuah laptop yang di-display di sebuah toko dengan akad salam, maka ketika penyerahterimaan barang, laptop yang dijual tidak harus laptop yang di-display tersebut, tetapi bisa laptop lain dengan jenis yang sama. Salam pada asalnya mengandung nilai gharar (ketidakpastian) namun dibolehkan karena ada hajat untuk itu, barang spesifik membuat ghararnya menjadi berat sehingga tidak dibolehkan.

6. Penyerahan harga pokok barang

Abu Hanifah, Imam Syafii, dan kalangan Hanabilah berpendapat, pembeli wajib menyerahkan uang panjar (harga pokok barang) kepada penjual. Imam Malik mengatakan, boleh untuk menunda dua, tiga hari, atau lebih selama uang panjar tidak dijadikan syarat, dengan kata lain, boleh dibayar di belakang.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Thursday, November 12, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Syarat-Syarat Sah Salam: Barang yang Diperjual-belikan Bisa Diberi Gambaran tentang Spesifikasinya (1)

 Salam menurut ahli fikih adalah transaksi berupa menyerahkan uang/alat pembayaran di muka untuk barang yang terlebih dahulu diberi gambaran, namun penyerahannya ditangguhkan. Misal: membayar di muka untuk kurma sebanyak 1kg yang belum panen.

Terdapat enam syarat yang harus dipenuhi agar salam menjadi sah.

1. Barang yang diperjual-belikan harus bisa diberi sifat dan harganya sesuai dengan "tampilan luarnya"

Maksud disifati adalah memberi gambaran pada barang yang belum ada wujudnya saat itu, agar pembeli tidak membeli barang yang tidak jelas. Misalnya, seseorang menjual kurma jenis A dengan spesifikasi demikian, atau menjual baju secara PO, namun desain, ukuran telah diberikan.

Maka, sah salam pada biji-bijian, buah, pakaian, segala yang bisa ditakar, ditimbang, dsb.

Barang-barang ini bisa kita nilai dari luar, berapa beratnya, bagaimana desainnya, kualitasnya seperti apa.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i, tidak sah salam pada barang seperti permata di mutiara, karena jenis barang ini harganya bergantung pada kemurnian, cahayanya yang mana hal ini tidak bisa dikira-kira.

Sedangkan menurut Imam Malik, sah, jika pada barang ini dipersyaratkan hal yang sudah umum, misalnya beratnya sekian.

Bagaimana dengan salam pada hewan? Kita membayar di muka untuk hewan yang belum lahir.

Ats-Tsauri, Umar, Ibn Mas'ud, Hudzaifah, Said bin Jubair, asy-Sya'bi mengatakan salam pada hewan tidak sah, berdasar riwayat dari Umar bin Khatthab, "Sesungguhnya merupakan bagian dari pintu riba, salam pada usia (hewan), karena hewan berbeda-beda, dan tidak bisa ditetapkan/diperkira-kirakan, dan harga berbeda-beda tergantung sifatnya."

Menurut madzhab Hambali, sah salam pada hewan.

Ibnu Mundzir berkata, "Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Ibnu Umar, Said bin Musayyib, Hasan, asy-Sya'bi, Mujahid, az-Zuhri, al-Auza'i, asy-Syafi'i, Ishaq, Abu Tsaur bahwa salam pada hewan dibolehkan sesuai riwayat dari Abu Rafi' bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan salam pada unta muda."

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam




Monday, November 2, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Pro-Kontra Mengenai "Tambahan Manfaat" yang didapat dari Bank

Kita ketahui bahwa perkara bank ini masalah ijtihadiyyah yang pasti menghasilkan banyak pendapat. Syaikh Hasan Ayyub dalam kitabnya, fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam menjelaskan beberapa argumen mengenai perbankan konvensional dan bagaimana bantahannya menurut beliau.

Sebagian orang berkata, bahwa "tambahan" yang biasanya berupa bunga yang diambil oleh bank merupakan "pengganti" atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank -seperti sewa tempat, gaji pegawai, perlengkapan, dll-.

Syaikh Hasan Ayyub mengatakan, jika memang begitu, maka sebenarnya, tambahan yang diambil dari triliuner, konglomerat pun sudah cukup untuk menutup kebutuhan tersebut. Selain itu, mengapa bank mengambil bunga pinjaman sebesar itu? (bunga kredit di berbagai bank di atas 9% hingga belasan persen). Lanjutnya, oleh karena itu, hampir-hampir menjadi kesepakatan seluruh 'ulama bahwa bunga pinjaman secara zat, termasuk dalam riba jahiliyyah yang tersebut dalam ayat Qur'an, dan hadis.

Adapun, yang terdapat di dalamnya banyak perdebatan para 'ulama ialah bunga simpanan, termasuk di dalamnya bunga deposito

1. Sebagian 'ulama berkata, bahwa yang disimpan dan diberikan tambahan pada pengembalian ini terkait dengan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank, artinya hal ini tidak termasuk dalam pembahasan riba, baik riba fadhl atau riba nasa'.

Bantahan: Bahwa riba pinjaman berlaku pada tambahan atas pinjaman apapun, baik itu berupa roti, atau besi, atau barang lainnya. Jika kita meminjam sesuatu, lalu dipersyaratkan untuk dikembalikan dengan tambahan, maka berlaku riba qardh. 

2. Sebagian ada yang berkata, bahwa benar riba qardh adalah haram, akan tetapi tambahan yang diberikan bank bukanlah termasuk bab riba qardh. Simpanan ini pada awalnya bertujuan untuk kepentingan si pemilik uang, akan tetapi karena bank mengambil manfaat dengan uang tersebut (dengan memutar uang tersebut untuk diberikan kepada yang ingin meminjam uang), maka bank memberikan "tambahan" bagi si penabung layaknya keuntungan dalam sebuah bisnis.

Bantahan: Sebagian besar keuntungan bank diambil dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh orang yang mengambil kredit ke bank. Telah dibahas di atas bahwa, hampir-hampir menjadi kesepakatan seluruh 'ulama bahwa transaksi tersebut masuk ke dalam transaksi yang dilarang, dan termasuk ke dalam istilah apa yang disebutkan oleh Al-Qur'an sebagai akl amwal an-nas bil bathil (memakan harta orang lain dengan cara yang bathil).

Dengan demikian, kepemilikan harta "tambahan" (bunga pinjaman) yang dibayarkan oleh peminjam merupakan hak mereka, karena akad yang bathil tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan. Artinya, "tambahan" yang diterima oleh penyimpan uang, atau deposito di bank berasal dari harta saudaranya yang diambil secara bathil dengan bantuan (perantara) bank.



3. Perkara ini merupakan kedaruratan ekonomi, dan sosial bagi umat, dan negara, maka hal ini dibolehkan.

Bantahan

a. Bahwa perbankan konvensional ini telah ada sebelum adanya kedaruratan sosial, dan ekonomi (artinya motifnya bukan karena darurat, tetapi keuntungan atas pinjaman)

b. Ia juga ada di setiap negara, yang tidak ada kedaruratan akan sosial, dan ekonomi

c. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyelesaikan kesulitan dengan bermaksiat kepada Allah

d. Adapun, sebuah negara dapat menyerukan pembentukan perusahaan investasi yang efektif, kemudian pemerintah memberi jaminan kepada orang yang berinvestasi dengan batas terendah, dan berupaya agar modalnya tidak berkurang, melainkan terus bertambah.


Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Monday, October 26, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Qardh

Qardh adalah salah satu jenis dari salaf (hutang). Qardh adalah hutang yang paling umum kita kenal, seperti kita meminjam uang untuk membeli sesuatu, lalu kita ganti senilai dengan apa yang kita pinjam. Ketika kita bicara hutang, maka kita harus berhati-hati dengan istilah lainnya dalam fikih, ada ariyah (utang pinjam manfaat barang, kemudian barang dikembalikan), ada bai' muajjal (utang karena jual-beli yang bayarnya tempo), bay taqsith (hutang karena jual-beli bayarnya cicilan), dsb. Qardh adalah hutang sesuatu, kemudian dipakai, dihabiskan, kemudian diganti senilai.

Ketika membahas qardh, maka akan erat kaitannya dengan bahasan riba pinjaman di bahasan sebelumnya, telah kita bahas bahwa riba dalam qardh (pinjaman) berlaku jika: 1) Dipersyaratkan, 2) Ada aliran manfaat, 3) Ke pemberi hutang, 4) Akadnya hutang. Selama tidak dipersyaratkan, maka mengembalikan hutang qardh dengan kelebihan, hukumnya justru sunnah.

Hukum memberi hutang adalah sunnah. Sesuai dengan hadits riwayat Abu Hurairah, "Barangsiapa yang menyelesaikan beban duniawi seorang muslim, maka Allah akan menyelesaikan bebannya di hari kiamat. Dan Allah senantiasa menolong hambanya, selama hambanya menolong saudaranya.", sedang hukum berhutang adalah mubah.

Ibnu Abi Musa berkata, "Aku tidak menyukai untuk membawa amanah atas apa yang aku tidak bisa penuhi." Maksudnya, hendaklah berhutang sesuai dengan kemampuan kita, kita bisa mengira-ngira untuk mampu mengembalikannya.

Sumber:

fiqh al-maliyah fi al-islam. Syaikh Hassan Ayyub

Menjawab Tudingan Miring pada Bank Syariah. Ahmad Ifham Sholihin


Friday, October 23, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Riba Jual-Beli

Riba jual-beli (buyu') adalah jenis ke-2 dari riba, selain riba pinjaman. Perlu dicatat bahwa riba hanya mencakup dua hal ini saja. Riba jual-beli sesuai namanya, adalah tambahan manfaat yang terjadi pada jual-beli barang ribawi, dan transaksi ini dilarang dalam Islam.

Barang Ribawi

Barang ribawi adalah barang yang memiliki kemungkinan untuk terkena hukum riba. Artinya, tidak ada riba selain daripada jual-beli barang ini. Apa saja barang ribawi?

Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).

Hadits menyebutkan emas, perak, gandum, terigu, kurma, dan garam sebagai barang ribawi. Barang yang memiliki kemungkinan untuk terkena hukum riba. Pertanyaannya, apakah hanya itu barang ribawi? 'Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang berpendapat bahwa barang ribawi hanya keenam itu, namun 'ulama lain memilih untuk melihat 'illah dari barang ribawi ini.

'Illah dari emas, dan perak adalah mata uang, sedangkan gandum, terigu, kurma, dan garam adalah makanan, maka kedua jenis barang tersebut yang termasuk dalam barang ribawi. Dewasa ini, mata uang kita adalah uang kertas, maka uang kertas termasuk ke dalam barang ribawi. 

Setelah mengetahui apa barang ribawi, maka kita mesti membagi dua jenis pertukaran, dengan syaratnya masing-masing agar terhindar dari riba.

Pertukaran Barang Sejenis

Misalnya: pertukaran gandum dengan gandum, beras dengan beras, rupiah dengan rupiah. Untuk pertukaran barang sejenis, syaratnya: sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan dilakukan tunai. Maka, misalnya, kita menukar uang Rp100.000,00 dengan pecahan Rp10.000,00 sebanyak sembilan lembar (Total=Rp90.000,00) untuk membagi THR, maka hal ini adalah riba, karena terjadi pertukaran barang sejenis, namun berbeda nilainya. 

Pertukaran Barang Beda Jenis

Misalnya: pertukaran antara dollar dengan rupiah, kurma dengan beras. Untuk pertukaran barang beda jenis, maka syaratnya hanya: tunai. Tunai artinya dilakukan saat itu juga, tidak boleh dicicil. Maka, misalnya kita melakukan jual-beli dollar dengan rupiah, namun penyerahan dilakukan keesokan harinya, maka inilah riba jual-beli. Namun, tidak mengapa jika berbeda dalam ukuran, maka dalam jual-beli valas, boleh mengambil margin, karena hanya disyaratkan tunai.

Jual-Beli Emas dengan Cicilan

Dewasa ini, kita sering mendengar terkait jual-beli emas dengan cara menyicil. Bagaimana hukumnya? Hal ini jadi perbedaan pendapat di kalangan 'ulama. Titik perbedaannya adalah pada cara pandang terhadap emas sebagai barang ribawi. Bagi yang melihat melalui 'illah bahwasanya yang diharamkan adalah emas, dan perak sebagai alat tukar (karena di zaman dulu, emas, dan perak berfungsi sebaagai alat tukar) maka memandang bahwa jual-beli emas secara menyicil adalah boleh, mengapa? Karena emas bukanlah barang ribawi, karena saat ini, ia bukanlah berfungsi sebagai alat tukar, tetapi komoditi. 

Sedangkan, yang memandang bahwa emas, dan perak adalah barang ribawi, sesuai dengan apa yang tertulis secara tekstual dalam hadits, maka jual-beli emas secara menyicil adalah haram. Mengapa? Karena jika kita membayar emas seharga Rp1.000.000,00 secara menyicil, artinya kita sedang transaksi barang ribawi berbeda jenis. Sedangkan dalam hal ini, syaratnya adalah harus dilakukan dengan tunai sebagaimana yang dijelaskan di atas. 

Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya nomor 77 tahun 2010 menghukumi boleh dalam menyicil emas, karena emas bukan merupakan alat tukar yang resmi dewasa ini.

Sumber:

fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam. Syaikh Hassan Ayyub

Menjawab Tudingan Miring pada Bank Syariah. Ahmad Ifham Sholihin

Riba, Gharar, dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah. Dr. Oni Sahroni

Kiat-Kiat Syar'i Hindari Riba. Ahmad Sarwat

Wednesday, October 21, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Riba Pinjaman (Qardh)

Riba secara bahasa berarti tambahan (ziyadah). Dalam syariat, ia melekat pada dua jenis, yaitu riba pinjaman/nasiah/jahiliyyah/qardh, dan riba jual-beli/buyu'/fadhl. Riba berakar pada praktek yang sering dilakukan kaum jahiliyyah saat itu (yang kemudian dikenal dengan riba jahiliyyah). Yang mereka lakukan pada saat itu adalah, ketika mereka meminjamkan uang, dan telah jatuh tempo, mereka akan bertanya kepada debitur, "Kamu akan melunasi, atau menunda?" Jika debitur belum bisa membayar saat itu, maka pemberi pinjaman akan mengenakan tambahan biaya. Praktek ini haram secara mutlak. Riba termasuk ke dalam dosa besar, sehingga kita mesti memerhatikan betul mengenai apa itu riba, dan bagaimana prakteknya, sehingga kita mampu menghindarinya.

Riba Pinjaman

Riba ini terjadi di transaksi utang-piutang. Hal yang perlu dicatat dalam riba pinjaman adalah, ia dianggap riba hanya jika memenuhi empat syarat:

1. Akadnya utang

Maka, jika akad (perjanjian di awal) bukanlah utang-piutang, maka ia tidak termasuk riba jenis ini 

2. Dipersyaratkan

Maka, jika ia tidak dipersyaratkan, ia bukanlah riba. Contoh: Seseorang meminjam motor temannya, ia mengembalikannya dengan keadaan bensin penuh, tanpa diminta/dipersyaratkan. Maka hal ini boleh, bahkan sebuah kebaikan, bukan riba. Begitu juga, jika terdapat debitur yang mengembalikan hutang Rp100.000,00 dengan Rp105.000,00 secara sukarela, tanpa dipersyaratkan di awal. Maka ini bukan riba

3. Aliran manfaat

Terdapat tambahan yang bersifat angka, seperti tambahan Rp5.000,00 pada hutang uang, atau juga sifatnya kualitatif, seperti bensin yang diisikan ketika meminjamkan motor.

4. Manfaat mengalir ke pemberi utang

Jika manfaat tersebut mengalir ke si kreditur, maka itu termasuk syarat dari riba.

Dikatan riba qardh jika memenuhi segala syarat ini. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, maka ia bukanlah riba.

Contoh:

A meminjamkan motor ke B, dengan berkata, "Setelah memakainya, harus diisikan bensin full ya!", maka hal ini adalah riba, karena memenuhi keempat syarat; akadnya utang-piutang (B meminjam ke A), dipersyaratkan (A mensyaratkan bagi B untuk mengisikan bensin), terdapat aliran manfaat (bensin merupakan manfaat yang diterima A), mengalir ke pemberi utang (keuntungan didapatkan oleh A sebagai debitur).

Sejatinya, utang-piutang adalah akad tolong-menolong (tabbaru'at) , bukanlah bisnis (muawadhat), inilah yang menjadi alasan dilarangnya mengambil manfaat dari sana, karena menurut penulis sendiri, riba dalam pinjaman dapat merusak nilai tolong-menolong itu sendiri, karena ia selalu menuntut untung padahal tolong-menolong adalah soal berkorban.

Tuesday, October 13, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Khiyar Tadlis, dan Khiyar Aib

Khiyar tadlis

Tadlis (تدليس) bermakna menipu/mengelabui. Contoh kasus yang terjadi, seperti mengumpulkan susu sapi, atau kambing seakan-akan hewan yang ia jual tersebut memiliki susu yang banyak. Dalam hal ini, jika pembeli baru mengetahui tipuan tersebut setelah transaksi, maka ia bisa membatalkan jual-belinya. Namun, jika dari sebelum transaksi, ia telah mengetahui, namun ia tetap melanjutkan transaksinya, maka ia tidak memiliki hak khiyar lagi.

Khiyar aib

Khiyar aib merupakan salah satu khiyar yang paling umum terjadi. Aib sendiri adalah kecacatan yang menurunkan nilai barang yang diperjual-belikan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. 

Jika pembeli telah mengetahui aib sejak awal, namun ia tetap membeli barangnya, maka tidak ada hak khiyar di sini, karena ia telah tahu dan setuju sejak awal. Akan tetapi, jika ia tidak mengetahuinya sebelumnya, maka pembeli memiliki hak untuk melanjutkan/membatalkan jual-beli.

Bagaimana kasusnya jika pembeli tidak mengetahui pada awalnya ada cacat, kemudian ia menggunakan barang tersebut, lalu menyebabkan kerusakan kedua karena kecerobohan sendiri, saat itu ia baru menyadari bahwa barangnya ada cacat pertama sejak awal. Apa solusinya?

Terdapat dua pendapat. 

Pendapat pertama, pembeli tidak memiliki hak untuk membatalkan/mengembalikan barang, tapi ia bisa mendapat ganti rugi atas cacat pertama.

Pendapat kedua, pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang, tetapi ia harus membayar ganti rugi kerusakan kedua yang ia sebabkan, jika ia memilih untuk tidak mengembalikan barang, maka ia berhak mendapat ganti rugi atas kecacatan pertama dari penjual.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Monday, October 12, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Khiyar Ghabn dan Khiyar Syarth

Khiyar Ghabn 

Khiyar ghabn berarti manipulasi harga barang. Ia memiliki tiga bentuk:

1. Pertemuan dengan kafilah dagang (تلقي الركبان)

Gambarannya, ada orang yang ingin membeli sesuatu, ia kemudian keluar dari sebuah kota untuk menemui kafilah dagang (supplier) yang membawa barang dagangannya untuk dijualkan ke kota, dan datang dari sebuah desa. Si pembeli tersebut mencegat si penjual sebelum ia memasuki kota, untuk membeli barang dagangannya duluan. Maka, si penjual tersebut memiliki hak khiyar saat ia memasuki kota, dan ia menemui dirinya telah ditipu/dizhalimi (Mengapa? Karena ia menemui bahwa harga yang ia jual ke si pembeli yang mencegat dirinya di perjalanan terlalu murah, di bawah pasaran).

2. Manipulasi (نجش)

Jenis jual-beli ini umum dikenal dengan bai' najasyi. Yaitu, upaya untuk memanipulasi keadaan sehingga harga barang menjadi naik dengan cara mengumpulkan orang-orang yang bertindak seakan-akan ingin membeli barang tersebut sehingga menciptakan kesan barang tersebut ramai diperebutkan, dan penjual memiliki reputasi yang baik.

Bagaimana status jual-belinya? Mayoritas 'ulama mengatakan jual-beli sah, namun berdosa melakukannya. Sebagian mengatakan jual-beli tidak sah, karena Nabi melarang jual-beli najasy dan pelarangan menyebabkan kecacatan pada transaksi (sehingga tidak sah).

Dalam jual-beli ini, pembeli memiliki hak khiyar untuk membatalkan, dan mengembalikan barang tersebut.

3. Mustarsil (مسترسل)

Gambarannya, ketika ada orang yang melakukan manipulasi dalam tawar-menawar, dan negosiasi jual-beli. Orang ini memanipulasi sehingga dapat meraih keuntungan berlebih dari umumnya. Maka terdapat hak khiyar untuk melanjutkan atau membatalkan jual-beli tersebut menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, namun menurut Imam Syafi'i dan Abu Hanifah tidak ada khiyar dalam hal ini.

Khiyar Syarth

Khiyar syarth adalah ketika salah satu pihak yang berakad mengatakan kepada pihak yang lain, "Beri aku tenggat waktu untuk waktu tertentu guna menentukan apakah melanjutkan atau membatalkan jual-beli ini." (Kondisi barang sudah berpindah ke pembeli, namun dalam periode tertentu, ia dapat mengembalikan barangnya ke penjual karena pembatalan jual-beli).

Sebagian 'ulama mengatakan tenggat waktu tidak melebihi tiga hari, sebagian mengatakan, tergantung dari keadaan, dan kondisi.

Jika tenggat waktu telah lewat, dan jual-beli tidak dibatalkan, maka jual-beli telah sah, dan selesai dilakukan (hak milik telah resmi berpindah).

Dalam periode khiyar, baik penjual atau pembeli tidak boleh bertransaksi/menginfakkan/menggunakan barang tersebut, kecuali penggunaan dalam rangka mencoba barang tersebut. Dari sisi pembeli, jika ia menggunakan barang yang ia beli (tidak dalam rangka mencoba saja), maka ia dianggap telah sepakat dengan pembelian tersebut. Dari sisi penjual, jika ia melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan barang (misalnya: menjual barang yang sudah ada di tangan pembeli 1 ke orang lain), maka jual-beli dengan pembeli 1 menjadi rusak/batal menurut kalangan Ahnaf, Hanabilah, dan Syafi'iyyah.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Sunday, October 11, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Khiyar Majelis

 Makna khiyar adalah hak untuk melanjutkan/membatalkan jual-beli yang dimiliki kedua pihak yang bertransaksi. Terdapat tujuh jenis khiyar:

1. Khiyar majelis (خيار المجلس)

2. Khiyar ghabn (خيار الغبن)

3. Khiyar syarth (خيار الشرط)

4. Khiyar tadlis (خيار التدليس)

5. Khiyar 'aib (خيار العيب)

6. Khiyar tawliyah wa syirkah wa murabahah wa muwadha'ah (خيار التولية و الشركة و المرابحة و المواضعة)

7. Khiyar ikhtilaf fi tsaman aw sil'ah (خيار الاختلاف في الثمن أو السلعة)

1. Khiyar Majelis

Khiyar majelis mutlak terdapat dalam setiap jual-beli. Yaitu hak antara melanjutkan/membatalkan jual-beli selama kedua pihak yang bertransaksi masih berada di tempat akad, belum berpisah. Ini adalah pendapat yang kuat, dan pendapat dari kalangan Hanabilah, dan Syafi'iyyah.

Adapun pendapat kedua, dari kalangan Malikiyyah dan Ahnaf, mereka mengatakan bahwa setelah akad jual-beli selesai dilakukan, maka tidak ada hak khiyar, kecuali mereka mensyaratkan khiyar untuk waktu tertentu, dan hal ini dinamakan khiyar syarth (yang akan dijelaskan di jenis khiyar yang lain).

Apa parameter dari "berpisah" dalam khiyar majelis? Sampai sejauh mana mereka memiliki hak khiyar? 'Ulama mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dari kebiasaan, dan adat daerah setempat. Yang dikenal dalam syari'at pada umumnya adalah ketika salah satu dari orang yang berakad berjalan membelakangi yang lain.

Misalnya, mereka pada di satu rumah yang besar/toko yang besar yang memiliki banyak ruangan. Maka, makna "berpisah" adalah berpindahnya salah satu dari satu ruangan, ke tempat yang lain. 

Jika, kedua pihak bersepakat untuk tidak mengadakan hak khiyar, maka hak khiyar menjadi hilang bagi keduanya. Jika hanya salah satu yang mengatakan demikian, maka hak khiyar hanya hilang bagi yang mengatakan.

Contoh: Pembeli mengatakan, "Barang yang saya beli telah cocok, sehingga tidak perlu khiyar." Maka, khiyar bagi si pembeli telah hilang.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...