Thursday, February 25, 2021

Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik: Penyesuaian Fikih terhadap Skema-Skema IMBT (2)

 Skema kedua dalam akad IMBT: akad berbentuk ijarah di awal, hingga akhir periode selesai, kemudian setelah itu, penyewa bisa membeli barang, baik dengan harga formalitas, atau harga barang sesungguhnya.

IMBT dengan harga formalitas

Akad ini meliputi dua akad di dalamnya:

1. Akad ijarah yang telah ditentukan periodenya, biaya cicilannya

2. Akad bai' yang diikat dengan syarat: selesainya cicilan pada periode ijarah

Akad ini menggunakan harga formalitas sebagai harga jual-belinya, artinya harga yang dibayar bukanlah harga barang secara hakikat, namun ia hanya "sebagian kecil" dari harga barang, sedangkan harga asli barang telah dibagi rata ke cicilan biaya ijarah yang dibayar. 

Ahli fikih menyesuaikan akad ini dengan akad bai' bi al-taqsîth (jual-beli kredit), namun ada permasalahan, karena sighat akad ini adalah ijarah di awal. Dari sini, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:

Pendapat pertama: Skema IMBT dengan harga formalitas tidak diperbolehkan. Berdalil dengan beberapa dalil:

a. Skema ini melakukan dua akad pada satu barang, yakni akad ijarah, dan bai'.

b. Terdapat gharar. Karena akad bai' terikat pada syarat selesainya cicilan. Sedangkan, jika periode cicilan panjang, barang bisa saja berubah kondisinya, sehingga terdapat gharar karena sifatnya bisa berubah di waktu yang akan datang ketika akad bai' dilakukan.

Pendapat kedua: Boleh dengan beberapa syarat. Dr. Muhammad Mukhtar as-Salami mensyaratkan agar pembeli membayar harga formalitas di awal. Adapun syarat tambahannya:

1. Akad ijarah yang terjadi harus benar. Yakni, memenuhi syarat, dan ketiadaan dari larangan-larangannya. Diantaranya: Mengetahui biayanya, menentukan periodenya, barangnya baik untuk di-ijarah-kan, dan sebagainya. Akad diikat dengan syarat perpindahan kepemilikan setelah selesai periode ijarah.

2. Akad bai' dilakukan sepanjang periode ijarah, atau di akhir periode, agar tidak terjadi dua akad dalam satu akad.

3. Jika terdapat jaminan, maka jaminan harus didasari atas sukarela.

Pendapat ini berdalil dengan beberapa dalil:

a. Biaya pada sewa, atau jual-beli diperbolehkan lebih besar daripada biaya pada umumnya, dan asas dari akad adalah saling ridha.

b. Bagi orang yang cerdas (rasyid) dan paham ('alim) diperbolehkan untuk bertransaksi dengan hartanya selama ia ridha terhadapnya.

Pendapat terkuat: Pendapat kedua yang membolehkan selama akad ijarah, dan bai' dipisah, dengan melakukan akad bai' di periode ijarah masih berlangsung, atau di akhir periodenya.

IMBT dengan harga barang sesungguhnya

Dalam skema ini, akad ijarah dilakukan pertama, kemudian setelah selesai, dilakukan akad bai' menggunakan harga barang sesungguhnya. Akad ini diperbolehkan oleh fikih.

Skema ketiga: IMBT dilakukan dengan akad ijarah di awal, disertai dengan janji dari penjual untuk menjual (bai') barang kepada penyewa setelah selesai periode ijarah dengan harga tertentu. Penyesuaian fikih yang terjadi adalah sebagaimana akad ijarah pada umumnya. Berlaku hukum, dan syarat terkait ijarah sampai kepemilikan berpindah ke penyewa.

Hukum dari skema ini:

Hukum dari skema ini dibangun atas hukum menepati janji dalam Islam. Pendapat terkuat dalam hukum tersebut adalah wajib untuk menepati janji kecuali ada alasan (udzur) secara agama, dan wajib menggantinya jika janji tersebut berkaitan dengan suatu sebab, dan menimbulkan biaya.

Maka, jika janji datang dari pemilik barang (yakni janji untuk menjual), maka pemilik barang wajib menjualnya kepada penyewa setelah penyewa memenuhi syaratnya, yakni menyelesaikan segala biaya cicilan ijarah. Jika janji datang dari keduanya, baik pemilik barang untuk menjual, dan penyewa untuk membeli, maka janji tersebut wajib ditunaikan keduanya.

Namun, akad ini harus dipersyaratkan untuk membuat akad baru setelah segala biaya cicilan ijarah selesai dilakukan agar akad bai', dan ijarah tidak bercampur. Skema ini diperbolehkan.

Gambaran dari langkah yang terjadi dalam skema ini:

1. Pemilik barang melakukan akad bai' kepada supplier untuk membeli barang yang ingin disewakannya kepada penyewa.

2. Pemilik, dan penyewa melakukan akad ijarah

3. Secara paralel bersamaan dengan mensahkan akad ijarah, dilakukan juga perjanjian mengenai teknis perpindahan kepemilikan dari pemilik ke penyewa dalam dokumen khusus. Apakah teknisnya dengan hibah, janji untuk menjual dengan harga formalitas, atau harga yang disepakati bersama. 

4. Jika akad ijarah dilakukan dengan janji untuk menjual, maka kepemilikan berpindah dengan ijab, dan qobul akad ijarah.

Sumber: qadhâyâ fiqhiyyah mu'âshirah

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...