Showing posts with label Kartu Kredit. Show all posts
Showing posts with label Kartu Kredit. Show all posts

Tuesday, December 29, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Kartu Kredit (3)

Hukum-hukum yang berkaitan dengan kartu kredit

Terdapat beberapa syarat yang dikeluarkan oleh penerbit kartu, dan di dalamnya terdapat syarat yang bathil, shahih, dan yang di dalamnya terdapat perdebatan.

Syarat-syarat yang sah

1. Syarat untuk membuka rekening di bank yang bersangkutan

Syarat-syarat yang bathil

1. Mewajibkan persentase tertentu sebagai hukuman keterlambatan bayar

2. Membayar tambahan dalam persentase tertentu saat pembelian dan dianggap sebagai qardh

3. Mewajibkan persentase tertentu atas tukar mata uang asing

4. Mewajibkan persentase tertentu dalam transaksi tunai

Syarat-syarat yang terdapat beda pendapat

1. Biaya pendaftaran, pembaharuan, pergantian kartu

2. Pendapatan yang diterima penerbit dari pedagang

Sebelumnya, akan dijelaskan dahulu mengenai biaya-biaya yang didapat penerbit dari pemegang kartu:

1. Biaya pendaftaran: Biaya yang dikenakan di awal, dan hanya sekali dibayarkan

2. Biaya pembaharuan: Biaya yang dikenakan ketika masa berlaku kartu habis, biaya ini untuk memperpanjang masanya

3. Biaya penggantian: Biaya yang dikenakan untuk pergantian kartu ketika kartu hilang, atau rusak

4. Biaya tarik tunai

Ulama beda pendapat dalam biaya pendaftaran, atau pembaharuan, dan terdapat tiga pendapat di dalamnya.

Pertama: Haram, dan ini pendapat Dr. Muhammad al-Qori, Dr. Abdullah bin Bayah, Dr. Ali as-Salus. 

Kedua: Boleh, dan ini pendapat Dr. Rofiq al-Misri, Nazih Hamad, Abdussattar Abu Ghuddah, dll.

Ketiga: Untuk biaya jaminan (yaitu biaya jaminan kredit, bukan biaya yang dikeluarkan atas layanan-layanan yang riil) hukumnya haram, sedangkan biaya-biaya layanan/service yang riil halal.

Pendapat yang terkuat: Pendapat kedua, namun diikat dengan dua syarat:

Syarat pertama: Besarannya tetap, sedangkan jika berupa persentase yang naik/turun bergantung besaran uangnya, maka terdapat syubhat riba.

Syarat kedua: Sebagai pengganti service riil, sehingga tidak boleh melebihi nilai service tersebut.

Sumber: qodhoya fiqhiyyah mu'ashirah

Ngaji Fikih Muamalah: Kartu Kredit (2)

 Pihak-pihak yang terdapat dalam kartu kredit:

1. Bank/badan yang menerbitkan kartu

2. Pemegang kartu

3. Pedagang

4. Badan pengatur seperti visa, master card, american express

Hubungan fikih antara penerbit kartu dan pemegang kartu:

Pendapat pertama: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah hubungan ضمان (jaminan). Ini adalah pendapat Dr. Nazih Kamal Hamad, Dr. Muhammad al-Qori, Syaikh Ali Andalib, Syaikh Muhammad Ali at-Taskhiri. Gambaran yang terjadi adalah, penerbit kartu menjamin pemegang kartu dalam membayar barang/jasanya kepada pedagang. Hal ini boleh menurut jumhur ulama.

Pendapat kedua: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad حوالة (transfer). Gambaran yang terjadi adalah, pemegang kartu memindahkan tanggung jawab terhadap pedagang kepada penerbit kartu. Ini adalah pendapat Dr. Shidiq Muhammad al-Amin adh-Dharir, Dr. Wahbah az-Zuhaili.

Pendapat ketiga: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad kafalah saat kartu belum digunakan, dan menjadi hawalah setelah digunakan. Ini adalah pendapat Dr. Abdussattar Abu Ghuddah.

Pendapat keempat: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad wakalah. Gambaran yang terjadi adalah pemegang kartu mewakilkan kepada penerbit kartu untuk membayar barang/jasanya.

Pendapat kelima: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad wakalah, kafalah, hawalah. Gambarannya adalah pada dasarnya, kartu tersebut berdiri atas akad hawalah, dan sebagian dari wakalah. Dan di dalamnya juga terdapat jaminan dari penerbit kartu terhadap pemegangnya. 

Pendapat keenam: Hubungan yang terjadi adalah pinjaman. Dan ini merupakan pinjaman ribawi.

Pendapat ketujuh: Hubungan yang terjadi merupakan akad baru yang belum dikenal, dan tidak bisa dipadankan dengan akad-akad yang sudah dikenal dalam istilah fiqhiyyah terdahulu. Dan ini, adalah pendapat yang paling kuat. Dan akad baru diperbolehkan selama tidak berlawanan dengan syariat.

Hubungan fikih antara penerbit kartu dan pedagang:

Pendapat pertama: Kafalah disertai dengan hawalah. Terdapatnya penjamin (penerbit kartu) dapat menyampaikan pedagang kepada haknya tanpa perlu berhubungan dengan pemegang kartu.

Pendapat kedua: Wakalah bil ujroh. Bahwasanya penerbit kartu menjadi wakil dari pedagang dalam pembayaran barang. Penerbtit mendapat upah (ujroh) dalam hal ini.

Pendapat ketiga: Hawalah. Bahwasanya, pemegang kartu merupakan pemindah, bank adalah sasaran yang dipindahkan, dan pedagang adalah objeknya.

Pendapat keempat: Samsarah (agen). Gambarannya adalah penerbit kartu mengirim pemegang kartu kepada pedagang. Kemudian, ia mendapat ujroh. Selain itu, penerbit juga menyediakan layanan seperti penerbitan bon kepada pedagang.

Pendapat kelima: Kafalah dan wakalah. Gambarannya adalah penerbit kartu menjadi penjamin bagi pedagang. 

Pendapat keenam: Merupakan akad baru, dan ini adalah yang terkuat.

 Hubungan fikih yang terjadi antara pemegang kartu, dan pedagang:

Pendapat pertama: Antara akad bai' (jual-beli), atau ijarah (sewa). Jika objeknya adalah barang, maka menjadi jual-beli, sedangkan jasa, maka menjadi sewa.

Pendapat kedua: Menyerupai cek. Gambarannya adalah bahwa kertas yang ditandatangani pemegang kartu digunakan oleh pedagang untuk mendapatkan haknya.

Pendapat yang terkuat: Pendapat pertama.

Hubungan fikih yang terjadi antara badan pemelihara (visa, dll) dengan pihak-pihak yang terlibat:

Pendapatan badan pemelihara:

1. Pemasukan pendaftaran keanggotaan

2. Pemasukan per kuartal

3. Program-program

4. Biaya layanan

Hubungan yang terjadi adalah samsarah (agen). Gambarannya adalah bahwa badan ini merupakan pemegang lisensi dan lisensi tersebut diberikan kepada penerbit kartu. Kemudian badan ini juga menyiapkan bank dengan segala pengalamannya, administrasi, dan sebagainya.

Sumber: qodhoya fiqhiyyah mu'ashirah 

Wednesday, December 16, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Kartu Kredit (1)

Kali ini, sebenarnya tulisan merupakan proses penyusunan dari keabstrakan pasca membaca materi kuliah. Saya merasa perlu ditulis untuk membantu proses pemahaman, serta agar pemahaman lebih sistematis tersusun di otak saking ruwetnya bahasan, tentu dengan sesingkat mungkin, tanpa menampilkan dalil masing-masing pendapat :D

Pengertian kartu kredit menurut ahli fikih adalah alat yang dikeluarkan oleh sebuah penerbit kepada seseorang atas akad di antara mereka yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang/jasa di tempat yang telah bekerja sama dengan penerbit secara non tunai, dan meliputi keharusan bagi penerbit untuk membayarnya dahulu.

Berdasarkan hubungan antar pihak yang terlibat, kartu kredit dibagi jadi dua jenis, yaitu بطاقاة ائتمان مغطاة, dan بطاقات ائتمان غير مغطاة. Jenis pertama berarti bahwa terdapat jaminan sebagai pengganti penggunaan kartu ini, dan jenis kedua berarti bahwa tidak terdapat jaminan sebagai pengganti penggunaan kartunya. Pembahasan ke depan, akan mencakup kartu jenis pertama saja.

بطاقاة ائتمان مغطاة
Pihak penerbit mensyaratkan agar nasabah 'menitipkan' uang dengan jumlah tertentu, dan uang tersebut tidak bisa digunakan. Kemudian, limit kartu kredit ditetapkan berdasarkan jumlah uang yang dititipkan.

Karakteristiknya:
1. Penerbit mengeluarkan kartu kredit ini kepada orang yang memiliki saldo di rekening bank tersebut.
2. Kartu ini dapat melakukan tarik tunai, atau membayar barang/jasa dari saldo yang tersedia, kemudian saldo tersebut dipotong secara langsung.
3. Pengguna tidak dikenakan biaya apapun, kecuali saat melakukan tarik tunai, atau membeli mata uang asing.
4. Kartu ini diterbitkan dengan biaya, atau tanpa biaya.

Dari karakteristik ini, kita tahu bahwa kartu kredit jenis ini membuat nasabahnya berhubungan dengan saldo yang ada di rekeningnya, dari sini, maka kartu kredit jenis ini tidak mewakili orang yang berhutang, berbeda dengan kartu kredit jenis kedua.

Hukumnya

Para 'ulama kontemporer membolehkan bermuamalah dengan kartu kredit jenis ini jika akadnya tidak mensyaratkan pembayaran lebih pada keterlambatan pembayaran, dengan asas: pada asalnya, transaksi muamalat dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkan.

Sumber: qodhoya fiqhiyyah mu'ashirah 

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...