Showing posts with label Aqidah. Show all posts
Showing posts with label Aqidah. Show all posts

Saturday, January 1, 2022

Nikah dan Janji Allah atas Rezeki

 Q.S 24:32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

Dalam surah An-Nur ayat 32, Allah mengatakan bahwa Ia akan memberikan kekayaan (غناء) pada orang yang menikah. Kemudian pertanyaannya, mengapa dalam realitanya, ada orang yang menikah dan tetap miskin? Bahkan, ekonomi menjadi salah satu faktor terbesar perceraian di Indonesia saat ini.

Ulama menafsirkan bahwa janji Allah pada ayat tersebut diikat dengan kehendak Allah, sebagaimana firman Allah di surah At-Taubah ayat 28:

Q.S 9:28
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Allah mengikat janji-Nya atas kekayaan dengan kalimat إن شاء (Jika Allah menghendaki). Hal ini karena Allah yang Maha Tahu apa yang lebih baik atas hamba-Nya, berapa kadar rezeki yang terbaik bagi hamba-Nya. Maka, makna ayat ini menurut banyak ahli tafsir arahnya adalah: anjuran untuk menikah, tidak menjadikan miskinnya seseorang sebagai parameter untuk menolaknya, dan penjelasan bahwa nikah bukanlah sebab atas kemiskinan. Hal ini diperkuat dengan ayat dalam surah An-Nur setelahnya:

Q.S 24:33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ


Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. 

Ayat ini memerintahkan orang yang belum mampu menikah untuk menahan dirinya. Jika kita memaknai ayat 32 dengan makna bahwa Allah pasti membuat orang yang miskin menjadi kaya dengan menikah, maka kedua ayat ini menjadi bertentangan. Mengapa Allah memerintahkan untuk menahan diri bagi orang yang belum mampu, sedangkan, di ayat sebelumnya, Ia menjelaskan bahwa Ia pasti membuat orang yang belum mampu menjadi kaya? Kontradiksi (تعارض) merupakan hal yang mustahil dalam Al-Quran. Maka, ayat 32 tidak bisa dimaknai bahwa Allah mutlak memberi kekayaan pada orang yang menikah.

Kemudian, bahasan selanjutnya adalah mengenai makna "tidak mampu" dalam ayat 33. Kapan seseorang dikatakan "tidak mampu" menikah (sehingga diperintahkan untuk menahan diri)? Ulama Syafi'iyyah menjadikan ayat 33 sebagai ayat pengkhusus (مخصص) ayat 32. Mereka membagi "orang yang fakir" (فقراء) menjadi dua kategori; 1) orang yang fakir dan tidak mampu atas kewajiban-kewajiban nikah terkait harta, 2) orang yang fakir dan mampu atas kewajiban-kewajiban nikah terkait harta. Kewajiban-kewajiban; mahar, tempat tinggal, pakaian, nafkah.

Atas golongan yang pertama, Allah memerintahkan agar menahan diri karena menahan diri lebih baik bagi dirinya. Sedangkan golongan yang kedua, Allah memerintahkan agar mereka menikah, karena niscaya, Allah akan mencukupkan rezeki mereka sebagaimana Allah firmankan dalam ayat 32.  

Wallahu ta'ala a'lam

Referensi: Mukhtârât min tafsîr âyât al-Ahkâm

Saturday, August 28, 2021

Salafi dan Asy'ari

Perbincangan mengenai salafi dan asy'ari sering kali kita dengar. Mulai dari yang mengkaji golongannya masing-masing hingga yang mengkomparasikannya. Namun, kita juga sering membaca mengenai perbincangan yang dilakukan pihak-pihak yang ekstrem (dari masing-masing golongan) tentang penyesatan bahkan pengkafiran satu sama lain.

Ternyata, jika kita menelaah teks-teks klasik, perselisihan ini memang sudah terjadi sejak masa lampau. Imam al-Ghazali menulis kitab berjudul "Faishal al-Tafriqah baina al-Islâm wa al-Zindiqah". Sedikit mengenai latar belakang kitab ini: Imam al-Ghazali menulis kitab ini dengan sebab bahwasanya beliau pada saat itu dikafirkan dan disesatkan oleh golongan tertentu (bayangkan! Sekelas al-Ghazali dikafirkan 😅). Maka, beliau menulis kitab ini sebagai sebagai jawaban atas tuduhan yang dialamatkan padanya.

Berkenaan dengan topik di atas, terdapat bagian kecil di awal kitab beliau yang amat menarik. Beliau menyebutkan secara spesifik perselisihan antara Asy'ari dan Hanbali. Mazhab Hanbali yang disebutkan al-Ghazali dalam kitabnya ini memiliki kemiripan dengan salafi yang dimaksud di jaman sekarang. Hal ini terlihat dari karakteristik kalangan Hanbali yang beliau sebutkan di kitabnya. Coba simak perkataan beliau berikut ini:

فالحنبلي يكفر الأشعري زاعما أنه كذب الرسول في إثبات جهة الفوق لله تعالى و في الاستواء على الأرش و الأشعري يكفره زاعما أنه شبه و كذب الرسول في أنه ليس كمثله شيء

Kalangan Hanbali mengkafirkan kalangan Asy'ari dengan mengatakan bahwa kalangan Asy'ari mendustai Rasul dalam hal penetapan bahwasanya Allah ada di atas dan bersemayam di atas arsy dan kalangan Asy'ari mengkafirkan kalangan Hanbali dengan mengatakan bahwa kalangan Hanbali menyerupakan Allah dengan zat lain

Sounds familiar dengan perselisihannya? Ya, perselisihan ini masih kita lihat di masa kini. Kemudian, bagaimana penjelasannya? Kita mesti melihat definisi iman dan kekafiran.

Dalam kitab yang sama, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa:

Iman adalah membenarkan segala hal yang datang dari Rasulullah ﷺ

Kekafiran adalah mendustai -barang satu hal saja- hal yang datang dari Rasulullah ﷺ

Pembahasan mengenai iman dan kekafiran adalah bahasan yang serius karena kekafiran adalah hukum syar'i. Ia berkaitan misalnya dengan kekalnya seseorang di neraka. al-Ghazali sangat mewanti-wanti mengenai hal ini dalam kitabnya.

Dari definisi tersebut, kita pahami bahwa selama seseorang mengimani apa yang datang dari Rasulullah , kita tidak bisa mengkafirkan mereka. Asy'ari dan Salafi memang memiliki banyak perbedaan. Ulama dengan tradisi ilmiahnya sudah banyak menulis mengenai perdebatan ini. Saya sendiri memiliki sikap tersendiri soal ini. Namun, hendaknya kita perlu mengetahui batas agar kita tidak melangkahi pagar batas itu. Dalam hal ini, batas iman dan kafir adalah membenarkan/mendustai Rasulullah ﷺ. Selama batas itu tidak dilanggar, hendaknya biasa saja menanggapi perbedaan yang ada.

Referensi: 
Faishal al-Tafriqah baina al-Islâm wa al-Zindiqah

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...