Saturday, January 1, 2022

Nikah dan Janji Allah atas Rezeki

 Q.S 24:32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

Dalam surah An-Nur ayat 32, Allah mengatakan bahwa Ia akan memberikan kekayaan (غناء) pada orang yang menikah. Kemudian pertanyaannya, mengapa dalam realitanya, ada orang yang menikah dan tetap miskin? Bahkan, ekonomi menjadi salah satu faktor terbesar perceraian di Indonesia saat ini.

Ulama menafsirkan bahwa janji Allah pada ayat tersebut diikat dengan kehendak Allah, sebagaimana firman Allah di surah At-Taubah ayat 28:

Q.S 9:28
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Allah mengikat janji-Nya atas kekayaan dengan kalimat إن شاء (Jika Allah menghendaki). Hal ini karena Allah yang Maha Tahu apa yang lebih baik atas hamba-Nya, berapa kadar rezeki yang terbaik bagi hamba-Nya. Maka, makna ayat ini menurut banyak ahli tafsir arahnya adalah: anjuran untuk menikah, tidak menjadikan miskinnya seseorang sebagai parameter untuk menolaknya, dan penjelasan bahwa nikah bukanlah sebab atas kemiskinan. Hal ini diperkuat dengan ayat dalam surah An-Nur setelahnya:

Q.S 24:33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ


Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. 

Ayat ini memerintahkan orang yang belum mampu menikah untuk menahan dirinya. Jika kita memaknai ayat 32 dengan makna bahwa Allah pasti membuat orang yang miskin menjadi kaya dengan menikah, maka kedua ayat ini menjadi bertentangan. Mengapa Allah memerintahkan untuk menahan diri bagi orang yang belum mampu, sedangkan, di ayat sebelumnya, Ia menjelaskan bahwa Ia pasti membuat orang yang belum mampu menjadi kaya? Kontradiksi (تعارض) merupakan hal yang mustahil dalam Al-Quran. Maka, ayat 32 tidak bisa dimaknai bahwa Allah mutlak memberi kekayaan pada orang yang menikah.

Kemudian, bahasan selanjutnya adalah mengenai makna "tidak mampu" dalam ayat 33. Kapan seseorang dikatakan "tidak mampu" menikah (sehingga diperintahkan untuk menahan diri)? Ulama Syafi'iyyah menjadikan ayat 33 sebagai ayat pengkhusus (مخصص) ayat 32. Mereka membagi "orang yang fakir" (فقراء) menjadi dua kategori; 1) orang yang fakir dan tidak mampu atas kewajiban-kewajiban nikah terkait harta, 2) orang yang fakir dan mampu atas kewajiban-kewajiban nikah terkait harta. Kewajiban-kewajiban; mahar, tempat tinggal, pakaian, nafkah.

Atas golongan yang pertama, Allah memerintahkan agar menahan diri karena menahan diri lebih baik bagi dirinya. Sedangkan golongan yang kedua, Allah memerintahkan agar mereka menikah, karena niscaya, Allah akan mencukupkan rezeki mereka sebagaimana Allah firmankan dalam ayat 32.  

Wallahu ta'ala a'lam

Referensi: Mukhtârât min tafsîr âyât al-Ahkâm

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...