Showing posts with label Cinta. Show all posts
Showing posts with label Cinta. Show all posts

Friday, February 4, 2022

Memukul Istri

 Memukul istri dalam literatur fikih ada berkenaan dalam pembahasan "mendidik istri yang melakukan maksiat". Konteks ini perlu dihadirkan di awal untuk mengeluarkan perilaku-perilaku kekerasan yang keluar dari konteks tersebut. Sehingga, pukulan yang dilakukan karena hawa nafsunya sendiri sudah jelas tidak masuk dalam pembahasan fikih. Itu merupakan kekerasan yang harus dihukum.

Adapun dalam konteks mendidik istri, memang benar bahwa dalam literatur fikih, ada keterangan mengenai hal itu. Dasarnya adalah surah An-Nisa: 34

Q.S 4:34
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. 

Di ayat ini jelas bahwa Allah mengaitkan perilaku mendidik istri dengan nusyuz alias melakukan maksiat/kedurhakaan. Allah mengaitkan perilaku mendidik "memberi nasihat", "tinggalkan di tempat tidur, dan "pukullah mereka" dengan huruf "waw" yang bermakna "dan", namun kata "dan" di situ menurut ulama bermakna tartib atau urutan. Sehingga, wajib bagi suami yang ingin mendidik istrinya untuk memberi nasehat terlebih dahulu dengan penuh kelembutan, kata-kata yang baik, kemudian, jika cara tersebut tidak bekerja, suami berpindah ke cara yang kedua, yakni pisah ranjang dengan istri. Ulama menjelaskan bahwa pisah ranjang maksimal selama tiga hari.

Jika cara itu tidak bekerja, baru diperbolehkan untuk memukul istri dalam literatur fikih. Adapun, yang jamak terjadi adalah orang tidak memahami urutan ini.

Memukul Istri

Fikih juga menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan "memukul" di sini. Terdapat beberapa poin penting yang akan saya rangkum:

1. Syaikh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqh al-Syafi'i al-Muyassar, bahwa memukul istri dilakukan jika memang hal itu memberi manfaat, benar bisa mendidik istri. Jika tidak, tidak diperbolehkan.

2. Kriteria pukulan: memukul dengan pukulan tidak menyakitkan seperti memukul dengan siwak (kita tahu bahwa siwak seukuran pensil)

3. Tidak diperbolehkan memukul wajah karena itu kehormatan baginya, perut, dan bagian-bagian yang berbahaya

4. Hal yang paling baik: tidak memukul, karena dalam Sayyidah Aisyah mengatakan: 

ما ضرب رسول الله -صلى الله عليه و سلم- امرأة له ولا خادما

Rasulullah tidak pernah memukul istri-istrinya dan pembantunya

Di jaman di mana kekerasan dalam rumah tangga begitu banyak, di mana relasi kuasa masih begitu kuat, seyogyanya bagi orang yang menyampaikan ajaran-ajaran Islam untuk berfokus pada bagaimana membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, Karena, dikhawatirkan syariat mengenai memukul istri ini dijadikan justifikasi bagi kekerasan dalam rumah tangga.

Referensi:

al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu

al-Fiqh al-Syafii al-Muyassar

Tuesday, January 11, 2022

Tanda Jatuh Cinta

Bagaimana aku tau bahwa aku sedang jatuh cinta?

Bagaimana aku kemudian mengetahui bahwa waktu yang habis bukanlah tersebab pengalihan akan kesepian?

Ibnu Hazm dan Ibnul Qoyyim berbicara soal ini di karya mereka, Thûq al-Hamâmah dan Raudhah al-Muhibbîn wa Nuzhah al-Musytâqîn.

Ibnu Hazm dan Ibnul Qoyyim mengatakan, tanda cinta itu ada beberapa, di antaranya:

1. Candu dalam melihat orang yang dicinta

2. Mendekati untuk mendengar perkataannya

Selain itu, orang yang jatuh cinta senantiasa diam untuk mendengar orang yang dicinta berbicara, membenarkannya walau orang tersebut berbohong, setuju dengannya walau ia salah, mengikutinya ke mana pun ia menghadap.

3. Mempercepat langkah ke tempat ia berada

4. Pucat, kehilangan akal ketika melihat orang tersebut secara tiba-tiba

Begitu juga ketika mendengar namanya atau ketika melihat seseorang yang menyerupai orang yang dicinta secara tiba-tiba

5. Banyaknya menyebut nama orang yang dicinta

6. Mencintai tempat di mana orang itu bermukim atau pernah menyinggahi

7. Mencintai keluarganya, tetangganya, dan segala hal yang berkaitan dengannya seperti keahliannya, makanannya, minumannya, kegemarannya

8. Memiliki rasa tidak suka jika orang yang dicinta melakukan maksiat

9. Senang berduaan dengan orang tersebut

10. Merendah di hadapan orang tersebut

Ada lebih banyak yang dua 'alim ini tulis. Namun, rasanya beberapa alamat ini cukup memperjelas apa yang buram.

Bagiku, hal yang paling penting dalam teka-teki ini adalah senantiasa meminta pertolongan dan petunjuk kepada Allah, Tuhan yang menguasai cinta dan menggerakkan hati. Hanya dengan petunjuk-Nya, hati ini menjadi tenang dan menemukan apa yang dicari.

Saturday, January 1, 2022

Nikah dan Janji Allah atas Rezeki

 Q.S 24:32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

Dalam surah An-Nur ayat 32, Allah mengatakan bahwa Ia akan memberikan kekayaan (غناء) pada orang yang menikah. Kemudian pertanyaannya, mengapa dalam realitanya, ada orang yang menikah dan tetap miskin? Bahkan, ekonomi menjadi salah satu faktor terbesar perceraian di Indonesia saat ini.

Ulama menafsirkan bahwa janji Allah pada ayat tersebut diikat dengan kehendak Allah, sebagaimana firman Allah di surah At-Taubah ayat 28:

Q.S 9:28
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Allah mengikat janji-Nya atas kekayaan dengan kalimat إن شاء (Jika Allah menghendaki). Hal ini karena Allah yang Maha Tahu apa yang lebih baik atas hamba-Nya, berapa kadar rezeki yang terbaik bagi hamba-Nya. Maka, makna ayat ini menurut banyak ahli tafsir arahnya adalah: anjuran untuk menikah, tidak menjadikan miskinnya seseorang sebagai parameter untuk menolaknya, dan penjelasan bahwa nikah bukanlah sebab atas kemiskinan. Hal ini diperkuat dengan ayat dalam surah An-Nur setelahnya:

Q.S 24:33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ


Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. 

Ayat ini memerintahkan orang yang belum mampu menikah untuk menahan dirinya. Jika kita memaknai ayat 32 dengan makna bahwa Allah pasti membuat orang yang miskin menjadi kaya dengan menikah, maka kedua ayat ini menjadi bertentangan. Mengapa Allah memerintahkan untuk menahan diri bagi orang yang belum mampu, sedangkan, di ayat sebelumnya, Ia menjelaskan bahwa Ia pasti membuat orang yang belum mampu menjadi kaya? Kontradiksi (تعارض) merupakan hal yang mustahil dalam Al-Quran. Maka, ayat 32 tidak bisa dimaknai bahwa Allah mutlak memberi kekayaan pada orang yang menikah.

Kemudian, bahasan selanjutnya adalah mengenai makna "tidak mampu" dalam ayat 33. Kapan seseorang dikatakan "tidak mampu" menikah (sehingga diperintahkan untuk menahan diri)? Ulama Syafi'iyyah menjadikan ayat 33 sebagai ayat pengkhusus (مخصص) ayat 32. Mereka membagi "orang yang fakir" (فقراء) menjadi dua kategori; 1) orang yang fakir dan tidak mampu atas kewajiban-kewajiban nikah terkait harta, 2) orang yang fakir dan mampu atas kewajiban-kewajiban nikah terkait harta. Kewajiban-kewajiban; mahar, tempat tinggal, pakaian, nafkah.

Atas golongan yang pertama, Allah memerintahkan agar menahan diri karena menahan diri lebih baik bagi dirinya. Sedangkan golongan yang kedua, Allah memerintahkan agar mereka menikah, karena niscaya, Allah akan mencukupkan rezeki mereka sebagaimana Allah firmankan dalam ayat 32.  

Wallahu ta'ala a'lam

Referensi: Mukhtârât min tafsîr âyât al-Ahkâm

Monday, April 26, 2021

Apakah Cinta Merupakan Perkara yang Berada di Bawah Kuasa Manusia?

 Ibnul Qoyyim dalam Raudhah al-Muhibbîn mengatakan bahwa terdapat dua pandangan yang berbeda dalam melihat perkara cinta. Apakah ia merupakan perkara yang muncul tanpa bisa kita kendalikan ataukah ia merupakan perkara yang bisa kita kendalikan?

Pendapat pertama yang mengatakan bahwa cinta merupakan perkara yang muncul begitu saja tanpa bisa kita kendalikan menyerupakan cinta seperti rasa lapar atas makanan dan dahaga pada air. Manusia tidak bisa mengontrol rasa lapar dan hausnya. Ia datang begitu saja.

Seorang pemuda datang dan berkata kepada Umar bin Khatthab, "Wahai pemimpin! Aku telah melihat seorang perempuan dan aku jatuh cinta padanya," Umar menjawab, "Hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak bisa kamu kendalikan."

Golongan ini juga berpendapat dengan hadis riwayat Bukhari mengenai kisah Barirah dan Mughits. Mereka merupakan sepasang mantan suami-istri. Namun Mughits (mantan suami) masih mencintai Barirah dan terus mengikutinya dengan berharap cintanya. Rasulullah berkata kepada pamannya, Abbas, "Wahai Abbas, tidakkah engkau takjub melihat bahwa Mughits begitu cinta pada Barirah dan Barirah betapa benci pada Mughits?" Kemudian Rasulullah berkata kepada Barirah, "Apakah engkau ingin rujuk dengannya (Mughits)?" Barirah berkata, "Apakah engkau memerintahkanku demikian?" Rasulullah berkata, "Tidak, aku hanya menjadi perantara," Barirah berkata, "Aku sudah tidak ada keinginan dengannya."

Dari hadis ini, Rasulullah tidak melarang rasa cinta Mughits, karena ia merupakan perkara yang di luar kendalinya, tidak bisa ia kontrol.

Sedangkan, pendapat yang berkata bahwa cinta merupakan perkara yang berada di bawah kuasa manusia berkata bahwa menuruti cinta merupakan bagian dari menuruti hawa nafsu yang Allah telah larang. Maka, mustahil jika Allah memerintahkan sesuatu yang tidak bisa manusia kendalikan.

و أما من خاف مقام ربه و نهى النفس عن الهوى

فإن الجنة هي المأوى

Dan adapun yang takut kepada Tuhannya dan mencegah dirinya dari mengikuti hawa nafsunya. Sesungguhnya surga adalah tempat kembalinya (QS an-Naziat:40-41)

Allah juga mencela orang yang mencintai sampai menjadikan orang yang dicintainya tersebut sekutu bagi Allah. Allah melarang hal tersebut karena cinta merupakan perkara yang bisa kita kendalikan. Mustahil Allah melarang sesuatu yang di bawah kendali kita.

Ibnul Qoyyim menengahi dua pendapat ini dengan berkata, "Bahwa sebab-sebab dari munculnya rasa cinta merupakan perkara yang bisa manusia kendalikan. Melihat seseorang, menemuinya, dan memikirkannya merupakan hal yang menjadi pilihan manusia itu sendiri. Adapun, jika ia melakukan sebab-sebab yang bisa memunculkan rasa cinta tersebut, maka akibatnya (rasa cinta itu sendiri) merupakan sesuatu yang ia tidak bisa dikendalikan."

Hal ini sebagaimana orang yang sedang mabuk. Meminum khamr merupakan perkara yang berada di bawah kontrolnya. Ia merupakan pilihannya sendiri. Adapun, akibatnya (yaitu mabuk) adalah sesuatu yang tidak bisa dikendalikan.

Thursday, April 15, 2021

Makna dan Hukum Se-kufu' (Setara) dalam Pernikahan

 Kafaah (الكفاءة) memiliki arti setara, sebanding. Maksud kufu' dalam konteks pernikahan adalah bahwa seorang suami hendaknya setara dengan istrinya dalam status sosial, harta, dan akhlak. Bagaimana pandangan mazhab fikih mengenai maksudnya lebih rinci dan hukumnya?

 Kepada siapa kufu' ini harus diperhatikan

Kufu' diperhatikan dari sisi suami, bukan istri. Maksudnya, suami yang dipersyaratkan untuk setara dengan istrinya, dan istri tidak dipersyaratkan untuk setara dengan suami. Sehingga, perempuan yang jadi "parameter" bagi laki-laki untuk mengejar status "setara"-nya.

Pandangan mazhab-mazhab fikih terkait hukumnya

Zhahiriyyah

Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiriyyah berpendapat bahwa kufu' tidak dipersyaratkan sama sekali. Ia berpendapat bahwa setiap muslim -selama bukan pezina- berhak menikahi muslimah mana pun -selama bukan pezina-.

Malikiyyah

Mazhab Maliki berpendapat bahwa kufu' diperhitungkan. Adapun poin yang harus diperhatikan hanyalah: ke-istiqomah-an dan akhlak. Maka, nasab (keturunan), kekayaan, dan hal lainnya tidak diperhitungkan sama sekali. Jika dua hal tersebut tidak terpenuhi, misalnya, terdapat laki-laki dengan akhlak yang buruk, maka laki-laki tersebut tidak setara dengan perempuan ber-akhlak baik.

Ibnu Rusyd dalam Bidâyah al-Mujtahid berkata, "Tidak ada perselisihan dalam Mazhab Maliki bahwa jika seorang ayah menikahkan anak perempuannya dengan peminum khamr, maka ia dapat menolaknya, dan hakim dapat memisahkannya."

Imam asy-Syaukani berkata bahwa Umar bin Khatthab, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Azis, Muhmmad bin Sirin berpendapat demikian juga.

Mayoritas ahli fikih

Mayoritas ahli fikih selain yang tersebut di atas mengatakan bahwa kufu' diperhitungkan, namun mereka tidak membatasi kufu' pada poin istiqomah dan akhlak semata, namun, ada beberapa poin lagi yang diperhitungkan:

1. Nasab (keturunan)

Sebagian kabilah Arab lebih afdhol dibanding kabilah yang lain, orang non-Arab tidak kufu' dengan orang Arab, Arab dari kabilah Quraisy lebih afdhol dibanding kabilah lainnya.

Persoalan nasab ini menurut Imam Syafi'i hanya terjadi di antara Arab. Adapun, sesama non-Arab, dianggap setara semuanya. Sehingga, orang Jawa sah menikah dengan orang Sumatera, atau dengan orang Eropa.

Namun, Sayyid Sabiq mengomentari hal ini, "Adapun, yang benar, tidak demikian. Rasulullah menikahkan dua anak perempuannya (yang berasal dari Quraisy -nasab Arab tertinggi-) dengan Utsman dan menikahkan Abul Ash dengan Zainab.

Dari sini, nasab anak perempuan Rasulullah sebenarnya lebih tinggi daripada Utsman dan Abul Ash, namun mereka bisa menikahinya. Sayyid Sabiq menyimpulkan bahwa nasab tidaklah diperhitungkan, dan ilmu berada di atas segalanya. Maka, seorang alim (yang berilmu) kufu' dengan perempuan manapun.

2. Islam

Maksudnya adalah, kufu' dilihat dari keislaman ayah dan keturunannya terus ke atas (kakeknya, dst.)

Maka, seorang muslimah yang memiliki ayah dan kakek yang muslim tidak se-kufu' dengan muslim yang hanya memiliki ayah yang muslim sedangkan kakeknya bukan. Sedangkan, jika sama-sama hanya ayah mereka yang muslim, maka mereka se-kufu'.

Abu Yusuf berpendapat bahwa satu keturunan di atas saja sudah cukup untuk se-kufu'. Maka, muslimah yang memiliki ayah dan kakek yang muslim dengan laki-laki yang hanya memiliki ayah yang muslim sedangkan kakeknya bukan sudah se-kufu'.

3. Pekerjaan

Maksudnya adalah, kufu' dilihat dari kemuliaan pekerjaan seseorang. Standarnya adalah adat setempat. Adat yang menilai suatu pekerjaan lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan pekerjaan yang lain. 

Abu Yusuf berpendapat bahwa pekerjaan tidak diperhitungkan dalam kufu' selama pekerjaan tersebut bukan sesuatu yang haram (melampaui batas).

4. Harta

Terdapat perbedaan pendapat dalam Mazhab Syafi'i, sebagian berkata bahwa harta diperhitungkan dan sebagian berkata tidak diperhitungkan. Kalangan yang memperhitungkan harta beralasan bahwa nafkah perempuan yang fakir berbeda dengan nafkah perempuan yang kaya. Sedangkan, kalangan yang tidak memperhitungkan berpendapat bahwa harta bukanlah hal yang esensial dan orang yang memiliki kehormatan tidak membanding-bandingkan harta.

Dalam Mazhab Hanafi, yang diperhitungkan dalam harta adalah kemampuan nafkah dan memberi mahar. Jika memiliki keduanya, maka sudah se-kufu'.

Sedangkan menurut Imam Ahmad, kesetaraan harta diperhitungkan. Karena, nafkah bagi perempuan yang kaya berbeda dengan nafkah perempuan yang fakir.

5. Kekurangan fisik

Mazhab Syafi'i memperhitungkan kekurangan fisik. Begitu juga Imam Malik. Maksudnya seperti cacat fisik. Termasuk di dalamnya kusta, lemah akal.

Sedangkan Mazhab Hanafi dan Hambali tidak memperhitungkannya. Namun, perempuan bisa memilih untuk melanjutkan akad nikahnya atau tidak.

Referensi: Fiqh al-Sunnah

Sunday, March 14, 2021

Apakah Mahar Merupakan "Harga" atas Perempuan?

Mahar secara istilah berarti sesuatu yang menjadi "pengganti" ('iwadh) dalam pernikahan. Ulama menjelaskan bahwa ia wajib ditunaikan dalam sebuah pernikahan. Mazhab Maliki memasukkan mahar ke dalam rukun nikah. Dalil pensyariatan dari mahar di antaranya adalah QS An-Nisa:4

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا 

Terjemah :

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Jika kita membahas pertanyaan dari judul tulisan ini, menurut saya, agaknya ia bisa terjawab ketika kita mempelajari tafsir dari QS An-Nisa:4 ini, dan mengkaji lebih panjang mengenai hakikat pernikahan dalam Islam, khususnya mengenai hak, dan kewajiban. Namun, tulisan ini hanya akan berusaha membahas sedikit dari sisi tafsir ayat ini guna meluruskan cara pandang kita dalam melihat mahar.

Allah menyebutkan dalam ayat-Nya, "Dan berikanlah mahar kepada perempuan secara 'nihlah'". Ulama mendefinisikan nihlah sebagai "'athiyyatun min ghairi 'iwadh" yakni "pemberian tanpa imbalan". Dari definisi ini terlihat hakikat mahar adalah layaknya hibah, pemberian tanpa adanya balasan atas pemberian tersebut. Jika kita melihat kata ini saja, terlihat bahwa cara memandang mahar harusnya sudah berbeda dengan memandang harga dari suatu barang -sebagaimana yang menjadi tesis di judul-. Harga senantiasa dipadankan dalam transaksi jual-beli, baik jasa, atau barang. Titik perbedannya adalah harga merupakan pemberian dengan suatu imbalan. Jika seseorang membayar sebesar x, maka ia mendapat barang/jasa senilai sekian. Sedangkan posisi mahar sebagaiman dijelaskan sebelumnya, tidak demikian.

Kemudian pertanyaannya, pemberian dari siapa?  Ulama menjelaskan bahwa ia adalah "'athiyyatun min Allah ta'ala," yakni pemberian dari Allah ta'ala sebagai wujud takrîm/pemuliaan kepadanya. Dari sini saja, agaknya cara kita memosisikan mahar sudah cukup jelas, bahwa ia bukan lah harga, namun pemberian tanpa adanya imbalan (dari perempuan) yang berasal dari Allah ta'ala.

Penyamaan mahar sebagai sebuah harga atas perempuan sebenarnya lebih cocok dipadankan dengan praktek perbudakan di zaman jahiliyyah, atau saat ini pun kita bisa melihatnya dalam praktek prostitusi, dan perdagangan manusia modern yang masih ada. Dalam praktek-praktek tersebut, jelas bahwa perempuan dipandang sebagai suatu objek yang memiliki harga. Ketika harga telah dibayarkan, maka perempuan tersebut harus memberi imbalannya mengikuti apa yang pembeli mau. Secara hakikat, praktek-praktek tersebut jelas berbeda dengan pernikahan, yang mana terdapat kewajiban, hak, dan manfaat yang berbeda di dalamnya. (Sedikit mengenai konsep keluarga: dalam https://muammarfarras.blogspot.com/2021/01/risalah-keluarga-dalam-islam-1.html dan https://muammarfarras.blogspot.com/2021/01/risalah-keluarga-dalam-islam-2.html)

Jika kita merenungkan sedikit lagi mengenai aspek fikih lainnya dalam mahar, misalnya, bahwa mayoritas ulama membolehkan mahar dalam bentuk manfaat (misalnya: maharnya adalah mengajarkan si perempuan surah dalam Al-Qur'an, atau mengajarkannya kerajinan tangan), atau aspek lainnya, seperti bolehnya istri memberikan maharnya kepada suami dengan syarat bahwa bahwa istrinya ridha, maka cara pandang "mahar adalah harga atas perempuan" yang sangat sarat nilai transaksional, dan materialistis agaknya semakin jauh dari cara pandang kita terhadapnya.

Referensi:

Tafsîr Âyât al-Ahkâm karya Syaikh Muhammad Ali as-Sayis

al-Wajîz fî Fiqh al-Usrah karya Dr. Ahmad Ali Thaha Rayyan


Tuesday, January 12, 2021

Risalah Keluarga dalam Islam (2)

 2. Keterpaduan Antara Ibu dan Bapak (تكاملية الأمومة و الأبوة)

Keluarga merupakan unsur pertama dalam membangun masyarakat. Setelah proses pengikatan syar’i antara laki-laki dan perempuan, keluarga kecil ini mulai bergerak sedikit demi sedikit, yakni Allah berikan padanya rezeki berupa anak. Ketika Allah rezekikan pada sebuah pasangan berupa anak, maka muncullah sifat keibuan, dan kebapakan. Sifat yang identik dengan pengorbanan, tanpa berharap balik, memberi, tanpa meminta. Dalam hal ini, terdapat hak, serta kewajiban bagi ibu, dan bapak.

Hak-hak orang tua: Birr al-walidain (bakti pada orang tua). Begitu besarnya nilai bakti pada orang tua hingga Islam menempatkannya setelah urusan tauhid. Sebaliknya, durhaka kepadanya juga menempati posisi setelah syirik sebagai dosa besar.

Hak seorang ibu atas masyarakat: Penjagaan sampai ia hamil. Sehingga wajib bagi masyarakat sekitar untuk menyiapkan makanan, kesehatan baginya (jika ia tidak mampu mendapatkannya), selain itu hendaknya beban pekerjaannya diringankan, setidaknya sampai periode seorang ibu menyusui selesai. Seorang peraih nobel ekonomi, Gary Becker mengatakan bahwa seorang ibu yang memelihara, dan mendidik anaknya berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi nasional sebanyak 25-50%.

Hak seorang ayah atas masyarakat: Seorang ayah juga hendaknya mendapat haknya atas masyarakat, yakni berhubungan dengan urusan nafkah. Ketika keadaan sedang sempit, hendaknya masyarakat membantunya dengan berbagai cara agar seorang ayah bisa memenuhi hajat keluarganya, karena prinsip dalam Islam adalah bahwa setiap muslim adalah saudara. Terdapat beberapa wasilah dalam Islam terhadap hal ini, seperti; bantuan dari kerabat (keluarga) terdekat, zakat, saling bantu antar penduduk sekitar (karena bukanlah seorang muslim, jika ia tidur dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya kelaparan), serta jaminan dari negara.

Hak anak: 1) Dinasabkan kepada keluarga. Bahwasanya merupakan hak seorang anak untuk mendapat perlindungan dari ayah, dan kasih sayang dari ibu. Merupakan bencana besar di zaman sekarang, bahwa ada anak yang dilahirkan tanpa mengenal ayah, atau ibu, atau bahkan keduanya. Masa kanak-kanak manusia adalah masa kanak-kanak terpanjang di antara makhluk hidup lainnya. Beberapa binatang ada yang terlahir, dan tidak butuh waktu yang lama untuk langsung bisa bergerak, dan berjalan. Namun, manusia membutuhkan pemeliharaan, pengajaran, pendidikan akhlak, sampai ia siap. Betapa kritisnya jika masa-masa ini dilalui tanpa orang tua. 

Adapun, kewajiban pertama dari orang tua kepada anaknya adalah menyusuinya, yang mana peran ini dipegang oleh seorang ibu. Kegiatan menyusui tidak semata-mata bermakna memasukkan makanan ke dalam perut anak, namun ia juga bernilai kasih sayang ketika seorang anak berada dalam dekapan ibunya. Adapun ayah dalam hal ini, berperan dalam memberikan nafkah, ketenangan bagi sang ibu, dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan.

Termasuk kedurhakaan bagi orang tua untuk menelantarkan anaknya, dan tenggelam dalam kesibukannya sampai mereka tidak tahu apa yang dibutuhkan sang anak, apa yang ia minta, apa yang ingin ia kerjakan. Sang ayah sibuk dengan bisnisnya, pekerjaannya, dan sang ibu sibuk dengan teman, perhiasan, dan fashion-nya.

Integrasi dalam Pendidikan Anak

Bentuk integrasi antara ibu, dan bapak yang diinginkan adalah bahwa mereka saling memahami, saling menolong dalam mendidik anaknya; secara ruh, dengan menanamkan iman, dan ibadah, secara akal, dengan menanamkan pemahaman, dan wawasan, secara akhlak, dengan menanamkan adab yang baik, secara jasad, dengan mengajarkan kebersihan, dan olahraga, secara sosial, dengan menanamkan cinta pada kebaikan, dan melayani sesama, secara politik, dengan mengajarkan kesetiaan terhadap umat, secara seni, dengan menanamkan kecintaan pada keindahan, dan secara bahasa dengan membuatnya cinta terhadap bahasa kaumnya.

Di masa-masa awal anak, tanggung jawab pendidikan lebih banyak ada pada ibu, karena interaksinya yang lebih dekat dengannya. Oleh karena itu, seorang ibu dikatakan sebagai “sekolah pertama” bagi anak. Adapun, ketika ia semakin besar, peran ayah semakin bertambah, karena sang anak membutuhkan lebih banyak arahan, dan pengawasan. Beberapa ayah lalai dalam hal ini, sampai ia lupa bagaimana sekolah anaknya, apakah ia memiliki masalah dalam masa remajanya atau tidak, ketika sekolah mengadakan pertemuan ayah, ia tidak datang, dan ia mengira bahwa kebutuhan fisik (makanan, pakaian, tempat tinggal) telah cukup. Padahal Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa sebaik-baik pemberian dari orang tua pada anaknya adalah pengajaran akan adab yang baik. Tugas paling penting dari seorang ayah adalah menjauhkan anaknya dari api neraka.

Merupakan bagian dari integrasi ibu, dan bapak dalam pendidikan adalah mendidiknya dengan keserasian dalam metode. Ke-tidak serasi-an seperti ayah yang mendidik dengan keras, dan kasar, dan ibu yang mendidik dengan memudah-mudahkan, dan cuek. Hendaknya seorang ibu, dan bapak mengambil jalan yang satu, yaitu jalan moderat/pertengahan. Sikap keras hanya mewariskan kerusakan pada jiwa anak, dan membuat mereka merasa tidak diinginkan. Sesungguhnya Allah mencintai kelembutan, bahkan pada orang yang berbeda, dan bermusuhan dengan kita, maka bagaimana mungkin ada kekerasan pada anak?

Di antara hak seorang anak kecil yang sering dilupakan, yakni masa bermain. Seorang anak hendaknya menghabiskan waktunya dengan bermain, dan bagi seorang ayah, untuk sering menemani anaknya bermain. Misalnya, dengan bermain sepak bola bersama, berlatih berlari bersama. Sebagian ahli hikmah jaman dulu bergaul dengan anaknya dengan cara; bermain dengannya selama tujuh tahun, mendidiknya di tujuh tahun ke dua, dan menjadikannya seperti saudara yang setara di tujuh tahun selanjutnya. Dahulu, Rasulullah ﷺ juga bermain dengan anak-anak, hingga Riwayat yang sudah popular mengisahkan, cucu-cucu Nabi ﷺ bermain dengan memanjat punggung Rasul ﷺ dan menjadikannya tunggangan.

Jika terlalu keras tidak dibolehkan, maka sebaliknya, bersikap abai juga tidak dibolehkan, hingga orang tua tidak peduli dengan apa yang dilakukan seorang anak. Seorang anak harus dididik jika keliru, terlebih jika ia terus mengulang kesalahannya, namun tetap dengan cara yang baik, dan penuh kelembutan, hingga orang tua tidak terjebak dalam upaya membenarkan kesalahan dengan kesalahan yang baru. Dan jika orang tua memiliki kecenderungan untuk cinta terhadap salah satu anaknya lebih daripada yang lain, hendaknya ia tidak menampakkannya, agar tidak mewariskan rasa cemburu, dan benci antar sesamanya.

Sumber: al-usrah kamâ yurîduhâ al-islâm

Risalah Keluarga dalam Islam (1)

Berikut adalah catatan dari karya agung seorang ulama kontemporer, Al-'Allamah Syaikh Yusuf al-Qardhawi -rahimahullah- mengenai keluarga yang berjudul al-usrah kamâ yurîduhâ al-islâm.

1. Keluarga yang mantap/stabil (الزواج المستقر)

Keluarga secara definisi adalah kesatuan sosial yang dibangun atas laki-laki, dan perempuan dan dengan ikatan yang sesuai syariat. Dengan ikatan tersebut, dibangun atasnya kewajiban, dan hak satu sama lain. Keluarga merupakan perwujudan dari fitrah yang Allah ciptakan, yakni hidup berpasang-pasangan. Hal yang perlu dicatat bagi seorang Muslim adalah bahwa pernikahan bukanlah semata-mata ikatan antara jasad dengan jasad. Namun ia adalah ikatan antar manusia, dan di dalam manusia terdapat akal, emosi, naluri, dan jiwa. Ia lebih dari sekedar jasad semata.

Keluarga Muslim tidak lah hanya memiliki tujuan yang bersifat fisik; menuntaskan syahwat dengan cara yang halal, atau mengenyangkan perut, namun ia harus lebih dari itu, yaitu membangun rumah yang penuh dengan keimanan, keluarga yang salih, dan itu merupakan inti dari masyarakat yang salih. Rumah yang penuh dengan keimanan yang dimaksud adalah rumah yang terdapat tiga asas; sakinah, mawaddah, dan rahmah. Keluarga juga memiliki tujuan asasi, yaitu mempertahankan keturunan. Ia menjadi penting karena dengan berkembang biaklah dakwah Islam ini senantiasa berjalan. Adapun, asas dari sebuah keluarga yang mantap adalah:

a. Memilih sebaik-baik pasangan (حسن الاختيار)
Seyogyanya bagi seorang Muslim untuk memperhatikan siapa yang akan jadi partner dalam hidupnya. Ia harus menetapkan kriteria dalam pemilihannya, dan seorang Muslim tidak hanya berhenti dalam kriteria yang bersifat “fisik”, akan tetapi, haruslah memperhatikan kriteria asasi berikut:

i. Baik agama, dan akhlaknya
Terdapat banyak riwayat yang menjelaskan keutamaan perempuan salihah, bahwa kriteria paling utama dalam menikahi seseorang adalah karena agamanya, bahwa ia sebaik-baik “perhiasan” di muka bumi. Pasangan yang memiliki agama dalam konteks pernikahan adalah pasangan yang takut kepada Allah, dan menjaga hak pasangan, dan rumahnya, baik saat pasangannya ada, atau tiada.

ii. Keserasian jiwa
Hal ini bisa dilihat dari pandangan/pertemuan pertama. Dari perkataan, atau hanyalah perbuatan-perbuatan kecil. Di antara hikmah dari diperintahkannya melihat calon pasangan dahulu saat meng-khitbah adalah agar kita bisa menilai apakah terdapat keserasian secara “ruh” atau tidak. Tanda ketika keserasian itu ada adalah ketika yang satu masuk ke dalam hati yang lain, ia merasa dekat dengannya, merasa ia melengkapi dirinya, dan bagian dari dirinya sendiri.

iii. Kecocokan
Kecocokan yang dimaksud di sini adalah kecocokan satu sama lain dalam hal keadaan-keadaan fisik, kejiwaan, pikiran, umur, dan sosial. Adanya ketidak-cocokan dalam hal ini dikhawatirkan akan melahirkan ke-tidak tenang-an dalam kehidupan perkawinan. Contohnya: seyogyanya, tidak seharusnya seorang lelaki yang fakir untuk menikahi perempuan yang kaya karena ingin hidup dengan harta perempuan tersebut, karena pada asalnya, lelakilah yang menjadi pemimpin, dan pemberi nafkah pada istrinya, atau laki-laki yang buta huruf menikahi seorang akademisi perempuan, dikhawatirkan ia tidak “bekerja sama”dengan perempuan tersebut melainkan hanya dalam perkara makan, dan minum. Inilah hal yang diisyaratkan Rasulullah ﷺ juga ketika menyarankan Jabir bin Abdillah, pemuda Anshor untuk menikahi gadis (karena ia sesama muda) (saat itu, Jabir sudah menikahi janda). Namun, peristiwa ini juga mengajarkan tentang kondisi pengecualian, karena alasan Jabir menikahi janda saat itu adalah ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih kecil, maka ia butuh pasangan yang dewasa, dan juga bisa bertindak sebagai seorang ibu. Maka, pengecualian-pengecualian tetap ada, namun dengan alasan yang kuat.

b. Kebebasan Memilih (حرية الاختيار)
Syariat Islam memberikan jaminan bagi seseorang untuk memilih pasangannya sendiri, tanpa paksaan siapapun -bahkan orang tuanya-. Pemaksaan akan pernikahan banyak terjadi kepada perempuan, bahkan di jaman kini. Padahal itu adalah hal yang menjadi tabiat masa ke-jahiliyyah-an, dan Islam datang justru untuk membebaskan hal tersebut.

Maka, perempuan adalah tuan bagi dirinya sendiri. Jika ayah/orang lain memilihkan pasangan untuknya, maka wajib baginya untuk setuju. Jika tidak, maka pernikahan tersebut tidak sah. Terdapat banyak hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang hal ini, di antaranya hadis dari Ibnu Abbas, bahwa suatu saat seorang budak yang masih gadis datang ke Rasulullah ﷺ dan melaporkan bahwa ia dinikahkan oleh ayahnya, sedangkan ia tidak menyukainya, kemudian Rasulullah ﷺ memberikan gadis itu pilihan atas dirinya sendiri. Imam al-Shan’ani dalam Subul as-Salam menjelaskan hadis ini, bahwa ia memiliki makna apa adanya, yakni “haram bagi seorang ayah, atau yang lainnya dari wali perempuan, untuk memaksa menikahkan anaknya”.

c. Menjaga hak-hak dalam hubungan pernikahan (رعاية الحقوق الزوجية)
Asas selanjutnya dalam membangun keluarga yang mantap adalah dengan menjaga hak-hak satu sama lain dalam pernikahan. Hak datang dengan kewajiban, maka seyogyanya semuanya tertunaikan dengan baik. Seperti, hak seorang ayah untuk mendapatkan bakti dari anaknya, dan hak seorang anak untuk mendapat pendidikan, dan asuhan dari ayahnya. Hak nafkah bagi seorang istri, dan hak untuk dihormati bagi seorang suami. Islam memfokuskan agar kita menunaikan kewajiban kita, daripada kita menuntut hak kita. Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas merapikan rambutnya, janggutnya, dan memperindah dirinya sendiri. Seseorang bertanya kepadanya mengapa ia melakukan itu? Ibnu Abbas menjawab, “Aku memperindah diriku untuk istriku, sebagaimana ia memperindah dirinya untuk diriku.
Dari mana kita bisa mengetahui mengenai hak-hak pernikahan ini?

1. Syariat (yakni hukum-hukum Allah)

Dari sisi syariat, hak-hak istri atas suaminya adalah; 1) Mahar, 2) Nafkah, 3) Perlakuan baik, dengan perkataan, atau perbuatan. Adapun, hak-hak suami atas istrinya adalah; 1) Penerimaan atas kepemimpinannya. Hal ini bukan berarti suami menjadi “diktator”, namun hendaknya mencotoh Nabi ﷺ yang tetap bermusyawarah dengan istrinya, seperti yang Nabi ﷺ lakukan ketika bermusyawarah dengan Ummu Salamah dalam peristiwa Hudaibiyyah. 2) Penjagaan atas hartanya, 3) Penjagaan selama ketiadaannya, 4) Penjagaan atas anak-anak, dan ini adalah perkara kerja sama antar keduanya. Namun, di tahun-tahun awal, peran ibu lebih besar, 5) Bantuan dalam amal kebaikan, dan menjauhi keburukan, 6) Kesabaran dari istri, sebagaimana suami sabar atas istri.

2. Adat yang Baik
Ia lah yang memerinci hukum-hukum Allah. Seperti kewajiban atas nafkah, namun parameternya adalah kebiasaan/’urf  itu sendiri. Ibnu Mas’ud berkata, “Apa yang diliat masyarakat Muslim sebagai kebaikan, maka Allah melihatnya sebagai kebaikan, dan apa yang diliat sebagai keburukan, maka Allah melihatnya sebagai keburukan.

d. Menjaga Kemantapan Keluarga (المحافظة على استقرار الأسرة)
Salah satu ahli hikmah, berkata, “Seyogyanya bagi seseorang untuk membuka matanya sebelum menikah, dan menutup sebelah matanya setelah menikah,” maksudnya adalah hendaknya ia berlapang dada, dan “sedikit abai” terhadap kesalahan pasangannya.

Setelah proses pembangunan keluarga yang mantap, kita harus menjaga keberlangsungannya, agar tidak jatuh ke jurang yang bernama perceraian -walau ia dimakruhkan dalam Islam-. Perceraian layaknya operasi dalam dunia kedokteran. Ia tidak dilakukan kecuali dalam keadaan “darurat”. Termasuk dalam hal ini, menjaga keharmonisan keluarga dari dosa-dosa besar yang terlihat marak dipraktekkan; zina, selingkuh, dan sebagainya.

Tuesday, January 5, 2021

Beberapa Kisah Menarik terkait Perempuan

Ibnul Qoyyim mengisahkan beberapa kisah yang melibatkan perempuan yanng menakjubkan dalam kitabnya raudhah al-muhibbin wa nuzhah al-musytaqin, beberapa di antaranya menarik untuk dibaca sebagai tempat mengambil hikmah, atau sebagai hiburan yang menyejukkan.

Abu Utsman at-Taimi mengisahkan, suatu saat ada seorang laki-laki yang melihat seorang rahib perempuan, dan ia begitu cantik. Kemudian, laki-laki tersebut mendekati, dan menggodanya. Rahib itu kemudian menolak, dan berkata, "Jangan engkau ditipu oleh apa yang engkau lihat, sesungguhnya di balik itu semua tidak terdapat nilai apapun", namun laki-laki tersebut menolak untuk menjauhinya, kemudian memperkosanya. Saat hal tersebut berlangsung, di samping perempuan itu terdapat bara api, kemudian ia meletakkan tangannya di sana, dan membakar tangannya sendiri. Setelah laki-laki itu selesai memperkosanya, ia bertanya pada perempuan tersebut atas sebab ia membakar tangannya. Perempuan itu menjawab, "Saat engkau memaksa, dan memperkosaku, aku takut bahwa aku juga ikut merasakan kenikmatan, dan aku ikut dalam maksiat bersamamu, maka aku melakukan sebagaimana yang engkau lihat.", laki-laki itu berkata kemudian, "Demi Allah, aku tidak akan bermaksiat kepada Allah lagi!", kemudian ia bertaubat.

Kisah selanjutnya dari Husain bin Muhammad ad-Daighani, suatu saat, beberapa raja sedang keluar untuk berburu, kemudian ada seorang raja yang memisahkan diri, dan melewati sebuah kampung. Kemudian, ia melihat seorang perempuan cantik, lalu ia menggodanya. Perempuan itu berkata, "Aku sedang dalam keadaan kotor, biarkan aku membersihkan diri dahulu, kemudian aku akan datang kepadamu.", kemudian ia masuk ke rumahnya. Setelah itu, ia keluar lagi untuk memberikan raja tersebut sebuah buku, dan berkata, "Baca-baca lah buku ini sampai aku selesai.", kemudian raja tersebut membacanya, dan menemukan di dalamnya keterangan tentang ancaman Allah terhadap pezina. Kemudian ia meninggalkan perempuan tersebut, dan pergi.
 
Setelah itu, suami dari perempuan tersebut pulang, dan perempuan itu menceritakan kisah tadi. Suami tersebut ketakutan karena istrinya baru saja membuat seorang raja pergi. Kemudian, suami tersebut meninggalkan istrinya. Keluarga dari perempuan tersebut mengadukan pada raja mengenai seorang suami yang meninggalkan istrinya, dan berkata, "Kami memiliki tanah (maksudnya adalah perempuan tersebut), dan kini berada di tangan lelaki ini. Akan tetapi, ia tidak menumbuhkan tanah tersebut, dan tidak juga mengembalikannya pada kami, dan ia telah menyia-nyiakannya.", raja berkata kepada laki-laki tersebut, "Apa yang akan kamu katakan tentang hal ini?", laki-laki itu berkata, "Aku melihat terdapat singa di tanah tersebut, dan aku takut untuk memasukinya (maksudnya, ia takut terhadap peristiwa raja dan istrinya).", saat itu, baru paham lah raja akan apa yang sebenarnya terjadi, kemudian raja berkata, "Tumbuhkan lah tanahmu tersebut! Sesungguhnya, singa tersebut tidak akan memasuki tanah tersebut, dan sungguh, sebaik-baik tanah adalah tanahmu!"

Kisah terakhir, suatu saat seorang pemuda mencintai seorang budak Arab, budak tersebut cantik, dan cerdas. Ia terus berusaha menggoda perempuan tersebut, hingga akhirnya mereka bertemu di suatu malam yang amat gelap. Pemuda tersebut berbincang-bincang dengan perempuan itu, dan berkata, "Sungguh, aku amat rindu, dan cinta kepadamu.", perempuan itu berkata, "Aku pun begitu.", pemuda itu berkata, "Sungguh malam telah mulai pergi, dan waktu subuh (pagi) telah mendekat.", perempuan itu berkata, "Begitu juga bagaimana syahwat pergi, dan menghilang lah rasa nikmat.", pemuda itu berkata, "Bagaimana kalau kamu mendekat padaku sekarang?", perempuan itu menjawab, "Tidak! Aku takut menjauh dari Allah.", pemuda itu kemudian berkata, "Lalu, apa yang mendorongmu untuk mau bersamaku di sini sekarang?", perempuan itu menjawab, "Kemalangan, dan ujian!" (Maksudnya, perempuan tersebut sempat khilaf), pemuda itu kemudian berkata, "Kapan aku bisa melihatmu lagi?", perempuan itu menjawab, "Aku tidak akan melupakanmu. Tapi aku tidak akan bertemu denganmu seperti ini lagi.", kemudian perempuan itu pergi. Pemuda itu berkata, "Maka, aku malu atas apa yang telah aku dengar. Sungguh sial rasa cinta yang telah mendatangkan kebutaan."

Sumber: raudhah al-muhibbin wa nuzhah al-musytaqin

Friday, April 10, 2020

Filsafat dan Cinta

Bagaimana filsuf alam yunani memandang tentang keberadaan? Parmenides (540-480 SM) berpandangan bahwa segala sesuatu yang ada pasti telah selalu ada. Segala sesuatu itu ada dan tetap, tidak berubah dan membentuk apapun sama sekali. Bahkan lebih jauh, ia menafikan pengalaman empirisnya dalam melihat kenyataan yang terjadi di sekitarnya, dengan mengatakan bahwa indra-indranya yang menangkap sinyal perubahan itu merupakan ilusi.
Sedang Heraclitus, yang hidup sezaman dengan Parmenides berpandangan bahwa segala sesuatu senantiasa berubah. Hal apapun yang kamu lihat pada detik ke 1, akan menjadi berbeda ketika telah masuk detik ke 2, karena ia senantiasa mengalir dan berubah. Persepsi indra pun dapat ia terima dan diterima sebagai kenyataan, bukan ilusi seperti yang Parmenides katakan.
Kemudian datang filsuf yang mendamaikan pandangan mereka, Empedocles (490-430 SM). Ia bilang bahwa mereka berdua benar di satu sisi, dan salah di sisi lainnya. Empedocles mengatakan bahwa air memang tidak berubah, dia tetaplah menjadi air, tidak bisa berubah menjadi daun, tulang. Tapi persepsi indra yang muncul adalah nyata. Kenyataan bahwa indra kita melihat perubahan yang terjadi sehari-hari adalah sebuah kebenaran.
Gagasan utamanya adalah bahwa sesuatu itu terbentuk dari beberapa unsur. Sehingga ia menolak ide unsur tunggal (misal; air berubah jadi daun. Hal yang ia yakini adalah daun terdiri dari beberapa unsur). Apa unsur utama tersebut? Air, tanah, api, dan udara (jadi inget avatar). Unsur itu bisa bersatu dan berpisah untuk membentuk sesuatu.
Nah yang menarik, pertanyaannya kemudian, apakah yang bisa membuat unsur-unsur tersebut bersatu dan berpisah? Empedocles yakin ada dua kekuatan, cinta yang mengikat sesuatu, dan perselisihan yang memisahkannya. eak.
Saya gatau penerjemah melakukan tugasnya dengan baik atau nggak dalam menerjemahkan buku yang saya baca, tapi kalo diasumsikan itu sudah tepat, cinta nyatanya sudah dianggap menjadi sesuatu yang “membangun” sejak ribuan tahun yang lalu. Seakan Empedocles mengajarkan pada kita untuk senantiasa menumbuhkan dan menebarkan cinta jika ingin membangun sesuatu, bukan mengobarkan perselisihan.

Thursday, January 9, 2020

Serial Cinta #1

Seputar Cinta

Kata yang memiliki makna tak terkira. Dalam Bahasa arab sendiri, menurut Ibnul Qayyim dalam kitabnya raudhah almuhibbin wa nuzhah al musytaqin, kata cinta memiliki 60 nama. Ia bisa dinamai mahabbah, hubb, ‘alaqah, hawaa, dsb. Ibnul Qayyim menjelaskan definisi mahabbah sebagai “Hangat dan tenangnya hati atas hasrat akan pertemuan kepada zat yang dituju”.

Terdapat banyak pendapat mengenai asal kata cinta ini, di antaranya ada yang mengatakan bahwa kata cinta (hubb) diambil dari kata “gelisah” dan “gangguan”. Oleh karenanya, dalam Bahasa arab, anting-anting juga dinamai dengan kata hibb, karena ia “mengganggu” telinga.

Ada juga pendapat lain yang mengatakan kata cinta diambil dari kata habb (benih). Ia merupakan inti dari sesuatu, bagian yang paling murni dari sesuatu tersebut.

Pendapat lain mengatakan, kata cinta diambil dari kata hubb yang bisa bermakna wadah yang luas tempat mengisi sesuatu, yang ketika sesuatu itu penuh, ia tidak bisa diisi dengan selainnya. Karena, begitu juga sifat hati yang mencinta, ia tidak bisa diisi dengan sesuatu, selain yang dicinta.

Ada juga yang mengatakan, kata cinta diambil dari hubb yang bisa juga bermakna kayu penyanggah tempat diletakkan bejana di atasnya. Dinamakan demikian karena orang yang mencinta, mampu membawa beban-beban karena zat yang dicintanya. Masih banyak lagi pendapat mengenai asal kata cinta ini.

Apa batas dari kondisi cinta ini? Kapan ia dinamakan cinta? Terdapat banyak kembali pendapat soal ini. Ada yang mengatakan “ketika bersatunya tujuan antara orang yang mencinta dan dicinta”, ada yang mengatakan “ketika adanya pelayanan secara terus-menerus dengan penuh penghormatan kepadanya”, ada juga yang mengatakan, kondisi di mana “kamu mengurangi apa yang banyak dari dirimu untuknya, dan ketika ia memperbanyak apa yang sedikit dari dirimu”, ada juga yang mengatakan, “penjagaan atas batas-batas yang seharusnya”, sehingga tidaklah benar bagi ia yang mengatakan cinta akan tetapi tanpa penjagaan atas batas tersebut, dan masih banyak lagi.

Apa definisi batas atas cinta yang paling saya suka? Ia adalah apa yang didefinisikan sebagai “kehendak yang tidak berkurang oleh sikap antipati, dan tidak bertambah oleh kebaikan apapun
Rasulullah mengatakan dalam sebuah hadits, “hubbuka assyai’a yu’mi wa yushim” (rasa cintamu terhadap sesuatu, membuatmu buta dan tuli).

Begitulah seputar apa yang disebut dengan cinta, hanya ditinjau dari dua namanya, mahabbah dan hubb. Masih banyak hal yang belum mampu terkuak darinya. 

Itulah cinta, sumber energi yang menggerakkan, ketika ia disalurkan dengan cara yang ihsan, tetapi juga bisa menjadi energi yang melumpuhkan, jika ia tidak disikapi dengan kearifan dan kemuliaan.

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...