Showing posts with label Qawaid Fiqhiyyah. Show all posts
Showing posts with label Qawaid Fiqhiyyah. Show all posts

Saturday, February 5, 2022

Memakan Daging yang Belum Jelas Kehalalannya

Syariat Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan, termasuk di antaranya soal makanan. Makanan yang sering kali menghadirkan keraguan pada kita atas kehalalannya adalah daging, entah itu ayam, sapi, dan hewan sembelihan lainnya. Hal ini dikarenakan Islam memiliki aturan terkait tata cara penyembelihan sehingga daging yang kita konsumsi halal hukumnya.

Pada prakteknya, kita sering kali tidak tahu mengenai status kehalalannya. Apakah daging tersebut benar disembelih sesuai syariat? Tentu sulit mengetahuinya dengan pasti. Ulama telah menjelaskan terkait hal ini.

Imam as-Suyuthi menjelaskan dalam al-Asybâh wa al-Nadzhâir:

مثل أن نجد شاة في بلد فيها مسلمون ومجوس فلا يحل حتى يعلم أنها ذكاة مسلم لأنها أصلها حرام وشككنا في ذكاة المبيحة فلو كان الغالب فيها المسلمون جاز الأكل عملا بالغالب المفيد للظهور

Misal: jika kita menemukan domba (yang tersembelih) di negara yang terdapat muslim dan majusi maka dagingnya tidak halal sampai jelas diketahui bahwa itu sembelihan muslim karena pada asalnya ia (sembelihan) haram dan kita ragu bahwa dia disembelih sesuai syariat atau tidak. Jika kita menemukannya di negara yang mayoritas muslim maka kita boleh memakannya, beramal dengan kemayoritasan tersebut.

Dr. Muhammad az-Zuhaili juga menjelaskan dalam Al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah wa Tathbîqâtuhâ fi al-Madzhab al-Syâfi’î:

الأصل في الذبائح التحريم ما لم يثبت ذبحها حسب الطريقة الشرعية من المسلم و الكتابي

Pada asalnya, hewan sembelihan itu haram hukumnya hingga kita tahu penyembelihannya itu dilakukan secara syariat dilakukan oleh muslim dan ahlul kitab (Nasrani dan Yahudi)

Sebagaimana kita tahu, sembelihan ahlul kitab (Nasrani dan Yahudi) juga halal untuk dimakan.

Q.S 5:5
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. 

Ssehingga, jika kita sedang berada di negara mayoritas muslim atau negara mayoritas Nasrani/Yahudi, maka daging di sana halal untuk dimakan bersandar dengan prasangka kuat bahwa daging tersebut sembelihan mereka. Ini yang menyebabkan kita tidak perlu bertanya kepada tukang pecel ayam di sebelah rumah kita apakah ayamnya disembelih dengan syariat Islam atau tidak.

Namun, jika kita sedang berada di negara mayoritas non muslim dan juga bukan mayoritas ahlul kitab, maka dagingnya dihukumi haram dimakan karena prasangka kuat kita mengatakan bahwa daging tersebut tidak disembelih sesuai syariat.

Makanan lain yang tidak diketahui halal/haram

Bagaimana jika terdapat makanan selain daging yang kita tidak tahu apakah ia halal/haram?

Terdapat kaidah fikih: al-Ashlu fi al-Asya' al-Ibâhah (hukum asal pada sesuatu adalah kebolehan/mubah). Di antara penerapannya, sebagaimana yang dijelaskan Dr. Muhammad az-Zuhaili:

المأكولات و المشروبات والملبوسات والصرفات مما لم يرد فيه دليل يحل أو دليل يحرم فالأصل الإباحة

Makanan, minuman, pakaian, transaksi, selama tidak ada dalil yang menghalalkan juga mengharamkan, maka ia kembali ke hukum asal: boleh

Pada asalnya, hukum makanan, minuman itu boleh/halal, kecuali jelas bahwa dia haram. Sehingga, kita tidak perlu selalu menyelidiki kehalalan makanan selama ia jelas bukan zat haram. 

Adapun, di konteks zaman sekarang, di mana terdapat banyak makanan/minuman yang berasal dari kebudayaan negara non-muslim dan bukan mayoritas ahlul kitab (seperti Jepang, Korea), maka ada baiknya kita menanyakan ulang kehalalan makanannya pada penjual karena prasangka kita mengatakan bahwa mereka berusaha membuat makanan/minumannya semirip mungkin dengan makanan/minuman di negara asalnya yang mana bahannya sering kali berasal dari zat-zat haram sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian). Wallahu a'lam.

Tuesday, April 13, 2021

Seputar Niat

Mencampurkan Niat

Ada keadaan ketika pencampuran niat dapat membatalkan ibadah, contohnya: mencampurkan niat ketika menyembelih hewan antara menyembelih karena Allah dan untuk berhala, maka sembelihannya tidak sah. Begitu juga ketika seseorang dalam posisi masbuk, dan imam dalam keadaan rukuk. Makmum masbuk tadi ber-takbir dengan mencampurkan niat takbiratul ihram dan takbir untuk rukuk, maka salatnya tidak sah karena ada pencampuran niat. Ia mesti terpisah. Tidak sah juga orang yang berniat salat fardhu sekaligus berniat salat sunnah rawatib.

Namun, pencampuran niat juga tidak merusak ibadah di banyak contoh. Misalnya, orang yang berpuasa dengan niat ibadah sekaligus berobat atau diet, orang yang mandi junub atau wudhu sekaligus berniat menyegarkan badan, atau orang yang membaca ayat dalam salat dengan niat membaca bacaan salat sekaligus ingin membuat orang lain faham (terkait makna ayatnya). Bahkan, jika ada orang yang berkata pada orang lain: "Salatlah zuhur, maka aku akan berikan uang," lalu ia salat dengan niat tersebut, maka salatnya sah.

Salah dalam Niat

Jika seseorang salah dalam menentukan niat, maka dalam beberapa kasus, ia tidak membatalkan ibadahnya. Parameternya: Jika ibadah tersebut hanya mewajibkan niat secara umum, tidak mensyaratkan untuk khusus, maka salah dalam niat tidak membatalkannya.
Contohnya: Dalam berwudhu, kita cukup berniat menghilangkan hadas secara umum. Jika seorang  laki-laki berniat menghilangkan hadas karena buang angin, padahal faktanya hadasnya karena menyentuh perempuan, maka wudhunya tetap sah, karena wudhu memang hanya mensyaratkan menghilangkan hadas secara umum.
Sebaliknya, dalam ibadah yang mewajibkan berniat dengan menetapkan ibadahnya secara rinci, maka tidak boleh salah. Contoh: Dalam salat, kita wajib menentukan salat apa yang sedang kita lakukan. Jika seseorang salat zuhur dengan niat maghrib, atau salat fardhu dengan niat sunnah, maka salatnya tidak sah.

Referensi: al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah wa Tathbîqâthuhâ fi al-Madzhab al-Syâfi’î

 

Tuesday, January 19, 2021

Kaidah Fikih: Yakin Tidak Dihilangkan dengan Keraguan (3 -Ringkasan-)

 Imam Abu Abbas Ahmad bin al-Qash berkata untuk meringkas, "hukum 'yakin tidak hilang dengan keraguan' berlaku, kecuali pada sebelas masalah."

Yakni:

1. Ragu apakah jangka waktu kebolehan mengusap sepatu (الخف) saat wudhu telah selesai atau belum (maka, ia dihukumi sudah selesai)

Catatan: dalam fikih, boleh berwudhu dengan mengusap sepatu sebagai pengganti membasuh kaki, dengan syarat: 1) sebelum menggunakan sepatu, statusnya telah suci dahulu, 2) untuk orang yang berada di rumah, jangka waktu kebolehannya sehari semalam, dan untuk musafir, tiga hari tiga malam, 3) sepatu menutup mata kaki, 4) dapat dipakai untuk berjalan

2. Ragu apakah status mengusap sepatu dilakukan saat di rumah, atau safar (maka, ia dihukumi di rumah)

3. Musafir yang ragu apakah ia telah sampai di kotanya, atau belum (maka, ia dihukumi telah sampai, sehingga tidak ada keringanan layaknya seorang musafir).

4. Musafir yang ragu apakah ia berniat untuk tinggal di tujuannya atau tidak (maka, ia dihukumi mukim, dan tidak ada keringanan layaknya seorang musafir).

5. Jika seorang musafir bertakbir, dan salat di belakang imam yang ia tidak tahu apakah ia seorang musafir juga, atau bukan, maka musafir tersebut tidak boleh berniat qashar.

6. Jika ada hewan yang buang air di penampungan air, dan air itu berubah (warna/bau/rasanya), namun kita tidak tahu apakah perubahan itu terjadi karena kotoran hewan itu, atau selainnya, maka dihukumi bahwa air itu najis.

7. Perempuan yang keluar darah istihadhah yang ragu, maka ia wajib mandi setiap sebelum salat jika ia ragu apakah darahnya telah berhenti.

8. Seseorang yang bertayammum, kemudian dia melihat air dari kejauhan, namun ia ragu apakah itu air, atau fatamorgana. Maka, tayammumnya batal, walaupun itu ternyata fatamorgana.

9. Jika seseorang memanah dalam rangka berburu, kemudian ia melukai targetnya, dan kabur. Setelah itu ia menemukannya telah mati, namun ia ragu apakah hewan itu mati karena panahnya, atau karena lemparan batu (tidak boleh berburu dengan melempar batu), maka hewan itu dilarang dimakan. Begitu juga kaidahnya dipakai untuk yang berburu dengan anjing.

10. Barang siapa yang terkena najis, entah di badan, atau pakaiannya, namun ia tidak tahu posisi najisnya, maka wajib untuk membersihkan semuanya.

11. Orang yang mengeluarkan darah istihadhah, atau penyakit yang menyebabkannya selalu kencing, dan tidak bisa menahannya, jika ia berwudhu, kemudian ia ragu apakah wudhunya (yang barusan) telah batal atau belum, kemudian ia salat. Maka salatnya tidak sah (Harusnya, untuk orang yang terkena penyakit seperti itu, memastikan dirinya suci sampai masuk salat, kemudian ketika ia salat, kencingnya keluar, maka dimaafkan).

Kemudian, Imam an-Nawawi menambahkan lagi beberapa masalah:

1. Jika seseorang ragu apakah waktu Jumat telah selesai atau belum, maka mereka tidak salat Jumat.

2. Jika seseorang ragu dalam wudhunya apakah ia telah membasuh kepalanya atau belum, maka pendapat terkuat: wudhunya sah.

3. Jika seseorang telah salam, lalu ia ragu apakah ia tadi salat tiga rakaat, atau empat rakaat, maka salatnya sah.

Tajuddin as-Subki menambahkan lagi beberapa masalah:

1. Asalnya, mulut kucing najis, namun kenajisannya ditinggalkan berpegang pada lidahnya yang sering bersentuhan dengan air.

2. Jika seseorang melihat bekas air mani di pakaian, atau tempat tidurnya, namun ia lupa apakah ia bermimpi basah atau tidak, maka ia wajib mandi.

3. Jika seseorang berpuasa kafarah, kemudian ia lupa apakah ia telah berniat atau tidak, maka puasanya sah.

4. Jika seseorang melewatkan salat, lalu ia ragu apakah ia sudah menggantinya (qadha) atau belum, maka ia tidak wajib qadha. Syaikh 'Izz bin Abdissalam berkata demikian.

Syaikh Abu Hamid al-Ishfaraini menambahkan, keraguan itu bersumber dari tiga hal: ragu sumber dari haram, mubah, dan tidak tahu mana asalnya.

Contoh yang bersumber dari haram: jika seseorang menemukan domba yang tersembelih di negara yang penduduknya bercampur antara Muslim, dan Majusi, maka daging itu tidak halal, sampai ia yakin daging itu disembelih oleh Muslim, karena asalnya adalah haram. Namun, jika ia berada di negara yang mayoritas Muslim, maka ia boleh memakannya, karena "mayoritas" keadaannya adalah halal.

Contoh yang bersumber dari mubah: jika seseorang menemukan air yang zatnya ada perubahan, namun ia tidak tahu apakah air itu berubah karena najis, atau karena ia telah mengendap lama, maka ia boleh bersuci dengannya, karena asal bersuci adalah boleh.

Contoh yang bersumber dari ketidaktahuan: jika seseorang bertransaksi dengan orang lain yang hartanya bercampur antara halal, dan haram, dan mayoritasnya adalah haram, maka boleh bertransaksi dengannya. Karena ada poin yang halal. Namun di-makruh-kan dalam hal ini.

Catatan:

Imam an-Nawawi menjelaskan, bahwa di kalangan ahli fikih, dugaan (الظن), dan ragu (الشك) bermakna satu, apakah ada satu pilihan yang lebih kuat, atau keduanya ada di tingkat kebimbangan yang sama. Sedangkan, ahli ushul menjelaskan, dugaan, dan ragu beda. Dugaan bermakna jika seseorang bimbang terhadap dua hal, namun yang satu lebih kuat daripada yang lain, sedangkan ragu, keduanya tidak ada yang lebih kuat.

Sumber: îdhâh al-qawaid al-fiqhiyyah

Kaidah Fikih: Yakin Tidak Dihilangkan dengan Keraguan (2)

 Pertentangan antara dzahir dan kaidah asal (الأصل)

Dzahir adalah sesuatu yang "nampak", dan merupakan kemungkinan yang berlawanan dengan kondisi asal. Bagaimana jika dzahir bertentangan dengan keadaan asal? Ibnu Salah mengatakan, jika dua kondisi asal bertentangan, atau asal bertentangan dengan dzahir, maka wajib untuk memikirkan mana yang lebih kuat (tarjih). Jika dalil (tanda) dari dzahir lebih kuat, maka wajib berhukum dengan dzahir, begitu juga sebaliknya. Terdapat empat bagian dalam hal ini:

1. Kondisi ketika wajib memilih kondisi asal (الأصل)

Seperti, ketika kita salat dan ragu apakah sedang berada di rakaat tiga, atau empat. Kaidah asalnya berkata bahwa kita sedang berada di rakaat ketiga, karena kaidah asal dari suatu pekerjaan adalah belum dikerjakan. Namun, terkadang ada kondisi dzahir, di mana kita merasa telah rukuk, atau sujud dengan banyak, atau merasa waktu salat sudah lebih lama dari biasanya. Dalam hal ini, kita memilih kondisi asal.

2. Kondisi ketika wajib memilih dzahir 

Ukurannya adalah: ada sandaran sebuah sebab yang diakui secara syar'i, atau sebab yang diketahui secara kebiasaan.

Contoh: hukum asal sebuah air yang kita temukan adalah suci (sehingga bisa dipakai bersuci), namun jika ada dzahir seperti seorang tsiqoh (bisa dipercaya) yang memberi tahu bahwa air tersebut telah tercampur najis, maka status air tersebut jadi najis. Atau, ada air yang keluar dari WC, secara "kebiasaan" kita tahu bahwa ia tempat buang hajat, dan mengandung najis, maka air itu dihukumi najis.

3. Kondisi ketika "kondisi asal" diutamakan menurut pendapat yang lebih kuat (karena ada perbedaan pendapat)

Seperti, status sesuatu yang kita tidak yakin kenajisannya, namun, biasanya, terdapat najis di dalamnya. Contoh: baju orang yang minum khamr (biasanya air juga tumpah ke bajunya), pakaian orang kafir yang biasa melakukan sesuatu yang berhubungan dengan kenajisan (minum khamr, makan babi, dan sebagainya), jalan yang biasanya terdapat kenajisan, dan sebagainya. Dalam hal ini, kondisi asal, yakni suci, dipilih.

4. Kondisi ketika dzahir diutamakan menurut pendapat yang lebih kuat (karena ada perbedaan pendapat); karena sebabnya kuat

Contoh: barang siapa yang ragu ketika selesai salam pada salat, apakah ia meninggalkan sebuah rukun selain niat, dan takbiratul ihram, maka ia dianggap mengerjakannya. Adapun, jika ia ragu apakah ia mengerjakan niat, atau takbiratul ihram, maka ia dianggap belum mengerjakan, dan salatnya harus diulang.

Monday, January 18, 2021

Kaidah Fikih: Yakin Tidak Dihilangkan dengan Keraguan (1)

 اليقين لا يزال بالشك

Keyakinan tidak hilang dengan keraguan

Makna ragu (الشك) adalah ketika kita tidak bisa menentukan antara dua kondisi, mana yang lebih kuat, dan di antara keduanya tidak ada yang nampak lebih kuat. 

Kaidah di atas bermakna bahwa suatu hukum tidak terangkat dengan keraguan. Dalilnya adalah hadis dari Nabi, "Jika salah seorang dari kalian "menemukan" sesuatu di perut kalian (ketika salat), lalu ragu apakah ada yang keluar darinya atau tidak (buang angin), maka jangan tinggalkan masjid sampai kalian mendengar bunyi, atau mencium bau." HR. Muslim dari Abu Hurairah.

Dalam Sahih Bukhari, dan Sahih Muslim juga ditemukan hadis dari Abdullah bin Zaid, bahwa ia berkata, "Seorang pemuda mengadu kepada Nabi bahwa ia merasakan sesuatu di perutnya (saat salat), lalu Nabi berkata, 'Jangan keluar sampai engkau mendengar bunyi, atau mencium bau!'"

Hadis riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri juga berkata, bahwa Rasulullah bersabda, "Jika kalian ragu ketika salat apakah sedang berada di rakaat ketiga, atau empat, maka buanglah keraguan, dan pilihlah mana yang meyakinkan."

Dari kaidah ini, terdapat beberapa turunan kaidahnya:

1. Asalnya, sesuatu tetap pada kondisinya awal (الأصل بقاء ما كان على ما كان)

Maksudnya, asas sesuatu yang datang belakangan, dibangun atas sesuatu yang awal. Contohnya: barang siapa yang yakin pada saat berwudhu, kemudian ragu apakah ia sudah membatalkan wudhunya atau belum (ber-hadas), maka ia masih dalam keadaan suci. Atau, jika ia yakin bahwa ia sedang ber-hadas, namun ragu apakah ia sudah wudhu atau belum, maka hukumnya ia masih dalam keadaan ber-hadas.

2. Asalnya, hukum sesuatu itu terlepas dari tanggungan (الأصل براءة الذمة)

Yakni, terlepas dari tanggungan hak orang lain. Contohnya: jika seorang penyewa merusak suatu barang, lalu berselisih dengan pemilik barang terkait nilai kerusakannya, maka pendapat yang dimenangkan adalah pendapat penyewa. Karena, asalnya ia terlepas dari tanggungan apa yang lebih darinya, atau selama seseorang yang menuduh seseorang yang lain tidak dapat menghadirkan bukti, maka pendapat orang yang tertuduh dimenangkan, karena asalnya ia lepas dari tanggungan.

3. Barang siapa yang ragu apakah ia telah mengerjakan sesuatu atau belum, maka asalnya, ia belum mengerjakannya (من شك هل فعل شيئا أو لا فالأصل أنه لم يفعله)

Termasuk dalam kaidah ini, "Barang siapa yang yakin telah mengerjakan sesuatu, namun ragu pada jumlahnya, apakah yang sedikit, atau yang banyak, maka pendapat yang dipilih adalah yang sedikit, karena sedikit itu yang yakin"

Contohnya: jika seseorang ragu apakah ia meninggalkan salah satu rukun atau tidak ketika ia wudhu, atau salat (misal: ragu apakah tadi membaca Al-Fatihah atau tidak), maka wajib bagi dia untuk mengulang rukunnya, karena asalnya, ia belum mengerjakannya. Atau, ragu apakah ia sedang berada dalam rakaat ketiga, atau keempat, maka pilih yang ketiga, karena itu lebih sedikit.

4. Asal dari segala hukum adalah ketiadaan beban atas orang lain (الأصل العدم)

Maksudnya, seseorang diyakini belum melakukan sesuatu, kecuali ada bukti secara nyata. Contoh: seseorang makan makanan orang lain, kemudian dia berkata kepada pemiliknya, "Tadi kamu membolehkanku untuk memakannya," namun pemilik menyangkal. Maka, pendapat yang dimenangkan adalah yang menyangkal.

5. Asal dari setiap peristiwa dilihat dari waktu yang terdekat (الأصل في كل حادث تقديره بأقرب الزمن)

Contohnya: jika seseorang melihat di celananya ada bekas air mani, namun ia lupa apakah ia bermimpi atau tidak, maka ia wajib untuk mandi. Kemudian, salat apa saja yang harus diulang? Jawabannya adalah salat setelah tidurnya terakhir, karena dilihat dari waktu terdekat (padahal ada kemungkinan/keraguan bahwa ia mimpi di tidur yang lain).

6. Asalnya, sesuatu itu dibolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkan (الحلال ما لم يدل الدليل على تحريمه) (Kaidah Imam asy-Syafi'i)

Dari kaidah ini terdapat beberapa masalah yang terbahas, contoh: hewan yang tidak jelas keadaannya, maka pendapat yang lebih kuat, halal hukumnya. 

7. Pada dasarnya, perkataan itu bermakna hakikat (الأصل في الكلام الحقيقة)

Contoh: jika seseorang berwakaf kepada anaknya (الولد), maka wakaf itu tidak mencakup anak dari anaknya (cucu) (ولد الولد), karena kata "walad" pada asalnya dimaknai secara hakikat, yaitu hanya anak. Atau jika seseorang berwakaf kepada hafiz Qur'an, maka seseorang yang pernah hapal, kemudian lupa tidak termasuk di dalamnya, karena perkataannya dimaknai secara hakikat.



Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...