Showing posts with label Salam. Show all posts
Showing posts with label Salam. Show all posts

Wednesday, November 18, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Syarat-Syarat Sah Salam (2)

 2. Ditetapkan sifat/gambaran barangnya

Barang yang diperjual-belikan harus digambarkan dengan jelas, karena pembeli pada saat itu belum bisa melihat secara langsung. Apa sifat yang harus diberikan? jenis, macam, kelebihan/kekurangan. Misal: Pre-order HP (jenis) Samsung S20 (macam) dengan spesifikasi demikian (kelebihan/kekurangan).

3. Mengetahui "kadar" dari barang

Kadar ditentukan entah dari takaran tertentu, timbangan tertentu, atau jumlah tertentu yang diterima secara umum. Imam Malik mengatakan bahwa tujuan intinya adalah mengeluarkan pembeli dari ketidaktahuan akan kadar suatu barang, maka yang penting adalah satuan kadar yang digunakan bisa diterima secara umum. Misal: beratnya berapa kg/dimensinya berapa/jumlahnya berapa.

4. Barang ditangguhkan

Menurut Imam Ahmad, barang pada transaksi salam harus diserahkan secara tangguh. Sedangkan menurut Imam Syafii, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, barang boleh diserahkan tunai, karena secara logika, jika barang ditangguhkan dibolehkan, maka barang yang diserahkan tunai lebih boleh, karena ghararnya lebih sedikit.

Terkait waktu penyerahan, ia harus ditentukan secara jelas. Misal: Barang diberikan pada tanggal sekian.

5. Barang bersifat umum

Artinya, barang mudah dicari, bukan suatu barang spesifik yang sulit dicari. Misal: salam buah kurma dari kebun si A. Hal ini tidak dibolehkan karena akan sulit dicari, terutama jika barang tidak ada, maka sulit untuk mencari penggantinya, karena yang dijual pada salam adalah spesifikasi suatu barang, bukan zatnya itu sendiri. Misal: A menjual sebuah laptop yang di-display di sebuah toko dengan akad salam, maka ketika penyerahterimaan barang, laptop yang dijual tidak harus laptop yang di-display tersebut, tetapi bisa laptop lain dengan jenis yang sama. Salam pada asalnya mengandung nilai gharar (ketidakpastian) namun dibolehkan karena ada hajat untuk itu, barang spesifik membuat ghararnya menjadi berat sehingga tidak dibolehkan.

6. Penyerahan harga pokok barang

Abu Hanifah, Imam Syafii, dan kalangan Hanabilah berpendapat, pembeli wajib menyerahkan uang panjar (harga pokok barang) kepada penjual. Imam Malik mengatakan, boleh untuk menunda dua, tiga hari, atau lebih selama uang panjar tidak dijadikan syarat, dengan kata lain, boleh dibayar di belakang.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Thursday, November 12, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Syarat-Syarat Sah Salam: Barang yang Diperjual-belikan Bisa Diberi Gambaran tentang Spesifikasinya (1)

 Salam menurut ahli fikih adalah transaksi berupa menyerahkan uang/alat pembayaran di muka untuk barang yang terlebih dahulu diberi gambaran, namun penyerahannya ditangguhkan. Misal: membayar di muka untuk kurma sebanyak 1kg yang belum panen.

Terdapat enam syarat yang harus dipenuhi agar salam menjadi sah.

1. Barang yang diperjual-belikan harus bisa diberi sifat dan harganya sesuai dengan "tampilan luarnya"

Maksud disifati adalah memberi gambaran pada barang yang belum ada wujudnya saat itu, agar pembeli tidak membeli barang yang tidak jelas. Misalnya, seseorang menjual kurma jenis A dengan spesifikasi demikian, atau menjual baju secara PO, namun desain, ukuran telah diberikan.

Maka, sah salam pada biji-bijian, buah, pakaian, segala yang bisa ditakar, ditimbang, dsb.

Barang-barang ini bisa kita nilai dari luar, berapa beratnya, bagaimana desainnya, kualitasnya seperti apa.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i, tidak sah salam pada barang seperti permata di mutiara, karena jenis barang ini harganya bergantung pada kemurnian, cahayanya yang mana hal ini tidak bisa dikira-kira.

Sedangkan menurut Imam Malik, sah, jika pada barang ini dipersyaratkan hal yang sudah umum, misalnya beratnya sekian.

Bagaimana dengan salam pada hewan? Kita membayar di muka untuk hewan yang belum lahir.

Ats-Tsauri, Umar, Ibn Mas'ud, Hudzaifah, Said bin Jubair, asy-Sya'bi mengatakan salam pada hewan tidak sah, berdasar riwayat dari Umar bin Khatthab, "Sesungguhnya merupakan bagian dari pintu riba, salam pada usia (hewan), karena hewan berbeda-beda, dan tidak bisa ditetapkan/diperkira-kirakan, dan harga berbeda-beda tergantung sifatnya."

Menurut madzhab Hambali, sah salam pada hewan.

Ibnu Mundzir berkata, "Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Ibnu Umar, Said bin Musayyib, Hasan, asy-Sya'bi, Mujahid, az-Zuhri, al-Auza'i, asy-Syafi'i, Ishaq, Abu Tsaur bahwa salam pada hewan dibolehkan sesuai riwayat dari Abu Rafi' bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan salam pada unta muda."

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam




Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...