Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar mengalami anjlok hingga mencapai 18.2 EGP. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2021 di mana nilai tukar EGP terhadap Dollar 15 EGP. Gejala di masyarakat nampak jelas, misalnya, kenaikan harga bahan pokok.
Menyikapi hal ini, pemerintah Mesir menghimbau masyarakat untuk menaruh uangnya di bank guna mengurangi jumlah uang beredar sehingga tindakan ini dapat menguatkan nilai mata uangnya.
Sikap Darul Ifta
Darul Ifta, Lembaga fatwa Mesir pun ikut bersuara di situasi ini. Darul Ifta kembali menegaskan bahwa hukum menyimpang uang di bank dan mengambil bunganya adalah halal. Pendapat ini bukanlah pendapat baru di kalangan ulama, terutama ulama Mesir. Sejak dulu, Syaikh Sayyid Thanthawy (mantan Grand Syaikh Al-Azhar), Syaikh Ali Jum’ah (mantan Mufti Mesir) telah berpendapat demikian. Mufti Mesir saat ini, Syauqi Allam, Kembali menegaskan bahwa bunga bank halal untuk diambil dan dimanfaatkan.
Ikhtilaf
Perdebatan mengenai hukum bunga bank memang cukup ramai. Mayoritas ulama kontemporer melalui banyak muktamar fikih internasional berpendapat bahwa bunga bank merupakan bagian dari riba sehingga ia haram untuk dimanfaatkan. Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam fatwanya tentang tabungan juga mengatakan bahwa terdapat tabungan yang tidak dibenarkan dalam syariat dan yang dibenarkan dalam syariat. Tabungan yang tidak dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga, sedangkan tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.
Sebab Ikhtilaf
Secara singkat, sebab perbedaan pendapat ini adalah mengenai akad yang terjadi dalam transaksi tabungan bank. Ulama yang membolehkan bunga bank berpendapat bahwa tambahan (bunga) yang didapat oleh nasabah adalah hasil dari kegiatan investasi bank, bukan tambahan dari qardh (pinjaman). Sedangkan, ulama yang mengharamkan berpendapat bahwa tambahan (bunga) yang didapat nasabah adalah tambahan atas qardh (pinjaman). Sebagaimana yang diketahui, dalam sebuah hadis dikatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Setiap qardh (pinjaman) yang terdapat tambahan manfaat, maka itu riba
Hadis ini tidak sesuai dengan bunga bank menurut ulama yang membolehkan karena bunga bank bukanlah tambahan atas qardh, melainkan tambahan kegiatan investasi bank, sebaliknya, ulama yang mengharamkan (termasuk DSN-MUI) memasukkan kasus bunga bank ke dalam makna hadis ini.
Atas dasar pendapat DSN-MUI inilah, lahir perbankan syariah di Indonesia. Adanya jenis bank syariah dan bank konvensional di Indonesia tentu menggambarkan bahwa terdapat perbedaan dalam transaksi serta hukum antara dua jenis bank ini.
Tes
ReplyDeleteاندونيسية تدرسين ف الازهر الشريف وتطاولين على الشعب المصرى فى تعليقاتك ما هذا التبجح والتطاول وكيف لك بتلك الجرأة والوقاحة اذا لما يعجبك الشعب المصرى لهذه الدرجة من التجاوز لماذا لا تذهبين لمكان اخر واتركى بلادنا ،يا غريب كن اديب توقفوا عن البذاءات
ReplyDelete