Showing posts with label Keislaman. Show all posts
Showing posts with label Keislaman. Show all posts

Friday, December 10, 2021

Zina dan Victim-Blaming dalam Kasus Kekerasan Seksual

Dalam kitab fikih, pembahasan mengenai zina dimasukkan dalam bab hudud (hukuman). Kitab fikih menjelaskan bahwa syariat Islam mengenakan hukuman pada perbuatan zina. Dalam bab tersebut dijelaskan mengenai perbuatan apa yang termasuk dalam kategori zina (sehingga mewajibkan hadd), apa syarat-syaratnya, bagaimana hukumannya.

Definisi Zina

Ulama Hanafiyyah memiliki definisi yang panjang terkait zina. Mereka mendefinisikan zina sebagai:

الوطء الحرام في قبل المرأة الحية المشتهاة في حالة الاختيار في دار العدل  ممن التزم أحكام الإسلام الخالي عن حقيقة الملك و حقيقة النكاح و عن شبهة الملك و شبهة النكاح و عن شبهة الاشتباه في موضع الاشتباه في الملك و النكاح جميعا

Hubungan seksual yang haram yang terjadi di kemaluan perempuan yang dilakukan dalam keadaan penuh kerelaan di negara yang menerapkan hukum Islam dan hubungan seksual tersebut tidak dilakukan dalam keadaan nikah atau ada keraguan dilakukan dalam keadaan nikah

Definisi ini memiliki penjelasan yang panjang lagi dalam kitab fikih, namun tulisan ini hanya akan berfokus pada bagian في حالة الاختيار (dalam keadaan penuh kerelaan) atau kita mengenalnya dengan kata consent.

Ulama sepakat bahwa perempuan yang dipaksa melakukan hubungan seksual tidak dikategorikan sebagai pezina (الزانية). Artinya, perempuan yang menjadi korban pemaksaan haruslah bebas dari segala hukuman, baik hukuman formal (cambuk/rajam) atau hukuman sosial seperti stigma negatif.

Ulama telah sepakat jika orang yang dipaksa adalah perempuan, namun mereka berbeda pendapat jika orang yang dipaksa adalah laki-laki. Perbedaan pendapat ulama mengenai laki-laki yang dipaksa berhubungan seksual sangat menarik untuk kita ketahui dan bawa ke konteks saat ini. 

Syafi'iyyah dan Malikiyyah: laki-laki yang dipaksa hubungan seksual bukan termasuk pezina dan tidak boleh dikenai hukuman

Hanabilah: laki-laki yang dipaksa hubungan seksual juga wajib dikenai hukuman jika ia mengalami ejakulasi karena itu merupakan tanda ia tidak terpaksa melakukannya

Hanafiyyah: awalnya, ulama Hanafiyyah berpandangan bahwa jika yang memaksa adalah penguasa, maka laki-laki tidak dikenai hukuman (pemahaman ini muncul karena menurut Hanafiyyah, paksaan itu hanya bisa datang dari penguasa), namun jika yang memaksa adalah selain penguasa, maka laki-laki dikenai hukuman karena ia menunjukkan kerelaan. Kemudian, Abu Hanifah merubah pandangannya dan mengatakan bahwa laki-laki mutlak tidak dikenai hukuman jika ia dipaksa karena ejakulasi laki-laki hanya menunjukkan sifat kelelakiannya, bukan menunjukkan kerelaan.

Perubahan pandangan Abu Hanifah ini amat menarik jika kita perhatikan dan kaitkan dengan jaman sekarang. Banyak stigma yang melekat pada korban kekerasan seksual.
 

"Ah itu mah emang seneng."
"Itu keenakan juga kali."

Padahal, ulama mazhab seperti Abu Hanifah sudah terang menjelaskan bahwa reaksi tubuh seperti ejakulasi tidak menunjukkan kerelaan. Paksaan berarti perkosaan. Titik.

Perlu dicatat juga bahwa ulama sepakat jika korbannya adalah perempuan -perlu di-highlight, since, kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan- maka adalah sebuah kekeliruan mutlak jika perempuan korban kekerasan seksual dikenai berbagai stigma negatif. Jika fikih tidak menghukum orang yang dipaksa berhubungan seksual, mengapa kita justru menghukumnya? 

Tulisan ini baru memotret zina dari sisi حالة الاختيار (kerelaan), belum membahas hal lain untuk menghukumi seseorang berzina atau tidak, seperti mengenai bukti yang harus disajikan berupa empat saksi, mengenai kadar yang dinamakan "hubungan seksual" itu seperti apa, dan sebagainya...

Referensi:

Al-Fiqh al-Islâmî wa ِAdillatuhu: 6/28

Sunday, September 12, 2021

Barakah Culture in Company

Jumat (10/09) pagi di Alami Sharia sedikit berbeda. Kita memulai kerja pagi itu dengan materi dari Akh Mohammed Faris dari Productive Muslim. Beliau menjelaskan mengenai barakah culture dan hustle culture.

Definisi dari barakah sendiri menurut Mohammed Faris adalah "Attachment of divine goodness to a thing". Jika keberkahan melekat pada sesuatu yang sedikit, ia akan menambahnya. Ulama mendefisinikan barakah sebagai "Ziyadah al-Khair" (tambahan kebaikan).

Bagi umat muslim, keberkahan dimulai dari pagi hari. Nabi ﷺ bersabda,

اللهم بارك لأمتي في بكورها

"Ya Allah berkahilah umatku di pagi harinya"

Kemudian, Mohammed Faris mulai masuk ke inti materinya mengenai barakah dan hubungannya dengan kultur kerja profesional. Dewasa ini, kita sering mendengar istilah hustle culture di dunia kerja. Hustle culture sendiri dimaknai sebagai budaya "gila kerja" dan mengurangi waktu istirahat sesedikit mungkin. Jika kemudian kultur "gila kerja" ini dikontraskan dengan barakah culture, apakah itu bermakna barakah = kemalasan dan tidak produktif? Untuk memahaminya, kita mesti mengerti perbedaan kedua kultur ini.

Hustle culture = maximizing your output vs Barakah culture = maximizing the impact of your output

Orang yang bekerja dengan berkah akan berpikir, "Apa impact dari pekerjaan saya?"

Selain itu, orang yang bekerja dengan barakah adalah orang yang berfokus dengan proses, bukan hasil. Mengapa? Karena seorang muslim meyakini, bahwasanya hasil kerjanya bukanlah berasal dari apa yang ia lakukan, namun hasilnya semata-mata dari Allah. Mereka meyakini:

Free will + natural laws + Allah's permission = outcome 

 

 

 

 

 

 

Jika ia tidak mendapat apa yang ia usahakan, ia akan rela, karena memang segalanya Allah yang menentukan. Hal ini berbeda dengan budaya hustle yang berfokus pada hasil. "Jika saya mengerjakan sebab-sebab terjadinya peristiwa A, maka peristiwa A pasti terjadi," jika nyatanya peristiwa A tidak terjadi, ia merasa burn out. Burn out ini sendiri memang dampak negatif dari budaya "gila kerja" ini. Akh Faris mengutip ayat yang kembali menampar saya juga:

Q.S 56:63
اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَحْرُثُوْنَۗ 
Pernahkah kamu perhatikan benih yang kamu tanam?

Q.S 56:64
ءَاَنْتُمْ تَزْرَعُوْنَهٗٓ اَمْ نَحْنُ الزَّارِعُوْنَ
Kamukah yang menumbuhkannya ataukah Kami yang menumbuhkan?








Selanjutnya, bagaimana menumbuhkan "barakah culture" dalam hidup? Terdapat framework yang dijelaskan Akh Faris:








Dasarnya adalah: Belief in Allah, belief in the hereafter, belief in the sacred scripture. Kemudian hal ini tertransformasikan ke dalam values, worship, dan mindsets sehingga menghasilkan sebuah keberkahan dalam bekerja.

Kultur barakah dalam bekerja juga erat kaitannya dengan niat. Akh Faris merangkumnya dalam hierarchy of intention.
















Terakhir, untuk merangkum mengenai barakah culture ini, Akh Faris mengutip perkataan dari Syaikh Abdullah bin Bayyah: "Have sincere intention and work hard"

Saturday, August 28, 2021

Salafi dan Asy'ari

Perbincangan mengenai salafi dan asy'ari sering kali kita dengar. Mulai dari yang mengkaji golongannya masing-masing hingga yang mengkomparasikannya. Namun, kita juga sering membaca mengenai perbincangan yang dilakukan pihak-pihak yang ekstrem (dari masing-masing golongan) tentang penyesatan bahkan pengkafiran satu sama lain.

Ternyata, jika kita menelaah teks-teks klasik, perselisihan ini memang sudah terjadi sejak masa lampau. Imam al-Ghazali menulis kitab berjudul "Faishal al-Tafriqah baina al-Islâm wa al-Zindiqah". Sedikit mengenai latar belakang kitab ini: Imam al-Ghazali menulis kitab ini dengan sebab bahwasanya beliau pada saat itu dikafirkan dan disesatkan oleh golongan tertentu (bayangkan! Sekelas al-Ghazali dikafirkan 😅). Maka, beliau menulis kitab ini sebagai sebagai jawaban atas tuduhan yang dialamatkan padanya.

Berkenaan dengan topik di atas, terdapat bagian kecil di awal kitab beliau yang amat menarik. Beliau menyebutkan secara spesifik perselisihan antara Asy'ari dan Hanbali. Mazhab Hanbali yang disebutkan al-Ghazali dalam kitabnya ini memiliki kemiripan dengan salafi yang dimaksud di jaman sekarang. Hal ini terlihat dari karakteristik kalangan Hanbali yang beliau sebutkan di kitabnya. Coba simak perkataan beliau berikut ini:

فالحنبلي يكفر الأشعري زاعما أنه كذب الرسول في إثبات جهة الفوق لله تعالى و في الاستواء على الأرش و الأشعري يكفره زاعما أنه شبه و كذب الرسول في أنه ليس كمثله شيء

Kalangan Hanbali mengkafirkan kalangan Asy'ari dengan mengatakan bahwa kalangan Asy'ari mendustai Rasul dalam hal penetapan bahwasanya Allah ada di atas dan bersemayam di atas arsy dan kalangan Asy'ari mengkafirkan kalangan Hanbali dengan mengatakan bahwa kalangan Hanbali menyerupakan Allah dengan zat lain

Sounds familiar dengan perselisihannya? Ya, perselisihan ini masih kita lihat di masa kini. Kemudian, bagaimana penjelasannya? Kita mesti melihat definisi iman dan kekafiran.

Dalam kitab yang sama, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa:

Iman adalah membenarkan segala hal yang datang dari Rasulullah ﷺ

Kekafiran adalah mendustai -barang satu hal saja- hal yang datang dari Rasulullah ﷺ

Pembahasan mengenai iman dan kekafiran adalah bahasan yang serius karena kekafiran adalah hukum syar'i. Ia berkaitan misalnya dengan kekalnya seseorang di neraka. al-Ghazali sangat mewanti-wanti mengenai hal ini dalam kitabnya.

Dari definisi tersebut, kita pahami bahwa selama seseorang mengimani apa yang datang dari Rasulullah , kita tidak bisa mengkafirkan mereka. Asy'ari dan Salafi memang memiliki banyak perbedaan. Ulama dengan tradisi ilmiahnya sudah banyak menulis mengenai perdebatan ini. Saya sendiri memiliki sikap tersendiri soal ini. Namun, hendaknya kita perlu mengetahui batas agar kita tidak melangkahi pagar batas itu. Dalam hal ini, batas iman dan kafir adalah membenarkan/mendustai Rasulullah ﷺ. Selama batas itu tidak dilanggar, hendaknya biasa saja menanggapi perbedaan yang ada.

Referensi: 
Faishal al-Tafriqah baina al-Islâm wa al-Zindiqah

Monday, May 3, 2021

Pengertian Nafs, Ruh, Qolb, dan 'Aql

Dalam  Al-Qur’an -atau Bahasa Arab secara umum-, kita akan menemukan beberapa kata yang menjadi objek dari begitu banyak kajian dalam ilmu mistik/kebatinan/tashawwuf, yakni kata nafs (نفس), ruh (روح), qolb (فلب), dan ‘aql (عقل).

Jika kita menerjemahkan semuanya, niscaya kita akan mendapatkan hasil yang masih membuat kening kita berkerut. Nafs bisa diartikan sebagai jiwa/nafsu, ruh diartikan sebagai ruh/esensi/jiwa, qolb diartikan sebagai heart, ‘aql diartikan sebagai akal.

Imam Al-Ghazali dalam satu bagian pada kitabnya, Ihya’ Ulûm al-Dîn, menjelaskan definisi masing-masing dari kata ini. Bagian tersebut adalah potongan dari bab kitabnya yang berjudul “Penjelasan Mengenai Keajaiban Qalb”. Al-Ghazali sendiri menyebutkan bahwa banyak orang yang tidak memahami makna dari kata-kata tersebut.

Qolb

Ia memiliki dua pengertian.

Pertama: Sebuah daging yang diletakkan di bagian kiri dada dan di bagian dalamnya berongga. Di dalam rongga tersebut terdapat darah berwarna hitam tempat bersumbernya ruh. Pengertian ini adalah pengertian dari sudut pandang kedokteran (tentunya kedokteran di zaman Al-Ghazali saat itu, yakni abad ke-11). Kita mengenalnya sebagai jantung/heart (yang orang sering salah artikan sebagai hati). Namun, bukanlah ini, definisi qalb yang dimaksud dalam teks-teks agama. Kita menyebutnya sebagai pengertian qalb secara fisik.

Kedua: Sebuah zat non-fisik (روحاني) dan bersifat halus serta sarat nilai ketuhanan (لطيفة ربانية روحانية). Zat non materi ini adalah hakikat dari seorang manusia. Ia adalah yang membuat manusia tahu, memahami. Ia juga objek dari perintah, teguran, tuntutan dari Tuhan.

Ruh

Ia memiliki dua pengertian.

Pertama: Organ yang halus yang bersumber di rongga qalb fisik (jantung). Ruh inilah yang diedarkan melalui pembuluh darah dan saraf-saraf kepada seluruh anggota badan. Aliran ruh ini kemudian membanjiri indera-indera kita layaknya cahaya lampu yang membanjiri seisi ruangan. Lagi-lagi, inilah definisi menurut ilmu kedokteran zaman itu dan ini bukan yang dimaksud dalam teks-teks agama. Ini adalah ruh secara fisik.

Kedua: Zat non-fisik yang halus yang membuat manusia mengetahui dan memahami. Ini memiliki pengertian yang sama dengan qalb dalam pengertian kedua. Ruh inilah yang Allah sebutkan dalam QS Al-Isra:85 ketika Rasulullah ditanya para sahabat mengenai ruh.

قل الروح من أمر ربي

Katakanlah (Wahai Muhammad): Ruh merupakan rahasia dari Tuhanku

Nafs

Ia memiliki dua pengertian.

Pertama: Zat yang mencakup kekuatan amarah dan syahwat (kesenangan)/nafsu. Pengertian ini mengaitkan nafs dengan hal-hal tercela. Bahwa nafs adalah sumber nafsu ketika kita ingin makan berlebihan, ingin membeli segala barang yang tidak kita butuhkan, dan sebagainya yang merupakan bagian dari syahwat.

Kedua: Zat non-fisik halus sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian qalb yang mana ia merupakan hakikat manusia. Dalam keadaan ketika kita mengendalikan nafs kita dalam melawan syahwat, lalu ia menjadi tenang, kita menyebutnya sebagai nafs al-muthmainnah.

‘Aql

‘Aql (akal) juga memiliki dua pengertian.

Pertama: Pengetahuan atas hakikat sesuatu. Pengetahuan ini merupakan sebuah sifat yang bertempat di qalb. Hal ini jadi catatan menarik tersendiri. Selama ini kita mengenal qalb sebatas sebagai pusat emosi, afeksi. Dalam pengertian Imam Al-Ghazali, qalb juga tempat akal, tempat memahami hakikat segala hal.

Kedua: Kemampuan untuk memahami hakikat sesuatu dan ia adalah qalb sebagaimana yang telah dijelaskan. Bisa dibilang, dalam pengertian pertama, akal merupakan pengetahuannya, hasilnya, sedangkan pengertian kedua, berbicara mengenai kemampuannya/kapasitasnya.

Kesimpulan

Al-Ghazali dalam bagian akhir bagian ini menyebutkan, bahwa dari semua pengertian tadi, ringkasnya, kita menyebutkan lima makna yang berbeda: qalb secara fisik, ruh secara fisik, nafs yang berkaitan dengan hal negatif (syahwat), pengetahuan, dan makna kelima adalah zat non-fisik tempat manusia memahami, dan mengetahui. Ketika Al-Quran dan sunnah menyebut kata qalb, maka yang dimaksudkan adalah kemampuan dalam diri manusia untuk memahami dan mengetahui hakikat sesuatu, yakni qalb non materi. Walau, kadang-kadang, ia juga bisa bermakna qalb fisik, karena di antara keduanya memang terdapat hubungan. Imam Al-Ghazali menggambarkan hubugannya dengan metafora: qalb fisik merupakan kerajaan dari qalb non-fisik.

Sunday, March 14, 2021

Apakah Mahar Merupakan "Harga" atas Perempuan?

Mahar secara istilah berarti sesuatu yang menjadi "pengganti" ('iwadh) dalam pernikahan. Ulama menjelaskan bahwa ia wajib ditunaikan dalam sebuah pernikahan. Mazhab Maliki memasukkan mahar ke dalam rukun nikah. Dalil pensyariatan dari mahar di antaranya adalah QS An-Nisa:4

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا 

Terjemah :

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Jika kita membahas pertanyaan dari judul tulisan ini, menurut saya, agaknya ia bisa terjawab ketika kita mempelajari tafsir dari QS An-Nisa:4 ini, dan mengkaji lebih panjang mengenai hakikat pernikahan dalam Islam, khususnya mengenai hak, dan kewajiban. Namun, tulisan ini hanya akan berusaha membahas sedikit dari sisi tafsir ayat ini guna meluruskan cara pandang kita dalam melihat mahar.

Allah menyebutkan dalam ayat-Nya, "Dan berikanlah mahar kepada perempuan secara 'nihlah'". Ulama mendefinisikan nihlah sebagai "'athiyyatun min ghairi 'iwadh" yakni "pemberian tanpa imbalan". Dari definisi ini terlihat hakikat mahar adalah layaknya hibah, pemberian tanpa adanya balasan atas pemberian tersebut. Jika kita melihat kata ini saja, terlihat bahwa cara memandang mahar harusnya sudah berbeda dengan memandang harga dari suatu barang -sebagaimana yang menjadi tesis di judul-. Harga senantiasa dipadankan dalam transaksi jual-beli, baik jasa, atau barang. Titik perbedannya adalah harga merupakan pemberian dengan suatu imbalan. Jika seseorang membayar sebesar x, maka ia mendapat barang/jasa senilai sekian. Sedangkan posisi mahar sebagaiman dijelaskan sebelumnya, tidak demikian.

Kemudian pertanyaannya, pemberian dari siapa?  Ulama menjelaskan bahwa ia adalah "'athiyyatun min Allah ta'ala," yakni pemberian dari Allah ta'ala sebagai wujud takrîm/pemuliaan kepadanya. Dari sini saja, agaknya cara kita memosisikan mahar sudah cukup jelas, bahwa ia bukan lah harga, namun pemberian tanpa adanya imbalan (dari perempuan) yang berasal dari Allah ta'ala.

Penyamaan mahar sebagai sebuah harga atas perempuan sebenarnya lebih cocok dipadankan dengan praktek perbudakan di zaman jahiliyyah, atau saat ini pun kita bisa melihatnya dalam praktek prostitusi, dan perdagangan manusia modern yang masih ada. Dalam praktek-praktek tersebut, jelas bahwa perempuan dipandang sebagai suatu objek yang memiliki harga. Ketika harga telah dibayarkan, maka perempuan tersebut harus memberi imbalannya mengikuti apa yang pembeli mau. Secara hakikat, praktek-praktek tersebut jelas berbeda dengan pernikahan, yang mana terdapat kewajiban, hak, dan manfaat yang berbeda di dalamnya. (Sedikit mengenai konsep keluarga: dalam https://muammarfarras.blogspot.com/2021/01/risalah-keluarga-dalam-islam-1.html dan https://muammarfarras.blogspot.com/2021/01/risalah-keluarga-dalam-islam-2.html)

Jika kita merenungkan sedikit lagi mengenai aspek fikih lainnya dalam mahar, misalnya, bahwa mayoritas ulama membolehkan mahar dalam bentuk manfaat (misalnya: maharnya adalah mengajarkan si perempuan surah dalam Al-Qur'an, atau mengajarkannya kerajinan tangan), atau aspek lainnya, seperti bolehnya istri memberikan maharnya kepada suami dengan syarat bahwa bahwa istrinya ridha, maka cara pandang "mahar adalah harga atas perempuan" yang sangat sarat nilai transaksional, dan materialistis agaknya semakin jauh dari cara pandang kita terhadapnya.

Referensi:

Tafsîr Âyât al-Ahkâm karya Syaikh Muhammad Ali as-Sayis

al-Wajîz fî Fiqh al-Usrah karya Dr. Ahmad Ali Thaha Rayyan


Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...