Showing posts with label Riba. Show all posts
Showing posts with label Riba. Show all posts

Friday, April 1, 2022

Bunga Bank

 Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar mengalami anjlok hingga mencapai 18.2 EGP. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2021 di mana nilai tukar EGP terhadap Dollar 15 EGP. Gejala di masyarakat nampak jelas, misalnya, kenaikan harga bahan pokok.

Menyikapi hal ini, pemerintah Mesir menghimbau masyarakat untuk menaruh uangnya di bank guna mengurangi jumlah uang beredar sehingga tindakan ini dapat menguatkan nilai mata uangnya.

Sikap Darul Ifta

Darul Ifta, Lembaga fatwa Mesir pun ikut bersuara di situasi ini. Darul Ifta kembali menegaskan bahwa hukum menyimpang uang di bank dan mengambil bunganya adalah halal. Pendapat ini bukanlah pendapat baru di kalangan ulama, terutama ulama Mesir. Sejak dulu, Syaikh Sayyid Thanthawy (mantan Grand Syaikh Al-Azhar), Syaikh Ali Jum’ah (mantan Mufti Mesir) telah berpendapat demikian. Mufti Mesir saat ini, Syauqi Allam, Kembali menegaskan bahwa bunga bank halal untuk diambil dan dimanfaatkan.

Ikhtilaf

Perdebatan mengenai hukum bunga bank memang cukup ramai. Mayoritas ulama kontemporer melalui banyak muktamar fikih internasional berpendapat bahwa bunga bank merupakan bagian dari riba sehingga ia haram untuk dimanfaatkan. Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam fatwanya tentang tabungan juga mengatakan bahwa terdapat tabungan yang tidak dibenarkan dalam syariat dan yang dibenarkan dalam syariat. Tabungan yang tidak dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga, sedangkan tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Sebab Ikhtilaf

Secara singkat, sebab perbedaan pendapat ini adalah mengenai akad yang terjadi dalam transaksi tabungan bank. Ulama yang membolehkan bunga bank berpendapat bahwa tambahan (bunga) yang didapat oleh nasabah adalah hasil dari kegiatan investasi bank, bukan tambahan dari qardh (pinjaman). Sedangkan, ulama yang mengharamkan berpendapat bahwa tambahan (bunga) yang didapat nasabah adalah tambahan atas qardh (pinjaman). Sebagaimana yang diketahui, dalam sebuah hadis dikatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

Setiap qardh (pinjaman) yang terdapat tambahan manfaat, maka itu riba

Hadis ini tidak sesuai dengan bunga bank menurut ulama yang membolehkan karena bunga bank bukanlah tambahan atas qardh, melainkan tambahan kegiatan investasi bank, sebaliknya, ulama yang mengharamkan (termasuk DSN-MUI) memasukkan kasus bunga bank ke dalam makna hadis ini.

Atas dasar pendapat DSN-MUI inilah, lahir perbankan syariah di Indonesia. Adanya jenis bank syariah dan bank konvensional di Indonesia tentu menggambarkan bahwa terdapat perbedaan dalam transaksi serta hukum antara dua jenis bank ini.

Monday, November 2, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Pro-Kontra Mengenai "Tambahan Manfaat" yang didapat dari Bank

Kita ketahui bahwa perkara bank ini masalah ijtihadiyyah yang pasti menghasilkan banyak pendapat. Syaikh Hasan Ayyub dalam kitabnya, fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam menjelaskan beberapa argumen mengenai perbankan konvensional dan bagaimana bantahannya menurut beliau.

Sebagian orang berkata, bahwa "tambahan" yang biasanya berupa bunga yang diambil oleh bank merupakan "pengganti" atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank -seperti sewa tempat, gaji pegawai, perlengkapan, dll-.

Syaikh Hasan Ayyub mengatakan, jika memang begitu, maka sebenarnya, tambahan yang diambil dari triliuner, konglomerat pun sudah cukup untuk menutup kebutuhan tersebut. Selain itu, mengapa bank mengambil bunga pinjaman sebesar itu? (bunga kredit di berbagai bank di atas 9% hingga belasan persen). Lanjutnya, oleh karena itu, hampir-hampir menjadi kesepakatan seluruh 'ulama bahwa bunga pinjaman secara zat, termasuk dalam riba jahiliyyah yang tersebut dalam ayat Qur'an, dan hadis.

Adapun, yang terdapat di dalamnya banyak perdebatan para 'ulama ialah bunga simpanan, termasuk di dalamnya bunga deposito

1. Sebagian 'ulama berkata, bahwa yang disimpan dan diberikan tambahan pada pengembalian ini terkait dengan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank, artinya hal ini tidak termasuk dalam pembahasan riba, baik riba fadhl atau riba nasa'.

Bantahan: Bahwa riba pinjaman berlaku pada tambahan atas pinjaman apapun, baik itu berupa roti, atau besi, atau barang lainnya. Jika kita meminjam sesuatu, lalu dipersyaratkan untuk dikembalikan dengan tambahan, maka berlaku riba qardh. 

2. Sebagian ada yang berkata, bahwa benar riba qardh adalah haram, akan tetapi tambahan yang diberikan bank bukanlah termasuk bab riba qardh. Simpanan ini pada awalnya bertujuan untuk kepentingan si pemilik uang, akan tetapi karena bank mengambil manfaat dengan uang tersebut (dengan memutar uang tersebut untuk diberikan kepada yang ingin meminjam uang), maka bank memberikan "tambahan" bagi si penabung layaknya keuntungan dalam sebuah bisnis.

Bantahan: Sebagian besar keuntungan bank diambil dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh orang yang mengambil kredit ke bank. Telah dibahas di atas bahwa, hampir-hampir menjadi kesepakatan seluruh 'ulama bahwa transaksi tersebut masuk ke dalam transaksi yang dilarang, dan termasuk ke dalam istilah apa yang disebutkan oleh Al-Qur'an sebagai akl amwal an-nas bil bathil (memakan harta orang lain dengan cara yang bathil).

Dengan demikian, kepemilikan harta "tambahan" (bunga pinjaman) yang dibayarkan oleh peminjam merupakan hak mereka, karena akad yang bathil tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan. Artinya, "tambahan" yang diterima oleh penyimpan uang, atau deposito di bank berasal dari harta saudaranya yang diambil secara bathil dengan bantuan (perantara) bank.



3. Perkara ini merupakan kedaruratan ekonomi, dan sosial bagi umat, dan negara, maka hal ini dibolehkan.

Bantahan

a. Bahwa perbankan konvensional ini telah ada sebelum adanya kedaruratan sosial, dan ekonomi (artinya motifnya bukan karena darurat, tetapi keuntungan atas pinjaman)

b. Ia juga ada di setiap negara, yang tidak ada kedaruratan akan sosial, dan ekonomi

c. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyelesaikan kesulitan dengan bermaksiat kepada Allah

d. Adapun, sebuah negara dapat menyerukan pembentukan perusahaan investasi yang efektif, kemudian pemerintah memberi jaminan kepada orang yang berinvestasi dengan batas terendah, dan berupaya agar modalnya tidak berkurang, melainkan terus bertambah.


Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Friday, October 23, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Riba Jual-Beli

Riba jual-beli (buyu') adalah jenis ke-2 dari riba, selain riba pinjaman. Perlu dicatat bahwa riba hanya mencakup dua hal ini saja. Riba jual-beli sesuai namanya, adalah tambahan manfaat yang terjadi pada jual-beli barang ribawi, dan transaksi ini dilarang dalam Islam.

Barang Ribawi

Barang ribawi adalah barang yang memiliki kemungkinan untuk terkena hukum riba. Artinya, tidak ada riba selain daripada jual-beli barang ini. Apa saja barang ribawi?

Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).

Hadits menyebutkan emas, perak, gandum, terigu, kurma, dan garam sebagai barang ribawi. Barang yang memiliki kemungkinan untuk terkena hukum riba. Pertanyaannya, apakah hanya itu barang ribawi? 'Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang berpendapat bahwa barang ribawi hanya keenam itu, namun 'ulama lain memilih untuk melihat 'illah dari barang ribawi ini.

'Illah dari emas, dan perak adalah mata uang, sedangkan gandum, terigu, kurma, dan garam adalah makanan, maka kedua jenis barang tersebut yang termasuk dalam barang ribawi. Dewasa ini, mata uang kita adalah uang kertas, maka uang kertas termasuk ke dalam barang ribawi. 

Setelah mengetahui apa barang ribawi, maka kita mesti membagi dua jenis pertukaran, dengan syaratnya masing-masing agar terhindar dari riba.

Pertukaran Barang Sejenis

Misalnya: pertukaran gandum dengan gandum, beras dengan beras, rupiah dengan rupiah. Untuk pertukaran barang sejenis, syaratnya: sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan dilakukan tunai. Maka, misalnya, kita menukar uang Rp100.000,00 dengan pecahan Rp10.000,00 sebanyak sembilan lembar (Total=Rp90.000,00) untuk membagi THR, maka hal ini adalah riba, karena terjadi pertukaran barang sejenis, namun berbeda nilainya. 

Pertukaran Barang Beda Jenis

Misalnya: pertukaran antara dollar dengan rupiah, kurma dengan beras. Untuk pertukaran barang beda jenis, maka syaratnya hanya: tunai. Tunai artinya dilakukan saat itu juga, tidak boleh dicicil. Maka, misalnya kita melakukan jual-beli dollar dengan rupiah, namun penyerahan dilakukan keesokan harinya, maka inilah riba jual-beli. Namun, tidak mengapa jika berbeda dalam ukuran, maka dalam jual-beli valas, boleh mengambil margin, karena hanya disyaratkan tunai.

Jual-Beli Emas dengan Cicilan

Dewasa ini, kita sering mendengar terkait jual-beli emas dengan cara menyicil. Bagaimana hukumnya? Hal ini jadi perbedaan pendapat di kalangan 'ulama. Titik perbedaannya adalah pada cara pandang terhadap emas sebagai barang ribawi. Bagi yang melihat melalui 'illah bahwasanya yang diharamkan adalah emas, dan perak sebagai alat tukar (karena di zaman dulu, emas, dan perak berfungsi sebaagai alat tukar) maka memandang bahwa jual-beli emas secara menyicil adalah boleh, mengapa? Karena emas bukanlah barang ribawi, karena saat ini, ia bukanlah berfungsi sebagai alat tukar, tetapi komoditi. 

Sedangkan, yang memandang bahwa emas, dan perak adalah barang ribawi, sesuai dengan apa yang tertulis secara tekstual dalam hadits, maka jual-beli emas secara menyicil adalah haram. Mengapa? Karena jika kita membayar emas seharga Rp1.000.000,00 secara menyicil, artinya kita sedang transaksi barang ribawi berbeda jenis. Sedangkan dalam hal ini, syaratnya adalah harus dilakukan dengan tunai sebagaimana yang dijelaskan di atas. 

Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya nomor 77 tahun 2010 menghukumi boleh dalam menyicil emas, karena emas bukan merupakan alat tukar yang resmi dewasa ini.

Sumber:

fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam. Syaikh Hassan Ayyub

Menjawab Tudingan Miring pada Bank Syariah. Ahmad Ifham Sholihin

Riba, Gharar, dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah. Dr. Oni Sahroni

Kiat-Kiat Syar'i Hindari Riba. Ahmad Sarwat

Wednesday, October 21, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Riba Pinjaman (Qardh)

Riba secara bahasa berarti tambahan (ziyadah). Dalam syariat, ia melekat pada dua jenis, yaitu riba pinjaman/nasiah/jahiliyyah/qardh, dan riba jual-beli/buyu'/fadhl. Riba berakar pada praktek yang sering dilakukan kaum jahiliyyah saat itu (yang kemudian dikenal dengan riba jahiliyyah). Yang mereka lakukan pada saat itu adalah, ketika mereka meminjamkan uang, dan telah jatuh tempo, mereka akan bertanya kepada debitur, "Kamu akan melunasi, atau menunda?" Jika debitur belum bisa membayar saat itu, maka pemberi pinjaman akan mengenakan tambahan biaya. Praktek ini haram secara mutlak. Riba termasuk ke dalam dosa besar, sehingga kita mesti memerhatikan betul mengenai apa itu riba, dan bagaimana prakteknya, sehingga kita mampu menghindarinya.

Riba Pinjaman

Riba ini terjadi di transaksi utang-piutang. Hal yang perlu dicatat dalam riba pinjaman adalah, ia dianggap riba hanya jika memenuhi empat syarat:

1. Akadnya utang

Maka, jika akad (perjanjian di awal) bukanlah utang-piutang, maka ia tidak termasuk riba jenis ini 

2. Dipersyaratkan

Maka, jika ia tidak dipersyaratkan, ia bukanlah riba. Contoh: Seseorang meminjam motor temannya, ia mengembalikannya dengan keadaan bensin penuh, tanpa diminta/dipersyaratkan. Maka hal ini boleh, bahkan sebuah kebaikan, bukan riba. Begitu juga, jika terdapat debitur yang mengembalikan hutang Rp100.000,00 dengan Rp105.000,00 secara sukarela, tanpa dipersyaratkan di awal. Maka ini bukan riba

3. Aliran manfaat

Terdapat tambahan yang bersifat angka, seperti tambahan Rp5.000,00 pada hutang uang, atau juga sifatnya kualitatif, seperti bensin yang diisikan ketika meminjamkan motor.

4. Manfaat mengalir ke pemberi utang

Jika manfaat tersebut mengalir ke si kreditur, maka itu termasuk syarat dari riba.

Dikatan riba qardh jika memenuhi segala syarat ini. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, maka ia bukanlah riba.

Contoh:

A meminjamkan motor ke B, dengan berkata, "Setelah memakainya, harus diisikan bensin full ya!", maka hal ini adalah riba, karena memenuhi keempat syarat; akadnya utang-piutang (B meminjam ke A), dipersyaratkan (A mensyaratkan bagi B untuk mengisikan bensin), terdapat aliran manfaat (bensin merupakan manfaat yang diterima A), mengalir ke pemberi utang (keuntungan didapatkan oleh A sebagai debitur).

Sejatinya, utang-piutang adalah akad tolong-menolong (tabbaru'at) , bukanlah bisnis (muawadhat), inilah yang menjadi alasan dilarangnya mengambil manfaat dari sana, karena menurut penulis sendiri, riba dalam pinjaman dapat merusak nilai tolong-menolong itu sendiri, karena ia selalu menuntut untung padahal tolong-menolong adalah soal berkorban.

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...