Showing posts with label Ushul fiqh. Show all posts
Showing posts with label Ushul fiqh. Show all posts

Wednesday, April 7, 2021

Cara Memahami Perkataan ala Ahli Ushul Fiqih

Dalam ilmu ushul fiqih, kita banyak menemui penggunaan kata lafaz. Lafaz sendiri bermakna ucapan. Mengapa? Karena syariat turun dalam bentuk lafaz, yakni lafaz Allah. Maka, kita perlu mengerti “cara memahami lafaz” untuk dapat mengeluarkan maksud dari lafaz tersebut. Dalam ushul fiqih, kita menyebutnya dengan dalâlah.

Namun, sebenarnya, lafaz pun penggunaannya tidak hanya dalam konteks syariat. Dalam keseharian kita, kita selalu bersinggungan dengan lafaz, perkataan seseorang, itulah mengapa, pembahasan ushul fiqih sendiri sangat kontekstual jika dibawa dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu pembahasan mengenai dalâlah adalah mengenai dalâlah bi al-alfâzh, yakni mengenai hakikat dan majaz.

Hakikat adalah “lafaz yang dipahami sebagaimana asalnya”. Contohnya, singa yang dipahami sebagai hewan buas. Majaz adalah “lafaz yang dipahami tidak sebagaimana asalnya”. Contohnya, jika dikatakan, “Ada singa di dalam ruangan ini”, artinya adalah ada orang yang pemberani.

Kemudian, yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana kita memahami sebuah lafaz/perkataan bahwa ia adalah sebuah hakikat ataukah majaz?

Terdapat kaidah dalam memahami sebuah perkataan. “al-ashlu fi al-kalâm al-haqiqah” (asalnya, sebuah perkataan adalah hakikat). Jadi, pada asalnya, jika seseorang berkata, “terserah”, kata tersebut dimaknai secara hakikat. Berarti ia menyerahkan pilihannya kepada orang lain. Orang lain bisa memilihkan apa saja untuknya. Terdapat rambu-rambu dalam hal ini, yakni, selama kata tersebut tidak banyak dimaknai sebagai majaz.

Bagaimana jika kondisinya, kata tersebut sering dimaknai sebagai majaz? Ahli ushul membagi tiga acara dalam memahaminya:

1. Jika pemaknaan kata tersebut secara hakikat sama banyaknya dengan pemaknaannya secara majaz, maka, maknai kata tersebut secara hakikat, mengikuti kaidah asal (“asalnya, sebuah perkataan adalah hakikat”).

2. Jika pemaknaan kata tersebut secara majaz lebih sering/banyak digunakan daripada pemaknaannya secara hakikat, dan makna hakikatnya sendiri sudah usang (secara adat, memang sudah tidak terpakai), maka, maknai kata tersebut secara majaz. Contohnya, jika seseorang berkata, “tanya kantor polisi saja,” maka, sudah jelas dan merupakan adat, bahwa yang dimaksud, bukanlah menanyakan bangunan kantor polisi, tetapi, orang yang ada di kantor polisi. Kata “kantor polisi” dibawa ke makna majaz, yakni “orang yang ada di kantor polisi”.

3. Jika pemaknaan kata tersebut secara majaz lebih sering digunakan daripada pemaknaannya secara hakikat, namun makna hakikatnya belum usang, ulama berbeda pendapat apakah sebuah kata akan dimaknai secara hakikat atau majaz.

a. Abu Hanifah berpendapat untuk memahaminya secara hakikat, karena hakikat adalah asal perkataan

b. Abu Yusuf berpendapat untuk memahaminya secara majaz, karena sesuai kondisinya di atas, ia lebih sering digunakan

c. al-Baidhowi, Ibnu Subki, dan Sofiyuddin al-Hindi berpendapat untuk tidak memahaminya dengan apapun, kecuali terdapat kata/kalimat yang menjadi pembanding/penjelas kata tersebut.

Contoh permasalahan fikih yang bisa terjadi dalam perbedaan ini adalah:

Jika seseorang bersumpah, “Saya bersumpah tidak akan minum dari sungai.” Maka, pengikut pendapat Abu Hanifah akan mengatakan bahwa orang tersebut tidak melanggar sumpah kalua ia menciduk air sungai menggunakan gelas, kemudian meminumnya, karena Abu Hanifah memahami perkataannya secara hakikat, bahwa ia bersumpah tidak akan minum (langsung) dari sungai. Pengikut pendapat Abu Yusuf akan mengatakan sebaliknya, bahwa ia telah melanggar sumpah jika menciduk air sungai menggunakan gelas, kemudian meminumnya, karena Abu Yusuf memahaminya dengan majaz, bahwa ia telah bersumpah tidak akan minum (dengan gelas/perantara apapun) dari sungai. Sedangkan pengikut pendapat al-Baidhowi tidak akan berpendapat apapun sebelum melihat petunjuk lain yang jadi pembanding/penjelasnya.

Maka, jika seseorang berkata “terserah”, cara kita memahaminya dengan cara pikir ala ahli ushul fiqih adalah: Melihat dulu, apakah orang tersebut lebih sering menggunakan kata tersebut secara hakikat atau secara basa-basi (majaz)? 1) Jika ia kadang menggunakannya secara hakikat, dan kadang basa-basi, maka bawa kata tersebut ke hakikat , karena ia asalnya. Pilihkan sesuatu untuk orang tersebut pilihan sesuai dengan yang kita mau, 2) Namun, jika sudah sama-sama paham, bahwa ia hanya basa-basi, dan pilihan anda sama sekali tidak terpakai, bawa ia ke majaz, artinya pilihkan sesuatu untuk orang tersebut sesuai dengan kesukaan/kebiasaan dia, 3) Jika majaz lebih sering digunakan, tapi pilihan anda masih terpakai (namun jarang), maka menjadi tergantung, anda penganut mazhab siapa? Kalo pengikut Abu Hanifah, maka, maknai ke nomor satu (hakikat), jika pengikut Abu Yusuf, maknai ke nomor dua (majaz), jika pengikut al-Baidhowi, maka tanya dan gali lagi sampai jelas kemauan sebenernya orang tersebut.

Referensi: Irsyad al-‘Uqûl ilâ Qawâ’id al-Ushûl

Monday, January 18, 2021

Ushul Fiqh: Pertentangan antara Dalil

Jika terdapat nash yang bertentangan satu sama lain, maka terdapat beberapa kemungkinan:

1. Dua-duanya ‘amm

2. Dua-duanya khas

3. Yangg satu ‘amm dan yg satu khas

4. Masing-masing ‘amm di satu sisi, dan khas di satu sisi lainnya

Tentang 'amm dan khas, takhsis: https://muammarfarras.blogspot.com/2020/12/ushul-fiqh-amm-umum.html


Pertentangan nash yg dua-duanya ‘amm

Kaidahnya: 

-Kalo mungkin untuk digabungkan (jama’), maka gabungkan. 

-Kalau tidak bisa digabungkan, liat waktu turunnya. Jika tidak tahu mengenai itu, maka ditangguhkan sampai menemukan yg merajihkan (menguatkan). Jika tahu, nash yang datang belakangan me-nasakh (menggantikan) yang datang duluan.

Pertentangan nash yang dua-duanya khas

Kaidahnya:

-Kalo mungkin untuk digabungkan, maka gabungkan. Contoh: terdapat hadis Nabi ﷺ berwudhu dan membasuh kakinya. Ada juga hadis Nabi ﷺ berwudhu dan hanya memercikkan kakinya dan Ia ﷺ  menggunakan sendal. Bentuk penggabungannya: Nabi ﷺ memercikkan air ke kaki pada wudhu tajdid (memperbarui wudhu saja, tanpa berhadas).

-Kalau tidak mungkin untuk digabungkan, maka lihat waktu turunnya. Jika tidak tahu, maka ditangguhkan sampai menemukan yang me-rajih-kan. Jika tahu, maka nash yang datang belakangan me-nasakh (menggantikan) yang datang duluan.

Pertentangan yang satu ‘amm, dan yang satu khas

Kaidahnya:

-Nash yang sifatnya umum (‘amm) dikhususkan (takhsis) dengan dalil yang sifatnya khusus (khas). Contoh: hadis “Tanaman yang diairi dengan hujan, maka zakatnya seper-sepuluh” di-takhsis dengan hadis “Tidak ada zakat pada hasil panen yg kurang dari lima wasaq”.

Pertentangan nash yang masing-masing ‘amm di satu sisi, dan khas di satu sisi

Kaidahnya:

-Kalo mungkin, keumuman masing-masing di-takhsis dengan dalil yang lain. Contoh: terdapat hadis “Jika air mencapai dua kullah (+- 270 liter), maka ia tidak menjadi najis”, ada pula hadits, “Air itu tidak najis selama zat yang menajisi tidak mengalahkan airnya dalam bau, warna, dan rasanya” Hadis pertama khusus dalam perkara dua kullah, lalu umum dalam perkara perubahan zatnya (bau, warna, rasa), Adapun hadis kedua, khusus dalam perubahan zatnya, namun umum dalam kadar kullah-nya. Maka, yang terjadi adalah, keumuman hadits pertama di-takhsis dengan hadis kedua, jadi air yang sebanyak dua kullah, tetap najis ketika ada perubahan pada zatnya (warna, bau, rasa). Dan, keumuman hadits kedua di-takhsis dengan hadis pertama, jadi air yang kurang dari dua kullah najis jika tercampur dengan zat najis, walau tidak ada perubahan pada zatnya.

-Kalau tidak bisa men-takhsis keumumannya, maka harus di-tarjih

Contoh: terdapat hadits, "Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia", ada juga hadis bahwa Nabi ﷺ melarang membunuh wanita. Hadits pertama umum mengenai jenis kelamin, khusus tentang org yang murtad. Sedang hadits kedua, umum mengenai kemurtadan/kafir harbi, khusus mengenai jenis kelamin (perempuan). Kemudian muncul pertanyaan pada akhirnya, apakah perempuan murtad dibunuh? Pendapat yang rajih, dibunuh.

Sumber: syarah al-waraqat li al-mahalli

Ushul Fiqh: Perbuatan, dan Iqrar Nabi Muhammad

 Perbuatan (الأفعال) yang dilakukan Rasulullah ﷺ mengandung kemungkinan: antara perbuatan yang dilakukan dengan tujuan ketaatan pada Allah, atau selainnya (perbuatan biasa).

Perbuatan yang khusus dilakukan oleh Rasulullah ﷺ

Jika ada dalil yang mengkhususkan suatu perbuatan bahwasanya ia hanya untuk Nabi ﷺ, maka perbuatan itu tidak untuk umum. Misalnya, Nabi ﷺ menikahi lebih dari empat perempuan. Terdapat dalil bahwa perempuan yang dinikahi Nabi ﷺ setelah Sayyidah Khadijah merupakan perintah langsung dari Allah. Terdapat dalil untuk selain Nabi ﷺ, bahwasanya maksimal perempuan yang boleh dinikahi adalah empat dalam QS 4:3.

Perbuatan yang ditujukan untuk umum

Jika tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususan (bahwa perbuatan itu khusus untuk Nabi ﷺ), maka perbuatan itu ditujukan untuk umum, karena Allah berfirman dalam Al-Ahzab:21, "Laqod kâna lakum fî rasûlullahi uswatun hasanah".

Hukum perbuatan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ

Sebagian ulama mengatakan, wajib untuk mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi ﷺ, seperti Abu Sa'id al-Astakhri, Ibnu Suraij, Ibn Abi Hurairah dari Mazhab Syafi'i, dan juga perkataan Imam Ahmad, dan Imam Malik, karena pendapat ini lebih berhati-hati.

Sebagian ulama mengatakan, sunnah. Dan inilah pendapat yang dipilih penulis kitab waraqat ini, Imam Juwaini. Di antaranya ulama lainnya, seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Baidhowi, Ar-Razi, dan sebagainya. 

 Imam Juwaini juga menjelaskan, bahwa jika perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ tersebut bukan dalam tujuan ketaatan pada Allah (atau, bisa juga dikatakan, perbuatan "biasa"), maka hukumnya adalah mubah (boleh) saja. Contohnya, perbuatan Nabi ﷺ dalam makan, minum, berpakaian, dan sebagainya. Dr. Mukhtar Muhassin menjelaskan, bahwa jika perbuatan itu berkaitan dengan "adat", maka hukumnya adalah boleh saja. Contoh lain, Nabi ﷺ diriwayatkan makan menggunakan tangannya, sedangkan makan adalah perbuatan yang berkaitan dengan "adat", maka hukumnya mubah. Jika kita makan menggunakan sendok, bukan berarti tidak mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Iqrar Rasulullah ﷺ

Iqrar maksudnya adalah pengakuan/pembiaran Nabi ﷺ atas sesuatu. Pembiaran Nabi ﷺ atas perbuatan sahabatnya memiliki nilai sama dengan perbuatan Nabi ﷺ itu sendiri, begitu juga pembiaran atas perkataan sahabatnya, karena Nabi ﷺ mustahil membiarkan perbuatan yang salah. Contohnya, pembiaran Nabi ﷺ atas Khalid bin Walid yang memakan biawak, padahal Nabi ﷺ tidak memakannya, artinya memakan biawak mubah. Begitu juga iqrar Nabi ﷺ atas perbuatan yang dilakukan ketika Nabi ﷺ tidak ada, namun ketika ia tahu, ia membiarkannya. Seperti ketika Nabi ﷺ baru tahu, dan membiarkan (tidak mengingatkan) Abu Bakar ketika ia melanggar sumpahnya untuk tidak makan (ia bersumpah ketika ia sedang marah). Nabi ﷺ tidak menyalahkan karena makan adalah perbuatan baik. Sebuah sumpah tidak boleh mencegah kita dari perbuatan baik.

Sumber: syarah al-waraqat li al-mahalli

Saturday, January 16, 2021

Ushul Fiqh: Hukum Taklifi

Hukum taklifi dibagi jadi lima menurut mayoritas ulama ushul:

1. Wajib (الواجب)
Imam al-Baidhowi mendefinisikan "wajib" sebagai sesuatu yang syariat cela atas orang yang meninggalkannya dengan kesengajaan secara mutlak.
Catatan: 
-Ada kata "kesengajaan" pada definisi, karena jika tidak sengaja, seperti misalnya, orang yang tertidur, dan melewatkan waktu salat, padahal ia yakin bisa bangun tepat waktu, maka ia tidak termasuk yang dicela oleh syariat. 
-Ada kata "mutlak" juga yang perlu diperhatikan, karena kita juga mengenal istilah wajib muwassa', wajib mukhayyar, dan fardhu kifayah. Contoh kasus dengan konteks wajib muwassa' adalah ketika seseorang meninggalkan ibadah di satu bagian dari waktu yang termasuk muwassa', maka ia tidak termasuk meninggalkan secara mutlak (contoh: orang yang salat dzuhur pada pukul 14.00, padahal azan zuhur sudah berkumandang pada pukul 12.00, namun azan ashar masih pukul 15.00).

2. Mandub (المندوب)
Mandub memiliki nama lain, seperti sunnah, mustahab, dan sebagainya. Secara istilah ia didefinisikan sebagai apa yang dituntut oleh syariat untuk dikerjakan namun tidak dengan sifat mutlak. Atau, ia juga dikenal sebagai sesuatu yang pelakunya dipuji oleh syariat jika melakukannya, namun tidak dicela jika meninggalkannya.

3. Muharram (المحرم)
Muharram secara istilah dimaknai sebagai sesuatu yang dituntut oleh syariat untuk ditinggalkan secara mutlak, atau dikenal juga sebagai sesuatu yang membuat pelakunya dicela oleh syariat, dan orang yang meninggalkannya dipuji oleh syariat -jika meninggalkan karena ketaatan-.
Ada hal yang perlu diperhatikan dalam jenis-jenis haram. Haram terbagi jadi dua:

a. Haram karena zatnya (الحرام لعينه)
Yaitu, haram yang sebab keharamannya ada pada "zat" perbuatan itu sendiri. Secara asalnya, ia memang haram. Contoh: meminum khamr, makan babi, zina, mencuri. 
Hukum dari haram li 'ainih ini adalah ia tidak bisa menjadi "sebab syar'i". Ia tidak meninggalkan "bekas" hukum. Contohnya: ketika seseorang zina, kemudian hamil, dan memiliki anak, nasab si anak tidak bisa tersambung ke sang bapak. Ketika seseorang mencuri, kepemilikan pemilik barang tidak berpindah ke pencuri sebagaimana yang terjadi di jual beli.

b. Haram karena faktor selain zat (الحرام لغيره)
Yaitu, haram yang sebab keharamannya bukan pada "zat"-nya itu sendiri, namun karena ada sesuatu lain yang menuntut keharamannya. Contoh: menjual di atas jualan orang lain, melamar orang yang sudah dilamar orang lain, atau jual-beli saat azan salat Jumat. Melamar, dan jual beli pada asalnya adalah boleh, namun karena ada sebab lain, yaitu adanya lamaran orang lain, jual-beli yang dilakukan penjual lainnya, dan waktu salat Jumat membuatnya menjadi haram.
Hukum dari haram li ghairihi ini menurut mayoritas ulama adalah sah atas ibadah/muamalahnya, meninggalkan "bekas" hukum, namun orang yang melakukannya mendapat dosa. Menurut mazhab Zhahiriyyah, Imam Malik, dan Ahmad di salah satu riwayatnya, ibadah/muamalahnya tidak sah.
Jadi, menurut mayoritas ulama, jika ada orang yang melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain, maka lamarannya sah, namun pelakunya berdosa. Begitu juga jika ada orang yang berjualan di waktu salat Jumat, jual-belinya sah, terjadi perpindahan kepemilikan dari penjual ke pembeli, namun pelakunya berdosa.
Catatan: haram li 'ainihi berubah jadi boleh dilakukan pada kondisi darurat saja. Parameter darurat adalah situasi yang membahayakan nyawa. Misalkan, memakan babi menjadi boleh jika sedang tersesat di hutan, dan tidak ada makanan lagi. Sedangkan, haram li ghairihi berubah jadi boleh pada kondisi darurat, atau hajat (keperluan). Kondisi hajat ada di bawah darurat, yakni kondisi yang mendatangkan kesulitan. Misalnya, karena keperluan pengobatan, membuka aurat menjadi boleh, karena secara zat, membuka aurat bukan perkara yang diharamkan.

4. Makruh (المكروه)
Makruh secara istilah artinya apa yang dituntut oleh syariat untuk ditinggalkan namun tidak dengan sifat mutlak, atau dikenal juga sebagai sesuatu yang dipuji syariat jika ditinggalkan, dan tidak dicela juga jika dikerjakan. Hukum dari makruh ini, jika ia dikerjakan, tidak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan -dengan niat ketaatan- maka diganjar pahala.

5. Mubah (المباح)
Mubah secara istilah artinya apa-apa yang tidak dituntut oleh syariat untuk dikerjakan, atau ditinggalkan, atau dikenal juga sebagai sesuatu yang tidak dipuji oleh syariat jika dikerjakan, dan ditinggalkan. Mubah dikenal juga sebagai halal, jaiz

Sumber: irsyâd al-'uqûl ilâ qawâ'id al-ushûl



Monday, January 11, 2021

Ushul Fiqh: Nash dan Zhahir

Nash

Nash (النص) bermakna sesuatu yang hanya mengandung satu makna (ما لا يحتمل إلا معنى واحد). Contohnya, Zaid, dalam kalimat, "Aku melihat Zaid," tidak ada arti lain, selain Zaid. Atau, dikatakan bahwa nash adalah sesuatu yang otomatis muncul dalam pemahaman, tidak mengandung takwil. Contohnya lagi, seperti di Al-Baqarah:183

فصيام ثلاثة أيام

Puasa selama tiga hari

Ayatnya menceritakan tentang orang yang tidak dapat menyembelih hadyu, maka berpuasa selama tiga hari dalam musim haji. Jelas dimaknai puasa tiga hari tanpa ada makna lain.

Zhahir

Zhahir (الظاهر) bermakna sesuatu yang mengandung dua makna, salah satunya lebih kuat dibanding yang lain. Contohnya, singa, dalam kalimat, "Aku melihat singa hari ini." Singa di kalimat itu bisa bermakna hewan buas, bisa juga bermakna orang yang pemberani. Zhahir adalah ketika singa pada kalimat tersebut diartikan sebagai hewan buas.

Muawwal

Muawwal (مؤول) adalah ketika zhahir dimaknai (atau bisa juga disebut ditakwil) dengan makna selain lafaznya (teksnya). Dari contoh di atas tadi, ketika kita memaknai "singa" sebagai orang yang pemberani, makna itu dinamakan muawwal. Proses memaknai zhahir sehingga menjadi muawwal, dilakukan dengan dalil. Bisa dikatakan, bahwa muawwal adalah ketika kata yang bermakna hakikat, bergeser menjadi majaz karena petunjuk dari dalil. Contoh, dalam surah Adz-Dzariat:47, Allah berfirman:

و السماء بنيناها بأييد

Dan langit telah kami ciptakan dengan "aydin"

Kata "aydin" secara hakikat adalah jamak dari kata "yad" yang artinya tangan. Namun dalil 'aqli mengatakan bahwa Allah mustahil memiliki tangan, yakni raga seperti manusia, karena Allah memiliki sifat berbeda dengan makhluk-Nya (mukhalafah li al-hawaditsih). Maka ia ditakwil sebagai kekuatan/kekuasaan (القوة). Maka ayatnya menjadi bermakna bahwa Allah dengan kekuasannya telah menciptakan langit.

Sumber:

Syarah Waraqat li al-Mahalli

Monday, January 4, 2021

Ushul Fiqh: Hukum Syar'i, dan Jenisnya

Mayoritas 'ulama ushul fiqh mendefinisikan hukum sebagai:

خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالاقتضاء أو التخيير أو الوضع

Perkataan Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dengan cara perintah, memberi pilihan, atau melahirkan sebuah kondisi (wadh'i)

Penjelasan definisi

Perkataan Allah: Maksud dari perkataan Allah di sini adalah setiap yang tersambung kepada Allah, entah itu secara langsung, seperti al-qur'an, atau dengan perantara, seperti hadits, ijma', dan qiyas. Mengapa hadits, ijma', dan qiyas juga termasuk dari "perkataan Allah"? Karena ia semua kembali, atau bersandar kepada Allah.

Yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf: Maksudnya adalah ranah dari hukum adalah perbuatan seseorang yang telah baligh dan berakal, mencakup perbuatan yang sifatnya perkataan, seperti membaca al-fatihah dalam salat, haramnya ghibah, perbuatan anggota badan, seperti membunuh, ruku', dan mencakup juga perbuatan hati, seperti niat, ikhlas.

Dengan cara perintah: Maksudnya adalah antara wajib, sunnah, haram, dan makruh.

Memberi pilihan: Maksudnya adalah mubah.

Melahirkan kondisi: Maksudnya adalah menjadikan sesuatu sebagai sebab, atau syarat, atau pencegah (mani').

Jenis-jenis hukum syar'i

Hukum syar'i terbagi menjadi dua bagian:

1. Hukum taklifi (لحكم التكليفي)

Ia adalah perkataan Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dengan cara perintah, atau memberi pilihan. Artinya, ranah hukum taklifi adalah terkait dengan wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

2. Hukum wadh'i (الحكم الوضعي)

Ia adalah perkataan Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, pencegah, shahih, atau rusak (fasid). Poin-poin tersebut merupakan ranah hukum wadh'i.

Penjelasan mengenai masing-masing jenis ini akan terdapat di tulisan selanjutnya.

Perbedaan antara hukum taklifi dan wadh'i

1. Hukum taklifi dimaksudkan untuk memberi "pembebanan" dengan perintah, larangan, atau memberi pilihan, sedangkan wadh'i tidak dimaksudkan untuk memberi "pembebanan", namun ia bersifat pengikatan antara dua hal, misalnya, sebab, dan akibatnya, pencegah, dan larangannya, agar seseorang bisa tahu kapan ada/tidak adanya hukum.

2. Hukum taklifi mensyaratkan adanya ilmu dari seorang mukallaf terhadap perbuatan yang dibebankan kepadanya, dan kemampuan dalam menjalankannya. Misalnya, hukum kewajiban berpuasa bisa gugur jika seseorang sedang sakit, karena ketiadaan kemampuan dalam menjalankannya. Sedangkan, hukum wadh'i tidak mensyaratkan kedua hal tersebut. 

3. Hukum taklifi hanya berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang baligh dan berakal), sedangkan hukum wadh'i tidak. Maka, jika seorang anak kecil merusak barang lain, wali dari anak tersebut wajib menggantinya. Hal ini bukan ranah hukum taklifi, tetapi ranah wadh'i, yaitu menjadikan perusakan barang seorang anak menjadi sebab penggantian dari walinya.

Sumber: irsyad al-'uqul ila qawa'id al-ushul


Sunday, January 3, 2021

Ushul Fiqh: Ijtihad, dan Taqlid

 Imam Juwaini dalam kitabnya, waraqat menjelaskan makna ijtihad adalah usaha untuk mengerahkan kemampuan dalam mencapai suatu tujuan. Imam Zarkasyi memberi makna yang lebih jelas bahwasanya ijtihad adalah usaha pengerahan kemampuan dalam menghasilkan hukum amaliah syar'i dengan cara instinbath.

Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Tidak semua orang bisa menjadi seorang mujtahid. Terdapat beberapa syarat bagi seorang mufti/mujtahid. Di antaranya, ia harus memahami urusan fikih, kaidah-kaidahnya, cabang-cabangnya, serta perbedaan-perbedaan pendapat di dalamnya, kemudian ia juga harus memahami ilmu-ilmu alat, yaitu ilmu yang dibutuhkan dalam melakukan istinbath hukum, seperti ilmu nahwu, dan cabang-cabang Bahasa Arab, paham mengenai perawi-perawi hadits agar bisa mengambil hadits dengan riwayat yang diterima, tafsir, dan hadits, ushul fiqih.

Seorang mujtahid yang ber-ijtihad, kemudian benar dalam ijtihad-nya, maka ia mendapat dua pahala, sedangkan jika ia salah, maka ia mendapat satu pahala, karena usahanya.

Terdapat tingkatan-tingkatan seorang ahli fikih, seperti yang dibahas Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya, al-fiqh al-islami wa adillatuhu:

1. Mujtahid mustaqil

Yaitu, orang yang memiliki keilmuan sangat tinggi hingga memiliki kaidahnya sendiri dalam menggali hukum. Contohnya adalah keempat imam madzhab.

2. Mujtahid muthlaq ghairu mustaqil

Yaitu, orang yang didalam dirinya terdapat syarat-syarat seorang mujtahid seperti mujtahid mustaqil, tetapi ia tidak menciptakan kaidah baru, hanya mengikuti kaidah salah satu dari imam madzhab. Contohnya seperti Abu Yusuf dari madzhab Hanafi, Imam al-Buwaithi, dan al-Muzani dari madzhab Syafi'i. Dalam perkara-perkara cabang, mereka mungkin memiliki pendapat yang berbeda dengan guru mereka, yakni para imam madzhab.

3. Mujtahid muqoyyad

Yaitu, orang yang mampu mengeluarkan hukum dari masalah yang belum dibahas oleh mujtahid di tingkatan sebelumnya. Contohnya Ibnu Khuzaimah, al-Marwazi dari madzhab Syafi'i.

4. Mujtahid tarjih

Yaitu, orang yang mampu memilih mana pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para imam madzhab, atau antara imam madzhab, dan murid-muridnya. Ia bisa memilih riwayat yang lebih kuat. Contohnya Imam ar-Rafi'i, dan an-Nawawi dari madzhab Syafi'i.

5. Mujtahid fataya

Yaitu, ia yang mampu memahami, menghafal pendapat suatu madzhab, kemudian membedakan mana yang paling kuat, kuat, dan lemah. Contohnya adalah para penulis bait-bait kitab fikih, seperti penulis kitab kanzur raghibin (Imam Jalaluddin al-Mahalli) dari madzhab Syafi'i.

6. Muqollid

Yaitu, ia yang tidak memiliki kemampuan seorang mujtahid, dan hanya mengikuti pendapat para imam.

Kebalikan dari ijtihad adalah taqlid. Taqlid adalah menerima perkataan seseorang tanpa argumentasi, atau dikatakan bahwa taqlid adalah menerima perkataan seseorang tanpa tau dari mana orang itu mencapai argumennya. Sebagai orang yang awam dalam agama, kita hanyalah seorang muqollid, atau orang yang ber-taqlid terhadap para mufti/mujtahid, karena kita tidak dibekali keilmuan yang cukup untuk melakukan istinbath hukum.

Sumber: 

syarh waraqat lil mahalli

al-fiqh al-islami wa adillatuhu

Friday, January 1, 2021

Ushul Fiqh: Mujmal, dan Mubayyan

Mujmal 

Mujmal secara bahasa bermakna kumpulan. Sedangkan secara istilah, ia memiliki beberapa makna. Abu Nur Zuhair dalam kitabnya, ushul fiqh, menjelaskan, mujmal adalah sesuatu yang belum jelas maknanya. Imam Juwaini dalam waraqat menjelaskan, makna mujmal adalah sesuatu yang membutuhkan penjelasan. Berbeda dengan 'amm yang hanya berlaku di perkataan, mujmal berlaku pada perkataan, dan perbuatan.

Mujmal memiliki tiga jenis:

1. Mujmal di antara makna-makna hakikinya sendiri. Contoh, dalam al-baqarah:228, Allah berfirman:

Q.S 2:228

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ  ࣖ

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. 

Lafaz quru' bisa memiliki makna haid, atau suci secara bahasa.

2. Mujmal di antara individu/objeknya. Contoh, dalam al-baqarah:67, Allah berfirman:

Q.S 2:67

وَاِذْ قَالَ مُوْسٰى لِقَوْمِهٖٓ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تَذْبَحُوْا بَقَرَةً 

Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya, “Allah memerintahkan kamu agar menyembelih seekor sapi betina.” 

Sapi betina di sini sebenarnya adalah sapi betina yang sudah spesifik. Namun, dalam ayat tersebut, tidak dijelaskan sapi betina yang mana. Oleh karena itu, ia masih mujmal, butuh penjelasan. Di kemudian ayat, lalu dijelaskan bahwa memang benar, sapi itu sudah spesifik, karena dijelaskan, bahwa Bani Israil bertanya, "Sapi seperti apa?" "Apa warnanya?", kemudian Allah menjelaskan di ayat yang lain.

3. Mujmal di antara majaz-majaznya

Contohnya, ketika seseorang berkata, "Aku melihat samudera di kamar mandi", kita tahu bahwa samudera memiliki makna hakiki, yaitu laut. Namun, kalimat tersebut mengandung majaz, bahwa samudera yang dimaksud adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang luas.

Mubayyan

Mubayyan secara bahasa bermakna "yang jelas". Adapun, secara istilah, ia bermakna sesuatu yang jelas maknanya tanpa membutuhkan perkataan, atau perbuatan yang menjelaskan maknanya.

Contohnya:

Q.S 2:282

وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu

Kita tidak membutuhkan penjelasan lagi mengenai makna kalimat ini, bahwasanya telah jelas maknanya adalah ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Cukup pengetahuan akan bahasa saja.

Jika ada mubayyan yang bermakna sesuatu yang jelas, maka ada mubayyin, yang bermakna penjelas. Ia datang menjelaskan sesuatu yang masih mujmal. Terdapat tiga jenis mubayyin:

1. Perkataan dari Allah

Q.S 2:69

 اِنَّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَاۤءُ فَاقِعٌ لَّوْنُهَا تَسُرُّ النّٰظِرِيْنَ

“Dia (Allah) berfirman, bahwa (sapi) itu adalah sapi betina yang kuning tua warnanya, yang menyenangkan orang-orang yang memandang(nya).”

Ayat ini penjelas dari ayat sebelumnya di ayat 68 yang berisi perintah Allah untuk menyembelih seekor sapi betina yang masih mujmal.

2. Perkataan dari Rasulullah ﷺ

Rasulullah ﷺ berkata, "Setiap yang diairi oleh hujan, maka zakatnya 10%". Ini menjelaskan mengenai perintah zakat di al-an'am: 161

Q.S 6:141

۞  وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ

Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya

3. Perbuatan Rasulullah ﷺ

Seperti, Nabi ﷺ mencontohkan langsung mengenai cara salat, sebagai penjelas dari perintah Allah mengenai salat yang masih mujmal:

Q.S 2:43

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ 

Dan laksanakanlah salat

Sumber: 

Waraqat karya Imam Juwaini

Ushul al-fiqh karya Dr. Muhammad Abu Nur Zuhair

Sunday, December 27, 2020

Ushul Fiqh: 'Amm (Umum), dan Khas (Khusus)

 Secara bahasa, 'amm (عام) memiliki makna meliputi/syumul (شمول). Adapun, secara istilah, dimaknai sebagai perkataan (qoul) yang meliputi dua hal tanpa batasan secara jumlah. Contoh-contoh akan menjelaskan makna definisi ini lebih jelas.

Bentuk kata yang menunjukkan keumuman

1. Isim tunggal yang berawalan alif lam.

Contoh: إِنَّ ٱلْإِنسَـٰنَ لَفِى خُسْرٍ

(Sesungguhnya setiap manusia berada dalam kerugian). 

Kata al-insan menunjukkan keumuman. Artinya, kata itu ditujukan untuk setiap al-insan (manusia) secara umum tanpa batasan.

2. Isim jamak yang berawalan alif lam

Contoh:  فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ 

(Maka bunuhlah orang-orang musyrik)

Kata al-musyrikin merupakan kata jamak. Artinya 'orang-orang musyrik'. Ini termasuk bentuk kata umum juga, artinya kata itu ditujukan untuk setiap orang musyrik (Pembahasan terkait hukum fikih tidak dibahas).

3. Asma' mubhamah (Isim yang samar-samar)

Contoh: kata من (barangsiapa) untuk manusia, ما (apa) untuk benda mati, أي (Apa saja/setiap) untuk benda mati/hidup

Contoh penggunaan:

من دخل داري فهو آمن (Barangsiapa yang masuk ke rumahku, maka ia aman). Artinya, setiap orang yang masuk ke rumahku, maka ia aman, siapapun itu.

Atau,

ما جاءني منك أخذته (Apapun yang engkau berikan, aku terima). Artinya, semua hal yang ia berikan, apapun itu, aku terima.

Atau,

أي صديقي جاءك فأحسن إليه (Setiap temanku yang datang kepadamu, berbuat baiklah padanya). Artinya, setiap temanku, tanpa terkecuali.

4. Di mana (أين) untuk tempat, kapan (متى) untuk waktu, apa (ما) untuk kata tanya, dan beberapa bentuk kata yang menunjukkan keumuman lainnya.

Contoh penggunaan: 

أين ما تكن أكن معك (Di mana pun kamu berada, aku berada bersamamu). Artinya, di tempat mana pun kamu ada, aku ada.

Keumuman berlaku hanya pada lafazh, bukan pada perbuatan. Seperti tindakan Rasulullah ﷺ yang menjamak dua salat pada saat perjalanan. Ini bukan berarti perjalanan secara umum bisa menjamak salat, atau bukan setiap perjalanan bisa dijamak. 

Khas (khusus) 

Khas (khusus) secara pengertian berkebalikan dengan 'amm. Artinya perkataan yang mencakup satu hal saja. Takhsis merupakan proses mengkhususkan sesuatu, yakni mengeluarkan sesuatu dari keumuman.

Contoh: terdapat takhsis untuk orang-orang musyrik yang telah mengikat perjanjian sehingga ia tidak termasuk dalam dalil فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ (Bunuhlah orang-orang musyrik).

Jenis-jenis pengkhusus

1. Istitsna (pengecualian)

Contoh: Telah datang muridku, kecuali Zaid. Artinya, semua muridku sudah datang, kecuali hanya satu orang, yaitu Zaid.

2. Syarth (syarat)

Contoh: Jika ia datang kepadaku, aku akan memuliakannya. Artinya, pemuliaan hanya ada pada saat ia datang kepadaku, jika ia tidak datang, maka tidak ada pemuliaan.

3. Pengikatan dengan sifat tertentu 

Contoh: Aku memuliakan orang Korea yang merupakan penyanyi. Artinya, hanya orang Korea dari kelompok penyanyi yang saya muliakan.

Pengkhususan (takhsis) bisa terjadi antara:

1. Al-qur'an ditakhsis dengan al-qur'an

Contoh: Allah melarang untuk menikahi orang musyrik secara umum di al-baqarah:221, namun mengkhususkan muhsonat, atau ahli kitab yang menjaga kesucian dirinya untuk dibolehkan dinikahi di al-maidah:5.

2. Al-qur'an ditakhsis dengan hadits

Contoh: Allah mewasiatkan kepada muslim agar mereka meninggalkan warisan kepada anaknya secara umum dengan lafazh "yuushikum Allahu fi awladikum". Awladikum bermakna 'anak-anak kalian' secara umum, artinya meliputi setiap anak. Tapi, dalam hadits, ada dalil yang mengkhususkan, bahwa anak yang kafir, tidak menerima warisan. Begitu juga orang tua kafir tidak mewariskan kepada anak. لا يرث المسلم الكافر و لا الكافر المسلم (Orang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan kafir tidak mewarisi dari muslim.)

3. Hadits ditakhsis dengan al-qur'an

Contoh: terdapat hadits yang mengatakan "laa yaqbal Allahu shalat ahadikum idza ahdatsa hatta yatawadhdha" (Allah tidak menerima salat kalian jika kalian berhadats, sampai kalian berwudhu). Namun, terdapat pengkhususan di Qur'an surah al-maidah:5 yang mengatakan bahwa orang yang sakit, atau tidak mendapatkan air boleh tidak wudhu untuk salat, tapi dengan bertayammum.

4. Hadits ditakhsis dengan hadits

Contoh: Dalam hadits dikatakan, "fiima saqata assama al'usyr". Dalam setiap tumbuhan yang diairi dengan hujan, terdapat zakat 10%. Namun, ada pengkhusus hadits lain yang mengatakan, "laisa fiima duna khamsah awsaq shodaqah". Hasil panen yang kurang dari lima wasaq tidak wajib dizakati.

5. Al-qur'an dan hadits ditakhsis dengan qiyas

Sumber: Syarah waraqat lil mahalli

Ushul fiqh: Amr (Perintah), dan Nahy (Larangan)

 Amr (أمر) secara bahasa berarti perintah. Dalam ushul fiqh, amr didefinisikan sebagai permintaan atas sebuah perbuatan dengan perkataan dari pihak yang lebih tinggi ke pihak yang lebih rendah dengan sifat kewajiban. Adapun, jika permintaan datang dari pihak yang sederajat, dalam bahasa arab disebut iltimas (التماس), dan dari pihak yang lebih rendah ke yang lebih tinggi disebut sual (سؤال).

Bentuk kata amr dalam ilmu kaidah Bahasa Arab, berbentuk افعل (if'al). Misalnya, dalam ayat Qur'an disebutkan, و أقيموا الصلاة (Wa aqimu ash-shalata). Aqimuu artinya adalah tegakkanlah. Dalam ilmu Bahasa Arab, ia memiliki bentuk kata amr. Maka, jika menemukan bentuk amr, kaidahnya adalah penunjukkan atas kewajiban sesuatu, kecuali ada dalil lain (qorinah) yang menunjukkan bahwa ia 'hanya' bernilai sunnah, atau mubah.

Contoh: 

Dalam surah Al-Maidah:2 dijelaskan mengenai berburu setelah berihram dalam haji. Sebagaimana kita tahu, sebelum itu, dilarang untuk berburu. Al-Qur'an menggunakan bentuk kata perintah dalam hal ini.و إذا حللتم فاصطادوا (Dan jika kamu telah selesai (berihram), maka berburulah). Namun, berburu setelah ihram bukanlah wajib, para 'ulama telah sepakat bahwa maksudnya adalah boleh (ibahah) berburu setelah berihram.

Nahy (نهبي) secara bahasa berarti larangan. Dalam ushul fiqh, nahy didefinisikan sebagai permintaan untuk meninggalkan sebuah perbuatan dengan perkataan dari pihak yang lebih tinggi ke yang lebih rendah dengan sifat kewajiban.

Bentuk nahy dalam ilmu Bahasa Arab ditandai dengan penggunaan laa (ل). Misal, لا تأكل (laa ta'kul) (Jangan makan!).

Makna bentuk kata perintah

1. Pembolehan seperti contoh ayat tentang berburu di atas

2. Ancaman, seperti pada surah fushilat ayat 40, Allah berfirman, "i'maluu ma syi'tum" (Lakukanlah apa yang kalian ingin lakukan). Ayat ini menggunakan kata perintah seakan-akan membiarkan hamba berbuat apapun. Namun, makna sebenarnya adalah ancaman yang disertai dengan sindiran.

3. Menyamakan dua hal, seperti pada surah at-Thur ayat 16, Allah berfirman, "fashbiruu aw la tashbiruu", maksudnya, sama saja bagi orang yang masuk neraka, apakah ia bersabar atau tidak dalam neraka, ia akan tetap mendapat siksa.

4. Pembentukan, seperti firman Allah pada al-Baqarah ayat 65. "Kuunuu qiradatan" (Jadilah monyet).

Sumber: syarah waraqat lil mahalli

Saturday, December 19, 2020

Ushul fiqh: Pengertian

Di rubrik ini, saya akan membahas ilmu yang amat penting untuk -minimal- dikenal oleh pembelajar ilmu syari'ah, ushul fiqh. Saya akan menjadikan sebuah kitab ushul fiqh dasar, yang sudah begitu dikenal pembelajar ilmu syari'ah, waraqat karya Imam Juwaini, dengan menggunakan kitab syarah-nya yang ditulis oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli sebagai referensi utama dalam pembahasan ini.

Pengertian

Ushul fiqih berasal dari dua kata, ashl (أصل), dan fiqh (فقه). Ashl sendiri bermakna "sesuatu yang di atasnya dibangun sesuatu yang lain". Contoh, ashl dari sebuah tembok adalah pondasinya.

Sedangkan fiqh, secara bahasa berarti paham, pemahaman, dan secara istilah, berarti "pengetahuan akan ilmu-ilmu syar'i yang jalan (mencapainya) adalah dengan ijtihad."

Contoh dari bahasan ilmu fiqih adalah pengetahuan bahwa niat dalam wudhu adalah wajib, bahwa witir hukumnya sunnah, bahwa niat di malam hari merupakan syarat puasa ramadhan, dsb yang mana perkara-perkara ini terdapat perbedaan para 'ulama di dalamnya. Sedangkan, pada perkara yang tidak ada perbedaan sama sekali, atau tidak perlu ijtihad, seperti pengetahuan bahwasanya salat lima waktu adalah wajib, bahwa zina adalah haram, dan perkara qoth'iyyah lainnya, itu bukan bahasan dari fiqih. Bahkan dikatakan, "al-fiqhu min baab az-zhunun". Bahwa fikih termasuk ke dalam bab prasangka-prasangka.

Hal ini yang menarik untuk dibahas, bahwasanya secara pengertian, fikih mengandung makna "ketidakpastian". Mengapa? Karena ia diperoleh dari proses olah pikir 'ulama dalam mengkaji dalil-dalil (ijtihad), karena dikatakan ia merupakan "prasangka". Dari sini, ada dua poin yang saya bisa ambil:

1. Karena ia terlahir dari proses ijtihad ulama, maka, dalam fikih, pasti terdapat perbedaan pendapat. Sehingga, amat tidak sesuai dengan pengertian fikih itu sendiri, jika seseorang menafikan perbedaan dalam fikih, dan merasa kebenaran dalam fikih sifatnya tunggal.

2. Walau dikatakan ia merupakan "prasangka", tapi yang dimaksud di sini adalah, bahwa fikih lahir dari proses yang dilakukan 'ulama. Ia bukan pengetahuan yang lahir dengan prasangka yang bermakna mengira-ngira, karena semuanya ada metodenya (yang kemudian akan dipelajari dalam ilmu ushul fiqh), ada ilmu-ilmu yang harus dikuasai dahulu. Fiqih dikaitkan dengan kata prasangka, karena ia lahir dari proses pengolahan 'ulama atas dalil-dalil.

Kemudian, ke istilah intinya, bahwa ushul fiqh, secara istilah, bisa dimaknai sebagai pengetahuan tentang dalil-dalil secara umum, dan menyeluruh, bagaimana menarik hukum dari dalil tersebut, dan keadaan orang yang bisa menarik hukum tersebut. Contoh: mengetahui tentang amr, nahy, mana dalil yang umum, mana yang khusus, mana yang sifatnya muthlaq, mana yang muqayyad, dan sebagainya yang akan dibahas di bahasan kemudian.

Sumber: syarah waraqat lil mahalli

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...