Mujmal
Mujmal secara bahasa bermakna kumpulan. Sedangkan secara istilah, ia memiliki beberapa makna. Abu Nur Zuhair dalam kitabnya, ushul fiqh, menjelaskan, mujmal adalah sesuatu yang belum jelas maknanya. Imam Juwaini dalam waraqat menjelaskan, makna mujmal adalah sesuatu yang membutuhkan penjelasan. Berbeda dengan 'amm yang hanya berlaku di perkataan, mujmal berlaku pada perkataan, dan perbuatan.
Mujmal memiliki tiga jenis:
1. Mujmal di antara makna-makna hakikinya sendiri. Contoh, dalam al-baqarah:228, Allah berfirman:
Q.S 2:228
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ ࣖ
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'.
Lafaz quru' bisa memiliki makna haid, atau suci secara bahasa.
2. Mujmal di antara individu/objeknya. Contoh, dalam al-baqarah:67, Allah berfirman:
Q.S 2:67
وَاِذْ قَالَ مُوْسٰى لِقَوْمِهٖٓ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تَذْبَحُوْا بَقَرَةً
Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya, “Allah memerintahkan kamu agar menyembelih seekor sapi betina.”
Sapi betina di sini sebenarnya adalah sapi betina yang sudah spesifik. Namun, dalam ayat tersebut, tidak dijelaskan sapi betina yang mana. Oleh karena itu, ia masih mujmal, butuh penjelasan. Di kemudian ayat, lalu dijelaskan bahwa memang benar, sapi itu sudah spesifik, karena dijelaskan, bahwa Bani Israil bertanya, "Sapi seperti apa?" "Apa warnanya?", kemudian Allah menjelaskan di ayat yang lain.
3. Mujmal di antara majaz-majaznya
Contohnya, ketika seseorang berkata, "Aku melihat samudera di kamar mandi", kita tahu bahwa samudera memiliki makna hakiki, yaitu laut. Namun, kalimat tersebut mengandung majaz, bahwa samudera yang dimaksud adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang luas.
Mubayyan
Mubayyan secara bahasa bermakna "yang jelas". Adapun, secara istilah, ia bermakna sesuatu yang jelas maknanya tanpa membutuhkan perkataan, atau perbuatan yang menjelaskan maknanya.
Contohnya:
Q.S 2:282
وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
Kita tidak membutuhkan penjelasan lagi mengenai makna kalimat ini, bahwasanya telah jelas maknanya adalah ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Cukup pengetahuan akan bahasa saja.
Jika ada mubayyan yang bermakna sesuatu yang jelas, maka ada mubayyin, yang bermakna penjelas. Ia datang menjelaskan sesuatu yang masih mujmal. Terdapat tiga jenis mubayyin:
1. Perkataan dari Allah
Q.S 2:69
اِنَّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَاۤءُ فَاقِعٌ لَّوْنُهَا تَسُرُّ النّٰظِرِيْنَ
“Dia (Allah) berfirman, bahwa (sapi) itu adalah sapi betina yang kuning tua warnanya, yang menyenangkan orang-orang yang memandang(nya).”
Ayat ini penjelas dari ayat sebelumnya di ayat 68 yang berisi perintah Allah untuk menyembelih seekor sapi betina yang masih mujmal.
2. Perkataan dari Rasulullah ﷺ
Rasulullah ﷺ berkata, "Setiap yang diairi oleh hujan, maka zakatnya 10%". Ini menjelaskan mengenai perintah zakat di al-an'am: 161
Q.S 6:141
۞ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ
Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya
3. Perbuatan Rasulullah ﷺ
Seperti, Nabi ﷺ mencontohkan langsung mengenai cara salat, sebagai penjelas dari perintah Allah mengenai salat yang masih mujmal:
Q.S 2:43
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ
Dan laksanakanlah salat
Sumber:
Waraqat karya Imam Juwaini
Ushul al-fiqh karya Dr. Muhammad Abu Nur Zuhair
No comments:
Post a Comment