Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts

Friday, April 1, 2022

Bunga Bank

 Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar mengalami anjlok hingga mencapai 18.2 EGP. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2021 di mana nilai tukar EGP terhadap Dollar 15 EGP. Gejala di masyarakat nampak jelas, misalnya, kenaikan harga bahan pokok.

Menyikapi hal ini, pemerintah Mesir menghimbau masyarakat untuk menaruh uangnya di bank guna mengurangi jumlah uang beredar sehingga tindakan ini dapat menguatkan nilai mata uangnya.

Sikap Darul Ifta

Darul Ifta, Lembaga fatwa Mesir pun ikut bersuara di situasi ini. Darul Ifta kembali menegaskan bahwa hukum menyimpang uang di bank dan mengambil bunganya adalah halal. Pendapat ini bukanlah pendapat baru di kalangan ulama, terutama ulama Mesir. Sejak dulu, Syaikh Sayyid Thanthawy (mantan Grand Syaikh Al-Azhar), Syaikh Ali Jum’ah (mantan Mufti Mesir) telah berpendapat demikian. Mufti Mesir saat ini, Syauqi Allam, Kembali menegaskan bahwa bunga bank halal untuk diambil dan dimanfaatkan.

Ikhtilaf

Perdebatan mengenai hukum bunga bank memang cukup ramai. Mayoritas ulama kontemporer melalui banyak muktamar fikih internasional berpendapat bahwa bunga bank merupakan bagian dari riba sehingga ia haram untuk dimanfaatkan. Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam fatwanya tentang tabungan juga mengatakan bahwa terdapat tabungan yang tidak dibenarkan dalam syariat dan yang dibenarkan dalam syariat. Tabungan yang tidak dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga, sedangkan tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Sebab Ikhtilaf

Secara singkat, sebab perbedaan pendapat ini adalah mengenai akad yang terjadi dalam transaksi tabungan bank. Ulama yang membolehkan bunga bank berpendapat bahwa tambahan (bunga) yang didapat oleh nasabah adalah hasil dari kegiatan investasi bank, bukan tambahan dari qardh (pinjaman). Sedangkan, ulama yang mengharamkan berpendapat bahwa tambahan (bunga) yang didapat nasabah adalah tambahan atas qardh (pinjaman). Sebagaimana yang diketahui, dalam sebuah hadis dikatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

Setiap qardh (pinjaman) yang terdapat tambahan manfaat, maka itu riba

Hadis ini tidak sesuai dengan bunga bank menurut ulama yang membolehkan karena bunga bank bukanlah tambahan atas qardh, melainkan tambahan kegiatan investasi bank, sebaliknya, ulama yang mengharamkan (termasuk DSN-MUI) memasukkan kasus bunga bank ke dalam makna hadis ini.

Atas dasar pendapat DSN-MUI inilah, lahir perbankan syariah di Indonesia. Adanya jenis bank syariah dan bank konvensional di Indonesia tentu menggambarkan bahwa terdapat perbedaan dalam transaksi serta hukum antara dua jenis bank ini.

Tuesday, May 4, 2021

Banyaknya Pembangunan, Wabah, dan Berakhirnya Sebuah Negara menurut Ibnu Khaldun

 Ibnu Khaldun, seorang sejarawan dari abad ke-14 yang dikenal sebagai bapak sosiologi dunia pernah menulis mengenai hubungan banyaknya pembangunan, wabah, dan berakhirnya sebuah negara dalam kitabnya yang paling fenomenal, Muqoddimah Ibn Khaldûn. Buku ini sendiri sebenarnya "hanya" merupakan mukadimah dari buku sejarahnya, al-'Ibar. Namun, mukadimah setebal 1000-an halaman inilah yang kemudian jadi amat terkenal, hingga pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, mengajak orang lain untuk juga membacanya.

Di awal pasal mengenai topik tersebut, Ibnu Khaldun mengatakan bahwa pada masa permulaan pembangunan negara, sebuah negara haruslah sederhana, toleran, dan moderat dalam kebijakan dan kekuasaannya. Jika sebuah kekuasaan mengedepankan hal tersebut dan tidak "grasa-grusu", rakyat menjadi sederhana dalam berekspektasi. Tidak "grasa-grusu" ini menjadi poin penting menurut Ibnu Khaldun dalam pembangunan sebuah negara. Semuanya harus dilakukan secara bertahap. Seiring dengan bergerak pelannya pembangunan, meningkatnya angka kelahiran, maka puncak pembangunan dan pertumbuhan suatu negara akan dicapai dalam jangka waktu satu atau dua generasi. Jika sebuah negara mengabaikan hal-hal tersebut, didukung juga oleh kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyatnya dan buruknya kepemimpinan, akhir sebuah negara akan nampak.

Kemudian, Ibnu Khaldun masuk ke inti pembahasannya. Menurutnya, ada dua hal yang terjadi pada akhir sebuah negara: 1) Kelaparan, 2) Banyaknya kematian.

1. Kelaparan

Penyebabnya adalah semakin sedikitnya orang yang bercocok tanam, banyaknya permusuhan dan penyelewengan harta dan pajak, dan pemberontakan. Pada kondisi ini, cadangan makanan yang ada di rakyat menipis. Ketika cadangan makanan semakin menipis, harga-harganya menjadi mahal, kelaparan merajalela, dan menyebabkan banyaknya kematian. 

2. Banyaknya kematian

Selain karena kelaparan, banyaknya kematian juga disebabkan oleh banyaknya perselisihan yang mengguncang stabilitas negara, atau terjadinya wabah. Perlu menjadi catatan sendiri  mengapa Ibnu Khaldun menulis mengenai wabah di beberapa bagian dalam bukunya. Hal ini disebabkan karena Ibnu Khaldun sendiri hidup di masa wabah "The Black Death" menyebar hingga membunuh 1/3 penduduk Eropa saat itu. Menurut Ibnu Khaldun, penyebab sebuah wabah pada umumnya adalah buruknya kualitas udara akibat banyaknya pembangunan, karena pembangunan tersebut banyak menyebabkan polusi air, kebusukan, dan jamur. Jika kualitas udara semakin memburuk, ia mempengaruhi kualitas mental dan watak sebuah penduduk, dan jika ia semakin memburuk, ia menyerang paru-parunya. Hal ini yang menurut Ibnu Khaldun membuat negara dengan banyaknya pembangunan seperti Mesir dan Fez di Maroko banyak mengalami kematian penduduk. Ibnu Khaldun menyarankan untuk memperbanyak ruang terbuka dalam sebuah pembangunan negara agar udara yang ada tersirkulasi dengan baik. 

Referensi: Muqoddimah Ibn Khaldun

Sunday, April 18, 2021

Haruskah Penyewa Mengganti Kerusakan Barang yang Disewa?

 Dalam fikih muamalah, kita mengenal istilah yad-amanah dan yad-dhamanah. Istilah-istilah ini telah lazim juga dipakai di berbagai akad di lembaga keuangan syariah modern.

Yad-amanah adalah kondisi di mana ketika terjadi kerusakan pada objek akad, maka orang yang berakad tidak wajib mengganti kerusakannya kecuali kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaiannya. Sedangkan yad-dhamanah adalah kondisi ketika terjadi kerusakan pada objek akad, maka orang yang berakad wajib menggantinya.

Hukum yad al-musta'jir (penyewa)

Dalam akad Ijarah (sewa-menyewa), berlaku hukum yad-amanah. Artinya, jika terdapat kerusakan pada barang/sesuatu yang disewa, penyewa tidak berkewajiban menggantinya kecuali disebabkan oleh kelalaiannya. Parameternya adalah kebiasaan/adat setempat.

Beberapa contoh:

Seseorang yang menyewa seekor kuda. Jika ia mempergunakannya secara "normal" (dengan standar sebagaimana kebiasaan seseorang yang menyewa kuda) dan kuda tersebut mati misalkan, maka ia tidak wajib menggantinya. Jika ia memukulnya tanpa ada tujuan tertentu atau memberinya beban yang berlebihan dan kudanya mati, maka ia wajib menggantinya, karena itu termasuk kelalaian.


Seseorang yang menyewa rumah untuk tinggal. Ketika ia menggunakannya secara "normal", lalu ada kerusakan, maka ia tidak wajib menggantinya. Namun, jika ia menggunakan rumah tersebut untuk kegiatan pandai besi misalnya, kemudian ada kerusakan pada rumah tersebut, maka ia wajib menggantinya, karena, bukan sebuah kebiasaan untuk menjadikan rumah sebagai kegiatan pandai besi yang beresiko "merusak" rumah.

Seseorang yang menyewa pekerja untuk memasak. Jika orang tersebut berlebihan dalam menyalakan api kemudian membakar sekitarnya atau meninggalkan kompornya, dan menyebabkan kebakaran, maka ia wajib menggantinya, karena itu bagian dari kelalaian.

Referensi: al-Fiqh al-Syafi'i al-Muyassar

Wednesday, April 14, 2021

Jual-Beli dengan Syarat

 Jika seseorang yang sedang berakad jual-beli memberi syarat pada akadnya, maka, dalam Mazhab Syafi'i, hukumnya bergantung pada jenis syaratnya:

1. Jika syaratnya sejalan dengan tujuan akad, seperti mensyaratkan pengembalian barang jika terdapat cacat pada barang tersebut, maka hukumnya boleh.

2. Jika syaratnya tidak sejalan dengan tujuan akad, namun terdapat maslahat di dalamnya, seperti, mensyaratkan garansi selama tiga hari, atau gadai, atau ada orang yang menjamin pembayaran (الضمين), maka hukumnya boleh.

3. Jika syaratnya berlawanan dengan tujuan akadnya sendiri, seperti seseorang yang menjual rumah kemudian mensyaratkan agar penjual bisa tinggal di rumah tersebut beberapa saat, menjual baju dengan syarat bahwa si penjual yang juga harus menjahitkan bajunya, atau menjual kulit dengan syarat bahwa si penjual yang harus mengolahnya jadi sepatu, maka akad ini bathil (tidak sah).

Terdapat hadis dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ berkata:

"Tidak halal jual-beli bersama dengan hutang, tidak halal juga terdapat dua syarat dalam jual-beli, tidak juga mengambil untung atas barang yang tidak bisa dijamin (keberadaannya), dan tidak juga menjual barang yang bukan milikmu."

Maksud dari jual-beli bersama dengan hutang adalah seseorang yang menjual suatu barang dengan mensyaratkan agar si pembeli memberi penjual tersebut hutang. Contoh, si A berkata, "Saya jual buku ini kepadamu dengan harga Rp100.000,00 dengan syarat engkau meminjamkan aku Rp100.000,00."

Sedangkan dua syarat dalam jual-beli, seperti seseorang yang menjual baju kemudian mensyaratkan agar ia yang juga membersihkan dan menjahitnya. Hal ini termasuk yang merusak jual-beli menurut mayoritas ulama. Sedangkan Imam Ahmad berkata bahwa sah jual-beli tersebut. Mayoritas ulama juga mengatakan bahwa satu syarat atau dua syarat sama-sama terlarang.

Contoh dari menjual barang yang tidak bisa dijamin keberadaannya adalah seseorang yang membeli sebuah baju, kemudian ia menjualnya lagi ke orang lain, padahal baju tersebut belum ia terima dari penjual yang pertama.

Sedangkan menjual barang yang bukan menjadi milik maksudnya adalah menjual barang yang tidak berada di bawah kuasa kita. Karena ia tidak bisa diserah-terimakan kepada pembeli.

Contoh syarat-syarat terlarang lainnya yang masuk dalam jenis ini misalnya: Menjual barang dengan syarat si pembeli tidak menyewakan atau menjual lagi barang tersebut kepada orang lain, atau dengan syarat jika si pembeli ingin menjual barangnya, maka ia hanya boleh menjualnya kembali ke si penjual pertama.

Referensi: al-Fiqh al-Syâfi’î al-Muyassar

Thursday, February 18, 2021

Konsep "Kehidupan yang Baik" menurut Islam

Jika kita membahas "life goals" dewasa ini, maka seringkali tersebut kata "bahagia", "kehidupan yang baik" sebagai jawabannya. Tentu kita perlu menelusuri, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan istilah-istilah yang tersebut di atas dalam pandangan Islam?

Dalam diskursus ekonomi Islam, terdapat penjelasan yang mungkin memberi jawaban mengenai tujuan, dan parameter dari tujuan tersebut. Tujuan konsep ekonomi Islam sendiri yakni: Merealisasikan "kehidupan yang baik" (al-hayâh al-thayyibah) dengan segala unsurnya dalam kehidupan manusia, baik sejak kanak-kanak, hingga tua, dalam segala keadaan, baik sehat, atau sakit, baik sebagai individu, ataupun kelompok.

Kemudian, yang butuh penjelasan atasnya adalah, apa yang dimaksud "kehidupan yang baik" tersebut? Hal ini -semoga- bisa menjawab terkait parameter dari tujuan kehidupan yang telah kita sebutkan sebelumnya. Dalam pandangan Islam, terdapat dua unsur untuk merealisasikan "kehidupan yang baik" tersebut -yang kemudian, hal ini membedakan Islam dengan pandangan hidup lainnya-, yakni unsur materi, dan abstrak (non-materi).

1. Unsur materi

Allah telah menyiapkan dunia sebagai tempat bagi manusia untuk bersenang-senang, dan memanfaatkannya. Pandangan ini berlawanan dengan konsep dari sebagian kelompok yang menganggap dunia sebagai musuh, harus dijauhi, dan dunia menjauhkan manusia dari penciptanya. Dunia bagi manusia menurut Islam adalah tempat kita beramal, dan dimanfaatkan. 

Terdapat beberapa unsur materi:

a. Makanan, dan minuman

Manusia telah diberi kebebasan untuk menikmati makanan, dan minuman yang ia senangi. Sebagaimana, dahulu Rasulullah ﷺ juga memiliki makanan kesenangannya. Beliau ﷺ menyenangi daging di bagian lengannya, juga menyukai makanan yang manis. Maka, manusia pun perlu untuk mencari kesenangannya pada hal-hal ini, dan Allah tidak menuntut, kecuali syukur atas makanan, dan minuman lezat yang kita nikmati.

Q.S 5:88

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ 

Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

b. Pakaian, dan perhiasan

Q.S 7:26

يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ 

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. 

Allah menyebutkan pakaian, yakni sesuatu untuk menutup aurat kita, dan hal ini termasuk ke dalam kebutuhan primer, serta perhiasan yang menjadi pelengkap dalam ayat ini. Ayat ini mengisyaratkan, bahwa Allah mengadakan, dan menginginkan sesuatu yang melebihi dari "sekedar" penutup aurat bagi manusia. Sehingga manusia perlu juga untuk memakai pakaian, aksesoris yang indah.

c. Tempat tinggal

Q.S 16:80

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْۢ بُيُوْتِكُمْ سَكَنًا 

Dan Allah menjadikan rumah-rumah bagimu sebagai tempat tinggal

Di antara doa Rasulullah ﷺ  adalah: "Allahummaghfirlî dzanbî wa wassi' lî fî dârî wa bârik lî fî rizqî " (Ya Allah, ampunilah dosaku, luaskanlah untukku rumahku, dan berkahilah rezekiku).

Rasulullah mengumpulkan ampunan, rumah yang luas, dan rezeki di dalam doanya, mengisyaratkan bahwa Rasululah ﷺ juga menyukai rumah yang lapang.

d. Kendaraan

Rasulullah ﷺ menyebutkan kendaraan yang baik (المركب الصالح) sebagai salah satu unsur kebahagiaan. Maka, tidak mengapa jika manusia menyukai mobil, motor, sepeda, dan kendaraan lainnya yang bagus, karena ia memang salah satu unsur kebaikan duniawi yang bisa kita manfaatkan.

e. Kehidupan berkeluarga

Q.S 30:21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. 

f. Rekreasi

Yakni, rekreasi yang bersifat mubah/boleh, seperti mendengar lagu, olahraga, bercanda, atau permainan-permainan lainnya yang dapat memasukkan rasa bahagia ke dalam hati. Sebagaimana, Rasulullah ﷺ juga bercanda, dan bermain dengan istrinya dengan berlomba lari, mendengarkan nyanyian dari budak perempuan di rumahnya, menonton gulat bersama Sayyidah Aisyah di Habasyah. Maka, bentuk hiburan-hiburan yang mendatangkan kesenangan perlu untuk dilakukan, selama ia bukan hiburan yang diharamkan, yang merusak nilai akhlak islami.

g. Keindahan, dan perhiasan

Q.S 7:32

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اللّٰهِ الَّتِيْٓ اَخْرَجَ لِعِبَادِهٖ وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزْقِۗ قُلْ هِيَ لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَّوْمَ الْقِيٰمَةِۗ  كَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ 

Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, “Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui.

Allah mengingkari orang yang mengharamkan perhiasan dalam ayat tersebut. Perhiasan sendiri adalah sesuatu yang tidak memiliki "manfaat" layaknya makanan, pakaian, ia hanyalah tambahan. Namun syariat ternyata tidak hanya memerhatikan sesuatu yang memiliki "manfaat", akan tetapi perhatiannya meliputi sesuatu yang "bermanfaat", juga yang bersifat "keindahan" walau ia sekunder. Hal-hal ini bisa menanamkan rasa keindahan pada hati manusia.

2. Unsur non-materi

Unsur abstrak lah yang membedakan worldview Islam dengan yang lainnya. Islam tidak hanya meliputi unsur fisik/materi saja. Terdapat sebagian orang yang memiliki rumah yang bagus, pasangan yang cantik/tampan, pakaian yang bagus, namun tidak menemukan kebahagian. Mengapa? Karena, ia baru memenuhi unsur materi dalam kehidupannya.

Dalam worldview Islam, jiwa yang bersih, dada yang lapang, dan hati yang tenang merupakan asas dari "kehidupan yang baik". Dinamakan asas, berarti ia yang menopang unsur yang lain.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, seorang sahabat mengisahkan, "Kami sedang berada dalam suatu majlis, dan Rasulullah ﷺ datang, lalu kami berkata, 'Wahai Rasul! Kami melihat jiwamu bersih' lalu Rasulullah menjawab 'ya,' kemudian sekumpulan sahabat membicarakan tentang perkara kekayaan. Rasulullah berkata, 'Kekayaan tidaklah mengapa bagi orang yang bertakwa kepada Allah. Namun, kesehatan lebih baik daripada kekayaan, dan jiwa yang bersih merupakan bagian dari kenikmatan.'"

Hadis ini mengisyaratkan beberapa hal, di antaranya bahwa ternyata terdapat unsur-unsur lain yang lebih penting dalam kehidupan dibandingkan dengan kekayaan -walau ia adalah sesuatu yang baik-, di antaranya kesehatan, jiwa yang bersih.

Menisbatkan materi sebagai tujuan utama kehidupan adalah sebuah kesalahan. Al-Qur'an telah mengisahkan bahwa ada manusia yang bernama Qarun yang hartanya begitu banyak, namun hidupnya berakhir tragis terkubur ke dalam tanah bersama hartanya.

Terdapat hadis yang menjelaskan sejelas-jelasnya bagaimana worldview muslim dalam melihat dunia, dikatakan, "Barangsiapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya. Dan Allah jadikan kemiskinan di antara dua matanya (tidak pernah merasa cukup), padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan di dalam hatinya (selalu merasa cukup), dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah, hina (tidak bernilai di hadapannya)."

Kesemuanya mengisyaratkan pada kita, bahwa kebahagiaan tidak terletak hanya pada banyaknya materi. Namun keimanan, dan amal salih

Q.S 16:97

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ  

Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

Referensi:
Daur al-Qiyâm wa al-Akhlâq fi al-Iqtishâd al-Islâmî

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...