Showing posts with label Qardh. Show all posts
Showing posts with label Qardh. Show all posts

Friday, April 1, 2022

Bunga Bank

 Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar mengalami anjlok hingga mencapai 18.2 EGP. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2021 di mana nilai tukar EGP terhadap Dollar 15 EGP. Gejala di masyarakat nampak jelas, misalnya, kenaikan harga bahan pokok.

Menyikapi hal ini, pemerintah Mesir menghimbau masyarakat untuk menaruh uangnya di bank guna mengurangi jumlah uang beredar sehingga tindakan ini dapat menguatkan nilai mata uangnya.

Sikap Darul Ifta

Darul Ifta, Lembaga fatwa Mesir pun ikut bersuara di situasi ini. Darul Ifta kembali menegaskan bahwa hukum menyimpang uang di bank dan mengambil bunganya adalah halal. Pendapat ini bukanlah pendapat baru di kalangan ulama, terutama ulama Mesir. Sejak dulu, Syaikh Sayyid Thanthawy (mantan Grand Syaikh Al-Azhar), Syaikh Ali Jum’ah (mantan Mufti Mesir) telah berpendapat demikian. Mufti Mesir saat ini, Syauqi Allam, Kembali menegaskan bahwa bunga bank halal untuk diambil dan dimanfaatkan.

Ikhtilaf

Perdebatan mengenai hukum bunga bank memang cukup ramai. Mayoritas ulama kontemporer melalui banyak muktamar fikih internasional berpendapat bahwa bunga bank merupakan bagian dari riba sehingga ia haram untuk dimanfaatkan. Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam fatwanya tentang tabungan juga mengatakan bahwa terdapat tabungan yang tidak dibenarkan dalam syariat dan yang dibenarkan dalam syariat. Tabungan yang tidak dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga, sedangkan tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Sebab Ikhtilaf

Secara singkat, sebab perbedaan pendapat ini adalah mengenai akad yang terjadi dalam transaksi tabungan bank. Ulama yang membolehkan bunga bank berpendapat bahwa tambahan (bunga) yang didapat oleh nasabah adalah hasil dari kegiatan investasi bank, bukan tambahan dari qardh (pinjaman). Sedangkan, ulama yang mengharamkan berpendapat bahwa tambahan (bunga) yang didapat nasabah adalah tambahan atas qardh (pinjaman). Sebagaimana yang diketahui, dalam sebuah hadis dikatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

Setiap qardh (pinjaman) yang terdapat tambahan manfaat, maka itu riba

Hadis ini tidak sesuai dengan bunga bank menurut ulama yang membolehkan karena bunga bank bukanlah tambahan atas qardh, melainkan tambahan kegiatan investasi bank, sebaliknya, ulama yang mengharamkan (termasuk DSN-MUI) memasukkan kasus bunga bank ke dalam makna hadis ini.

Atas dasar pendapat DSN-MUI inilah, lahir perbankan syariah di Indonesia. Adanya jenis bank syariah dan bank konvensional di Indonesia tentu menggambarkan bahwa terdapat perbedaan dalam transaksi serta hukum antara dua jenis bank ini.

Monday, November 2, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Pro-Kontra Mengenai "Tambahan Manfaat" yang didapat dari Bank

Kita ketahui bahwa perkara bank ini masalah ijtihadiyyah yang pasti menghasilkan banyak pendapat. Syaikh Hasan Ayyub dalam kitabnya, fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam menjelaskan beberapa argumen mengenai perbankan konvensional dan bagaimana bantahannya menurut beliau.

Sebagian orang berkata, bahwa "tambahan" yang biasanya berupa bunga yang diambil oleh bank merupakan "pengganti" atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank -seperti sewa tempat, gaji pegawai, perlengkapan, dll-.

Syaikh Hasan Ayyub mengatakan, jika memang begitu, maka sebenarnya, tambahan yang diambil dari triliuner, konglomerat pun sudah cukup untuk menutup kebutuhan tersebut. Selain itu, mengapa bank mengambil bunga pinjaman sebesar itu? (bunga kredit di berbagai bank di atas 9% hingga belasan persen). Lanjutnya, oleh karena itu, hampir-hampir menjadi kesepakatan seluruh 'ulama bahwa bunga pinjaman secara zat, termasuk dalam riba jahiliyyah yang tersebut dalam ayat Qur'an, dan hadis.

Adapun, yang terdapat di dalamnya banyak perdebatan para 'ulama ialah bunga simpanan, termasuk di dalamnya bunga deposito

1. Sebagian 'ulama berkata, bahwa yang disimpan dan diberikan tambahan pada pengembalian ini terkait dengan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank, artinya hal ini tidak termasuk dalam pembahasan riba, baik riba fadhl atau riba nasa'.

Bantahan: Bahwa riba pinjaman berlaku pada tambahan atas pinjaman apapun, baik itu berupa roti, atau besi, atau barang lainnya. Jika kita meminjam sesuatu, lalu dipersyaratkan untuk dikembalikan dengan tambahan, maka berlaku riba qardh. 

2. Sebagian ada yang berkata, bahwa benar riba qardh adalah haram, akan tetapi tambahan yang diberikan bank bukanlah termasuk bab riba qardh. Simpanan ini pada awalnya bertujuan untuk kepentingan si pemilik uang, akan tetapi karena bank mengambil manfaat dengan uang tersebut (dengan memutar uang tersebut untuk diberikan kepada yang ingin meminjam uang), maka bank memberikan "tambahan" bagi si penabung layaknya keuntungan dalam sebuah bisnis.

Bantahan: Sebagian besar keuntungan bank diambil dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh orang yang mengambil kredit ke bank. Telah dibahas di atas bahwa, hampir-hampir menjadi kesepakatan seluruh 'ulama bahwa transaksi tersebut masuk ke dalam transaksi yang dilarang, dan termasuk ke dalam istilah apa yang disebutkan oleh Al-Qur'an sebagai akl amwal an-nas bil bathil (memakan harta orang lain dengan cara yang bathil).

Dengan demikian, kepemilikan harta "tambahan" (bunga pinjaman) yang dibayarkan oleh peminjam merupakan hak mereka, karena akad yang bathil tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan. Artinya, "tambahan" yang diterima oleh penyimpan uang, atau deposito di bank berasal dari harta saudaranya yang diambil secara bathil dengan bantuan (perantara) bank.



3. Perkara ini merupakan kedaruratan ekonomi, dan sosial bagi umat, dan negara, maka hal ini dibolehkan.

Bantahan

a. Bahwa perbankan konvensional ini telah ada sebelum adanya kedaruratan sosial, dan ekonomi (artinya motifnya bukan karena darurat, tetapi keuntungan atas pinjaman)

b. Ia juga ada di setiap negara, yang tidak ada kedaruratan akan sosial, dan ekonomi

c. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyelesaikan kesulitan dengan bermaksiat kepada Allah

d. Adapun, sebuah negara dapat menyerukan pembentukan perusahaan investasi yang efektif, kemudian pemerintah memberi jaminan kepada orang yang berinvestasi dengan batas terendah, dan berupaya agar modalnya tidak berkurang, melainkan terus bertambah.


Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Monday, October 26, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Qardh

Qardh adalah salah satu jenis dari salaf (hutang). Qardh adalah hutang yang paling umum kita kenal, seperti kita meminjam uang untuk membeli sesuatu, lalu kita ganti senilai dengan apa yang kita pinjam. Ketika kita bicara hutang, maka kita harus berhati-hati dengan istilah lainnya dalam fikih, ada ariyah (utang pinjam manfaat barang, kemudian barang dikembalikan), ada bai' muajjal (utang karena jual-beli yang bayarnya tempo), bay taqsith (hutang karena jual-beli bayarnya cicilan), dsb. Qardh adalah hutang sesuatu, kemudian dipakai, dihabiskan, kemudian diganti senilai.

Ketika membahas qardh, maka akan erat kaitannya dengan bahasan riba pinjaman di bahasan sebelumnya, telah kita bahas bahwa riba dalam qardh (pinjaman) berlaku jika: 1) Dipersyaratkan, 2) Ada aliran manfaat, 3) Ke pemberi hutang, 4) Akadnya hutang. Selama tidak dipersyaratkan, maka mengembalikan hutang qardh dengan kelebihan, hukumnya justru sunnah.

Hukum memberi hutang adalah sunnah. Sesuai dengan hadits riwayat Abu Hurairah, "Barangsiapa yang menyelesaikan beban duniawi seorang muslim, maka Allah akan menyelesaikan bebannya di hari kiamat. Dan Allah senantiasa menolong hambanya, selama hambanya menolong saudaranya.", sedang hukum berhutang adalah mubah.

Ibnu Abi Musa berkata, "Aku tidak menyukai untuk membawa amanah atas apa yang aku tidak bisa penuhi." Maksudnya, hendaklah berhutang sesuai dengan kemampuan kita, kita bisa mengira-ngira untuk mampu mengembalikannya.

Sumber:

fiqh al-maliyah fi al-islam. Syaikh Hassan Ayyub

Menjawab Tudingan Miring pada Bank Syariah. Ahmad Ifham Sholihin


Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...