Monday, November 2, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Pro-Kontra Mengenai "Tambahan Manfaat" yang didapat dari Bank

Kita ketahui bahwa perkara bank ini masalah ijtihadiyyah yang pasti menghasilkan banyak pendapat. Syaikh Hasan Ayyub dalam kitabnya, fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam menjelaskan beberapa argumen mengenai perbankan konvensional dan bagaimana bantahannya menurut beliau.

Sebagian orang berkata, bahwa "tambahan" yang biasanya berupa bunga yang diambil oleh bank merupakan "pengganti" atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank -seperti sewa tempat, gaji pegawai, perlengkapan, dll-.

Syaikh Hasan Ayyub mengatakan, jika memang begitu, maka sebenarnya, tambahan yang diambil dari triliuner, konglomerat pun sudah cukup untuk menutup kebutuhan tersebut. Selain itu, mengapa bank mengambil bunga pinjaman sebesar itu? (bunga kredit di berbagai bank di atas 9% hingga belasan persen). Lanjutnya, oleh karena itu, hampir-hampir menjadi kesepakatan seluruh 'ulama bahwa bunga pinjaman secara zat, termasuk dalam riba jahiliyyah yang tersebut dalam ayat Qur'an, dan hadis.

Adapun, yang terdapat di dalamnya banyak perdebatan para 'ulama ialah bunga simpanan, termasuk di dalamnya bunga deposito

1. Sebagian 'ulama berkata, bahwa yang disimpan dan diberikan tambahan pada pengembalian ini terkait dengan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank, artinya hal ini tidak termasuk dalam pembahasan riba, baik riba fadhl atau riba nasa'.

Bantahan: Bahwa riba pinjaman berlaku pada tambahan atas pinjaman apapun, baik itu berupa roti, atau besi, atau barang lainnya. Jika kita meminjam sesuatu, lalu dipersyaratkan untuk dikembalikan dengan tambahan, maka berlaku riba qardh. 

2. Sebagian ada yang berkata, bahwa benar riba qardh adalah haram, akan tetapi tambahan yang diberikan bank bukanlah termasuk bab riba qardh. Simpanan ini pada awalnya bertujuan untuk kepentingan si pemilik uang, akan tetapi karena bank mengambil manfaat dengan uang tersebut (dengan memutar uang tersebut untuk diberikan kepada yang ingin meminjam uang), maka bank memberikan "tambahan" bagi si penabung layaknya keuntungan dalam sebuah bisnis.

Bantahan: Sebagian besar keuntungan bank diambil dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh orang yang mengambil kredit ke bank. Telah dibahas di atas bahwa, hampir-hampir menjadi kesepakatan seluruh 'ulama bahwa transaksi tersebut masuk ke dalam transaksi yang dilarang, dan termasuk ke dalam istilah apa yang disebutkan oleh Al-Qur'an sebagai akl amwal an-nas bil bathil (memakan harta orang lain dengan cara yang bathil).

Dengan demikian, kepemilikan harta "tambahan" (bunga pinjaman) yang dibayarkan oleh peminjam merupakan hak mereka, karena akad yang bathil tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan. Artinya, "tambahan" yang diterima oleh penyimpan uang, atau deposito di bank berasal dari harta saudaranya yang diambil secara bathil dengan bantuan (perantara) bank.



3. Perkara ini merupakan kedaruratan ekonomi, dan sosial bagi umat, dan negara, maka hal ini dibolehkan.

Bantahan

a. Bahwa perbankan konvensional ini telah ada sebelum adanya kedaruratan sosial, dan ekonomi (artinya motifnya bukan karena darurat, tetapi keuntungan atas pinjaman)

b. Ia juga ada di setiap negara, yang tidak ada kedaruratan akan sosial, dan ekonomi

c. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyelesaikan kesulitan dengan bermaksiat kepada Allah

d. Adapun, sebuah negara dapat menyerukan pembentukan perusahaan investasi yang efektif, kemudian pemerintah memberi jaminan kepada orang yang berinvestasi dengan batas terendah, dan berupaya agar modalnya tidak berkurang, melainkan terus bertambah.


Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...