Qardh adalah salah satu jenis dari salaf (hutang). Qardh adalah hutang yang paling umum kita kenal, seperti kita meminjam uang untuk membeli sesuatu, lalu kita ganti senilai dengan apa yang kita pinjam. Ketika kita bicara hutang, maka kita harus berhati-hati dengan istilah lainnya dalam fikih, ada ariyah (utang pinjam manfaat barang, kemudian barang dikembalikan), ada bai' muajjal (utang karena jual-beli yang bayarnya tempo), bay taqsith (hutang karena jual-beli bayarnya cicilan), dsb. Qardh adalah hutang sesuatu, kemudian dipakai, dihabiskan, kemudian diganti senilai.
Ketika membahas qardh, maka akan erat kaitannya dengan bahasan riba pinjaman di bahasan sebelumnya, telah kita bahas bahwa riba dalam qardh (pinjaman) berlaku jika: 1) Dipersyaratkan, 2) Ada aliran manfaat, 3) Ke pemberi hutang, 4) Akadnya hutang. Selama tidak dipersyaratkan, maka mengembalikan hutang qardh dengan kelebihan, hukumnya justru sunnah.
Hukum memberi hutang adalah sunnah. Sesuai dengan hadits riwayat Abu Hurairah, "Barangsiapa yang menyelesaikan beban duniawi seorang muslim, maka Allah akan menyelesaikan bebannya di hari kiamat. Dan Allah senantiasa menolong hambanya, selama hambanya menolong saudaranya.", sedang hukum berhutang adalah mubah.
Ibnu Abi Musa berkata, "Aku tidak menyukai untuk membawa amanah atas apa yang aku tidak bisa penuhi." Maksudnya, hendaklah berhutang sesuai dengan kemampuan kita, kita bisa mengira-ngira untuk mampu mengembalikannya.
Sumber:
fiqh al-maliyah fi al-islam. Syaikh Hassan Ayyub
Menjawab Tudingan Miring pada Bank Syariah. Ahmad Ifham Sholihin
No comments:
Post a Comment