Sunday, December 27, 2020

Ushul fiqh: Amr (Perintah), dan Nahy (Larangan)

 Amr (أمر) secara bahasa berarti perintah. Dalam ushul fiqh, amr didefinisikan sebagai permintaan atas sebuah perbuatan dengan perkataan dari pihak yang lebih tinggi ke pihak yang lebih rendah dengan sifat kewajiban. Adapun, jika permintaan datang dari pihak yang sederajat, dalam bahasa arab disebut iltimas (التماس), dan dari pihak yang lebih rendah ke yang lebih tinggi disebut sual (سؤال).

Bentuk kata amr dalam ilmu kaidah Bahasa Arab, berbentuk افعل (if'al). Misalnya, dalam ayat Qur'an disebutkan, و أقيموا الصلاة (Wa aqimu ash-shalata). Aqimuu artinya adalah tegakkanlah. Dalam ilmu Bahasa Arab, ia memiliki bentuk kata amr. Maka, jika menemukan bentuk amr, kaidahnya adalah penunjukkan atas kewajiban sesuatu, kecuali ada dalil lain (qorinah) yang menunjukkan bahwa ia 'hanya' bernilai sunnah, atau mubah.

Contoh: 

Dalam surah Al-Maidah:2 dijelaskan mengenai berburu setelah berihram dalam haji. Sebagaimana kita tahu, sebelum itu, dilarang untuk berburu. Al-Qur'an menggunakan bentuk kata perintah dalam hal ini.و إذا حللتم فاصطادوا (Dan jika kamu telah selesai (berihram), maka berburulah). Namun, berburu setelah ihram bukanlah wajib, para 'ulama telah sepakat bahwa maksudnya adalah boleh (ibahah) berburu setelah berihram.

Nahy (نهبي) secara bahasa berarti larangan. Dalam ushul fiqh, nahy didefinisikan sebagai permintaan untuk meninggalkan sebuah perbuatan dengan perkataan dari pihak yang lebih tinggi ke yang lebih rendah dengan sifat kewajiban.

Bentuk nahy dalam ilmu Bahasa Arab ditandai dengan penggunaan laa (ل). Misal, لا تأكل (laa ta'kul) (Jangan makan!).

Makna bentuk kata perintah

1. Pembolehan seperti contoh ayat tentang berburu di atas

2. Ancaman, seperti pada surah fushilat ayat 40, Allah berfirman, "i'maluu ma syi'tum" (Lakukanlah apa yang kalian ingin lakukan). Ayat ini menggunakan kata perintah seakan-akan membiarkan hamba berbuat apapun. Namun, makna sebenarnya adalah ancaman yang disertai dengan sindiran.

3. Menyamakan dua hal, seperti pada surah at-Thur ayat 16, Allah berfirman, "fashbiruu aw la tashbiruu", maksudnya, sama saja bagi orang yang masuk neraka, apakah ia bersabar atau tidak dalam neraka, ia akan tetap mendapat siksa.

4. Pembentukan, seperti firman Allah pada al-Baqarah ayat 65. "Kuunuu qiradatan" (Jadilah monyet).

Sumber: syarah waraqat lil mahalli

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...