Secara bahasa, 'amm (عام) memiliki makna meliputi/syumul (شمول). Adapun, secara istilah, dimaknai sebagai perkataan (qoul) yang meliputi dua hal tanpa batasan secara jumlah. Contoh-contoh akan menjelaskan makna definisi ini lebih jelas.
Bentuk kata yang menunjukkan keumuman
1. Isim tunggal yang berawalan alif lam.
Contoh: إِنَّ ٱلْإِنسَـٰنَ لَفِى خُسْرٍ
(Sesungguhnya setiap manusia berada dalam kerugian).
Kata al-insan menunjukkan keumuman. Artinya, kata itu ditujukan untuk setiap al-insan (manusia) secara umum tanpa batasan.
2. Isim jamak yang berawalan alif lam
Contoh: فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ
(Maka bunuhlah orang-orang musyrik)
Kata al-musyrikin merupakan kata jamak. Artinya 'orang-orang musyrik'. Ini termasuk bentuk kata umum juga, artinya kata itu ditujukan untuk setiap orang musyrik (Pembahasan terkait hukum fikih tidak dibahas).
3. Asma' mubhamah (Isim yang samar-samar)
Contoh: kata من (barangsiapa) untuk manusia, ما (apa) untuk benda mati, أي (Apa saja/setiap) untuk benda mati/hidup
Contoh penggunaan:
من دخل داري فهو آمن (Barangsiapa yang masuk ke rumahku, maka ia aman). Artinya, setiap orang yang masuk ke rumahku, maka ia aman, siapapun itu.
Atau,
ما جاءني منك أخذته (Apapun yang engkau berikan, aku terima). Artinya, semua hal yang ia berikan, apapun itu, aku terima.
Atau,
أي صديقي جاءك فأحسن إليه (Setiap temanku yang datang kepadamu, berbuat baiklah padanya). Artinya, setiap temanku, tanpa terkecuali.
4. Di mana (أين) untuk tempat, kapan (متى) untuk waktu, apa (ما) untuk kata tanya, dan beberapa bentuk kata yang menunjukkan keumuman lainnya.
Contoh penggunaan:
أين ما تكن أكن معك (Di mana pun kamu berada, aku berada bersamamu). Artinya, di tempat mana pun kamu ada, aku ada.
Keumuman berlaku hanya pada lafazh, bukan pada perbuatan. Seperti tindakan Rasulullah ﷺ yang menjamak dua salat pada saat perjalanan. Ini bukan berarti perjalanan secara umum bisa menjamak salat, atau bukan setiap perjalanan bisa dijamak.
Khas (khusus)
Khas (khusus) secara pengertian berkebalikan dengan 'amm. Artinya perkataan yang mencakup satu hal saja. Takhsis merupakan proses mengkhususkan sesuatu, yakni mengeluarkan sesuatu dari keumuman.
Contoh: terdapat takhsis untuk orang-orang musyrik yang telah mengikat perjanjian sehingga ia tidak termasuk dalam dalil فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ (Bunuhlah orang-orang musyrik).
Jenis-jenis pengkhusus
1. Istitsna (pengecualian)
Contoh: Telah datang muridku, kecuali Zaid. Artinya, semua muridku sudah datang, kecuali hanya satu orang, yaitu Zaid.
2. Syarth (syarat)
Contoh: Jika ia datang kepadaku, aku akan memuliakannya. Artinya, pemuliaan hanya ada pada saat ia datang kepadaku, jika ia tidak datang, maka tidak ada pemuliaan.
3. Pengikatan dengan sifat tertentu
Contoh: Aku memuliakan orang Korea yang merupakan penyanyi. Artinya, hanya orang Korea dari kelompok penyanyi yang saya muliakan.
Pengkhususan (takhsis) bisa terjadi antara:
1. Al-qur'an ditakhsis dengan al-qur'an
Contoh: Allah melarang untuk menikahi orang musyrik secara umum di al-baqarah:221, namun mengkhususkan muhsonat, atau ahli kitab yang menjaga kesucian dirinya untuk dibolehkan dinikahi di al-maidah:5.
2. Al-qur'an ditakhsis dengan hadits
Contoh: Allah mewasiatkan kepada muslim agar mereka meninggalkan warisan kepada anaknya secara umum dengan lafazh "yuushikum Allahu fi awladikum". Awladikum bermakna 'anak-anak kalian' secara umum, artinya meliputi setiap anak. Tapi, dalam hadits, ada dalil yang mengkhususkan, bahwa anak yang kafir, tidak menerima warisan. Begitu juga orang tua kafir tidak mewariskan kepada anak. لا يرث المسلم الكافر و لا الكافر المسلم (Orang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan kafir tidak mewarisi dari muslim.)
3. Hadits ditakhsis dengan al-qur'an
Contoh: terdapat hadits yang mengatakan "laa yaqbal Allahu shalat ahadikum idza ahdatsa hatta yatawadhdha" (Allah tidak menerima salat kalian jika kalian berhadats, sampai kalian berwudhu). Namun, terdapat pengkhususan di Qur'an surah al-maidah:5 yang mengatakan bahwa orang yang sakit, atau tidak mendapatkan air boleh tidak wudhu untuk salat, tapi dengan bertayammum.
4. Hadits ditakhsis dengan hadits
Contoh: Dalam hadits dikatakan, "fiima saqata assama al'usyr". Dalam setiap tumbuhan yang diairi dengan hujan, terdapat zakat 10%. Namun, ada pengkhusus hadits lain yang mengatakan, "laisa fiima duna khamsah awsaq shodaqah". Hasil panen yang kurang dari lima wasaq tidak wajib dizakati.
5. Al-qur'an dan hadits ditakhsis dengan qiyas
Sumber: Syarah waraqat lil mahalli
No comments:
Post a Comment