Pihak-pihak yang terdapat dalam kartu kredit:
1. Bank/badan yang menerbitkan kartu
2. Pemegang kartu
3. Pedagang
4. Badan pengatur seperti visa, master card, american express
Hubungan fikih antara penerbit kartu dan pemegang kartu:
Pendapat pertama: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah hubungan ضمان (jaminan). Ini adalah pendapat Dr. Nazih Kamal Hamad, Dr. Muhammad al-Qori, Syaikh Ali Andalib, Syaikh Muhammad Ali at-Taskhiri. Gambaran yang terjadi adalah, penerbit kartu menjamin pemegang kartu dalam membayar barang/jasanya kepada pedagang. Hal ini boleh menurut jumhur ulama.
Pendapat kedua: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad حوالة (transfer). Gambaran yang terjadi adalah, pemegang kartu memindahkan tanggung jawab terhadap pedagang kepada penerbit kartu. Ini adalah pendapat Dr. Shidiq Muhammad al-Amin adh-Dharir, Dr. Wahbah az-Zuhaili.
Pendapat ketiga: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad kafalah saat kartu belum digunakan, dan menjadi hawalah setelah digunakan. Ini adalah pendapat Dr. Abdussattar Abu Ghuddah.
Pendapat keempat: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad wakalah. Gambaran yang terjadi adalah pemegang kartu mewakilkan kepada penerbit kartu untuk membayar barang/jasanya.
Pendapat kelima: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad wakalah, kafalah, hawalah. Gambarannya adalah pada dasarnya, kartu tersebut berdiri atas akad hawalah, dan sebagian dari wakalah. Dan di dalamnya juga terdapat jaminan dari penerbit kartu terhadap pemegangnya.
Pendapat keenam: Hubungan yang terjadi adalah pinjaman. Dan ini merupakan pinjaman ribawi.
Pendapat ketujuh: Hubungan yang terjadi merupakan akad baru yang belum dikenal, dan tidak bisa dipadankan dengan akad-akad yang sudah dikenal dalam istilah fiqhiyyah terdahulu. Dan ini, adalah pendapat yang paling kuat. Dan akad baru diperbolehkan selama tidak berlawanan dengan syariat.
Hubungan fikih antara penerbit kartu dan pedagang:
Pendapat pertama: Kafalah disertai dengan hawalah. Terdapatnya penjamin (penerbit kartu) dapat menyampaikan pedagang kepada haknya tanpa perlu berhubungan dengan pemegang kartu.
Pendapat kedua: Wakalah bil ujroh. Bahwasanya penerbit kartu menjadi wakil dari pedagang dalam pembayaran barang. Penerbtit mendapat upah (ujroh) dalam hal ini.
Pendapat ketiga: Hawalah. Bahwasanya, pemegang kartu merupakan pemindah, bank adalah sasaran yang dipindahkan, dan pedagang adalah objeknya.
Pendapat keempat: Samsarah (agen). Gambarannya adalah penerbit kartu mengirim pemegang kartu kepada pedagang. Kemudian, ia mendapat ujroh. Selain itu, penerbit juga menyediakan layanan seperti penerbitan bon kepada pedagang.
Pendapat kelima: Kafalah dan wakalah. Gambarannya adalah penerbit kartu menjadi penjamin bagi pedagang.
Pendapat keenam: Merupakan akad baru, dan ini adalah yang terkuat.
Hubungan fikih yang terjadi antara pemegang kartu, dan pedagang:
Pendapat pertama: Antara akad bai' (jual-beli), atau ijarah (sewa). Jika objeknya adalah barang, maka menjadi jual-beli, sedangkan jasa, maka menjadi sewa.
Pendapat kedua: Menyerupai cek. Gambarannya adalah bahwa kertas yang ditandatangani pemegang kartu digunakan oleh pedagang untuk mendapatkan haknya.
Pendapat yang terkuat: Pendapat pertama.
Hubungan fikih yang terjadi antara badan pemelihara (visa, dll) dengan pihak-pihak yang terlibat:
Pendapatan badan pemelihara:
1. Pemasukan pendaftaran keanggotaan
2. Pemasukan per kuartal
3. Program-program
4. Biaya layanan
Hubungan yang terjadi adalah samsarah (agen). Gambarannya adalah bahwa badan ini merupakan pemegang lisensi dan lisensi tersebut diberikan kepada penerbit kartu. Kemudian badan ini juga menyiapkan bank dengan segala pengalamannya, administrasi, dan sebagainya.
Sumber: qodhoya fiqhiyyah mu'ashirah
No comments:
Post a Comment