Hukum-hukum yang berkaitan dengan kartu kredit
Terdapat beberapa syarat yang dikeluarkan oleh penerbit kartu, dan di dalamnya terdapat syarat yang bathil, shahih, dan yang di dalamnya terdapat perdebatan.
Syarat-syarat yang sah
1. Syarat untuk membuka rekening di bank yang bersangkutan
Syarat-syarat yang bathil
1. Mewajibkan persentase tertentu sebagai hukuman keterlambatan bayar
2. Membayar tambahan dalam persentase tertentu saat pembelian dan dianggap sebagai qardh
3. Mewajibkan persentase tertentu atas tukar mata uang asing
4. Mewajibkan persentase tertentu dalam transaksi tunai
Syarat-syarat yang terdapat beda pendapat
1. Biaya pendaftaran, pembaharuan, pergantian kartu
2. Pendapatan yang diterima penerbit dari pedagang
Sebelumnya, akan dijelaskan dahulu mengenai biaya-biaya yang didapat penerbit dari pemegang kartu:
1. Biaya pendaftaran: Biaya yang dikenakan di awal, dan hanya sekali dibayarkan
2. Biaya pembaharuan: Biaya yang dikenakan ketika masa berlaku kartu habis, biaya ini untuk memperpanjang masanya
3. Biaya penggantian: Biaya yang dikenakan untuk pergantian kartu ketika kartu hilang, atau rusak
4. Biaya tarik tunai
Ulama beda pendapat dalam biaya pendaftaran, atau pembaharuan, dan terdapat tiga pendapat di dalamnya.
Pertama: Haram, dan ini pendapat Dr. Muhammad al-Qori, Dr. Abdullah bin Bayah, Dr. Ali as-Salus.
Kedua: Boleh, dan ini pendapat Dr. Rofiq al-Misri, Nazih Hamad, Abdussattar Abu Ghuddah, dll.
Ketiga: Untuk biaya jaminan (yaitu biaya jaminan kredit, bukan biaya yang dikeluarkan atas layanan-layanan yang riil) hukumnya haram, sedangkan biaya-biaya layanan/service yang riil halal.
Pendapat yang terkuat: Pendapat kedua, namun diikat dengan dua syarat:
Syarat pertama: Besarannya tetap, sedangkan jika berupa persentase yang naik/turun bergantung besaran uangnya, maka terdapat syubhat riba.
Syarat kedua: Sebagai pengganti service riil, sehingga tidak boleh melebihi nilai service tersebut.
Sumber: qodhoya fiqhiyyah mu'ashirah
No comments:
Post a Comment