'Ulama sepakat akan wajibnya menutup aurat. Dalam salat, ia termasuk ke dalam syarat sah salat. Akan tetapi, 'ulama berbeda pendapat mengenai batas dari aurat tersebut. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya al-fiqh 'ala madzahib al-arba'ah menjelaskannya dalam perspektif empat madzhab.
Aurat di luar salat
a. Perempuan
Dalam keadaan sendiri, atau di depan mahramnya
Apa yang ada di antara pusar, sampai lutut. Sedangkan, Madzhab Maliki mengatakan, aurat perempuan di hadapan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badan, kecuali wajah, kepala, leher, tangan, dan kaki. Madzhab Hambali mengatakan, aurat perempuan di hadapan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badan, kecuali wajah, leher, kepala, tangan, telapak kaki, dan betis.
Di hadapan perempuan muslimah
Apa yang ada di antara pusar, sampai lutut.
Di hadapan perempuan bukan muslimah
Seluruh badan, kecuali muka, dan telapak tangan. Adapun Madzhab Hambali, tidak membedakan perempuan muslimah, dan bukan muslimah dalam hal aurat perempuan, sehingga aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan bukan muslimah adalah apa yang ada di antara pusar, sampai lutut saja.
Di hadapan laki-laki bukan mahram
Seluruh badan, kecuali muka, dan telapak tangan. Sedangkan, menurut Madzhab Syafi'i, wajah, dan telapak tangan juga termasuk aurat.
b. Laki-laki
Apa yang ada di antara pusar, dan lututnya. Sedangkan menurut Madzhab Syafi'i, dan Maliki, tergantung siapa yang melihat. Jika mahram, atau laki-laki yang melihat, maka auratnya adalah apa yang ada di antara pusar, dan lututnya. Sedangkan, jika perempuan asing, menurut Madzhab Syafi'i, seluruh badannya, sedangkan Madzhab Maliki mengecualikan wajah, kepala, tangan, kaki, selama aman dari fitnah.
Aurat di dalam salat
a. Perempuan
Madzhab Hanafi: Seluruh badan, kecuali muka, bagian dalam telapak tangan, bagian luar telapak kaki.
Madzhab Syafi'i: Seluruh badan, kecuali muka, dan telapak tangan (bagian dalam, dan luar).
Madzhab Hambali: Seperti Madzhab Syafi'i, tetapi telapak tangan termasuk aurat.
Madzhab Maliki: Terbagi jadi dua, ringan (mukhaffafah), dan berat (mughallazhah) (masing-masing punya konsekuensi hukumnya). Berat: seluruh badannya, kecuali yang termasuk aurat ringan. Ringan: dada, lengan, leher, kepala, lutut hingga akhir kaki. Adapun wajah, dan dua telapak tangan bukan aurat
b. Laki-laki
Madzhab Hanafi: Di antara lutut, dan pusar. Lutut termasuk aurat, sedangkan pusar tidak.
Madzhab Syafi'i: Antara lutut, dan pusar. Lutut, dan pusar bukan termasuk aurat, tetapi wajib menutup sebagian dari lutut, dan pusar tersebut.
Madzhab Hambali: Seperti Madzhab Syafi'i
Madzhab Maliki: Berat: kemaluan, dan pantat. Ringan: antara pusar hingga lutut.
Sumber: al-fiqh 'ala madzahib al-arba'ah
No comments:
Post a Comment