Saturday, December 19, 2020

Ushul fiqh: Pengertian

Di rubrik ini, saya akan membahas ilmu yang amat penting untuk -minimal- dikenal oleh pembelajar ilmu syari'ah, ushul fiqh. Saya akan menjadikan sebuah kitab ushul fiqh dasar, yang sudah begitu dikenal pembelajar ilmu syari'ah, waraqat karya Imam Juwaini, dengan menggunakan kitab syarah-nya yang ditulis oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli sebagai referensi utama dalam pembahasan ini.

Pengertian

Ushul fiqih berasal dari dua kata, ashl (أصل), dan fiqh (فقه). Ashl sendiri bermakna "sesuatu yang di atasnya dibangun sesuatu yang lain". Contoh, ashl dari sebuah tembok adalah pondasinya.

Sedangkan fiqh, secara bahasa berarti paham, pemahaman, dan secara istilah, berarti "pengetahuan akan ilmu-ilmu syar'i yang jalan (mencapainya) adalah dengan ijtihad."

Contoh dari bahasan ilmu fiqih adalah pengetahuan bahwa niat dalam wudhu adalah wajib, bahwa witir hukumnya sunnah, bahwa niat di malam hari merupakan syarat puasa ramadhan, dsb yang mana perkara-perkara ini terdapat perbedaan para 'ulama di dalamnya. Sedangkan, pada perkara yang tidak ada perbedaan sama sekali, atau tidak perlu ijtihad, seperti pengetahuan bahwasanya salat lima waktu adalah wajib, bahwa zina adalah haram, dan perkara qoth'iyyah lainnya, itu bukan bahasan dari fiqih. Bahkan dikatakan, "al-fiqhu min baab az-zhunun". Bahwa fikih termasuk ke dalam bab prasangka-prasangka.

Hal ini yang menarik untuk dibahas, bahwasanya secara pengertian, fikih mengandung makna "ketidakpastian". Mengapa? Karena ia diperoleh dari proses olah pikir 'ulama dalam mengkaji dalil-dalil (ijtihad), karena dikatakan ia merupakan "prasangka". Dari sini, ada dua poin yang saya bisa ambil:

1. Karena ia terlahir dari proses ijtihad ulama, maka, dalam fikih, pasti terdapat perbedaan pendapat. Sehingga, amat tidak sesuai dengan pengertian fikih itu sendiri, jika seseorang menafikan perbedaan dalam fikih, dan merasa kebenaran dalam fikih sifatnya tunggal.

2. Walau dikatakan ia merupakan "prasangka", tapi yang dimaksud di sini adalah, bahwa fikih lahir dari proses yang dilakukan 'ulama. Ia bukan pengetahuan yang lahir dengan prasangka yang bermakna mengira-ngira, karena semuanya ada metodenya (yang kemudian akan dipelajari dalam ilmu ushul fiqh), ada ilmu-ilmu yang harus dikuasai dahulu. Fiqih dikaitkan dengan kata prasangka, karena ia lahir dari proses pengolahan 'ulama atas dalil-dalil.

Kemudian, ke istilah intinya, bahwa ushul fiqh, secara istilah, bisa dimaknai sebagai pengetahuan tentang dalil-dalil secara umum, dan menyeluruh, bagaimana menarik hukum dari dalil tersebut, dan keadaan orang yang bisa menarik hukum tersebut. Contoh: mengetahui tentang amr, nahy, mana dalil yang umum, mana yang khusus, mana yang sifatnya muthlaq, mana yang muqayyad, dan sebagainya yang akan dibahas di bahasan kemudian.

Sumber: syarah waraqat lil mahalli

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...