Thursday, November 12, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Syarat-Syarat Sah Salam: Barang yang Diperjual-belikan Bisa Diberi Gambaran tentang Spesifikasinya (1)

 Salam menurut ahli fikih adalah transaksi berupa menyerahkan uang/alat pembayaran di muka untuk barang yang terlebih dahulu diberi gambaran, namun penyerahannya ditangguhkan. Misal: membayar di muka untuk kurma sebanyak 1kg yang belum panen.

Terdapat enam syarat yang harus dipenuhi agar salam menjadi sah.

1. Barang yang diperjual-belikan harus bisa diberi sifat dan harganya sesuai dengan "tampilan luarnya"

Maksud disifati adalah memberi gambaran pada barang yang belum ada wujudnya saat itu, agar pembeli tidak membeli barang yang tidak jelas. Misalnya, seseorang menjual kurma jenis A dengan spesifikasi demikian, atau menjual baju secara PO, namun desain, ukuran telah diberikan.

Maka, sah salam pada biji-bijian, buah, pakaian, segala yang bisa ditakar, ditimbang, dsb.

Barang-barang ini bisa kita nilai dari luar, berapa beratnya, bagaimana desainnya, kualitasnya seperti apa.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i, tidak sah salam pada barang seperti permata di mutiara, karena jenis barang ini harganya bergantung pada kemurnian, cahayanya yang mana hal ini tidak bisa dikira-kira.

Sedangkan menurut Imam Malik, sah, jika pada barang ini dipersyaratkan hal yang sudah umum, misalnya beratnya sekian.

Bagaimana dengan salam pada hewan? Kita membayar di muka untuk hewan yang belum lahir.

Ats-Tsauri, Umar, Ibn Mas'ud, Hudzaifah, Said bin Jubair, asy-Sya'bi mengatakan salam pada hewan tidak sah, berdasar riwayat dari Umar bin Khatthab, "Sesungguhnya merupakan bagian dari pintu riba, salam pada usia (hewan), karena hewan berbeda-beda, dan tidak bisa ditetapkan/diperkira-kirakan, dan harga berbeda-beda tergantung sifatnya."

Menurut madzhab Hambali, sah salam pada hewan.

Ibnu Mundzir berkata, "Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Ibnu Umar, Said bin Musayyib, Hasan, asy-Sya'bi, Mujahid, az-Zuhri, al-Auza'i, asy-Syafi'i, Ishaq, Abu Tsaur bahwa salam pada hewan dibolehkan sesuai riwayat dari Abu Rafi' bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan salam pada unta muda."

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam




No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...