Friday, February 4, 2022

Memukul Istri

 Memukul istri dalam literatur fikih ada berkenaan dalam pembahasan "mendidik istri yang melakukan maksiat". Konteks ini perlu dihadirkan di awal untuk mengeluarkan perilaku-perilaku kekerasan yang keluar dari konteks tersebut. Sehingga, pukulan yang dilakukan karena hawa nafsunya sendiri sudah jelas tidak masuk dalam pembahasan fikih. Itu merupakan kekerasan yang harus dihukum.

Adapun dalam konteks mendidik istri, memang benar bahwa dalam literatur fikih, ada keterangan mengenai hal itu. Dasarnya adalah surah An-Nisa: 34

Q.S 4:34
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. 

Di ayat ini jelas bahwa Allah mengaitkan perilaku mendidik istri dengan nusyuz alias melakukan maksiat/kedurhakaan. Allah mengaitkan perilaku mendidik "memberi nasihat", "tinggalkan di tempat tidur, dan "pukullah mereka" dengan huruf "waw" yang bermakna "dan", namun kata "dan" di situ menurut ulama bermakna tartib atau urutan. Sehingga, wajib bagi suami yang ingin mendidik istrinya untuk memberi nasehat terlebih dahulu dengan penuh kelembutan, kata-kata yang baik, kemudian, jika cara tersebut tidak bekerja, suami berpindah ke cara yang kedua, yakni pisah ranjang dengan istri. Ulama menjelaskan bahwa pisah ranjang maksimal selama tiga hari.

Jika cara itu tidak bekerja, baru diperbolehkan untuk memukul istri dalam literatur fikih. Adapun, yang jamak terjadi adalah orang tidak memahami urutan ini.

Memukul Istri

Fikih juga menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan "memukul" di sini. Terdapat beberapa poin penting yang akan saya rangkum:

1. Syaikh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqh al-Syafi'i al-Muyassar, bahwa memukul istri dilakukan jika memang hal itu memberi manfaat, benar bisa mendidik istri. Jika tidak, tidak diperbolehkan.

2. Kriteria pukulan: memukul dengan pukulan tidak menyakitkan seperti memukul dengan siwak (kita tahu bahwa siwak seukuran pensil)

3. Tidak diperbolehkan memukul wajah karena itu kehormatan baginya, perut, dan bagian-bagian yang berbahaya

4. Hal yang paling baik: tidak memukul, karena dalam Sayyidah Aisyah mengatakan: 

ما ضرب رسول الله -صلى الله عليه و سلم- امرأة له ولا خادما

Rasulullah tidak pernah memukul istri-istrinya dan pembantunya

Di jaman di mana kekerasan dalam rumah tangga begitu banyak, di mana relasi kuasa masih begitu kuat, seyogyanya bagi orang yang menyampaikan ajaran-ajaran Islam untuk berfokus pada bagaimana membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, Karena, dikhawatirkan syariat mengenai memukul istri ini dijadikan justifikasi bagi kekerasan dalam rumah tangga.

Referensi:

al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu

al-Fiqh al-Syafii al-Muyassar

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...