Bagian terakhir yang perlu dipahami dalam menghitung warisan adalah memahami 'aul (العول) dan radd (الرد). Di beberapa case, kita perlu menggunakan konsep 'aul dan radd ini dalam menentukan ashlul mas'alah.
'Aul
'Aul adalah kondisi di mana jumlah siham para ahli waris lebih besar daripada ashlul mas'alah.
Contoh masalah:
Seseorang wafat dan meninggalkan: suami, enam saudari kandung, dua saudara seayah
Maka, suami mendapat 1/2, enam saudari kandung mendapat 2/3, dua saudara seayah mendapat 1/3
Ashlul mas'alah: 6
Siham suami: 6 : 2 x 1= 3
Siham enam saudari kandung: 6 : 3 x 2= 4
Siham dua saudara seayah: 6 : 3 x 1= 2
Jika kita tulis:
Kita lihat bahwa jumlah siham (9) lebih besar daripada ashlul mas'alah (6), maka ini adalah kasus 'aul.
Ashlul mas'alah ketika kasus 'aul
Ketika menemukan kasus 'aul, maka, jumlah sihamlah yang jadi ashlul mas'alah kita. Hal ini juga berimplikasi di kasus ketika kita membutuhkan tashihuh mas'alah. Angka setelah 'aul-lah yang jadi ashlul mas'alah kita. Kita coba kerjakan contoh di atas:
Jika jumlah harta warisan Rp54.000.000,00, maka:
Nilai satu siham: 54.000.000 : 54= Rp1.000.000,00
Bagian suami: 18 x 1.000.000= Rp18.000.000,00
Bagian 6 saudari kandung: 24 x 1.000.000= Rp24.000.000,00, satu saudari kandung mendapat: 24.000.000 : 6= Rp4.000.000,00
Bagian 2 saudara seayah: 12 x 1.000.000= Rp12.000.000,00, satu saudara seayah mendapat 12.000.000 : 2= Rp6.000.000,00
Radd
Radd adalah kebalikan dari 'aul. Radd adalah kondisi di mana jumlah siham kurang dari ashlul mas'alah.
Ashlul mas'alah ketika kasus radd
Ketika menemukan kasus radd, maka, jumlah sihamlah yang jadi ashlul mas'alah kita. Hal ini juga berimplikasi di kasus ketika kita membutuhkan tashihuh mas'alah. Angka setelah radd-lah yang jadi ashlul mas'alah kita.
Contoh masalah:
Seseorang wafat dan meninggalkan: ibu dan dua saudara seibu
Maka, ibu mendapat 1/6, dua saudara seibu mendapat 1/3
Ashlul mas'alah 6
Siham ibu: 6 : 6 x 1= 1
Siham dua saudara seibu: 6 : 3 x 1= 2
Jika kita tulis:
Kita lihat bahwa radd adalah kebalikan dari 'aul.
Jika jumlah harta warisan Rp30.000.000,00, maka:
Nilai satu siham: 30.000.000 : 3= Rp10.000.000,00
Bagian ibu: 1 x 10.000.000= Rp10.000.000,00
Bagian dua saudari seibu: 2 x 20.000.000= Rp20.000.000,00, satu saudari seibu mendapat: 20.000.000 : 2= Rp10.000.000,00.
No comments:
Post a Comment