Dalam beberapa case, kita menemukan bahwa perhitungan warisan membutuhkan sedikit modifikasi ashlul mas'alah. Modifikasi ashlul mas'alah dibutuhkan ketika kita tidak bisa membagi siham ke para ahli waris dengan bilangan yang bulat. Ahli fikih selalu mengupayakan agar bilangan-bilangan dalam perhitungan selalu bulat. Modifikasi ashlul mas'alah disebut dengan tashihul mas'alah
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: lima anak perempuan dan lima saudara kandung
Maka, lima anak perempuan mendapat 2/3 dan lima saudara kandung mendapat sisa secara ashabah.
Ahli waris: lima anak perempuan 2/3, lima saudara kandung sisa
Ashlul mas'alah = 3
Siham lima anak perempuan = 3 : 3 x 2 = 2
Siham lima saudara kandung = 3 - 2 = 1
Di kasus ini kita lihat bahwa kita harus membagi rata dua siham ke lima kepala anak perempuan, begitu juga kita harus membagi satu siham ke lima kepala anak perempuan, yang mana hasilnya bukan bilangan bulat. Maka, kita membutuhkan modifikasi ashlul mas'alah.
Ada empat hubungan angka yang perlu kita pahami untuk mengetahui cara melakukan tashihul mas'alah. Disarankan untuk menulis sendiri di kertas masing-masing contoh-contoh yang diberikan di bawah dengan metode penulisan seperti di postingan sebelumnya agar membantu pemahaman.
1. Tamatsul (التماثل)
Yakni ketika jumlah kepala ahli waris yang menjadi sebab kita butuh tashihul mas'alah sama dengan jumlah kepala ahli waris lainnya yang juga jadi sebab kita butuh tashihul mas'alah. Misal: lima dengan lima, enam dengan enam.
Cara tashihul mas'alah untuk kasus tamatsul: kalikan angka jumlah kepala salah satu ahli waris tersebut dengan ashlul mas'alah. Hasilnya adalah ashlul mas'alah baru. Setelah itu, jangan lupa juga untuk mengalikan juga angka jumlah kepala salah satu ahli waris tersebut dengan siham masing-masing ahli waris untuk perhitungan bagian warisan.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: lima anak perempuan dan lima saudari kandung.
Maka, lima anak perempuan mendapat 2/3, lima saudari kandung mendapat sisa secara ashabah
Ahli waris: lima anak perempuan 2/3, lima saudari kandung sisa
Ashlul mas'alah: 3
Siham lima anak perempuan: 3 : 3 x 2 = 2
Siham lima saudari kandung: 3 - 2 = 1
Di sini kita melihat bahwa kita harus membagi 2 siham ke 5 kepala anak perempuan dan membagi 1 siham ke 5 kepala saudari kandung, dan semuanya tidak bisa menghasilkan bilangan bulat. Maka, kita perlu tashihul mas'alah. Kita lihat bahwa jumlah kepala dari dua golongan ahli waris (anak perempuan dan saudari kandung) sama-sama 5, maka ini adalah tamatsul.
Ashlul mas'alah setelah tashih: 3 (ashlul mas'alah awal) x 5 (jumlah kepala salah satu golongan ahli waris) = 15
Setelah dapat ashlul mas'alah baru, kalikan juga jumlah kepala salah satu golongan ahli waris tadi (5) ke siham masing-masing:
Siham lima anak perempuan: 2 (siham awal) x 5 (jumlah kepala salah satu golongan ahli waris) = 10
Siham lima saudari kandung: 1 (siham awal) x 5 (jumlah kepala salah satu golongan ahli waris) = 5
Maka, jika kita ingin membagi harta waris sebesar Rp15.000.000,00, maka sebagaimana step yang telah kita pelajari sebelumnya, kita hitung dulu nilai satu siham:
Nilai satu siham: 15.000.000 : 15 (ashlul mas'alah baru) = 1.000.000
Bagian lima anak perempuan: 10 (siham baru) x 1.000.000 = Rp10.000.000,00. Tiap anak perempuan mendapat: 10.000.000 : 5 (kepala anak perempuan) = Rp2.000.000,00
Bagian lima saudari kandung: 5 (siham baru) x 1.000.000 = Rp5.000.000,00. Tiap saudari kandung mendapat: 5.000.000 : 5 (kepala saudari kandung) = Rp1.000.000,00.
2. Tawafuq (التوافق)
Tawafuq adalah ketika jumlah kepala ahli waris yang menjadi sebab kita butuh tashihul mas'alah memiliki angka yang sama-sama bisa dibagi secara bulat dengan jumlah kepala ahli waris lainnya yang juga jadi sebab kita butuh tashihul mas'alah. Contoh: 4 dan 6, dua angka ini sama-sama bisa dibagi dengan angka 2. 6 dan 16, dua angka ini sama-sama bisa dibagi dengan angka 2. 21 dan 27, dua angka ini sama-sama bisa dibagi dengan angka 3.
Cara tashihul mas'alah untuk kasus tawafuq: kalikan setengah dari salah satu angka dengan angka lainnya. Kemudian kalikan hasilnya dengan ashlul mas'alah sehingga menghasilkan ashlul mas'alah baru. Jangan lupa juga mengalikan hasil pengalian pertama tadi dengan masing-masing siham untuk untuk perhitungan bagian warisan.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: empat istri, enam anak perempuan, dan paman
Maka, empat istri mendapat 1/8, enam anak perempuan mendapat 2/3, paman mendapat sisa secara ashabah
Ahli waris: empat istri 1/8, enam anak perempuan 2/3, paman mendapat sisa
Ashlul mas'alah: 24
Siham empat istri: 24 : 8 x 1 = 3
Siham enam anak perempuan: 24 : 3 x 2 = 16
Siham paman: 24 - 16 - 3 = 5
Kita lihat bahwa kita harus membagi rata 3 siham ke 4 kepala istri dan kita harus membagi rata 16 siham ke 6 kepala anak perempuan, dan semuanya tidak bisa menghasilkan bilangan bulat. Maka, kita perlu melakukan tashihul mas'alah. Kita lihat bahwa jumlah kepala dari dua golongan ahli waris (istri dan anak perempuan) 4 dan 6, kita lihat bahwa dua angka ini sama-sama bisa dibagi 2, maka hubungan angka ini adalah tawafuq.
Ashlul mas'alah setelah tashih: 2 (setengah dari salah satu angka (misal kita ambil jumlah kepala istri, yakni 4)) x 6 (angka yang satu lagi, yakni jumlah kepala anak perempuan) = 12. Setelah itu kalikan hasil (12) dengan ashlul mas'alah (24) dan menghasilkan 288
Setelah dapat ashlul mas'alah baru, kalikan juga hasil pengalian pertama (12) ke siham masing-masing:
Siham empat istri: 3 (siham awal) x 12 (hasil pengalian pertama) = 36
Siham enam anak perempuan: 16 (siham awal) x 12 (hasil pengalian pertama) =192
Siham paman: 5 (siham awal) x 12 (hasil pengalian pertama) = 60
Maka, jika kita ingin membagi harta waris sebesar Rp288.000.000,00, maka sebagaimana step yang telah kita pelajari sebelumnya, kita hitung dulu nilai satu siham:
Nilai satu siham: 288.000.000 : 288 (ashlul mas'alah baru) = 1.000.000
Bagian empat istri: 36 (siham baru) x 1.000.000 = Rp36.000.000,00. Tiap istri mendapat: 36.000.000 : 4 (kepala istri) = Rp9.000.000,00
Bagian enam anak perempuan: 192 (siham baru) x 1.000.000 = Rp192.000.000,00. Tiap anak perempuan mendapat: 192.000.000 : 6 (kepala anak perempuan) = Rp32.000.000,00.
Bagian paman: 60 (siham baru) x 1.000.000 = Rp60.000.000,00.
3. Tadakhul (التداخل)
Tadakhul adalah ketika angka jumlah kepala ahli waris terbesar yang menjadi sebab kita butuh tashihul mas'alah bisa dibagi secara bulat dengan angka jumlah kepala ahli waris lainnya yang juga jadi sebab kita butuh tashihul mas'alah. Contoh: 2 dan 4, kita tahu 4 bisa dibagi 2 menghasilkan bilangan bulat. 8 dan 4, kita tahu 8 bisa dibagi 4 menghasilkan bilangan bulat.
Cara tashihul mas'alah untuk kasus tadakhul: kalikan angka terbesar dengan ashlul mas'alah. Hasilnya adalah ashlul mas'alah baru. Jangan lupa juga untuk mengalikan angka terbesar dengan siham masing-masing untuk perhitungan bagian warisan.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: dua istri, dua saudari kandung, empat saudara seayah
Maka, dua istri mendapat 1/4, dua saudari kandung mendapat 2/3, empat saudara seayah mendapat sisa secara ashabah
Ahli waris: dua istri 1/4, dua saudari kandung 2/3, empat saudara seayah mendapat sisa
Ashlul mas'alah: 12
Siham dua istri: 12 : 4 x 1 = 3
Siham dua saudari kandung: 12 : 3 x 2 = 8
Siham empat saudara seayah: 12 - 8 - 3 = 1
Kita
lihat bahwa kita harus membagi rata 3 siham ke 2 kepala istri dan kita
harus membagi rata 1 siham ke 4 kepala saudara seayah, dan semuanya
tidak bisa menghasilkan bilangan bulat. Maka, kita perlu melakukan
tashihul mas'alah. Kita lihat bahwa jumlah kepala dari dua golongan ahli
waris (istri dan saudara seayah) 2 dan 4, kita lihat bahwa angka 4 bisa membagi 2 secara bulat, maka hubungan angka ini adalah tadakhul.
Ashlul mas'alah setelah tashih: 12 (ashlul mas'alah) x 4 (angka terbesar di antara 4 dan 2) = 48
Setelah dapat ashlul mas'alah baru, kalikan juga angka terbesar (4) ke siham masing-masing:
Siham dua istri: 3 (siham awal) x 4 (angka terbesar) = 12
Siham dua saudari kandung: 8 (siham awal) x 4 (angka terbesar) = 32
Siham empat saudara seayah: 1 (siham awal) x 4 (angka terbesar) = 4
Maka, jika kita ingin membagi harta waris sebesar Rp96.000.000,00, maka sebagaimana step yang telah kita pelajari sebelumnya, kita hitung dulu nilai satu siham:
Nilai satu siham: 96.000.000 : 48 (ashlul mas'alah baru) = 2.000.000
Bagian dua istri: 12 (siham baru) x 2.000.000 = Rp24.000.000,00. Tiap istri mendapat: 24.000.000 : 2 (kepala istri) = Rp12.000.000,00
Bagian dua saudari kandung: 32 (siham baru) x 2.000.000 = Rp64.000.000,00. Tiap saudari kandung mendapat: 64.000.000 : 2
(kepala saudari kandung) = Rp32.000.000,00.
Bagian empat saudara seayah: 4 (siham baru) x 2.000.000 = Rp8.000.000,00. Tiap saudara seayah mendapat: 8.000.000 : 4 (kepala saudara seayah) = Rp2.000.000,00.
4. Tabayun (التباين)
Tabayun adalah ketika angka jumlah kepala ahli waris yang menjadi sebab kita butuh tashihul mas'alah tidak bisa dibagi secara bulat, tidak punya angka yang bisa membagi secara bulat dengan angka jumlah kepala ahli waris lainnya yang juga jadi sebab kita butuh tashihul mas'alah. Contoh: 2 dan 3, kita tahu 3 tidak bisa membagi 2, dan tidak ada juga angka yang bisa membagi mereka.
Cara tashihul mas'alah untuk kasus tabayun: kalikan angka-angka tersebut satu sama lain. Kemudian hasilnya kalikan dengan ashlul mas'alah. Hasilnya adalah ashlul mas'alah baru. Jangan lupa juga untuk hasil pengalian pertama dengan siham masing-masing untuk perhitungan bagian warisan.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: dua istri, tiga saudari kandung, paman
Maka, dua istri mendapat 1/4, tiga saudari kandung mendapat 2/3, paman mendapat sisa secara ashabah
Ahli waris: dua istri 1/4, tiga saudari kandung 2/3, paman mendapat sisa
Ashlul mas'alah: 12
Siham dua istri: 12 : 4 x 1 = 3
Siham tiga saudari kandung: 12 : 3 x 2 = 8
Siham paman: 12 - 8 - 3 = 1
Kita
lihat bahwa kita harus membagi rata 3 siham ke 2 kepala istri dan kita
harus membagi rata 8 siham ke 3 kepala saudari kandung, dan semuanya
tidak bisa menghasilkan bilangan bulat. Maka, kita perlu melakukan
tashihul mas'alah. Kita lihat bahwa jumlah kepala dari dua golongan ahli
waris (istri dan saudari kandung) 2 dan 3, kita lihat bahwa angka 3 tidak bisa membagi 2 secara bulat, dan tidak ada juga angka yang bisa membagi kedua angka ini secara bulat, maka hubungan angka ini adalah tabayun.
Ashlul mas'alah setelah tashih: 2 (jumlah kepala istri) x 3 (jumlah kepala saudari kandung) = 6. Kalikan hasil pengalian pertama (6) dengan ashlul mas'alah (12) sehingga menghasilkan 72.
Setelah dapat ashlul mas'alah baru, kalikan juga hasil pengalian pertama (6) ke siham masing-masing:
Siham dua istri: 3 (siham awal) x 6 (hasil pengalian pertama) = 18
Siham tiga saudari kandung: 8 (siham awal) x 6 (hasil pengalian pertama) = 48
Siham paman: 1 (siham awal) x 6 (hasil pengalian pertama) = 6
Maka, jika kita ingin membagi harta waris sebesar Rp72.000.000,00, maka sebagaimana step yang telah kita pelajari sebelumnya, kita hitung dulu nilai satu siham:
Nilai satu siham: 72.000.000 : 72 (ashlul mas'alah baru) = 1.000.000
Bagian dua istri: 18 (siham baru) x 1.000.000 = Rp18.000.000,00. Tiap istri mendapat: 18.000.000 : 2 (kepala istri) = Rp9.000.000,00
Bagian tiga saudari kandung: 48 (siham baru) x 1.000.000 = Rp48.000.000,00. Tiap saudari kandung mendapat: 48.000.000 : 3
(kepala saudari kandung) = Rp16.000.000,00.
No comments:
Post a Comment