Setelah memahami konsep dan istilah dalam ilmu waris, kita masuk ke perhitungan warisan. Ada beberapa istilah yang perlu diketahui dulu sebelum mulai menghitung.
1. Ashlul Mas'alah (اصل المسألة)
Ashlul mas'alah adalah angka terkecil yang bisa membagi penyebut dari bagian ahli waris.
Ada kaidah dalam menentukan ashlul mas'alah:
a. Jika ahli waris semuanya ashabah, maka ashlul mas'alah adalah sejumlah kepala ahli waris.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: lima anak laki-laki
Kelima anak laki-laki mewarisi seluruh harta secara ashabah, maka ashlul mas'alah adalah 5.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: satu anak laki-laki dan dua anak perempuan
Anak mewarisi seluruh warisan secara ashabah. Karena bagian anak laki-laki dua kali perempuan, kita anggap satu anak laki-laki = dua kepala. Maka, jumlah kepala ada empat sehingga ashlul mas'alah adalah 4.
b. Jika terdapat satu ashabul furudh (dan sisanya diwarisi secara ashabah), maka ashlul mas'alah adalah penyebut dari bagian ashabul furudh tersebut.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: anak perempuan dan saudara kandung
Maka, anak perempuan mendapat 1/2 dan saudara kandung mendapat sisa secara ashabah. Ashlul mas'alah adalah 2 (penyebut dari ashabul furudh yakni anak perempuan).
c. Jika terdapat beberapa ashabul furudh, maka ashlul mas'alah adalah angka terkecil yang bisa membagi penyebut dari seluruh bagian ahli waris.
Angka ini berkisar antara: 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami dan saudari kandung
Maka, suami mendapat 1/2 dan saudari kandung mendapat 1/2. Terdapat beberapa ashabul furudh, maka kita memakai kaidah c. Terdapat dua bagian ahli waris di sini yakni 1/ 2 dan 1/2. Kita pahami dari angka (2, 3, 4, 6, 8, 12, 24) bahwa angka 2 adalah angka terkecil yang bisa membagi secara bulat kepada penyebut ahli waris. Maka ashlul mas'alah adalah 2.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, ayah, ibu, saudari kandung, saudara seayah
Maka, suami mendapat 1/2, ibu dapat 1/6, ayah mendapat sisa secara ashabah, saudari kandung terhijab oleh ayah, dan saudara seayah terhijab oleh ayah.
Ahli waris: suami 1/2, ibu 1/6, ayah ashabah
Kita lihat bahwa ada dua ashabul furudh (suami dan ibu). Berapa angka terkecil yang bisa membagi dua penyebut ashabul furudh tersebut (2 dan 6) secara bulat? Angka terkecilnya adalah 6. Maka, ashlul mas'alah adalah 6
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, ibu, ayah, dan anak laki-laki
Maka, suami mendapat 1/4, ibu 1/6, ayah 1/6, anak laki-laki mendapat sisa secara ashabah.
Ahli waris: suami 1/4, ibu 1/6, ayah 1/6, anak laki-laki sisa
Ada tiga ashabul furudh dengan penyebut bagian masing-masing (4, 6, 6). Berapa angka terkecil yang bisa membagi ketiga penyebut secara bulat? Angka terkecilnya adalah 12. Maka, ashlul mas'alah adalah 12.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, dua anak perempuan, ibu, dan saudara kandung
Maka, istri mendapat 1/8, dua anak perempuan 2/3, ibu 1/6, dan saudara kandung mendapat sisa secara ashabah.
Ahli waris: istri 1/8, dua anak perempuan 2/3, ibu 1/6, saudara kandung sisa
Ada tiga ashabul furudh dengan penyebut masing-masing (8, 3, 6). Berapa angka terkecil yang bisa membagi ketiga penyebut secara bulat? Angka terkecilnya adalah 24. Maka, ashlul mas'alah adalah 24.
2. Siham (السهام)
Siham adalah bagian yang ahli waris dapat dari harta warisan.
Cara mendapatkan siham masing-masing ahli waris:
- Jika semua ahli waris adalah ashabul furudh, maka cara mendapatkan siham masing-masing adalah dengan membagi ashlul mas'alah dengan penyebut bagian mereka, kemudian mengalikan dengan pembilang bagiannya.
- Jika terdapat ahli waris ashabah bersama ashabul furudh, maka pertama cari siham ashabul furudh dengan cara di poin atas. Setelah ketemu siham para ashabul furudh, siham ashabah adalah sisanya alias ashlul mas'alah dikurangi jumlah siham para ashabul furudh
Contoh 1: seseorang wafat dan meninggalkan: suami dan saudari kandung
Maka, suami mendapat 1/2, saudari kandung 1/2.
Ahli waris: suami 1/2, saudari kandung 1/2
Ashlul mas'alah= 2 (karena 2 adalah angka terkecil yang bisa membagi penyebut bagian para ashabul furudh secara bulat. Liat lagi cara mencari ashlul mas'alah)
Siham suami= 2 (ashlul mas'alah) : 2 (penyebut bagian suami) x 1 (pembilang bagian suami) = 1
Siham saudari kandung= 2 (ashlul mas'alah) : 2 (penyebut bagian saudari kandung) x 1 (pembilang bagian saudari kandung) = 1
Contoh 2: seseorang wafat dan meninggalkan: dua saudari seayah dan dua saudara seibu
Maka, dua saudari seayah mendapat 2/3 dan dua saudara seibu mendapat 1/3
Ahli waris: dua saudari seayah 2/3, dua saudara seibu 1/3
Ashlul mas'alah= 3
Siham dua saudari seayah= 3 (ashlul mas'alah) : 3 (penyebut bagian dua saudari seayah) x 2 (pembilang bagian dua saudari seayah) = 2
Siham dua saudara seibu= 3 (ashlul mas'alah) : 3 (penyebut bagian dua saudara seibu) x 1 (pembilang bagian dua saudara seibu) = 1
Contoh 3: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, anak perempuan, cucu perempuan, dan cucu laki-laki
Maka, istri mendapat 1/8, anak perempuan 1/2, cucu perempuan dan cucu laki mendapat sisa secara ashabah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Ahli waris: istri 1/8, anak perempuan 1/2, cucu perempuan dan cucu laki-laki sisa
Ashlul mas'alah: 8
Siham istri= 8 : 8 x 1 = 1
Siham anak perempuan= 8 :2 x 1 = 4
Siham ashabah (cucu perempuan dan cucu laki-laki) = 8 (ashlul mas'alah) - 1 (siham istri) - 4 (siham anak perempuan) = 3.
Karena bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, kita anggap satu laki-laki = dua kepala, maka total kepala para cucu ada 3 (cucu perempuan 1 + cucu laki-laki 2). Sehingga, siham cucu perempuan 1 dan cucu laki-laki 2.
Ketika praktek menghitung warisan, disarankan menuliskan seperti yang tertera di gambar agar lebih mudah dalam menyelesaikan perhitungannya. Kita bisa mencoba-coba sendiri dengan berbagai case dan dengan jalan seperti di gambar.
Menghitung besaran warisan per orang
Ketika siham sudah didapatkan, maka kita bisa menggunakannya untuk menemukan besaran warisan yang diterima per orang.
Kita gunakan contoh 1 sebagai contoh perhitungan.
Harta warisan sebesar Rp40.000.000,00
Ashlul mas'alah = 2
Siham suami = 1
Siham saudari kandung = 1
Pertama, kita cari dahulu berapa nilai satu siham. Caranya adalah membagi harta warisan dengan ashlul mas'alah. 40.000.000 : 2 = 20.000.000. Dari sini, kita dapat satu siham = 20.000.000.
Kedua, kalikan siham masing-masing dengan nilai per satu siham tadi.
Bagian suami: 1 x 20.000.000 = Rp20.000.000,00
Bagian saudari kandung: 1 x 20.000.000 = Rp20.000.000,00
Kita coba lagi dengan contoh 3.
Total harta warisan = Rp240.000.000,00
Ashlul mas'alah = 8
Siham istri = 1
Siham anak perempuan = 4
Siham cucu perempuan = 1
Siham cucu laki-laki = 2
Nilai satu siham: 240.000.000 : 8 = 30.000.000
Bagian istri: 1 x 30.000.000 = Rp30.000.000,00
Bagian anak perempuan: 4 x 30.000.000 = Rp120.000.000,00
Bagian cucu perempuan: 1 x 30.000.000 = Rp30.000.000,00
Bagian cucu laki-laki: 2 x 30.000.000 = Rp60.000.000,00
No comments:
Post a Comment