Hijab adalah kondisi di mana ahli waris tidak mendapat warisan karena terhalangi oleh ahli waris lainnya.
Ada enam orang yang tidak akan terhijab alias pasti mendapat warisan:
1. Istri
2. Suami
3. Ibu
4. Ayah
5. Anak laki-laki
6. Anak perempuan
Ada kaidah yang telah dibuat ahli fikih dalam hijab:
1. Jika ada seseorang yang dilewati oleh seseorang dalam kekerabatan, maka ia tidak mewarisi selama ada orang tersebut. Contoh: kakek tidak mewarisi jika ada ayah karena kakek dilewati oleh ayah dahulu. Cucu (anak dari anak laki-laki) tidak mewarisi jika ada anak laki-laki.
2. Orang yang lebih dekat kekerabatannya dengan mayit menghijab yang lebih jauh. Kaidah ini lebih umum daripada kaidah nomor satu karena bisa jadi antara dua orang tidak saling melewati. Contoh: anak laki-laki (si A) menghijab cucu laki-laki walaupun cucu laki-laki tersebut bukan anak si A (misalnya, cucu laki-laki ini adalah anak dari anak mayit yang lain). Begitu juga saudara menghijab paman. Walau tidak melewati, saudara lebih dekat kekerabatannya daripada paman (lihat sisi-sisi di bagian ashabah binnafsi).
3. Orang yang kekerabatannya lebih kuat menghijab yang lebih lemah. Kondisi ini terjadi di sisi saudara (أخوة) dan paman (عمومة) (lihat sisi-sisi di bagian ashabah binnafsi). Contoh: saudara kandung menghijab saudara seayah atau paman kandung menghijab paman seayah. Begitu juga keponakan kandung (anak dari saudara kandung) menghijab keponakan dari saudara seayah.
No comments:
Post a Comment