Pengertian kartu kredit menurut ahli fikih adalah alat yang dikeluarkan oleh sebuah penerbit kepada seseorang atas akad di antara mereka yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang/jasa di tempat yang telah bekerja sama dengan penerbit secara non tunai, dan meliputi keharusan bagi penerbit untuk membayarnya dahulu.
Berdasarkan hubungan antar pihak yang terlibat, kartu kredit dibagi jadi dua jenis, yaitu بطاقاة ائتمان مغطاة, dan بطاقات ائتمان غير مغطاة. Jenis pertama berarti bahwa terdapat jaminan sebagai pengganti penggunaan kartu ini, dan jenis kedua berarti bahwa tidak terdapat jaminan sebagai pengganti penggunaan kartunya. Pembahasan ke depan, akan mencakup kartu jenis pertama saja.
بطاقاة ائتمان مغطاة
Pihak penerbit mensyaratkan agar nasabah 'menitipkan' uang dengan jumlah tertentu, dan uang tersebut tidak bisa digunakan. Kemudian, limit kartu kredit ditetapkan berdasarkan jumlah uang yang dititipkan.
Karakteristiknya:
1. Penerbit mengeluarkan kartu kredit ini kepada orang yang memiliki saldo di rekening bank tersebut.
2. Kartu ini dapat melakukan tarik tunai, atau membayar barang/jasa dari saldo yang tersedia, kemudian saldo tersebut dipotong secara langsung.
3. Pengguna tidak dikenakan biaya apapun, kecuali saat melakukan tarik tunai, atau membeli mata uang asing.
4. Kartu ini diterbitkan dengan biaya, atau tanpa biaya.
Dari karakteristik ini, kita tahu bahwa kartu kredit jenis ini membuat nasabahnya berhubungan dengan saldo yang ada di rekeningnya, dari sini, maka kartu kredit jenis ini tidak mewakili orang yang berhutang, berbeda dengan kartu kredit jenis kedua.
Hukumnya
Para 'ulama kontemporer membolehkan bermuamalah dengan kartu kredit jenis ini jika akadnya tidak mensyaratkan pembayaran lebih pada keterlambatan pembayaran, dengan asas: pada asalnya, transaksi muamalat dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkan.
Sumber: qodhoya fiqhiyyah mu'ashirah
No comments:
Post a Comment