Khiyar Ghabn
Khiyar ghabn berarti manipulasi harga barang. Ia memiliki tiga bentuk:
1. Pertemuan dengan kafilah dagang (تلقي الركبان)
Gambarannya, ada orang yang ingin membeli sesuatu, ia kemudian keluar dari sebuah kota untuk menemui kafilah dagang (supplier) yang membawa barang dagangannya untuk dijualkan ke kota, dan datang dari sebuah desa. Si pembeli tersebut mencegat si penjual sebelum ia memasuki kota, untuk membeli barang dagangannya duluan. Maka, si penjual tersebut memiliki hak khiyar saat ia memasuki kota, dan ia menemui dirinya telah ditipu/dizhalimi (Mengapa? Karena ia menemui bahwa harga yang ia jual ke si pembeli yang mencegat dirinya di perjalanan terlalu murah, di bawah pasaran).
2. Manipulasi (نجش)
Jenis jual-beli ini umum dikenal dengan bai' najasyi. Yaitu, upaya untuk memanipulasi keadaan sehingga harga barang menjadi naik dengan cara mengumpulkan orang-orang yang bertindak seakan-akan ingin membeli barang tersebut sehingga menciptakan kesan barang tersebut ramai diperebutkan, dan penjual memiliki reputasi yang baik.
3. Mustarsil (مسترسل)
Gambarannya, ketika ada orang yang melakukan manipulasi dalam tawar-menawar, dan negosiasi jual-beli. Orang ini memanipulasi sehingga dapat meraih keuntungan berlebih dari umumnya. Maka terdapat hak khiyar untuk melanjutkan atau membatalkan jual-beli tersebut menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, namun menurut Imam Syafi'i dan Abu Hanifah tidak ada khiyar dalam hal ini.
Khiyar Syarth
Khiyar syarth adalah ketika salah satu pihak yang berakad mengatakan kepada pihak yang lain, "Beri aku tenggat waktu untuk waktu tertentu guna menentukan apakah melanjutkan atau membatalkan jual-beli ini." (Kondisi barang sudah berpindah ke pembeli, namun dalam periode tertentu, ia dapat mengembalikan barangnya ke penjual karena pembatalan jual-beli).
Sebagian 'ulama mengatakan tenggat waktu tidak melebihi tiga hari, sebagian mengatakan, tergantung dari keadaan, dan kondisi.
Jika tenggat waktu telah lewat, dan jual-beli tidak dibatalkan, maka jual-beli telah sah, dan selesai dilakukan (hak milik telah resmi berpindah).
Dalam periode khiyar, baik penjual atau pembeli tidak boleh bertransaksi/menginfakkan/menggunakan barang tersebut, kecuali penggunaan dalam rangka mencoba barang tersebut. Dari sisi pembeli, jika ia menggunakan barang yang ia beli (tidak dalam rangka mencoba saja), maka ia dianggap telah sepakat dengan pembelian tersebut. Dari sisi penjual, jika ia melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan barang (misalnya: menjual barang yang sudah ada di tangan pembeli 1 ke orang lain), maka jual-beli dengan pembeli 1 menjadi rusak/batal menurut kalangan Ahnaf, Hanabilah, dan Syafi'iyyah.
Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam
No comments:
Post a Comment