Makna khiyar adalah hak untuk melanjutkan/membatalkan jual-beli yang dimiliki kedua pihak yang bertransaksi. Terdapat tujuh jenis khiyar:
1. Khiyar majelis (خيار المجلس)
2. Khiyar ghabn (خيار الغبن)
3. Khiyar syarth (خيار الشرط)
4. Khiyar tadlis (خيار التدليس)
5. Khiyar 'aib (خيار العيب)
6. Khiyar tawliyah wa syirkah wa murabahah wa muwadha'ah (خيار التولية و الشركة و المرابحة و المواضعة)
7. Khiyar ikhtilaf fi tsaman aw sil'ah (خيار الاختلاف في الثمن أو السلعة)
1. Khiyar Majelis
Khiyar majelis mutlak terdapat dalam setiap jual-beli. Yaitu hak antara melanjutkan/membatalkan jual-beli selama kedua pihak yang bertransaksi masih berada di tempat akad, belum berpisah. Ini adalah pendapat yang kuat, dan pendapat dari kalangan Hanabilah, dan Syafi'iyyah.
Adapun pendapat kedua, dari kalangan Malikiyyah dan Ahnaf, mereka mengatakan bahwa setelah akad jual-beli selesai dilakukan, maka tidak ada hak khiyar, kecuali mereka mensyaratkan khiyar untuk waktu tertentu, dan hal ini dinamakan khiyar syarth (yang akan dijelaskan di jenis khiyar yang lain).
Apa parameter dari "berpisah" dalam khiyar majelis? Sampai sejauh mana mereka memiliki hak khiyar? 'Ulama mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dari kebiasaan, dan adat daerah setempat. Yang dikenal dalam syari'at pada umumnya adalah ketika salah satu dari orang yang berakad berjalan membelakangi yang lain.
Misalnya, mereka pada di satu rumah yang besar/toko yang besar yang memiliki banyak ruangan. Maka, makna "berpisah" adalah berpindahnya salah satu dari satu ruangan, ke tempat yang lain.
Jika, kedua pihak bersepakat untuk tidak mengadakan hak khiyar, maka hak khiyar menjadi hilang bagi keduanya. Jika hanya salah satu yang mengatakan demikian, maka hak khiyar hanya hilang bagi yang mengatakan.
Contoh: Pembeli mengatakan, "Barang yang saya beli telah cocok, sehingga tidak perlu khiyar." Maka, khiyar bagi si pembeli telah hilang.
Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam
No comments:
Post a Comment