Thursday, October 8, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Hukum Monopoli

Hukum monopoli (الاحتكار) adalah haram dalam syari'at Islam sesuai dengan larangan Nabi atasnya. Sebagian 'ulama mengatakan makruh.

Bentuk barang yang dimonopoli yang diharamkan syari'at harus memenuhi tiga syarat:

1. Bahwa barang tersebut dibeli oleh pelaku. Sehingga jika ia mendapatnya dari tanahnya sendiri, atau sebuah pemberian, maka ia bukanlah monopoli yang diharamkan.

2. Berupa makanan pokok. Namun terdapat 'illah di sini, yaitu barang yang menyebabkan bahaya bagi kepentingan umum jika dimonopoli, maka barang-barang yang masuk ke kategori ini juga haram dimonopoli. Contoh: Masker saat pandemi covid-19

3. Membuat kesempitan/kesusahan bagi umum dengan monopolinya

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...