Tuesday, October 13, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Khiyar Tadlis, dan Khiyar Aib

Khiyar tadlis

Tadlis (تدليس) bermakna menipu/mengelabui. Contoh kasus yang terjadi, seperti mengumpulkan susu sapi, atau kambing seakan-akan hewan yang ia jual tersebut memiliki susu yang banyak. Dalam hal ini, jika pembeli baru mengetahui tipuan tersebut setelah transaksi, maka ia bisa membatalkan jual-belinya. Namun, jika dari sebelum transaksi, ia telah mengetahui, namun ia tetap melanjutkan transaksinya, maka ia tidak memiliki hak khiyar lagi.

Khiyar aib

Khiyar aib merupakan salah satu khiyar yang paling umum terjadi. Aib sendiri adalah kecacatan yang menurunkan nilai barang yang diperjual-belikan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. 

Jika pembeli telah mengetahui aib sejak awal, namun ia tetap membeli barangnya, maka tidak ada hak khiyar di sini, karena ia telah tahu dan setuju sejak awal. Akan tetapi, jika ia tidak mengetahuinya sebelumnya, maka pembeli memiliki hak untuk melanjutkan/membatalkan jual-beli.

Bagaimana kasusnya jika pembeli tidak mengetahui pada awalnya ada cacat, kemudian ia menggunakan barang tersebut, lalu menyebabkan kerusakan kedua karena kecerobohan sendiri, saat itu ia baru menyadari bahwa barangnya ada cacat pertama sejak awal. Apa solusinya?

Terdapat dua pendapat. 

Pendapat pertama, pembeli tidak memiliki hak untuk membatalkan/mengembalikan barang, tapi ia bisa mendapat ganti rugi atas cacat pertama.

Pendapat kedua, pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang, tetapi ia harus membayar ganti rugi kerusakan kedua yang ia sebabkan, jika ia memilih untuk tidak mengembalikan barang, maka ia berhak mendapat ganti rugi atas kecacatan pertama dari penjual.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...