Syirkah secara bahasa bermakna percampuran satu hal dengan yang lainnya sehingga tidak bisa dibedakan lagi. Sedang secara istilah, ia bermakna akad antara dua atau lebih orang yang berserikat pada modal, dan keuntungan, atau dalam kerja, dan keuntungan.
Terdapat empat jenis syirkah yang dikenal:
1. Syirkah 'inan
Bentuknya: Setiap orang yang ingin bekerja sama mengeluarkan modal, mencampurnya, kemudian setiap orang bisa mengembangkannya/mengelolanya atas izin partnernya. Keuntungan dibagi berdasarkan modal yang disetor. Bentuk syirkah ini dibolehkan 'ulama secara ittifaq.
2. Syirkah wujuh
Bentuknya: Dua orang atau lebih berserikat, membeli sebuah barang tanpa modal (berdasar asas kepercayaan), menjualnya, kemudian untungnya dibagi di antara mereka.
3. Syirkah abdan
Bentuknya: Dua orang atau lebih yang berserikat atas dasar keahlian (tanpa modal). Keahlian bisa berbeda, atau sama. Misalnya: tukang jahit berserikat dengan tukang sablon, atau perserikatan dua tukang jahit. asy-Syafi'i dan Abu Tsaur melarang syirkah ini, karena potensi perselisihan yang bisa terjadi. Mengapa? Tidak ada ukuran pasti untuk pembagian keuntungan. Bisa jadi satu orang merasa bahwa partnernya bekerja malas-malasan, namun misalnya, mendapat pembagian keuntungan yang sama. Namun, Sufyan ats-Tsauri, dan Imam Ahmad membolehkan.
4. Syirkah mufawadhah
Bentuknya: Sedikit mirip dengan syirkah 'inan. Dua orang atau lebih berserikat, menyetor modal yang sama, mendapat pembagian laba yang sama, dan kemampuan mengelola yang sama. Harta mereka tercampur, dan tindakan satu orang seakan mewakili partnernya, begitu juga konsekuensinya tanpa perlu izin dahulu. Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur melarangnya, sedangkan Imam al-Auza'i, Ibnu Abi Lail, ats-Tsauri. Abu Hanifah, dan Abu Yusuf mensyaratkan: modal masing-masing harus sama, kemudian, apa yang dimiliki masing-masing yang bisa dijadikan modal (hasil dari beli), menjadi modal perserikatan (adapun yang didapat dari warisan, hibah, tidak), kemudian jika salah satu melakukan kecurangan/membuat kerugian, maka ia mendapat hukuman.
Pandangan Imam an-Nawawi dan asy-Syaukani terhadap jenis-jenis syirkah
Bahwasanya, semua jenis syirkah di atas dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan hal-hal yang diharamkan secara jelas (misal: berbisnis barang haram), dan saling ridha satu sama lain.
Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam
No comments:
Post a Comment