Monday, November 30, 2020

Syarah al-Hikam Pasal 5: Tanda Tercabutnya Bashirah (Mata Hati)

 


"Kerja kerasmu pada hal-hal yang Allah telah jamin untukmu, dan pengabaianmu terhadap apa yang dituntut kepadamu, merupakan tanda tercabutnya bashirah dari dirimu"

Maksudnya, ketika seseorang sibuk, mati-matian mengejar hal yang (sebenarnya) sudah Allah jamin, yaitu rezeki, sesuai dengan surah hud: 6,

 ۞ وَمَا مِن دَآبَّةٍۢ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّۭ فِى كِتَـٰبٍۢ مُّبِينٍۢ

"Tidak ada ciptaan yang berjalan di atas bumi kecuali telah Allah jamin rezekinya, Ia mengetahui tempat berdiam, dan berbaringnya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata"

lalu kemudian melupakan apa yang (sebenarnya) Allah tuntut bagi kita, yaitu ibadah, sesuai dengan al-baqarah: 21, "Wahai manusia sekalian! Sembahlah Tuhan kalian yang menciptakan kalian dan orang sebelum kalian agar kalian bertakwa"

Maka, itulah tanda dicabutnya basirah dari kita. Apa yang dimaksud bashirah? Ia adalah mata yang ada di hati kita yang dengan mata tersebut, kita mampu memahami hal-hal yang lebih bersifat maknawi, tak nampak, yang tidak bisa kita lihat menggunakan organ mata kita.

Adapun, jika kita bekerja keras pada pekerjaan yang halal, tanpa melupakan ibadah, maka hal itu masuk ke dalam hadits, "Barangsiapa yang terjaga dalam rangka mencari rezeki halal, maka ia terjaga dalam keadaan terampuni."

Artinya, sebenarnya keliru jika orang memisahkan kerja, dan ibadah. Hakikatnya kerja adalah ibadah. Namun, ketika kita tidak meluruskan niat kita dalam kerja (niat untuk mencari ridha Allah), lupa pada Allah dalam kerja kita, kewajiban-kewajiban ritual tertinggalkan, tidak peduli mana yang halal, dan haram, maka itulah kelalaian yang dimaksud.

Sumber: syarh al-hikam al-'athaiyyah


Thursday, November 26, 2020

Syarah al-Hikam Pasal 12: 'Uzlah Bermanfaat bagi Hati dan Pikiran

 


"Tidak ada yang lebih bermanfaat bagi hati seperti menyendiri untuk masuk ke medan tafakkur"

'Uzlah kita bisa maknai sebagai menyendiri, menepi dari keramaian. Dalam kesendirian kita, hendaknya kita mulai berpikir mengenai ciptaan Allah di langit dan bumi, berpikir mengenai hakikat penciptaan kita, mengenai nikmat-nikmat yang telah Allah berikan pada kita. Kesendirian mengantarkan kita pada proses tafakkur (berpikir, merenungi).

Dalam sebuah hadits,

تفكر ساعة خير من عبادة سبعين سنة

Bertafakkur satu jam lebih baik daripada beribadah tujuh puluh tahun

Mengapa? Karena tafakkur mengantarkan kita pada pengenalan atas hakikat segala hal, dan dengannya, bertambah lagi pengenalan akan Allah. Dari sini, akan timbul rasa takut pada penyakit-penyakit hati, serta tipuan-tipuan dunia.

Imam Ahmad bin Sahl mengatakan, "Musuhmu ada empat: dunia, yang senjatanya adalah makhluk, sedang penjaranya adalah menyendiri,  syaithan, yang senjatanya adalah rasa kenyang, sedang penjaranya adalah rasa lapar, jiwa, yang senjatanya adalah tidur, sedang penjaranya adalah terjaga di mala hari, hawa nafsu, yang senjatanya adalah banyak bicara, sedang penjaranya adalah diam.

Realitas dunia kadang mengaburkan kejernihan hati kita, membuat pikiran kita sibuk membandingkan satu sama lain, itulah yang sekiranya dimaksud oleh Imam Ahmad bin Sahl. Kita mesti memenjarakan keduniawian itu dengan menyendiri, merenungi lagi hakikat kehidupan.

'Uzlah mungkin dilakukan dengan menyendiri secara hakiki, alias secara keberadaan, kita memang menyendiri dari orang lain, atau terkadang, dengan hati saja, alias secara keberadaan, kita masih bersama orang lain.

Sumber: syarah al-hikam al-'athaiyyah

Wednesday, November 25, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Syirkah

 Syirkah secara bahasa bermakna percampuran satu hal dengan yang lainnya sehingga tidak bisa dibedakan lagi. Sedang secara istilah, ia bermakna akad antara dua atau lebih orang yang berserikat pada modal, dan keuntungan, atau dalam kerja, dan keuntungan.

Terdapat empat jenis syirkah yang dikenal:

1. Syirkah 'inan

Bentuknya: Setiap orang yang ingin bekerja sama mengeluarkan modal, mencampurnya, kemudian setiap orang bisa mengembangkannya/mengelolanya atas izin partnernya. Keuntungan dibagi berdasarkan modal yang disetor. Bentuk syirkah ini dibolehkan 'ulama secara ittifaq.

2. Syirkah wujuh

Bentuknya: Dua orang atau lebih berserikat, membeli sebuah barang tanpa modal (berdasar asas kepercayaan), menjualnya, kemudian untungnya dibagi di antara mereka. 

3. Syirkah abdan

Bentuknya: Dua orang atau lebih yang berserikat atas dasar keahlian (tanpa modal). Keahlian bisa berbeda, atau sama. Misalnya: tukang jahit berserikat dengan tukang sablon, atau perserikatan dua tukang jahit. asy-Syafi'i dan Abu Tsaur melarang syirkah ini, karena potensi perselisihan yang bisa terjadi. Mengapa? Tidak ada ukuran pasti untuk pembagian keuntungan. Bisa jadi satu orang merasa bahwa partnernya bekerja malas-malasan, namun misalnya, mendapat pembagian keuntungan yang sama. Namun, Sufyan ats-Tsauri, dan Imam Ahmad membolehkan.

4. Syirkah mufawadhah

Bentuknya: Sedikit mirip dengan syirkah 'inan. Dua orang atau lebih berserikat, menyetor modal yang sama, mendapat pembagian laba yang sama, dan kemampuan mengelola yang sama. Harta mereka tercampur, dan tindakan satu orang seakan mewakili partnernya, begitu juga konsekuensinya tanpa perlu izin dahulu. Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur melarangnya, sedangkan Imam al-Auza'i, Ibnu Abi Lail, ats-Tsauri. Abu Hanifah, dan Abu Yusuf mensyaratkan: modal masing-masing harus sama, kemudian, apa yang dimiliki masing-masing yang bisa dijadikan modal (hasil dari beli), menjadi modal perserikatan (adapun yang didapat dari warisan, hibah, tidak), kemudian jika salah satu melakukan kecurangan/membuat kerugian, maka ia mendapat hukuman.

Pandangan Imam an-Nawawi dan asy-Syaukani terhadap jenis-jenis syirkah

Bahwasanya, semua jenis syirkah di atas dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan hal-hal yang diharamkan secara jelas (misal: berbisnis barang haram), dan saling ridha satu sama lain.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam


Syarah al-Hikam Pasal 6: Jangan Putus Asa Karena Lambatnya Allah Mengabulkan Doa

 

"Jangan jadikan terlambatnya pemberian Allah walau sudah berdoa dengan keras alasan untuk berputus asa. Sungguh Allah telah menjamin untukmu pengabulan sesuai dengan yang Allah pilihkan untukmu, bukan yang engkau pilih atas dirimu sendiri, dan pada waktu yang Ia inginkan, bukan pada waktu yang engkau inginkan."

Mungkin kita pernah merasakan. Berdoa setiap waktu, namun apa yang kita harapkan tidak kunjung datang. Pertama, ketahuilah, bahwa Allah telah menjamin pengabulan doa. Allah yang telah berfirman dalam surah Ghafir ayat 60,

ادعوني أستجب لكم

Berdoalah kepadaKu, Aku akan kabulkan untuk kalian

Allah mengabulkan dengan apa yang Ia pilihkan untuk kita, bukan apa yang telah kita pilih, karena Ia yang lebih tahu mana yang baik bagi kita. Allah berfirman dalam al-Baqarah ayat 216,

وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Termasuk waktu. Allah telah memilih waktu sesuai yang Ia inginkan. Maka bagi seorang hamba, hendaknya ia bersabar, dan tidak tergesa-gesa. Musa 'alaihissalam membutuhkan waktu empat puluh tahun ketika ia berdoa agar Allah binasakan harta Fir'aun dan Harun.

Dalam satu riwayat, jika seorang hamba berdoa kepada Allah, maka Jibril berkata, "Wahai Tuhan, penuhilah hajat Fulan, hambaMu", maka Allah berkata, "Biarkanlah hambaKu. Sungguh Aku mencintai untuk mendengar suaranya.", maka yakinlah, jika kita telah berdoa dan ikhtiar, Allah telah menyimpan kebaikan yang lebih untuk kita.

Sumber: syarh al-hikam al-'athaiyyah


Saturday, November 21, 2020

Politik Islami: Mendelegasikan Kepemimpinan pada yang Berhak

Dalam konsep politik islami, setiap tugas yang berkenaan dengan urusan publik haruslah dipegang oleh orang yang paling kompeten, paling berhak. Dasar dari poin ini adalah hadits Nabi ﷺ mengenai kunci Ka'bah. Saat Nabi ﷺ membebaskan Makkah, masuk ke Ka'bah, lalu keluar, Abbas bin Abdul Muthalib meminta kunci Ka'bah ke Nabi ﷺ agar ia lah yang menjaga kunci Ka'bah. Selama ini, kunci Ka'bah dijaga oleh Utsman bin Thalhah dari Bani Syaibah. Kemudian, Nabi ﷺ memilih untuk memberi kuncinya kepada Utsman bin Thalhah, memintanya Bani Syaibah untuk menjaganya. Sampai sekarang kunci Ka'bah dijaga oleh keturunan dari Bani Syaibah. Inilah sebab turunnya ayat An-Nisa:58, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya."

Terdapat banyak hadits, dan atsar yang membahas kerasnya peringatan Islam terhadap nepotisme. Bahwa tanggung jawab harus diberikan kepada orang yang paling kompeten.

من ولى من أمر المسلمين فولى رجلا و هو يجد من هو أصلح للمسلمين منه فقد خان الله و رسوله

Barangsiapa yang memberi tanggung jawab kepada seseorang untuk urusan umat sedang ia (sebenarnya) menemukan orang yang lebih kompeten sungguh ia telah mengkhianati Allah, dan RasulNya. (HR Al-Hakim)

Umar bin Khatthab berkata,

 من ولى من أمر المسلمين شيئا فولى رجلا لمودة أو قرابة بينهما فقد خان الله و رسوله و المسلمين

Barangsiapa yang memberi tanggung jawab kepada seseorang untuk urusan umat karena rasa kasih atau kekerabatan sungguh ia telah berkhianat pada Allah, RasulNya, dan umat

Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan, dalam hal ini, termasuk juga ketika kita memberi seseorang jabatan karena kesamaan daerah, karena rasa cinta, kesamaan aliran, atau menghalangi seseorang yang berhak karena ada permusuhan dengannya, maka ia telah mengkhianati Allah, RasulNya, dan umat.

Singkatnya, nepotisme amat keras dilarang dalam konsep politik islami. Sebuah amanah harus dipegang oleh orang yang memiliki kompetensi, bukan karena yang lainnya. Nabi ﷺ bersabda yang diriwayatkan Imam Bukhari:

إِذَا ضُيِّعَتِ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

"'Jika amanah disia-siakan maka tunggulah hari kiamat', Abu Hurairah bertanya, 'Bagaimana menyia-menyiakannya wahai Rasul?', Rasul menjawab, 'Jika amanah diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat.'"

Sumber: as-siyasah asy-syar'iyyah fi ishlah ar-ra'i wa ar-ra'iyyah


Friday, November 20, 2020

Politik Islami: Pembukaan

Politik Islam (siyasah syar'iyyah) menjadi topik yang cukup banyak dibahas oleh 'ulama jaman dahulu, maupun kontemporer. Ia merupakan bagian dari luasnya khazanah keilmuan Islam. Banyak kitab-kitab yang terkenal mengenai bahasan ini, sebutlah al-ahkam as-sulthaniyyah karangan Imam al-Mawardi, atau yang banyak menyinggung urusan ekonomi, ada al-kharaj karangan murid utama Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, juga kitab yang akan dibahas sekarang, yaitu as-siyasah asy'syar'iyyah karangan Ibnu Taimiyyah.

Dalam pembukaan kitab, Ibnu Taimiyyah mengatakan, kitabnya yang membahas politik Islam ini dibangun atas dasar dua ayat dalam Al-Qur'an, yaitu An-Nisa 58-59.

۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًۭا

Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran sebaik-baiknya bagi kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, dan taatlah kepada Rasul, dan ulil amri di antara kalian. Dan jika kalian saling berselisih tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah dan RasulNya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih baik, dan lebih utama.

'Ulama menyimpulkan, bahwa dua ayat ini memberi gambaran politik islam dari dua sisi: pemimpin, dan rakyat. Ayat 58 menyampaikan mengenai pemimpin, hendaknya mereka mendelegasikan amanah/tugas kepada orang yang paling kompeten, dan memerintah dengan adil. Sedangkan ayat 59 berbicara dari sisi rakyat, hendaknya mereka taat kepada Allah, Rasul, dan pemimpinnya, selama pemimpin itu tidak memerintahkan kepada maksiat kepada Allah, karena tidak ada ketaatan pada maksiat.

Sumber: as-siyasah asy-syar'iyyah fi ishlah ar-ra'i wa ar-ra'iyyah

Wednesday, November 18, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Syarat-Syarat Sah Salam (2)

 2. Ditetapkan sifat/gambaran barangnya

Barang yang diperjual-belikan harus digambarkan dengan jelas, karena pembeli pada saat itu belum bisa melihat secara langsung. Apa sifat yang harus diberikan? jenis, macam, kelebihan/kekurangan. Misal: Pre-order HP (jenis) Samsung S20 (macam) dengan spesifikasi demikian (kelebihan/kekurangan).

3. Mengetahui "kadar" dari barang

Kadar ditentukan entah dari takaran tertentu, timbangan tertentu, atau jumlah tertentu yang diterima secara umum. Imam Malik mengatakan bahwa tujuan intinya adalah mengeluarkan pembeli dari ketidaktahuan akan kadar suatu barang, maka yang penting adalah satuan kadar yang digunakan bisa diterima secara umum. Misal: beratnya berapa kg/dimensinya berapa/jumlahnya berapa.

4. Barang ditangguhkan

Menurut Imam Ahmad, barang pada transaksi salam harus diserahkan secara tangguh. Sedangkan menurut Imam Syafii, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, barang boleh diserahkan tunai, karena secara logika, jika barang ditangguhkan dibolehkan, maka barang yang diserahkan tunai lebih boleh, karena ghararnya lebih sedikit.

Terkait waktu penyerahan, ia harus ditentukan secara jelas. Misal: Barang diberikan pada tanggal sekian.

5. Barang bersifat umum

Artinya, barang mudah dicari, bukan suatu barang spesifik yang sulit dicari. Misal: salam buah kurma dari kebun si A. Hal ini tidak dibolehkan karena akan sulit dicari, terutama jika barang tidak ada, maka sulit untuk mencari penggantinya, karena yang dijual pada salam adalah spesifikasi suatu barang, bukan zatnya itu sendiri. Misal: A menjual sebuah laptop yang di-display di sebuah toko dengan akad salam, maka ketika penyerahterimaan barang, laptop yang dijual tidak harus laptop yang di-display tersebut, tetapi bisa laptop lain dengan jenis yang sama. Salam pada asalnya mengandung nilai gharar (ketidakpastian) namun dibolehkan karena ada hajat untuk itu, barang spesifik membuat ghararnya menjadi berat sehingga tidak dibolehkan.

6. Penyerahan harga pokok barang

Abu Hanifah, Imam Syafii, dan kalangan Hanabilah berpendapat, pembeli wajib menyerahkan uang panjar (harga pokok barang) kepada penjual. Imam Malik mengatakan, boleh untuk menunda dua, tiga hari, atau lebih selama uang panjar tidak dijadikan syarat, dengan kata lain, boleh dibayar di belakang.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Seputar Tahiyyatul Masjid

Tahiyyatul masjid merupakan salat sunnah yang dikerjakan saat seseorang memasuki masjid untuk penghormatan kepada masjid. Tahiyyah (تحية) sendiri bermakna salam, penghormatan secara bahasa.

Dalam kitab kanzur raghibin, salat tahiyyatul masjid dilakukan sebanyak dua rakaat sebelum seseorang duduk, sesuai dengan hadits, "Jika seseorang di antara kalian memasuki masjid, maka janganlah duduk sampai salat dua rakaat." Dalam al-majmu' syarah al muhadzdzab dikatakan, jika salat lebih banyak dari dua rakaat dengan satu salam, boleh, karena telah mengandung jumlah minimal dua rakaat.

Tahiyyatul masjid juga tertunai pada salat sunnah yang lain, atau salat fardhu. Hal ini menjawab pertanyaan apakah ketika masuk masjid ingin menunaikan salat, harus melakukan tahiyyatul masjid dahulu? Maka, jawabannya adalah salat fardhu atau sunnah lain pun mencukupi untuk tahiyyatul masjid karena tujuan dari tahiyyatul masjid adalah menghadirkan salat sebelum duduk di masjid.

Bagaimana jika tidak memungkinkan untuk mengerjakan salat tahiyyatul masjid sebelum duduk? Disunnahkan membaca, "subhanallah walhamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar wa la hawla wa la quwwata illa billah" sebanyak empat kali.


Tuesday, November 17, 2020

Start with Why: Bagaimana Memimpin dengan Inspirasi


Bagaimana cara pemimpin top memiliki kepemimpinan tanpa power? Orang mengikutinya, terinspirasi, memberi kesetiaan kepadanya. Hal yang sama juga berlaku dalam bisnis. Bagaimana caranya Apple menjadi sebuah perusahaan yang seakan menjelma menjadi sebuah sekte, karena kesetiaan penggunanya? Simon Sinek menulis buku berjudul start with why untuk membahas hal ini.

Pertama, Simon Sinek menjelaskan bahwa ada dua cara untuk mempengaruhi perilaku orang, yaitu manipulasi, dan inspirasi. Manipulasi di sini bukan manipulasi yang bermakna negatif, tetapi hanya merupakan sebuah metode mempengaruhi. Manipulasi erat hubungannya dengan angka. 

Dalam konteks bisnis misalnya, manipulasi punya berbagai bentuk, misalnya harga. Di akhir musim, ritel menurunkan harga dalam rangka "cuci gudang" dan membuat rak-rak segera kosong. Namun, bagi pebisnis, bermain dengan harga seperti ini sangat mahal. Ia seperti candu, efektif di jangka pendek, namun ketika pembeli terbiasa membayar murah, sulit untuk membuat mereka membayar lebih besar. Sampai kepana seorang pebisnis harus selalu menurunkan harga untuk menaikkan penjualan? Atau bisa juga berbentuk "tekanan kelompok", kita sering mendengar kalimat misalnya, "Empat dari lima dokter memilih produk A", "Studi di universitas A mengatakan..", hal ini membuat kita berpikir bahwa produk ini baik bagi para profesional, maka baik juga untuk kita, dan banyak lagi bentuk manipulasi lainnya.

Menyoal leadership, manipulasi yang erat kaitannya dengan angka, misalnya berbentuk dengan kompensasi uang. Bonus sekian jika anda mencapai penjualan sekian, kenaikan jabatan demikian jika mencapai tujuan tertentu, yang mana hal ini seringkali jadi masalah jika kita ingin menerapkan leadership di NGO misalnya, organisasi-organisasi yang bekerja secara sukarela, tidak ada ikatan yang mewajibkan seseorang harus melakukan sesuatu (familiar dengan orang-orang yang hilang dari tugasnya di organisasi kampus?), atau menerapkan leadership di perusahaan baru, start up, perusahaan bersama teman yang cenderung lebih egaliter. 

Menurut Simon Sinek, manipulasi tidak menghasilkan sebuah kesetiaan, dan bukan itu pula cara pemimpin besar memimpin. 

Berbeda dengan inspirasi. Singkatnya, memimpin dengan inspirasi adalah dengan memberikan why dalam sebuah pekerjaan. Kenapa sebuah organisasi/bisnis ini harus ada, apa value yang ingin dicapai. Tentu yang dimaksud bukan uang, karena uang adalah akibat, bukan tujuan.

Apple seringkali jadi contoh dalam setiap buku bisnis yang saya baca. Misalnya, Apple, ia memiliki why yang begitu jelas. Menantang status quo. Think different. Maka, itu tercermin di produk-produknya. iPod menantang status quo pemutar musik saat itu yang berkutat dengan CD album. iPod menawarkan "1.000 lagu di dalam sakumu" dan menggebrak produk pemutar musik. Orang yang membeli produk Apple sekilas seperti membeli what pada produk Apple. Misal, ia akan mengatakan, "Aku membeli Macbook karena fitur ini, memiliki kecepatan sekian", padahal, sebenarnya ia membeli why pada produk Apple. Value think different, menantang status quo ala Apple yang cocok dengan value yang ia anut, kemudian ia beli.

Dalam konteks leadership, bagaimana Martin Luther King Jr. mengumpulkan 250.000 orang pada tahun 1963 di Washington, D.C. tanpa ada undangan, ataupun situs web yang menginformasikan? Martin Luther King Jr. memiliki why yang kuat. Ada visi yang jelas yang menggerakkan orang untuk turun bersama, yaitu menyoal keadilan dan kesetaraan. Martin Luther King Jr. tidak berbicara how -bagaimana cara mencapai hak-hak sipil-, atau what -apa yang perlu dilakukan saat ini-, tapi semuanya mengerti why dari yang ia lakukan, dan ini yang diamini oleh orang yang turun.

Singkatnya, memimpin dengan manipulasi adalah memimpin dengan angka, sedangkan memimpin dengan inspirasi adalah memimpin dengan memberikan why dalam sebuah pekerjaan. Seorang pemimpin harus punya visi, mampu menjelaskan kenapa organisasi mereka ada, apa tujuan yang ingin ia capai, apa alasan ia melakukan itu. Tren bisnis sekarang mengarah ke sana, karena ketika kita senantiasa berlomba dengan angka, ingin menjadi yang terbaik, lalu selanjutnya apa?

Thursday, November 12, 2020

Keutamaan Surah al-Kahfi

Terdapat beberapa riwayat mengenai keutamaan Surah al-Kahfi dalam tafsir qurthuby:

Riwayat dari Muadz bin Jabal, bahwa Nabi berkata, "Barangsiapa yang membaca awal dan akhir surat al kahfi (10 ayat awal, dan 10 ayat akhir), maka baginya cahaya dari kepala hingga kakinya, barangsiapa yang membaca seluruhnya, maka baginya cahaya dari langit hingga bumi"

Disunnahkan untuk membaca surah al-Kahfi di hari Jumat dengan keutamaan demikian.

Suatu saat ada seorang pemuda berkata pada Ibnu Abbas, "Aku ingin mengerjakan salat malam, namun tidur menguasaiku", Ibnu Abbas berkata, "Jika kamu ingin bangun di waktu manapun yang kamu mau, maka saat sudah di tempat tidurmu, bacalah, 'law kana albahru midadan likalimati rabbi sampai akhir surat' (al kahfi: 109-110), maka Allah ta'ala akan membangunkanmu kapanpun kamu mau"

Menurut Ibnu Abbas, al-Kahfi memiliki keutamaan bagi kita yang ingin bangun di malam hari. 

Sumber: Tafsir Qurthuby 

Ngaji Fikih Muamalah: Syarat-Syarat Sah Salam: Barang yang Diperjual-belikan Bisa Diberi Gambaran tentang Spesifikasinya (1)

 Salam menurut ahli fikih adalah transaksi berupa menyerahkan uang/alat pembayaran di muka untuk barang yang terlebih dahulu diberi gambaran, namun penyerahannya ditangguhkan. Misal: membayar di muka untuk kurma sebanyak 1kg yang belum panen.

Terdapat enam syarat yang harus dipenuhi agar salam menjadi sah.

1. Barang yang diperjual-belikan harus bisa diberi sifat dan harganya sesuai dengan "tampilan luarnya"

Maksud disifati adalah memberi gambaran pada barang yang belum ada wujudnya saat itu, agar pembeli tidak membeli barang yang tidak jelas. Misalnya, seseorang menjual kurma jenis A dengan spesifikasi demikian, atau menjual baju secara PO, namun desain, ukuran telah diberikan.

Maka, sah salam pada biji-bijian, buah, pakaian, segala yang bisa ditakar, ditimbang, dsb.

Barang-barang ini bisa kita nilai dari luar, berapa beratnya, bagaimana desainnya, kualitasnya seperti apa.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i, tidak sah salam pada barang seperti permata di mutiara, karena jenis barang ini harganya bergantung pada kemurnian, cahayanya yang mana hal ini tidak bisa dikira-kira.

Sedangkan menurut Imam Malik, sah, jika pada barang ini dipersyaratkan hal yang sudah umum, misalnya beratnya sekian.

Bagaimana dengan salam pada hewan? Kita membayar di muka untuk hewan yang belum lahir.

Ats-Tsauri, Umar, Ibn Mas'ud, Hudzaifah, Said bin Jubair, asy-Sya'bi mengatakan salam pada hewan tidak sah, berdasar riwayat dari Umar bin Khatthab, "Sesungguhnya merupakan bagian dari pintu riba, salam pada usia (hewan), karena hewan berbeda-beda, dan tidak bisa ditetapkan/diperkira-kirakan, dan harga berbeda-beda tergantung sifatnya."

Menurut madzhab Hambali, sah salam pada hewan.

Ibnu Mundzir berkata, "Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Ibnu Umar, Said bin Musayyib, Hasan, asy-Sya'bi, Mujahid, az-Zuhri, al-Auza'i, asy-Syafi'i, Ishaq, Abu Tsaur bahwa salam pada hewan dibolehkan sesuai riwayat dari Abu Rafi' bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan salam pada unta muda."

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam




Tuesday, November 3, 2020

Bagaimana Cara Melihat Allah di Akhirat? Tafsir QS Al-Kahfi:110

Apa surah yang paling sering dianjurkan untuk dibaca di hari Jumat? Ya, surah Al-Kahfi. Bagi saya pribadi, bagian yang paling berkesan dari surah ini ada di akhir halaman dari surah tersebut. Mari kita lihat bagaimana ahli tafsir menjelaskan ayat terakhir dari surah ini.

قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰٓى اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌۚ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوْا لِقَاۤءَ رَبِّهٖ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهٖٓ اَحَدًا

Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang telah menerima wahyu, bahwa sesungguhnya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa.” Maka barangsiapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya maka hendaklah dia mengerjakan kebajikan dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (QS 18:110)

Imam Al-Qurthuby menjelaskan kalimat قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰٓى اِلَيَّ (Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang telah menerima wahyu) bahwasanya Rasulullah ﷺ tidak mengetahui sesuatu, kecuali apa-apa yang Allah telah ajarkan dengan ilmuNya, dan ilmu Allah tidaklah berbilang. Kemudian, Rasulullah ﷺ diperintahkan untuk mengajarkan kepada manusia bahwasanya tiada tuhan selain Allah (Laa ilaha illa Allah).

Imam Baghawi dalam tafsirnya menjelaskan, bahwa Allah mengajarkan Rasulullah ﷺ tentang tawadhu'. Seakan-akan, Rasulullah ﷺ mengakui bahwa Ia ﷺ adalah manusia seperti yang lain, akan tetapi Rasulullah ﷺ diberi kekhususan berupa turunnya wahyu kepadanya, dan Allah memuliakannya dengan wahyu tersebut.

Kemudian, pada ayat فَمَنْ كَانَ يَرْجُوْا لِقَاۤءَ رَبِّهٖ (Maka barangsiapa yang berharap pertemuan dengan Tuhannya), Imam Qurthuby menjelaskan bahwa makna dari liqo (pertemuan) di sini adalah ru'yah (melihat dengan mata). Barangsiapa yang ingin melihat Allah, mendapat balasan kebaikan dariNya, dan takut atas siksaannya. Menurut saya pribadi, bagian ini yang paling menggetarkan dalam ayat ini. Ayat ini menjelaskan bahwa kita dapat melihat Allah secara langsung dengan mata kita. Maka, nikmat mana yang lebih indah dari hal tersebut? Bagaimana caranya?

Thawus berkata mengenai ayat فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهٖٓ اَحَدًا (Maka hendaklah dia mengerjakan kebajikan dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya), bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Rasulullah ﷺ : "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku mencintai jihad di jalan Allah ta'ala, dan aku suka ketika kedudukanku terlihat (oleh orang lain)", maka ayat ini turun. Mujahid berkata bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah! Aku bersedekah, dan aku menyambung silaturahmi dan tidaklah aku melakukannya kecuali karena Allah ta'ala, dan ketika hal tersebut disebut-sebut, Ahmad takjub kepadaku, dan aku merasa senang karenanya.", maka Nabi ﷺ terdiam, dan Allah menurunkan ayat ini.

Pada intinya, penjelasan mengenai ayat tersebut berujung pada satu maksud, yaitu perintah untuk menjauhkan riya' dari ibadah. Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya, dua rukun agar amal kita diterima oleh Allah adalah amal itu ikhlas untuk Allah ta'ala, dan benar sesuai dengan syari'at Allah.

Sahl bin Abdullah meriwayatkan ketika Hasan ditanya mengenai ikhlas dan riya', ia berkata, "Merupakan bagian dari ikhlas ketika kamu suka untuk menyembunyikan amal-amalmu, dan kamu tidak suka untuk menyembunyikan keburukanmu, dan jika Allah menampakkan kebaikanmu (pada orang lain), kamu mengatakan pada Allah, "Semuanya berasal dari kemurahan dan kebaikan Engkau, dan kebaikan ini sejatinya bukanlah berasal dari perbuatanku sendiri", kemudian kamu mengingat ayat fal ya'mal 'amalan sholihan sampai akhir ayat, kemudian takut bahwa kebaikan tersebut tidak diterima oleh Allah, adapun riya' ialah menuntut bagian untuk diri di dunia dengan amalnya. Maka dikatakan, "bagaimana hal tersebut?", ia berkata, "Barangsiapa yang menghendaki dengan amalnya selain wajah Allah dan akhirat, maka itulah riya'."

Monday, November 2, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Pro-Kontra Mengenai "Tambahan Manfaat" yang didapat dari Bank

Kita ketahui bahwa perkara bank ini masalah ijtihadiyyah yang pasti menghasilkan banyak pendapat. Syaikh Hasan Ayyub dalam kitabnya, fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam menjelaskan beberapa argumen mengenai perbankan konvensional dan bagaimana bantahannya menurut beliau.

Sebagian orang berkata, bahwa "tambahan" yang biasanya berupa bunga yang diambil oleh bank merupakan "pengganti" atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank -seperti sewa tempat, gaji pegawai, perlengkapan, dll-.

Syaikh Hasan Ayyub mengatakan, jika memang begitu, maka sebenarnya, tambahan yang diambil dari triliuner, konglomerat pun sudah cukup untuk menutup kebutuhan tersebut. Selain itu, mengapa bank mengambil bunga pinjaman sebesar itu? (bunga kredit di berbagai bank di atas 9% hingga belasan persen). Lanjutnya, oleh karena itu, hampir-hampir menjadi kesepakatan seluruh 'ulama bahwa bunga pinjaman secara zat, termasuk dalam riba jahiliyyah yang tersebut dalam ayat Qur'an, dan hadis.

Adapun, yang terdapat di dalamnya banyak perdebatan para 'ulama ialah bunga simpanan, termasuk di dalamnya bunga deposito

1. Sebagian 'ulama berkata, bahwa yang disimpan dan diberikan tambahan pada pengembalian ini terkait dengan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank, artinya hal ini tidak termasuk dalam pembahasan riba, baik riba fadhl atau riba nasa'.

Bantahan: Bahwa riba pinjaman berlaku pada tambahan atas pinjaman apapun, baik itu berupa roti, atau besi, atau barang lainnya. Jika kita meminjam sesuatu, lalu dipersyaratkan untuk dikembalikan dengan tambahan, maka berlaku riba qardh. 

2. Sebagian ada yang berkata, bahwa benar riba qardh adalah haram, akan tetapi tambahan yang diberikan bank bukanlah termasuk bab riba qardh. Simpanan ini pada awalnya bertujuan untuk kepentingan si pemilik uang, akan tetapi karena bank mengambil manfaat dengan uang tersebut (dengan memutar uang tersebut untuk diberikan kepada yang ingin meminjam uang), maka bank memberikan "tambahan" bagi si penabung layaknya keuntungan dalam sebuah bisnis.

Bantahan: Sebagian besar keuntungan bank diambil dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh orang yang mengambil kredit ke bank. Telah dibahas di atas bahwa, hampir-hampir menjadi kesepakatan seluruh 'ulama bahwa transaksi tersebut masuk ke dalam transaksi yang dilarang, dan termasuk ke dalam istilah apa yang disebutkan oleh Al-Qur'an sebagai akl amwal an-nas bil bathil (memakan harta orang lain dengan cara yang bathil).

Dengan demikian, kepemilikan harta "tambahan" (bunga pinjaman) yang dibayarkan oleh peminjam merupakan hak mereka, karena akad yang bathil tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan. Artinya, "tambahan" yang diterima oleh penyimpan uang, atau deposito di bank berasal dari harta saudaranya yang diambil secara bathil dengan bantuan (perantara) bank.



3. Perkara ini merupakan kedaruratan ekonomi, dan sosial bagi umat, dan negara, maka hal ini dibolehkan.

Bantahan

a. Bahwa perbankan konvensional ini telah ada sebelum adanya kedaruratan sosial, dan ekonomi (artinya motifnya bukan karena darurat, tetapi keuntungan atas pinjaman)

b. Ia juga ada di setiap negara, yang tidak ada kedaruratan akan sosial, dan ekonomi

c. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyelesaikan kesulitan dengan bermaksiat kepada Allah

d. Adapun, sebuah negara dapat menyerukan pembentukan perusahaan investasi yang efektif, kemudian pemerintah memberi jaminan kepada orang yang berinvestasi dengan batas terendah, dan berupaya agar modalnya tidak berkurang, melainkan terus bertambah.


Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...