Tahiyyatul masjid merupakan salat sunnah yang dikerjakan saat seseorang memasuki masjid untuk penghormatan kepada masjid. Tahiyyah (تحية) sendiri bermakna salam, penghormatan secara bahasa.
Dalam kitab kanzur raghibin, salat tahiyyatul masjid dilakukan sebanyak dua rakaat sebelum seseorang duduk, sesuai dengan hadits, "Jika seseorang di antara kalian memasuki masjid, maka janganlah duduk sampai salat dua rakaat." Dalam al-majmu' syarah al muhadzdzab dikatakan, jika salat lebih banyak dari dua rakaat dengan satu salam, boleh, karena telah mengandung jumlah minimal dua rakaat.
Tahiyyatul masjid juga tertunai pada salat sunnah yang lain, atau salat fardhu. Hal ini menjawab pertanyaan apakah ketika masuk masjid ingin menunaikan salat, harus melakukan tahiyyatul masjid dahulu? Maka, jawabannya adalah salat fardhu atau sunnah lain pun mencukupi untuk tahiyyatul masjid karena tujuan dari tahiyyatul masjid adalah menghadirkan salat sebelum duduk di masjid.
Bagaimana jika tidak memungkinkan untuk mengerjakan salat tahiyyatul masjid sebelum duduk? Disunnahkan membaca, "subhanallah walhamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar wa la hawla wa la quwwata illa billah" sebanyak empat kali.
No comments:
Post a Comment