Tuesday, December 29, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Kartu Kredit (3)

Hukum-hukum yang berkaitan dengan kartu kredit

Terdapat beberapa syarat yang dikeluarkan oleh penerbit kartu, dan di dalamnya terdapat syarat yang bathil, shahih, dan yang di dalamnya terdapat perdebatan.

Syarat-syarat yang sah

1. Syarat untuk membuka rekening di bank yang bersangkutan

Syarat-syarat yang bathil

1. Mewajibkan persentase tertentu sebagai hukuman keterlambatan bayar

2. Membayar tambahan dalam persentase tertentu saat pembelian dan dianggap sebagai qardh

3. Mewajibkan persentase tertentu atas tukar mata uang asing

4. Mewajibkan persentase tertentu dalam transaksi tunai

Syarat-syarat yang terdapat beda pendapat

1. Biaya pendaftaran, pembaharuan, pergantian kartu

2. Pendapatan yang diterima penerbit dari pedagang

Sebelumnya, akan dijelaskan dahulu mengenai biaya-biaya yang didapat penerbit dari pemegang kartu:

1. Biaya pendaftaran: Biaya yang dikenakan di awal, dan hanya sekali dibayarkan

2. Biaya pembaharuan: Biaya yang dikenakan ketika masa berlaku kartu habis, biaya ini untuk memperpanjang masanya

3. Biaya penggantian: Biaya yang dikenakan untuk pergantian kartu ketika kartu hilang, atau rusak

4. Biaya tarik tunai

Ulama beda pendapat dalam biaya pendaftaran, atau pembaharuan, dan terdapat tiga pendapat di dalamnya.

Pertama: Haram, dan ini pendapat Dr. Muhammad al-Qori, Dr. Abdullah bin Bayah, Dr. Ali as-Salus. 

Kedua: Boleh, dan ini pendapat Dr. Rofiq al-Misri, Nazih Hamad, Abdussattar Abu Ghuddah, dll.

Ketiga: Untuk biaya jaminan (yaitu biaya jaminan kredit, bukan biaya yang dikeluarkan atas layanan-layanan yang riil) hukumnya haram, sedangkan biaya-biaya layanan/service yang riil halal.

Pendapat yang terkuat: Pendapat kedua, namun diikat dengan dua syarat:

Syarat pertama: Besarannya tetap, sedangkan jika berupa persentase yang naik/turun bergantung besaran uangnya, maka terdapat syubhat riba.

Syarat kedua: Sebagai pengganti service riil, sehingga tidak boleh melebihi nilai service tersebut.

Sumber: qodhoya fiqhiyyah mu'ashirah

Ngaji Fikih Muamalah: Kartu Kredit (2)

 Pihak-pihak yang terdapat dalam kartu kredit:

1. Bank/badan yang menerbitkan kartu

2. Pemegang kartu

3. Pedagang

4. Badan pengatur seperti visa, master card, american express

Hubungan fikih antara penerbit kartu dan pemegang kartu:

Pendapat pertama: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah hubungan ضمان (jaminan). Ini adalah pendapat Dr. Nazih Kamal Hamad, Dr. Muhammad al-Qori, Syaikh Ali Andalib, Syaikh Muhammad Ali at-Taskhiri. Gambaran yang terjadi adalah, penerbit kartu menjamin pemegang kartu dalam membayar barang/jasanya kepada pedagang. Hal ini boleh menurut jumhur ulama.

Pendapat kedua: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad حوالة (transfer). Gambaran yang terjadi adalah, pemegang kartu memindahkan tanggung jawab terhadap pedagang kepada penerbit kartu. Ini adalah pendapat Dr. Shidiq Muhammad al-Amin adh-Dharir, Dr. Wahbah az-Zuhaili.

Pendapat ketiga: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad kafalah saat kartu belum digunakan, dan menjadi hawalah setelah digunakan. Ini adalah pendapat Dr. Abdussattar Abu Ghuddah.

Pendapat keempat: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad wakalah. Gambaran yang terjadi adalah pemegang kartu mewakilkan kepada penerbit kartu untuk membayar barang/jasanya.

Pendapat kelima: Bahwasanya, hubungan yang terjadi adalah akad wakalah, kafalah, hawalah. Gambarannya adalah pada dasarnya, kartu tersebut berdiri atas akad hawalah, dan sebagian dari wakalah. Dan di dalamnya juga terdapat jaminan dari penerbit kartu terhadap pemegangnya. 

Pendapat keenam: Hubungan yang terjadi adalah pinjaman. Dan ini merupakan pinjaman ribawi.

Pendapat ketujuh: Hubungan yang terjadi merupakan akad baru yang belum dikenal, dan tidak bisa dipadankan dengan akad-akad yang sudah dikenal dalam istilah fiqhiyyah terdahulu. Dan ini, adalah pendapat yang paling kuat. Dan akad baru diperbolehkan selama tidak berlawanan dengan syariat.

Hubungan fikih antara penerbit kartu dan pedagang:

Pendapat pertama: Kafalah disertai dengan hawalah. Terdapatnya penjamin (penerbit kartu) dapat menyampaikan pedagang kepada haknya tanpa perlu berhubungan dengan pemegang kartu.

Pendapat kedua: Wakalah bil ujroh. Bahwasanya penerbit kartu menjadi wakil dari pedagang dalam pembayaran barang. Penerbtit mendapat upah (ujroh) dalam hal ini.

Pendapat ketiga: Hawalah. Bahwasanya, pemegang kartu merupakan pemindah, bank adalah sasaran yang dipindahkan, dan pedagang adalah objeknya.

Pendapat keempat: Samsarah (agen). Gambarannya adalah penerbit kartu mengirim pemegang kartu kepada pedagang. Kemudian, ia mendapat ujroh. Selain itu, penerbit juga menyediakan layanan seperti penerbitan bon kepada pedagang.

Pendapat kelima: Kafalah dan wakalah. Gambarannya adalah penerbit kartu menjadi penjamin bagi pedagang. 

Pendapat keenam: Merupakan akad baru, dan ini adalah yang terkuat.

 Hubungan fikih yang terjadi antara pemegang kartu, dan pedagang:

Pendapat pertama: Antara akad bai' (jual-beli), atau ijarah (sewa). Jika objeknya adalah barang, maka menjadi jual-beli, sedangkan jasa, maka menjadi sewa.

Pendapat kedua: Menyerupai cek. Gambarannya adalah bahwa kertas yang ditandatangani pemegang kartu digunakan oleh pedagang untuk mendapatkan haknya.

Pendapat yang terkuat: Pendapat pertama.

Hubungan fikih yang terjadi antara badan pemelihara (visa, dll) dengan pihak-pihak yang terlibat:

Pendapatan badan pemelihara:

1. Pemasukan pendaftaran keanggotaan

2. Pemasukan per kuartal

3. Program-program

4. Biaya layanan

Hubungan yang terjadi adalah samsarah (agen). Gambarannya adalah bahwa badan ini merupakan pemegang lisensi dan lisensi tersebut diberikan kepada penerbit kartu. Kemudian badan ini juga menyiapkan bank dengan segala pengalamannya, administrasi, dan sebagainya.

Sumber: qodhoya fiqhiyyah mu'ashirah 

Sunday, December 27, 2020

Ushul Fiqh: 'Amm (Umum), dan Khas (Khusus)

 Secara bahasa, 'amm (عام) memiliki makna meliputi/syumul (شمول). Adapun, secara istilah, dimaknai sebagai perkataan (qoul) yang meliputi dua hal tanpa batasan secara jumlah. Contoh-contoh akan menjelaskan makna definisi ini lebih jelas.

Bentuk kata yang menunjukkan keumuman

1. Isim tunggal yang berawalan alif lam.

Contoh: إِنَّ ٱلْإِنسَـٰنَ لَفِى خُسْرٍ

(Sesungguhnya setiap manusia berada dalam kerugian). 

Kata al-insan menunjukkan keumuman. Artinya, kata itu ditujukan untuk setiap al-insan (manusia) secara umum tanpa batasan.

2. Isim jamak yang berawalan alif lam

Contoh:  فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ 

(Maka bunuhlah orang-orang musyrik)

Kata al-musyrikin merupakan kata jamak. Artinya 'orang-orang musyrik'. Ini termasuk bentuk kata umum juga, artinya kata itu ditujukan untuk setiap orang musyrik (Pembahasan terkait hukum fikih tidak dibahas).

3. Asma' mubhamah (Isim yang samar-samar)

Contoh: kata من (barangsiapa) untuk manusia, ما (apa) untuk benda mati, أي (Apa saja/setiap) untuk benda mati/hidup

Contoh penggunaan:

من دخل داري فهو آمن (Barangsiapa yang masuk ke rumahku, maka ia aman). Artinya, setiap orang yang masuk ke rumahku, maka ia aman, siapapun itu.

Atau,

ما جاءني منك أخذته (Apapun yang engkau berikan, aku terima). Artinya, semua hal yang ia berikan, apapun itu, aku terima.

Atau,

أي صديقي جاءك فأحسن إليه (Setiap temanku yang datang kepadamu, berbuat baiklah padanya). Artinya, setiap temanku, tanpa terkecuali.

4. Di mana (أين) untuk tempat, kapan (متى) untuk waktu, apa (ما) untuk kata tanya, dan beberapa bentuk kata yang menunjukkan keumuman lainnya.

Contoh penggunaan: 

أين ما تكن أكن معك (Di mana pun kamu berada, aku berada bersamamu). Artinya, di tempat mana pun kamu ada, aku ada.

Keumuman berlaku hanya pada lafazh, bukan pada perbuatan. Seperti tindakan Rasulullah ﷺ yang menjamak dua salat pada saat perjalanan. Ini bukan berarti perjalanan secara umum bisa menjamak salat, atau bukan setiap perjalanan bisa dijamak. 

Khas (khusus) 

Khas (khusus) secara pengertian berkebalikan dengan 'amm. Artinya perkataan yang mencakup satu hal saja. Takhsis merupakan proses mengkhususkan sesuatu, yakni mengeluarkan sesuatu dari keumuman.

Contoh: terdapat takhsis untuk orang-orang musyrik yang telah mengikat perjanjian sehingga ia tidak termasuk dalam dalil فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ (Bunuhlah orang-orang musyrik).

Jenis-jenis pengkhusus

1. Istitsna (pengecualian)

Contoh: Telah datang muridku, kecuali Zaid. Artinya, semua muridku sudah datang, kecuali hanya satu orang, yaitu Zaid.

2. Syarth (syarat)

Contoh: Jika ia datang kepadaku, aku akan memuliakannya. Artinya, pemuliaan hanya ada pada saat ia datang kepadaku, jika ia tidak datang, maka tidak ada pemuliaan.

3. Pengikatan dengan sifat tertentu 

Contoh: Aku memuliakan orang Korea yang merupakan penyanyi. Artinya, hanya orang Korea dari kelompok penyanyi yang saya muliakan.

Pengkhususan (takhsis) bisa terjadi antara:

1. Al-qur'an ditakhsis dengan al-qur'an

Contoh: Allah melarang untuk menikahi orang musyrik secara umum di al-baqarah:221, namun mengkhususkan muhsonat, atau ahli kitab yang menjaga kesucian dirinya untuk dibolehkan dinikahi di al-maidah:5.

2. Al-qur'an ditakhsis dengan hadits

Contoh: Allah mewasiatkan kepada muslim agar mereka meninggalkan warisan kepada anaknya secara umum dengan lafazh "yuushikum Allahu fi awladikum". Awladikum bermakna 'anak-anak kalian' secara umum, artinya meliputi setiap anak. Tapi, dalam hadits, ada dalil yang mengkhususkan, bahwa anak yang kafir, tidak menerima warisan. Begitu juga orang tua kafir tidak mewariskan kepada anak. لا يرث المسلم الكافر و لا الكافر المسلم (Orang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan kafir tidak mewarisi dari muslim.)

3. Hadits ditakhsis dengan al-qur'an

Contoh: terdapat hadits yang mengatakan "laa yaqbal Allahu shalat ahadikum idza ahdatsa hatta yatawadhdha" (Allah tidak menerima salat kalian jika kalian berhadats, sampai kalian berwudhu). Namun, terdapat pengkhususan di Qur'an surah al-maidah:5 yang mengatakan bahwa orang yang sakit, atau tidak mendapatkan air boleh tidak wudhu untuk salat, tapi dengan bertayammum.

4. Hadits ditakhsis dengan hadits

Contoh: Dalam hadits dikatakan, "fiima saqata assama al'usyr". Dalam setiap tumbuhan yang diairi dengan hujan, terdapat zakat 10%. Namun, ada pengkhusus hadits lain yang mengatakan, "laisa fiima duna khamsah awsaq shodaqah". Hasil panen yang kurang dari lima wasaq tidak wajib dizakati.

5. Al-qur'an dan hadits ditakhsis dengan qiyas

Sumber: Syarah waraqat lil mahalli

Ushul fiqh: Amr (Perintah), dan Nahy (Larangan)

 Amr (أمر) secara bahasa berarti perintah. Dalam ushul fiqh, amr didefinisikan sebagai permintaan atas sebuah perbuatan dengan perkataan dari pihak yang lebih tinggi ke pihak yang lebih rendah dengan sifat kewajiban. Adapun, jika permintaan datang dari pihak yang sederajat, dalam bahasa arab disebut iltimas (التماس), dan dari pihak yang lebih rendah ke yang lebih tinggi disebut sual (سؤال).

Bentuk kata amr dalam ilmu kaidah Bahasa Arab, berbentuk افعل (if'al). Misalnya, dalam ayat Qur'an disebutkan, و أقيموا الصلاة (Wa aqimu ash-shalata). Aqimuu artinya adalah tegakkanlah. Dalam ilmu Bahasa Arab, ia memiliki bentuk kata amr. Maka, jika menemukan bentuk amr, kaidahnya adalah penunjukkan atas kewajiban sesuatu, kecuali ada dalil lain (qorinah) yang menunjukkan bahwa ia 'hanya' bernilai sunnah, atau mubah.

Contoh: 

Dalam surah Al-Maidah:2 dijelaskan mengenai berburu setelah berihram dalam haji. Sebagaimana kita tahu, sebelum itu, dilarang untuk berburu. Al-Qur'an menggunakan bentuk kata perintah dalam hal ini.و إذا حللتم فاصطادوا (Dan jika kamu telah selesai (berihram), maka berburulah). Namun, berburu setelah ihram bukanlah wajib, para 'ulama telah sepakat bahwa maksudnya adalah boleh (ibahah) berburu setelah berihram.

Nahy (نهبي) secara bahasa berarti larangan. Dalam ushul fiqh, nahy didefinisikan sebagai permintaan untuk meninggalkan sebuah perbuatan dengan perkataan dari pihak yang lebih tinggi ke yang lebih rendah dengan sifat kewajiban.

Bentuk nahy dalam ilmu Bahasa Arab ditandai dengan penggunaan laa (ل). Misal, لا تأكل (laa ta'kul) (Jangan makan!).

Makna bentuk kata perintah

1. Pembolehan seperti contoh ayat tentang berburu di atas

2. Ancaman, seperti pada surah fushilat ayat 40, Allah berfirman, "i'maluu ma syi'tum" (Lakukanlah apa yang kalian ingin lakukan). Ayat ini menggunakan kata perintah seakan-akan membiarkan hamba berbuat apapun. Namun, makna sebenarnya adalah ancaman yang disertai dengan sindiran.

3. Menyamakan dua hal, seperti pada surah at-Thur ayat 16, Allah berfirman, "fashbiruu aw la tashbiruu", maksudnya, sama saja bagi orang yang masuk neraka, apakah ia bersabar atau tidak dalam neraka, ia akan tetap mendapat siksa.

4. Pembentukan, seperti firman Allah pada al-Baqarah ayat 65. "Kuunuu qiradatan" (Jadilah monyet).

Sumber: syarah waraqat lil mahalli

Friday, December 25, 2020

Batas Aurat dalam Tinjauan Empat Madzhab

'Ulama sepakat akan wajibnya menutup aurat. Dalam salat, ia termasuk ke dalam syarat sah salat. Akan tetapi, 'ulama berbeda pendapat mengenai batas dari aurat tersebut. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya al-fiqh 'ala madzahib al-arba'ah menjelaskannya dalam perspektif empat madzhab.

Aurat di luar salat

a. Perempuan

Dalam keadaan sendiri, atau di depan mahramnya

Apa yang ada di antara pusar, sampai lutut. Sedangkan, Madzhab Maliki mengatakan, aurat perempuan di hadapan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badan, kecuali wajah, kepala, leher, tangan, dan kaki. Madzhab Hambali mengatakan, aurat perempuan di hadapan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badan, kecuali wajah, leher, kepala, tangan, telapak kaki, dan betis.

Di hadapan perempuan muslimah

Apa yang ada di antara pusar, sampai lutut.

Di hadapan perempuan bukan muslimah

Seluruh badan, kecuali muka, dan telapak tangan. Adapun Madzhab Hambali, tidak membedakan perempuan muslimah, dan bukan muslimah dalam hal aurat perempuan, sehingga aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan bukan muslimah adalah apa yang ada di antara pusar, sampai lutut saja.

Di hadapan laki-laki bukan mahram

Seluruh badan, kecuali muka, dan telapak tangan. Sedangkan, menurut Madzhab Syafi'i, wajah, dan telapak tangan juga termasuk aurat.

b. Laki-laki

Apa yang ada di antara pusar, dan lututnya. Sedangkan menurut Madzhab Syafi'i, dan Maliki, tergantung siapa yang melihat. Jika mahram, atau laki-laki yang melihat, maka auratnya adalah apa yang ada di antara pusar, dan lututnya. Sedangkan, jika perempuan asing, menurut Madzhab Syafi'i, seluruh badannya, sedangkan Madzhab Maliki mengecualikan wajah, kepala, tangan, kaki, selama aman dari fitnah.

Aurat di dalam salat

a. Perempuan

Madzhab Hanafi: Seluruh badan, kecuali muka, bagian dalam telapak tangan, bagian luar telapak kaki.

Madzhab Syafi'i: Seluruh badan, kecuali muka, dan telapak tangan (bagian dalam, dan luar).

Madzhab Hambali: Seperti Madzhab Syafi'i, tetapi telapak tangan termasuk aurat.

Madzhab Maliki: Terbagi jadi dua, ringan (mukhaffafah), dan berat (mughallazhah) (masing-masing punya konsekuensi hukumnya). Berat: seluruh badannya, kecuali yang termasuk aurat ringan. Ringan: dada, lengan, leher, kepala, lutut hingga akhir kaki. Adapun wajah, dan dua telapak tangan bukan aurat

b. Laki-laki

Madzhab Hanafi: Di antara lutut, dan pusar. Lutut termasuk aurat, sedangkan pusar tidak.

Madzhab Syafi'i: Antara lutut, dan pusar. Lutut, dan pusar bukan termasuk aurat, tetapi wajib menutup sebagian dari lutut, dan pusar tersebut.

Madzhab Hambali: Seperti Madzhab Syafi'i

Madzhab Maliki: Berat: kemaluan, dan pantat. Ringan: antara pusar hingga lutut.

Sumber: al-fiqh 'ala madzahib al-arba'ah

Saturday, December 19, 2020

Ushul fiqh: Pengertian

Di rubrik ini, saya akan membahas ilmu yang amat penting untuk -minimal- dikenal oleh pembelajar ilmu syari'ah, ushul fiqh. Saya akan menjadikan sebuah kitab ushul fiqh dasar, yang sudah begitu dikenal pembelajar ilmu syari'ah, waraqat karya Imam Juwaini, dengan menggunakan kitab syarah-nya yang ditulis oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli sebagai referensi utama dalam pembahasan ini.

Pengertian

Ushul fiqih berasal dari dua kata, ashl (أصل), dan fiqh (فقه). Ashl sendiri bermakna "sesuatu yang di atasnya dibangun sesuatu yang lain". Contoh, ashl dari sebuah tembok adalah pondasinya.

Sedangkan fiqh, secara bahasa berarti paham, pemahaman, dan secara istilah, berarti "pengetahuan akan ilmu-ilmu syar'i yang jalan (mencapainya) adalah dengan ijtihad."

Contoh dari bahasan ilmu fiqih adalah pengetahuan bahwa niat dalam wudhu adalah wajib, bahwa witir hukumnya sunnah, bahwa niat di malam hari merupakan syarat puasa ramadhan, dsb yang mana perkara-perkara ini terdapat perbedaan para 'ulama di dalamnya. Sedangkan, pada perkara yang tidak ada perbedaan sama sekali, atau tidak perlu ijtihad, seperti pengetahuan bahwasanya salat lima waktu adalah wajib, bahwa zina adalah haram, dan perkara qoth'iyyah lainnya, itu bukan bahasan dari fiqih. Bahkan dikatakan, "al-fiqhu min baab az-zhunun". Bahwa fikih termasuk ke dalam bab prasangka-prasangka.

Hal ini yang menarik untuk dibahas, bahwasanya secara pengertian, fikih mengandung makna "ketidakpastian". Mengapa? Karena ia diperoleh dari proses olah pikir 'ulama dalam mengkaji dalil-dalil (ijtihad), karena dikatakan ia merupakan "prasangka". Dari sini, ada dua poin yang saya bisa ambil:

1. Karena ia terlahir dari proses ijtihad ulama, maka, dalam fikih, pasti terdapat perbedaan pendapat. Sehingga, amat tidak sesuai dengan pengertian fikih itu sendiri, jika seseorang menafikan perbedaan dalam fikih, dan merasa kebenaran dalam fikih sifatnya tunggal.

2. Walau dikatakan ia merupakan "prasangka", tapi yang dimaksud di sini adalah, bahwa fikih lahir dari proses yang dilakukan 'ulama. Ia bukan pengetahuan yang lahir dengan prasangka yang bermakna mengira-ngira, karena semuanya ada metodenya (yang kemudian akan dipelajari dalam ilmu ushul fiqh), ada ilmu-ilmu yang harus dikuasai dahulu. Fiqih dikaitkan dengan kata prasangka, karena ia lahir dari proses pengolahan 'ulama atas dalil-dalil.

Kemudian, ke istilah intinya, bahwa ushul fiqh, secara istilah, bisa dimaknai sebagai pengetahuan tentang dalil-dalil secara umum, dan menyeluruh, bagaimana menarik hukum dari dalil tersebut, dan keadaan orang yang bisa menarik hukum tersebut. Contoh: mengetahui tentang amr, nahy, mana dalil yang umum, mana yang khusus, mana yang sifatnya muthlaq, mana yang muqayyad, dan sebagainya yang akan dibahas di bahasan kemudian.

Sumber: syarah waraqat lil mahalli

Wasiat Abbas bin Abdul Muthallib

 Ketika kematian dirasa Abbas bin Abdul Muthallib (Paman Rasulullah) segera mendatanginya, ia memanggil anaknya, Abdullah, dan berpesan,

"Wahai anakku! Aku berwasiat kepadamu untuk mencintai Allah, mencintai ketaatan kepadaNya, takut kepada Allah, dan takut bermaksiat kepadaNya."

"Sesungguhnya, jika engkau mencintai Allah, dan ketaatan kepadaNya, setiap orang akan membantu, dan bermanfaat bagimu, dan jika kamu takut kepada Allah, dan maksiat kepadaNya, kamu tidak akan membawa keburukan bagi siapapun. Dan jika kamu demikian, kamu tidak akan membenci kematian kapanpun ia datang kepadamu."

"Dan, aku telah menitipkanmu kepada Allah, wahai anakku."

Kemudian, ia menghadap kiblat, dan berkata, "Laa ilaha illa Allah", kemudian ia wafat.


Sumber: al-muntakhob min washoya al-aba' lil abna'

Wednesday, December 16, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Kartu Kredit (1)

Kali ini, sebenarnya tulisan merupakan proses penyusunan dari keabstrakan pasca membaca materi kuliah. Saya merasa perlu ditulis untuk membantu proses pemahaman, serta agar pemahaman lebih sistematis tersusun di otak saking ruwetnya bahasan, tentu dengan sesingkat mungkin, tanpa menampilkan dalil masing-masing pendapat :D

Pengertian kartu kredit menurut ahli fikih adalah alat yang dikeluarkan oleh sebuah penerbit kepada seseorang atas akad di antara mereka yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang/jasa di tempat yang telah bekerja sama dengan penerbit secara non tunai, dan meliputi keharusan bagi penerbit untuk membayarnya dahulu.

Berdasarkan hubungan antar pihak yang terlibat, kartu kredit dibagi jadi dua jenis, yaitu بطاقاة ائتمان مغطاة, dan بطاقات ائتمان غير مغطاة. Jenis pertama berarti bahwa terdapat jaminan sebagai pengganti penggunaan kartu ini, dan jenis kedua berarti bahwa tidak terdapat jaminan sebagai pengganti penggunaan kartunya. Pembahasan ke depan, akan mencakup kartu jenis pertama saja.

بطاقاة ائتمان مغطاة
Pihak penerbit mensyaratkan agar nasabah 'menitipkan' uang dengan jumlah tertentu, dan uang tersebut tidak bisa digunakan. Kemudian, limit kartu kredit ditetapkan berdasarkan jumlah uang yang dititipkan.

Karakteristiknya:
1. Penerbit mengeluarkan kartu kredit ini kepada orang yang memiliki saldo di rekening bank tersebut.
2. Kartu ini dapat melakukan tarik tunai, atau membayar barang/jasa dari saldo yang tersedia, kemudian saldo tersebut dipotong secara langsung.
3. Pengguna tidak dikenakan biaya apapun, kecuali saat melakukan tarik tunai, atau membeli mata uang asing.
4. Kartu ini diterbitkan dengan biaya, atau tanpa biaya.

Dari karakteristik ini, kita tahu bahwa kartu kredit jenis ini membuat nasabahnya berhubungan dengan saldo yang ada di rekeningnya, dari sini, maka kartu kredit jenis ini tidak mewakili orang yang berhutang, berbeda dengan kartu kredit jenis kedua.

Hukumnya

Para 'ulama kontemporer membolehkan bermuamalah dengan kartu kredit jenis ini jika akadnya tidak mensyaratkan pembayaran lebih pada keterlambatan pembayaran, dengan asas: pada asalnya, transaksi muamalat dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkan.

Sumber: qodhoya fiqhiyyah mu'ashirah 

Tuesday, December 15, 2020

Hal yang Mendatangkan Rezeki, dan Menjauhkannya

 Rasulullah ﷺ berkata, "Takdir tidaklah dirubah kecuali dengan doa, dan umur tidaklah ditambah kecuali dengan kebaikan. Sesungguhnya, seseorang akan dicegah dari rezekinya dengan dosa yang ia perbuat."

Syaikh Burhanul Islam az-Zarnuji dalam kitabnya ta'lim al-muta'allim menjelaskan, dosa mencegah kita dari rezeki, terutama berbohong. Kemudian, Syaikh juga menjelaskan, tidur di pagi hari, serta banyak tidur mewariskan sifat kemiskinan. Tidak hanya secara harta, tapi juga ilmu.

Rasulullah ﷺ juga mendoakan untuk umatnya, "Ya Allah, berkahilah umatku di pagi harinya."

Syaikh juga menuliskan, bisa menulis dengan bagus merupakan pintu rezeki. Wajah yang berseri, kata-kata yang baik juga memperkuat ingatan, dan menambah rezeki. Husain bin Ali radhiyallahu 'anhuma berkata, "Menyapu pekarangan, dan mencuci wadah-wadah/piring adalah tempat mendapatkan kekayaan"

Adapun, sebab terbesar yang mendatangkan rezeki adalah mendirikan salat dengan kekhusyukan, menyempurnakan rukun-rukunnya, menunaikan kewajiban dan sunnah dalam salat. Selain itu, perkara lainnya adalah salat dhuha, membaca surah al-waqi'ah di malam hari sebelum tidur, membaca surah al-mulk, al-muzammil, al-lail, al-insyirah, datang ke masjid sebelum adzan, menjaga wudhu, salat sunnah sebelum subuh, dan witir (malam hari) di rumah, tidak banyak berbincang perkara dunia setelah salat witir, tidak banyak berkumpul dengan lawan jenis kecuali ada keperluan, dan banyak berbicara yang sia-sia.

Dikatakan juga, "Barangsiapa yang disibukkan atas hal-hal yang bukan menjadi tujuannya, maka niscaya hilanglah darinya tujuannya tersebut

Banyak wirid yang ditulis penulis dalam kitabnya yang bisa menambah rezeki, di antaranya, berdzikir dengan bacaan, "alhamdulillah subhanallah wa la ilaha illa Allah" 33x setelah salat subuh, dan maghrib. Beristighfar 70x setelah salat subuh, serta memperbanyak membaca "la haula wa la quwwata illa billah", serta shalawat kepada Nabi ﷺ dalam keseharian.

Adapun, hal-hal yang bisa menambah umur, yakni berbuat baik, meninggalkan celaan pada orang lain, memuliakan guru, menyambung silaturahim. Selain itu, jangan pula menebang pohon yang masih hidup, kecuali dalam keadaan darurat, menjaga kesehatan, menyempurkan wudhu dan salat dengan penuh pengagungan, mengetahui tentang pengobatan.

Sumber: ta'lim al-muta'allim

Sunday, December 13, 2020

Tafsir Al-Maidah 8-9: Bersikap Adil Kepada Siapapun

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang yang menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Adil lah! Karena adil itu lebih dekat dengan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Ia mengetahui apa yang kamu kerjakan

Ibnu katsir menerangkan, dalam menegakkan kebenaran, hendaknya seseorang melakukannya karena ridha Allah, bukan karena manusia, atau nama besar. Kemudian jadilah saksi dalam setiap urusan dengan adil.

Dalam sebuah riwayat, Nu'man bin Basyir pernah diberikan harta oleh ayahnya, kemudian ibunya berkata, "Aku tidak akan ridha, sampai kamu menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai saksinya". Kemudian ia datang kepada Rasulullah ﷺ, kemudian Rasulullah ﷺ bertanya, "Apakah kamu memberikan kepada anakmu yang lain hal yang serupa?" Ayahnya menjawab, "Tidak", Rasulullah ﷺ berkata, "Bertakwalah kepada Allah, dan berlaku adillah kepada anak-anak kalian!"

 ولا يجرمنكم شنآن قوم على ألا تعدلوا

Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil

Ibnu Katsir menjelaskan, dengan ini, maka kita wajib berlaku adil kepada setiap orang, baik ia merupakan musuh kita, ataupun kawan kita. Mengapa? Di kalimat setelahnya dijelaskan, karena adil itu lebih dekat dengan takwa.

واتقوا الله إن الله خبير بما تعملون 

Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu lakukan

Maksudnya, Allah akan membalas setiap dari apa yang kita lakukan, jika keburukan, maka akan dibalas, begitu juga kebaikan. Ayat 9 memerinci hal ini.

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ۙ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ

Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan berbuat amal salih bahwa bagi mereka ampunan dan balasan yang besar

Yakni, ampunan atas dosa-dosa mereka, dan balasan berupa surga. Ibnu Katsir mejelaskan lagi, bahwa surga tidaklah diperoleh karena amal-amal manusia, melainkan karena rahmat, dan kemurahannya saja. Namun, sebab sampainya rahmat kepada kita, adalah melalui amal kita. Sehingga, yang perlu diyakini adalah bahwasanya amalan kita bukanlah yang memasukkan kita ke surga, tetapi Allah yang memasukkan kita. Namun, Allah membedakan orang yang beriman, dan beramal saleh dibandingkan dengan yang lain.

Sumber: Tafsir Ibn Katsir


Wednesday, December 9, 2020

Politik Islami: Memilih Orang yang Kompeten Sesuai Bidangnya

 Sebuah pemerintahan/kepemimpinan memiliki dua pondasi: kekuatan, dan keamanahan. Kekuatan yang dimaksud di sini bergantung pada posnya. Dalam konteks militer misalnya, maka maksud kekuatan adalah tentang keberanian, keteguhan hati, pengalaman mengenai peperangan, dan siasat. Dalam konteks peradilan, maka kekuatan adalah tentang ilmu mengenai keadilan, hukum,  serta kemampuan untuk menerapkannya.

Sedang amanah, kembali pada ketakutan pada Allah, tidak menjual ayat-ayatNya dengan murah (dengann segala keluasan maknanya), serta meninggalkan ketakutan terhadap manusia, dan intervensinya. 

Mencari orang yang memiliki dua hal ini amat sulit. Maka, kita memilih orang untuk mengurus sesuatu berdasarkan bidang, dan kebutuhannya. Ketika satu bidang lebih membutuhkan poin kekuatan, maka orang dengan kekuatan lebih dipilih walau dari sisi keamanahannya lemah, begitu juga sebaliknya.

Imam Ahmad pernah ditanya mengenai mana orang yang didahulukan untuk memimpin perang, orang yang kuat, tapi sering maksiat (fajir), atau orang yang lemah, tapi saleh. Imam Ahmad menjawab, "Orang yang kuat, tapi fajir, kekuatannya untuk kaum muslimin, sedangkan maksiatnya untuk diri sendiri, sedangkan orang yang lemah, tapi saleh, kesalehannya untuk dirinya sendiri, sedangkan kelemahannya berdampak bagi kaum muslimin, maka berperanglah dengan orang yang kuat tapi fajir."

Begitu juga dengan apa yang terjadi di jaman Rasulullah ﷺ, sejak berislamnya Khalid bin Walid, ia selalu menjadi panglima perang karena kompetensinya dalam peperangan. Hal ini berlanjut sampai kekhilafahan Abu Bakar radhiyallahu 'anhu. Padahal, terkadang, Khalid bin Walid melakukan sesuatu yang Rasulullah ﷺ ingkari, sampai pernah Rasulullah ﷺ berdoa, "Ya Allah, aku berlepas diri dari apa yang Khalid lakukan." karena tindakan Khalid yang berlebihan saat ia diutus ke Bani Judzaimah.

Jika suatu pos memerlukan keamanahan lebih daripada kekuatan, maka diutamakan orang yang amanah daripada orang yang memiliki kekuatan pada pos tersebut. Misal, dalam pengurusan harta negara, dan semacamnya.

Dalam urusan kehakiman, jika perkara yang diurus telah jelas mana yang benar, kemudian ada kekhawatiran bahwa perkara tersebut memancing hawa nafsu untuk berbuat kecurangan, maka didahulukan hakim yang lebih wara' (menjaga diri dari perbuatan dosa). Sedangkan, pada perkara yang membutuhkan penggalian hukum lebih jauh, maka didahulukan hakim yang lebih berpengetahuan dan menguasai hukum.

Oleh karena itu, memilih orang yang kompeten dalam konteks pemerintahan, tidak terlepas dari tujuan suatu pemerintahan itu sendiri. Apa tujuan suatu pemerintahan tersebut, maka orang yang sesuai dengan kebutuhannya lah yang dipilih. Adapun, terdapat  tujuan wajib dari setiap negara menurut Ibnu Taimiyyah, memperbaiki keadaan, dan kualitas beragama suatu masyarakat, yang mana jika ia tidak ada, merugilah suatu negara, dan tiadalah bermanfaat segala urusan dunia, dan memperbaiki keadaan keuangan yang terbagi jadi dua bagian: mendistribusikan harta kepada orang yang berhak, serta menegakkan hukuman bagi orang yang bersalah.

Sumber: as-siyasah asy-syar'iyyah  fi ishlah ar-ra'i wa ar-ra'iyyah

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...