Ashabul Furudh perempuan ada delapan kelompok:
1. Istri (الزوجة)
a. 1/4 untuk satu/lebih istri ketika mayit tidak memiliki keturunan baik dari dirinya atau dari perempuan lain (misal: anak dari mantan istrinya)
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri dan ayah
Maka, istri mendapat 1/4 dan ayah mendapat sisa secara ashabah.
b. 1/8 untuk satu/lebih istri ketika mayit memiliki keturunan baik dari dirinya atau dari perempuan lain
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri dan anak laki-laki
Maka, istri mendapat 1/8 dan anak laki-laki mendapat sisa secara ashabah.
2. Ibu (الأم)
a. 1/6 ketika mayit memiliki keturunan dan/atau ketika mayit memiliki dua/lebih saudara/i (baik kandung, seayah, atau seibu)
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ayah, ibu, dan anak laki-laki
Maka, ayah mendapat 1/4, ibu mendapat 1/6, anak laki-laki mendapat sisa secara ashabah.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dan dua saudara kandung
Maka, suami mendapat 1/2, ibu mendapat 1/6, dua saudara kandung mendapat sisa secara ashabah
b. 1/3 ketika mayit tidak memiliki keturunan dan tidak memiliki dua/lebih saudara/i
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, ibu, saudara seibu
Maka, suami mendapat 1/2, ibu mendapat 1/3, saudara seibu mendapat 1/6.
c. 1/3 dari yang tersisa dalam kasus ahli waris hanya suami, ayah, dan ibu atau istri, ayah, dan ibu
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, ibu, dan ayah
Maka, suami mendapat 1/2, ibu mendapat 1/3 dari total warisan setelah dikurangi porsi suami, ayah mendapat sisa secara ashabah.
3. Nenek (الجدة)
a. 1/6 baik nenek dari sisi ayah atau ibu. Jika ada lebih dari satu, maka ia dibagi rata dari porsi 1/6 ini
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, nenek dari ibu, dan kakek
Maka, suami mendapat 1/2, nenek mendapat 1/6, kakek mendapat sisa secara ashabah
b. Terhijab baik nenek dari sisi ayah atau ibu jika ada ibu. Nenek dari sisi ayah terhijab juga jika ada ayah (ibu menghijab nenek secara mutlak, sedangkan ayah hanya menghijab nenek dari sisi ayah). Nenek juga terhijab oleh nenek yang lebih dekat dengan mayit (misal: buyut terhijab oleh nenek).
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ibu, nenek dari ayah, dan saudara kandung
Maka, ibu mendapat 1/3, nenek dari ayah tidak mendapat waris karena terhijab oleh ibu, dan saudara kandung mendapat sisa secara ashabah.
4. Anak perempuan (البنت)
a. 1/2 jika hanya ada satu anak perempuan dan tidak ada yang membuatnya jadi ashabah
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, anak perempuan, ibu, dan ayah
Maka, istri mendapat 1/8, anak perempuan 1/2, ibu 1/6, dan ayah mendapat sisa secara ashabah
b. 2/3 jika ada dua/lebih anak perempuan dan tidak ada yang membuatnya jadi ashabah
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: dua anak perempuan, ibu, dan ayah
Maka, ibu mendapat 1/6, dua anak perempuan 2/3, ayah mendapat 1/6 + sisa secara ashabah
c. Ashabah jika anak perempuan mewarisi bersama anak laki-laki. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ayah, istri, anak laki-laki dan tiga anak perempuan
Maka, istri mendapat 1/8, ayah 1/6, anak laki-laki dan tiga anak perempuan mendapat sisa secara ashabah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
5. Cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت الابن)
a. 1/2 jika ada satu cucu perempuan, tidak ada anak perempuan kandung, dan tidak ada yang membuatnya jadi ashabah (saudaranya yang sekandung/seayah dan anak paman)
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, cucu perempuan, paman kandung
Maka, istri mendapat 1/8, cucu perempuan 1/2, paman kandung mendapat sisa secara ashabah
b. 2/3 jika ada dua/lebih cucu perempuan, tidak ada anak perempuan kandung, dan tidak ada yang membuatnya jadi ashabah
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, tiga cucu perempuan, dan ayah
Maka, istri mendapat 1/8, tiga cucu perempuan 2/3, dan ayah mendapat 1/6 + sisa secara ashabah
c. 1/6 jika ada satu/lebih cucu perempuan, ada anak perempuan, atau ada cucu perempuan yang lebih dekat ke mayit
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ayah, ibu, anak perempuan, dua cucu perempuan
Maka, ibu mendapat 1/6, anak perempuan 1/2, dua cucu perempuan 1/6, dan ayah 1/6 + sisa secara ashabah (namun sisanya telah habis jika dihitung. Artinya ia hanya mendapat 1/6)
d. Ashabah jika ia mewarisi bersama saudaranya atau anak pamannya (ابن الابن), dan terdapat anak perempuan
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, cucu laki-laki, cucu perempuan, saudara laki-laki kandung
Maka, istri mendapat 1/8, cucu laki-laki dan cucu perempuan mendapat sisa secara ashabah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, dan saudara laki-laki kandung tidak mendapat warisan karena terhijab oleh keturunan laki-laki (dalam case ini ada cucu laki-laki).
e. Ashabah jika ia mewarisi bersama saudaranya atau anak pamannya (ابن الابن) atau yang kedekatannya dengan mayit lebih jauh dan terdapat dua/lebih anak perempuan
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: dua anak perempuan, cucu perempuan (بنت الابن), cicit laki-laki (ابن ابن الابن)
Maka, untuk dua anak perempuan 2/3, cucu perempuan dan cicit laki-laki mewarisi sisa secara ashabah, bagian laki-laki dua kali perempuan.
f. Terhijab oleh laki-laki yang kedekatannya dengan mayit lebih dekat. Maka, cucu perempuan terhijab oleh anak laki-laki, cicit perempuan (بنت ابن الابن) terhijab oleh cucu laki-laki (ابن الابن). Ia juga terhijab oleh dua anak perempuan dan dua cucu perempuan yang lebih dekat dengan mayit jika tidak ada yang membuatnya jadi ashabah
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: anak laki-laki dan dua cucu perempuan
Maka, anak laki-laki mewarisi semuanya secara ashabah, dua cucu perempuan terhiijab oleh anak laki-laki
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ayah, ibu, dua anak perempuan, cucu perempuan
Maka, ibu mendapat 1/6, ayah mendapat 1/6, dua anak perempuan mendapat 2/3, cucu perempuan terhijab oleh dua anak perempuan.
6. Saudari kandung (الاخت الشقيقة)
a. 1/2 untuk satu saudari ketika tidak ada yang membuatnya menjadi ashabah dan tidak ada yang menghijabnya
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, saudari kandung, dan ibu
Maka, istri mendapat 1/4, saudari kandung mendapat 1/2, dan ibu mendapat 1/3.
b. 2/3 untuk dua/lebih saudari ketika tidak ada ada yang membuatnya menjadi ashabah dan tidak ada yang menghijabnya
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ibu, dua saudari kandung, saudara seayah
Maka, ibu mendapat 1/6 (karena terdapat lebih dari satu saudara/i), dua saudari kandung mendapat 2/3, saudara seayah mendapat sisa secara ashabah.
c. Ashabah jika saudari kandung mewarisi bersama saudara kandung, bagian laki-laki dua kali perempuan
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, ibu, saudari kandung, dan saudara kandung
Maka, suami mendapat 1/2, ibu mendapat 1/6, saudari kandung dan saudara kandung mewarisi sisa secara ashabah, bagian laki-laki dua kali perempuan.
d. Ashabah jika saudari kandung mewarisi bersama anak perempuan atau cucu perempuan
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: dua anak perempuan dan dua saudari kandung
Maka, dua anak perempuan mendapat 2/3 dan dua saudari kandung mewarisi sisa secara ashabah.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: empat cucu perempuan dan saudari kandung
Maka, empat cucu perempuan mendapat 2/3 dan saudari kandung mendapat sisa secara ashabah.
e. Terhijab dengan keturunan laki-laki (anak laki-laki, cucu laki-laki, dan seterusnya) dan dengan ayah
7. Saudari seayah (الاخت لأب)
a. 1/2 untuk satu saudari seayah ketika tidak ada yang membuatnya menjadi ashabah, tidak ada yang menghijabnya, dan tidak ada saudari kandung
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami dan saudari seayah
Maka, suami mewarisi 1/2 dan saudari seayah mewarisi 1/2
b. 2/3 untuk dua/lebih saudari seayah ketika tidak ada yang membuatnya menjadi ashabah, tidak ada yang menghijabnya, dan tidak ada saudari kandung
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ibu, saudara seibu, dan dua saudari seayah
Maka, ibu mendapat 1/6, saudara seibu 1/6, dan dua saudari seayah 2/3.
c. 1/6 untuk satu/lebih saudari seayah ketika ada saudari kandung dan tidak ada yang membuatnya menjadi ashabah (saudara seayah/anak perempuan/cucu perempuan)
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: empat saudara seibu, saudari kandung, dan saudari seayah
Maka, empat saudara seibu mendapat 1/3, saudari kandung 1/2, saudari seayah mendapat 1/6
d. Ashabah jika ia mewarisi bersama saudara seayah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: dua saudari kandung, saudara seayah, dua saudari seayah
Maka, dua saudari kandung mendapat 2/3, saudara dan dua saudari seayah mendapat sisa secara ashabah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan
e. Ashabah jika ia mewarisi bersama keturunan perempuan (بنت atau بنت الابن)
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, anak perempuan, dan saudari seayah
Maka, suami mendapat 1/4, anak perempuan mendapat 1/2, saudari seayah mendapat sisa secara ashabah.
f. Terhijab dengan keturunan laki atau ayah
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ayah, anak laki-laki, saudari seayah
Maka, ayah mendapat 1/6, anak laki-laki mendapat sisa secara ashabah, saudari seayah terhijab oleh anak laki-laki.
8. Saudari seibu (الاخت لأم)
Saudari seibu mendapat bagian sama seperti saudara seibu. Pembahasan bisa dilihat di postingan sebelumnya.