Tuesday, February 1, 2022

Ilmu Waris: Ashabul Furudh Perempuan dan Bagian Perempuan

 Ashabul Furudh perempuan ada delapan kelompok:

1. Istri (الزوجة)

a. 1/4 untuk satu/lebih istri ketika mayit tidak memiliki keturunan baik dari dirinya atau dari perempuan lain (misal: anak dari mantan istrinya)

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri dan ayah

Maka, istri mendapat 1/4 dan ayah mendapat sisa secara ashabah.

b. 1/8 untuk satu/lebih istri ketika mayit memiliki keturunan baik dari dirinya atau dari perempuan lain

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri dan anak laki-laki

Maka, istri mendapat 1/8 dan anak laki-laki mendapat sisa secara ashabah.

2. Ibu (الأم)

a. 1/6 ketika mayit memiliki keturunan dan/atau ketika mayit memiliki dua/lebih saudara/i (baik kandung, seayah, atau seibu)

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ayah, ibu, dan anak laki-laki

Maka, ayah mendapat 1/4, ibu mendapat 1/6, anak laki-laki mendapat sisa secara ashabah.

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dan dua saudara kandung

Maka, suami mendapat 1/2, ibu mendapat 1/6, dua saudara kandung mendapat sisa secara ashabah

b. 1/3 ketika mayit tidak memiliki keturunan dan tidak memiliki dua/lebih saudara/i

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, ibu, saudara seibu

Maka, suami mendapat 1/2, ibu mendapat 1/3, saudara seibu mendapat 1/6.

c. 1/3 dari yang tersisa dalam kasus ahli waris hanya suami, ayah, dan ibu atau istri, ayah, dan ibu

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, ibu, dan ayah

Maka, suami mendapat 1/2, ibu mendapat 1/3 dari total warisan setelah dikurangi porsi suami, ayah mendapat sisa secara ashabah.

3. Nenek (الجدة)

a. 1/6 baik nenek dari sisi ayah atau ibu. Jika ada lebih dari satu, maka ia dibagi rata dari porsi 1/6 ini

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, nenek dari ibu, dan kakek

Maka, suami mendapat 1/2, nenek mendapat 1/6, kakek mendapat sisa secara ashabah

b. Terhijab baik nenek dari sisi ayah atau ibu jika ada ibu. Nenek dari sisi ayah terhijab juga jika ada ayah (ibu menghijab nenek secara mutlak, sedangkan ayah hanya menghijab nenek dari sisi ayah). Nenek juga terhijab oleh nenek yang lebih dekat dengan mayit (misal: buyut terhijab oleh nenek).

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ibu, nenek dari ayah, dan saudara kandung

Maka, ibu mendapat 1/3, nenek dari ayah tidak mendapat waris karena terhijab oleh ibu, dan saudara kandung mendapat sisa secara ashabah.

4. Anak perempuan (البنت)

a. 1/2 jika hanya ada satu anak perempuan dan tidak ada yang membuatnya jadi ashabah 

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, anak perempuan, ibu, dan ayah

Maka, istri mendapat 1/8, anak perempuan 1/2, ibu 1/6, dan ayah mendapat sisa secara ashabah

b. 2/3 jika ada dua/lebih anak perempuan dan tidak ada yang membuatnya jadi ashabah

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: dua anak perempuan, ibu, dan ayah

Maka, ibu mendapat 1/6, dua anak perempuan 2/3, ayah mendapat 1/6 + sisa secara ashabah

c. Ashabah jika anak perempuan mewarisi bersama anak laki-laki. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ayah, istri, anak laki-laki dan tiga anak perempuan

Maka, istri mendapat 1/8, ayah 1/6, anak laki-laki dan tiga anak perempuan mendapat sisa secara ashabah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.

5. Cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت الابن)

a. 1/2 jika ada satu cucu perempuan, tidak ada anak perempuan kandung, dan tidak ada yang membuatnya jadi ashabah (saudaranya yang sekandung/seayah dan anak paman)

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, cucu perempuan, paman kandung

Maka, istri mendapat 1/8, cucu perempuan 1/2, paman kandung mendapat sisa secara ashabah

b. 2/3 jika ada dua/lebih cucu perempuan, tidak ada anak perempuan kandung, dan tidak ada yang membuatnya jadi ashabah

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, tiga cucu perempuan, dan ayah

Maka, istri mendapat 1/8, tiga cucu perempuan 2/3, dan ayah mendapat 1/6 + sisa secara ashabah

c. 1/6 jika ada satu/lebih cucu perempuan, ada anak perempuan, atau ada cucu perempuan yang lebih dekat ke mayit

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ayah, ibu, anak perempuan, dua cucu perempuan

Maka, ibu mendapat 1/6, anak perempuan 1/2, dua cucu perempuan 1/6, dan ayah 1/6 + sisa secara ashabah (namun sisanya telah habis jika dihitung. Artinya ia hanya mendapat 1/6)

d. Ashabah jika ia mewarisi bersama saudaranya atau anak pamannya (ابن الابن), dan terdapat anak perempuan

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, cucu laki-laki, cucu perempuan, saudara laki-laki kandung

Maka, istri mendapat 1/8, cucu laki-laki dan cucu perempuan mendapat sisa secara ashabah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, dan saudara laki-laki kandung tidak mendapat warisan karena terhijab oleh keturunan laki-laki (dalam case ini ada cucu laki-laki).

e. Ashabah jika ia mewarisi bersama saudaranya atau anak pamannya (ابن الابن) atau yang kedekatannya dengan mayit lebih jauh dan terdapat dua/lebih anak perempuan

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: dua anak perempuan, cucu perempuan (بنت الابن), cicit laki-laki (ابن ابن الابن)

Maka, untuk dua anak perempuan 2/3, cucu perempuan dan cicit laki-laki mewarisi sisa secara ashabah, bagian laki-laki dua kali perempuan.

f. Terhijab oleh laki-laki yang kedekatannya dengan mayit lebih dekat. Maka, cucu perempuan terhijab oleh anak laki-laki, cicit perempuan (بنت ابن الابن) terhijab oleh cucu laki-laki (ابن الابن). Ia juga terhijab oleh dua anak perempuan dan dua cucu perempuan yang lebih dekat dengan mayit jika tidak ada yang membuatnya jadi ashabah

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: anak laki-laki dan dua cucu perempuan

Maka, anak laki-laki mewarisi semuanya secara ashabah, dua cucu perempuan terhiijab oleh anak laki-laki

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ayah, ibu, dua anak perempuan, cucu perempuan

Maka, ibu mendapat 1/6, ayah mendapat 1/6, dua anak perempuan mendapat 2/3, cucu perempuan terhijab oleh dua anak perempuan.

6. Saudari kandung (الاخت الشقيقة)

 a. 1/2 untuk satu saudari ketika tidak ada yang membuatnya menjadi ashabah dan tidak ada yang menghijabnya

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, saudari kandung, dan ibu

Maka, istri mendapat 1/4, saudari kandung mendapat 1/2, dan ibu mendapat 1/3.

b. 2/3 untuk dua/lebih saudari ketika tidak ada ada yang membuatnya menjadi ashabah dan tidak ada yang menghijabnya

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ibu, dua saudari kandung, saudara seayah

Maka, ibu mendapat 1/6 (karena terdapat lebih dari satu saudara/i), dua saudari kandung mendapat 2/3, saudara seayah mendapat sisa secara ashabah.

c. Ashabah jika saudari kandung mewarisi bersama saudara kandung, bagian laki-laki dua kali perempuan

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, ibu, saudari kandung, dan saudara kandung

Maka, suami mendapat 1/2, ibu mendapat 1/6, saudari kandung dan saudara kandung mewarisi sisa secara ashabah, bagian laki-laki dua kali perempuan.

d. Ashabah jika saudari kandung mewarisi bersama anak perempuan atau cucu perempuan

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: dua anak perempuan dan dua saudari kandung

Maka, dua anak perempuan mendapat 2/3 dan dua saudari kandung mewarisi sisa secara ashabah.

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: empat cucu perempuan dan saudari kandung

Maka, empat cucu perempuan mendapat 2/3 dan saudari kandung mendapat sisa secara ashabah.

e. Terhijab dengan keturunan laki-laki (anak laki-laki, cucu laki-laki, dan seterusnya) dan dengan ayah

7. Saudari seayah (الاخت لأب)

a. 1/2 untuk satu saudari seayah ketika tidak ada yang membuatnya menjadi ashabah, tidak ada yang menghijabnya, dan tidak ada saudari kandung

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami dan saudari seayah

Maka, suami mewarisi 1/2 dan saudari seayah mewarisi 1/2

b. 2/3 untuk dua/lebih saudari seayah ketika tidak ada yang membuatnya menjadi ashabah, tidak ada yang menghijabnya, dan tidak ada saudari kandung

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ibu, saudara seibu, dan dua saudari seayah

Maka, ibu mendapat 1/6, saudara seibu 1/6, dan dua saudari seayah 2/3.

c. 1/6 untuk satu/lebih saudari seayah ketika ada saudari kandung dan tidak ada yang membuatnya menjadi ashabah (saudara seayah/anak perempuan/cucu perempuan)

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: empat saudara seibu, saudari kandung, dan saudari seayah

Maka, empat saudara seibu mendapat 1/3, saudari kandung 1/2, saudari seayah mendapat 1/6

d. Ashabah jika ia mewarisi bersama saudara seayah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: dua saudari kandung, saudara seayah, dua saudari seayah

Maka, dua saudari kandung mendapat 2/3, saudara dan dua saudari seayah mendapat sisa secara ashabah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan

e. Ashabah jika ia mewarisi bersama keturunan perempuan (بنت atau بنت الابن)

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, anak perempuan, dan saudari seayah

Maka, suami mendapat 1/4, anak perempuan mendapat 1/2, saudari seayah mendapat sisa secara ashabah.

f. Terhijab dengan keturunan laki atau ayah

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ayah, anak laki-laki, saudari seayah

Maka, ayah mendapat 1/6, anak laki-laki mendapat sisa secara ashabah, saudari seayah terhijab oleh anak laki-laki.

8. Saudari seibu (الاخت لأم)

Saudari seibu mendapat bagian sama seperti saudara seibu. Pembahasan bisa dilihat di postingan sebelumnya.


No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...