Monday, January 31, 2022

Ilmu Waris: Pendahuluan, Jenis Warisan, Urutan Ahli Waris

Pendahuluan

Secara istilah, ilmu mawarits/mirats adalah ilmu yang mempelajari mengenai siapa ahli waris, siapa yang bukan ahli waris, dan berapa besaran yang didapatkan oleh setiap ahli waris. Ilmu ini kadang disebut juga dengan ilmu fara'idh.

Fikih waris merupakan ilmu yang lumayan rumit dipelajari. Pengalaman penulis sendiri, untuk memahami ilmu ini, diperlukan banyak berlatih menghitung waris dari berbagai kemungkinan kasus yang ada. Semakin sering menemukan latihan soal, niscaya kita semakin terbantu untuk menghapal siapa ashabul furudh, berapa bagiannya, siapa yang terhijab, siapa yang mendapat ashabah, dst.

Secara garis besar, topik dalam ilmu waris meliputi:

1. Jenis Warisan

2. Urutan Ahli Waris

3. Mengenal ashabul furudh dan bagian ahli waris di berbagai kasus

4. Mengenal ashabah

5. Mengenal hijab

6. Praktek menghitung waris

Seri ilmu waris ini mengambil sumber dari diktat Fakultas Syariah tingkat 3 Al-Azhar, Cairo berjudul

al-Hidâyah fi Ahkâm al-Mawârîts wa al-Washâyâ Wifqan li al-Syarî’ah wa al-Qânûn al-Mishrî.

Jenis Warisan

1. Waris dengan fardh 

Fardh adalah bagian warisan yang sudah ditentukan oleh Al-Quran, sunnah, dan ijma'. Contoh: 1/3, 1/6, dst. Orang yang memiliki bagian fardh disebut ashabul furudh

2. Waris dengan ta'shib

Ta'shib adalah cara mewarisi dengan mengambil seluruh harta warisan jika tidak ada ashabul furudh, atau mengambil sisa harta warisan setelah para ashabul furudh mengambil bagiannya. Golongan ini tidak memiliki bagian tertentu yang disebutkan di dalil, mereka mengambil sisa. Orang yang mewarisi dengan ta'shib disebut dengan ashabah.

Dari sini, terdapat empat jenis ahli waris:

1. Orang yang mewarisi dengan cara fardh saja, yakni: suami (الزوج), istri (الزوجة), ibu (الأم), nenek (الجدة), saudara laki/perempuan seibu (الإخوة لأم).

2. Orang yang mewarisi dengan cara ta'shib saja, yakni: anak laki-laki (الابن), cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki (ابن الابن), saudara laki-laki kandung (الأخ الشقيق), saudara laki-laki seayah (الأخ لأب), paman (dari jalur ayah) (العم), keponakan laki-laki dari saudara laki-laki (ابن الأخ), sepupu laki-laki dari paman (ابن العم)

3. Orang yang bisa mewarisi dengan fardh dan dengan ta'shib, namun bagiannya tidak digabung: anak perempuan kandung (بنات الصلب), cucu perempuan dari anak laki-laki (بنات الابن), saudara perempuan kandung (الاخت الشقيقة), saudara perempuan seayah (الاخت لأب).

4. Orang yang bisa mewarisi dengan fardh dan dengan ta'shib, dan bagiannya digabung: ayah (الأب), kakek (الجد).

Jika kita ingin merangkum, siapa saja ahli waris tersebut? Terdapat bagan dari buku Mengenal Ahli Waris karangan Ustadz Muhammad Ajib Lc., MA. yang dapat membantu kita menghapal ahli waris tersebut.

 

Di tulisan-tulisan selanjutnya, kita akan membahas siapa saja yang termasuk ashabul furudh, berapa bagian mereka, siapa yang ashabah, dst. untuk menjelaskan makna bagan ini. Secara umum, bagan ini menjelaskan siapa saja orang yang bisa mendapat warisan dari mayit. Terdapat beberapa catatan penting:

- Ketika tulisan-tulisan selanjutnya menyebut sepupu laki-laki, maka yang dimaksud adalah sepupu dari jalur ayah (lihat bagan untuk lebih jelas), karena dari jalur ibu tidak mewarisi

- Ketika menyebut cucu laki-laki/perempuan maka yang dimaksud adalah anak dari anak laki-laki mayit, karena anak dari anak perempuan mayit tidak mewarisi (lihat bagan).

Urutan Ahli Waris

Ketika terdapat banyak ahli waris, mana golongan yang harus didahulukan untuk menerima waris? Hal ini perlu ditentukan agar kita tidak bingung ketika menentukan bagian tiap ahli waris dan memastikan orang yang berhak mendapat bagiannya. Urutannya: ashabul furudh mendapat bagiannya dahulu, lalu sisanya baru untuk ashabah.

 


No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...