Ashabul furudh adalah orang-orang yang memiliki bagian tertentu yang sudah ditetapkan dalam Al-Quran, sunnah, dan ijma'. Siapa saja mereka? Terdapat dua belas ashabul furudh.
Empat dari laki-laki: suami, ayah, kakek, saudara laki-laki seayah
Delapan dari perempuan: istri, ibu, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, nenek.
Bagian Ashabul Furudh Laki-Laki
1. Suami (الزوج)
a. 1/2 ketika tidak terdapat keturunan dari istri
b. 1/4 ketika terdapat keturunan dari istri
Contoh: seorang perempuan wafat dan meninggalkan: suami dan saudara laki-laki kandung
Maka, suami mendapat 1/2 dan saudara laki-laki kandung mendapat sisa secara ta'shib.
Ketika kita dihadapkan dengan setiap persoalan, maka sesuai urutan ahli waris, kita harus mencari dahulu siapa ashabul furudh. Dalam contoh di atas, terdapat ashabul furudh, yakni suami. Karena mayit tidak memiliki keturunan, maka sesuai bagian fardh-nya, ia dapat 1/2. Sisanya diwariskan kepada ahli waris ashabah (ashabah/ta'shib akan dijelaskan di bagian selanjutnya).
Contoh lain: seorang perempuan wafat dan meninggalkan: suami, anak laki-laki, dan anak perempuan
Maka, suami mendapat 1/4, anak laki-laki dan perempuan mendapat waris secara ashabah.
2. Ayah (الأب)
a. 1/6 ketika terdapat keturunan laki-laki dari mayit (anak, cucu, dan terus ke bawah (cicit, dll.))
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
Maka, ayah mendapat 1/6, anak laki-laki dan perempuan mewarisi secara ashabah
b. 1/6 + sisa secara ashabah, ketika terdapat keturunan perempuan dari mayit (anak, cucu, dan terus ke bawah) dan tidak terdapat keturunan laki-laki
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, ayah, dan dua anak perempuan
Maka, suami mendapat 1/4, dua anak perempuan mendapat 2/3, ayah mendapat 1/6 + sisa waris secara ashabah.
c. Ashabah ketika mayit tidak memiliki keturunan.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri dan ayah
Maka, istri mendapat 1/4 dan ayah mendapat sisa secara ashabah.
3. Kakek (الجد)
a. Jika tidak terdapat ayah, saudara kandung, dan saudara seayah, maka kakek menempati posisi ayah (artinya, bagiannya sama persis dengan ayah)
b. Jika terdapat saudara kandung atau saudara seayah, maka kakek dihitung seakan-akan jadi bagian dari mereka dan mewarisi bersama mereka atau ia mendapat 1/6 bagian, tergantung mana bagian yang lebih besar di antara dua itu. Jika terdapat saudari kandung atau seayah, maka kakek mewarisi sisa secara ashabah selama itu tidak kurang dari 1/6 bagian, jika kurang dari 1/6, maka ia mengambil 1/6 bagian.
c. Terhijab jika terdapat ayah atau kakek yang lebih dekat kepada mayit (contoh: buyut terhijab jika ada kakek)
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: kakek dan anak laki-laki
Maka, kakek mendapat 1/6 (kakek seakan menempati posisi ayah) dan anak laki-laki mendapat sisa secara ashabah.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, cucu perempuan, dan kakek
Maka, suami mendapat 1/4, cucu perempuan mendapat 1/2, dan kakek mendapat 1/6 + sisa secara ashabah.
4. Saudara seibu dan saudari seibu (الأخ أو الأخت لأم)
a. 1/6 jika ada satu orang baik untuk saudara atau saudari ketika tidak ada keturunan mayit (laki-laki / perempuan) dan tidak ada ayah dan kakek
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, saudara/saudari seibu, dan saudara kandung
Maka, suami mendapat 1/2, saudara/i seibu mendapat 1/6, saudara kandung mendapat sisa secara ashabah
b. 1/3 jika ada dua orang atau lebih tanpa membedakan dia laki-laki atau perempuan. Dibagi rata untuk mereka semua
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ibu, dua saudara/saudari seibu, paman
Maka, ibu mendapat 1/6, dua saudara/saudari seibu mendapat 1/3, paman mendapat sisa secara ashabah
c. Terhijab jika ada keturunan mayit (laki-laki/perempuan) baik itu anak, cucu, dan terus ke bawah. Terhijab juga jika ada ayah, kakek, dan terus ke atas.
Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, anak perempuan, saudara/saudari seibu, saudara kandung
Maka, istri mendapat 1/8, anak perempuan mendapat 1/2, saudara/saudari seibu tidak mendapat warisan karena terhijab keturunan mayit (yakni anak perempuan), dan saudara kandung mendapat sisa secara ashabah.
*Di contoh di atas, terdapat bagian-bagian ahli waris yang belom dijelaskan. Akan dijelaskan kemudian.
No comments:
Post a Comment