Thursday, February 25, 2021

Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik: Penyesuaian Fikih terhadap Skema-Skema IMBT (3 - Akhir)

Skema keempat: Skema IMBT dilakukan dengan ijarah, kemudian dilakukan perpindahan kepemilikan dengan hibah. Terdapat dua gambaran:
Pertama: Akad dilakukan dengan ijarah di awal. Ijarah atas barang tertentu, dengan biaya tertentu, dan periode tertentu. Kemudian, pemilik barang berjanji untuk meng-hibah-kan barang di akhir periode jika penyewa menyelesaikan biaya cicilan ijarah-nya. 
Kedua: Akad dilakukan dengan ijarah di awal bersamaan dengan syarat hibah yang menempel bersamaan dengan berakhirnya semua biaya cicilan ijarah-nya.

Hukum gambaran pertama dibangun atas hukum menepati janji dalam syariat, yang pendapat terkuatnya dalam hal ini adalah wajib untuk menepati janji kecuali ada alasan (udzur), dan jika janji berkaitan dengan suatu sebab, maka wajib diganti. Maka, mengikuti skema-skema sebelumnya beserta dengan aturan-aturannya, gambaran pertama ini dibolehkan karena tidak terdapat unsur yang dilarang dalam syariat.

Akad ini sah dengan:
1. Menetapkan periode ijarah, dan menepati hukum-hukum ijarah sepanjang periode tersebut.
2. Menetapkan biaya cicilan
3. Perpindahan kepemilikan terjadi di akhir ketika biaya cicilan ijarah selesai, beramal dengan janji untuk meng-hibah-kan yang dilakukan dengan ijab, dan qobul antara pemilik, dan penyewa.

Hukum gambaran kedua termasuk ke dalam perbedaan pendapat ulama, mengikuti perbedaan pendapat ulama terkait hukum mengaitkan hibah dengan syarat yang akan datang.
Pandangan pertama: Gambaran kedua tidak diperbolehkan, dan ini pendapat mayoritas ulama Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah. Mereka berdalil dengan beberapa dalil:
a. Di antara rukun hibah adalah tidak terkait dengan resiko yang berkaitan dengan "ada atau tidak ada", misalnya dikaitkan dengan "datang atau tidaknya Zaid." Hibah juga tidak boleh dikaitkan dengan waktu, seperti "Aku hibahkan kamu barang ini besok," karena hibah adalah perpindahan kepemilikan saat itu juga.
Pandangan kedua: Boleh. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan riwayat dari Imam Ahmad, juga Ibnul Qoyyim. Mereka berdalil dengan beberapa dalil:
a. Hadis dari Ummu Kultsum bahwa ketika Rasulullah ﷺ menikahi Ummu Salamah, ia ﷺ berkata, "Aku telah menghadiahkan kepada Najasyi perhiasan dan misk, dan Najasyi telah wafat, sedangkan aku melihat bahwa hadiahku ditolak. Jadi hadiah itu dikembalikan, maka hadiah itu menjadi milikmu." Hadiah itu kemudian dikembalikan, dan Rasulullah ﷺ memberikan istri-istrinya satu ons misk, dan memberi Ummu Salamah sisa misk-nya, dan perhiasannya.

b. Hadis riwayat Jabir bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepadanya, "Jika harta dari Bahrain datang, aku akan memberimu tiga dari harta tersebut," harta tersebut tidak datang hingga Nabi ﷺ wafat, kemudian ketika Nabi ﷺ wafat dan ketika Abu Bakar mengumumkan apakah ada yang memiliki piutang, atau janji atas Nabi, maka Jabir berkata, "Nabi ﷺ telah menjanjikanku harta."

Dalil ini menunjukkan kebolehan mengikatkan hibah dengan syarat.
Pendapat terkuat: Pendapat kedua yang membolehkan dengan kekuatan dalil mereka. 

 

Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik: Penyesuaian Fikih terhadap Skema-Skema IMBT (2)

 Skema kedua dalam akad IMBT: akad berbentuk ijarah di awal, hingga akhir periode selesai, kemudian setelah itu, penyewa bisa membeli barang, baik dengan harga formalitas, atau harga barang sesungguhnya.

IMBT dengan harga formalitas

Akad ini meliputi dua akad di dalamnya:

1. Akad ijarah yang telah ditentukan periodenya, biaya cicilannya

2. Akad bai' yang diikat dengan syarat: selesainya cicilan pada periode ijarah

Akad ini menggunakan harga formalitas sebagai harga jual-belinya, artinya harga yang dibayar bukanlah harga barang secara hakikat, namun ia hanya "sebagian kecil" dari harga barang, sedangkan harga asli barang telah dibagi rata ke cicilan biaya ijarah yang dibayar. 

Ahli fikih menyesuaikan akad ini dengan akad bai' bi al-taqsîth (jual-beli kredit), namun ada permasalahan, karena sighat akad ini adalah ijarah di awal. Dari sini, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:

Pendapat pertama: Skema IMBT dengan harga formalitas tidak diperbolehkan. Berdalil dengan beberapa dalil:

a. Skema ini melakukan dua akad pada satu barang, yakni akad ijarah, dan bai'.

b. Terdapat gharar. Karena akad bai' terikat pada syarat selesainya cicilan. Sedangkan, jika periode cicilan panjang, barang bisa saja berubah kondisinya, sehingga terdapat gharar karena sifatnya bisa berubah di waktu yang akan datang ketika akad bai' dilakukan.

Pendapat kedua: Boleh dengan beberapa syarat. Dr. Muhammad Mukhtar as-Salami mensyaratkan agar pembeli membayar harga formalitas di awal. Adapun syarat tambahannya:

1. Akad ijarah yang terjadi harus benar. Yakni, memenuhi syarat, dan ketiadaan dari larangan-larangannya. Diantaranya: Mengetahui biayanya, menentukan periodenya, barangnya baik untuk di-ijarah-kan, dan sebagainya. Akad diikat dengan syarat perpindahan kepemilikan setelah selesai periode ijarah.

2. Akad bai' dilakukan sepanjang periode ijarah, atau di akhir periode, agar tidak terjadi dua akad dalam satu akad.

3. Jika terdapat jaminan, maka jaminan harus didasari atas sukarela.

Pendapat ini berdalil dengan beberapa dalil:

a. Biaya pada sewa, atau jual-beli diperbolehkan lebih besar daripada biaya pada umumnya, dan asas dari akad adalah saling ridha.

b. Bagi orang yang cerdas (rasyid) dan paham ('alim) diperbolehkan untuk bertransaksi dengan hartanya selama ia ridha terhadapnya.

Pendapat terkuat: Pendapat kedua yang membolehkan selama akad ijarah, dan bai' dipisah, dengan melakukan akad bai' di periode ijarah masih berlangsung, atau di akhir periodenya.

IMBT dengan harga barang sesungguhnya

Dalam skema ini, akad ijarah dilakukan pertama, kemudian setelah selesai, dilakukan akad bai' menggunakan harga barang sesungguhnya. Akad ini diperbolehkan oleh fikih.

Skema ketiga: IMBT dilakukan dengan akad ijarah di awal, disertai dengan janji dari penjual untuk menjual (bai') barang kepada penyewa setelah selesai periode ijarah dengan harga tertentu. Penyesuaian fikih yang terjadi adalah sebagaimana akad ijarah pada umumnya. Berlaku hukum, dan syarat terkait ijarah sampai kepemilikan berpindah ke penyewa.

Hukum dari skema ini:

Hukum dari skema ini dibangun atas hukum menepati janji dalam Islam. Pendapat terkuat dalam hukum tersebut adalah wajib untuk menepati janji kecuali ada alasan (udzur) secara agama, dan wajib menggantinya jika janji tersebut berkaitan dengan suatu sebab, dan menimbulkan biaya.

Maka, jika janji datang dari pemilik barang (yakni janji untuk menjual), maka pemilik barang wajib menjualnya kepada penyewa setelah penyewa memenuhi syaratnya, yakni menyelesaikan segala biaya cicilan ijarah. Jika janji datang dari keduanya, baik pemilik barang untuk menjual, dan penyewa untuk membeli, maka janji tersebut wajib ditunaikan keduanya.

Namun, akad ini harus dipersyaratkan untuk membuat akad baru setelah segala biaya cicilan ijarah selesai dilakukan agar akad bai', dan ijarah tidak bercampur. Skema ini diperbolehkan.

Gambaran dari langkah yang terjadi dalam skema ini:

1. Pemilik barang melakukan akad bai' kepada supplier untuk membeli barang yang ingin disewakannya kepada penyewa.

2. Pemilik, dan penyewa melakukan akad ijarah

3. Secara paralel bersamaan dengan mensahkan akad ijarah, dilakukan juga perjanjian mengenai teknis perpindahan kepemilikan dari pemilik ke penyewa dalam dokumen khusus. Apakah teknisnya dengan hibah, janji untuk menjual dengan harga formalitas, atau harga yang disepakati bersama. 

4. Jika akad ijarah dilakukan dengan janji untuk menjual, maka kepemilikan berpindah dengan ijab, dan qobul akad ijarah.

Sumber: qadhâyâ fiqhiyyah mu'âshirah

Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik: Penyesuaian Fikih terhadap Skema-Skema IMBT (1)

Penyesuaian fikih terkait bentuk-bentuk IMBT ada beberapa bentuk bergantung dengan skema yang terjadi dalam akad IMBT:
1. Skema pertama: IMBT diawali dengan akad ijarah, kemudian ketika telah selesai periode ijarah, dan semua biaya sewa telah dibayar, hak milik otomatis berpindah ke penyewa tanpa adanya akad baru.
Catatan:
a. Bahwa di awal, akad ini adalah akad ijarah ditandai dengan pihak yang menyewakan berhak menarik barang jika penyewa tidak dapat membayar biaya sewa, dan sighat menggunakan lafaz "ajartuka".
b. Dalam waktu yang bersamaan, akad bai' ada bersama akad ijarah. Hal ini ditandai dengan kondisi faktual bahwa penyewa yang menanggung biaya pemeliharaan, atau kerusakan (sebagaimana kondisi bai'), padahal, dalam ijarah, biaya pemeliharaan, atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik barang, kecuali dalam keadaan keteledoran penyewa.

Terdapat beberapa kecacatan dalam skema pertama IMBT ini:
a. Setiap barang jual-beli, harus ada harga. Dalam akad ini, tidak ada.
b. Biaya sewa di sini tidak mengikuti biaya sewa pada umumnya, karena akad ini menuntut biaya dinaikkan karena pada hakikatnya, ia mengikuti harga barang (karena yang dituju sebenarnya adalah akad jual-beli).
c. Maksud sebenarnya dari penyewa adalah membelinya, bukan menyewanya.

Terdapat dua pendapat dalam penyesuaian fikih yang terjadi dalam skema pertama ini :
a. Bahwa gambaran ini merupakan akad bai' bi al-taqsith (jual-beli kredit). 
Penjelasan: Dalam akad ini, biaya sewa yang dibayarkan tidak mengikuti biaya sewa pada umumnya, namun biayanya cenderung lebih besar, sebanding dengan harga jual barangnya. Kemudian, niat penyewa sendiri sedari awal adalah membelinya, bukan menyewanya. Alasan mengapa akad ini diarahkan ke IMBT adalah karena dari sisi pemilik barang, ia takut penyewa tidak bisa membayar cicilannya, dan dari sisi penyewa, ia ingin membeli barangnya, namun tidak bisa membayarnya secara tunai.

b. Bahwa gambaran ini meliputi dua akad: ijarah, dan akad bai' yang terkait dengan berakhirnya biaya sewa (ijarah).
Catatan: pendapat ini dibantah dengan argumen bahwa biaya yang dibayar setiap periode adalah biaya sewa, bagaimana bisa tiba-tiba berubah menjadi harga barang?

Dari sini, terdapat dua pendapat dalam hukum IMBT dengan skema ini:
Pendapat pertama: Skema ini dihukumi haram. Pendapat ini berdalil dengan beberapa dalil:
a. Skema ini meliputi akad ijarah, dan bai' pada satu waktu, dan objek yang satu. Hal ini dilarang dengan hadis, "Tidak halal hutang, dan jual-beli bersamaan, dua syarat dalam jual-beli, tidak juga mengambil keuntungan pada sesuatu yang tidak bisa dijamin, tidak juga menjual sesuatu yang bukan milikmu, dan dilarang juga dua jual-beli dalam satu jual-beli (bai'atain fi bai'ah)"
b. Dua akad ini berbeda hukum, dan pengaruhnya masing-masing. Kepemilikan otomatis berpindah dalam akad jual-beli, dan pembeli otomatis menjadi orang yang bertanggung jawab atas barang tersebut, sedangkan dalam ijarah, kepemilikan masih menjadi pemilik asli barang, dan tanggung jawab juga berada padanya, maka dua akad ini tidak bisa dicampurkan.
c. Terdapat gharar. Pembeli bisa saja mengalami kesulitan membayar pada akhir periode. Sedangkan, biaya yang selama ini ia bayar pasti lebih mahal dari biaya ijarah seharusnya, karena pada hakikatnya, ia membayar harga jual barang tersebut, bukan biaya sewa. Jika ia kesulitan membayar di akhir, dan barang ditarik pemilik barang, maka pembeli bisa merugi.
d. Skema ini bisa mempermudah orang untuk melakukan IMBT, dikhawatirkan jika sembarang orang, tanpa pertimbangan finansial yang baik melakukannya, bisa menimbulkan dharar (kerusakan).
e. Bertentangan dengan kaidah syariah: "Setiap akad memiliki hukum, dan pengaruhnya tepat setelah ia dilakukan"

Pendapat kedua: Bolehnya skema ini. Pendapat ini berdalil dengan dalil:
a. Hakikatnya, skema ini jual-beli kredit, ijarah di sini hanya formalitas. Dan akad diliat dari hakikatnya, bukan dari sisi formalitasnya. Hal ini berpengaruh pada kepemilikan yang otomatis berpindah ketika akad dilakukan (sebagaimana akad jual-beli).
b. Skema ini disertai dengan syarat (syarth al-jaza'i). Bahwa kepemilikan tidak berpindah kepada pembeli, kecuali ia telah menyelesaikan cicilan. Dan syarat ini boleh, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Diskusi:
a. Barang masih menjadi tanggung jawab pemilik barang, maka akad ini secara hakikat adalah ijarah, bukan hanya formalitas saja.
b. Syarat "kepemilikan tidak berpindah kepada pembeli, kecuali ia telah menyelesaikan cicilan" tidak bisa dilakukan, karena bertentangan dengan tujuan akad jual-beli, yakni memindahkan kepemilikan.
Jawaban pendukung pendapat ini: Syarat ini sah, karena syarat dari jual-beli adalah saling ridha. Jika saling ridha tercapai, maka tidak mengapa. Pada asalnya, syarat sah jika tidak ada dalil yang melarangnya.

Pendapat terkuat:
Penulis berpendapat, bahwa pendapat pertama lebih kuat, bahwa IMBT dengan skema ini tidak boleh.

Namun, terdapat alternatif syar'i yang bisa dilakukan pada skema ini, yakni memisahkan dua akad, sehingga masing-masing akad berjalan terpisah. Hal ini dilakukan melalui beberapa syarat tertentu:
1. Tanggung jawab (selama proses cicilan) ada di tangan pemilik asli barang. Sehingga ia yang bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan, dan kerusakan, kecuali disebabkan keteledoran penyewa
2. Biaya operasional (misal: listrik, air) ada di tangan penyewa
3. Syarth al-jaza'i (Syarat denda) yang diberikan oleh pemilik barang kepada penyewa jika penyewa tidak menyelesaikan cicilannya
4. Jaminan harus bersifat sukarela
5. Akad berbentuk jual-beli yang diberi syarat: kepemilikan tidak berpindah kecuali telah cicilan telah dibayar semuanya. Pensyaratan ini dibolehkan oleh sebagian ulama Malikiyyah, dan Imam Ahmad dalam satu riwayat.
6. Atau, akad diikat dengan janji pemindahan kepemilikan di akhir periode ijarah.

Sumber: qadhâyâ fiqhiyyah mu'âshirah

Thursday, February 18, 2021

Konsep "Kehidupan yang Baik" menurut Islam

Jika kita membahas "life goals" dewasa ini, maka seringkali tersebut kata "bahagia", "kehidupan yang baik" sebagai jawabannya. Tentu kita perlu menelusuri, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan istilah-istilah yang tersebut di atas dalam pandangan Islam?

Dalam diskursus ekonomi Islam, terdapat penjelasan yang mungkin memberi jawaban mengenai tujuan, dan parameter dari tujuan tersebut. Tujuan konsep ekonomi Islam sendiri yakni: Merealisasikan "kehidupan yang baik" (al-hayâh al-thayyibah) dengan segala unsurnya dalam kehidupan manusia, baik sejak kanak-kanak, hingga tua, dalam segala keadaan, baik sehat, atau sakit, baik sebagai individu, ataupun kelompok.

Kemudian, yang butuh penjelasan atasnya adalah, apa yang dimaksud "kehidupan yang baik" tersebut? Hal ini -semoga- bisa menjawab terkait parameter dari tujuan kehidupan yang telah kita sebutkan sebelumnya. Dalam pandangan Islam, terdapat dua unsur untuk merealisasikan "kehidupan yang baik" tersebut -yang kemudian, hal ini membedakan Islam dengan pandangan hidup lainnya-, yakni unsur materi, dan abstrak (non-materi).

1. Unsur materi

Allah telah menyiapkan dunia sebagai tempat bagi manusia untuk bersenang-senang, dan memanfaatkannya. Pandangan ini berlawanan dengan konsep dari sebagian kelompok yang menganggap dunia sebagai musuh, harus dijauhi, dan dunia menjauhkan manusia dari penciptanya. Dunia bagi manusia menurut Islam adalah tempat kita beramal, dan dimanfaatkan. 

Terdapat beberapa unsur materi:

a. Makanan, dan minuman

Manusia telah diberi kebebasan untuk menikmati makanan, dan minuman yang ia senangi. Sebagaimana, dahulu Rasulullah ﷺ juga memiliki makanan kesenangannya. Beliau ﷺ menyenangi daging di bagian lengannya, juga menyukai makanan yang manis. Maka, manusia pun perlu untuk mencari kesenangannya pada hal-hal ini, dan Allah tidak menuntut, kecuali syukur atas makanan, dan minuman lezat yang kita nikmati.

Q.S 5:88

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ 

Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

b. Pakaian, dan perhiasan

Q.S 7:26

يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ 

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. 

Allah menyebutkan pakaian, yakni sesuatu untuk menutup aurat kita, dan hal ini termasuk ke dalam kebutuhan primer, serta perhiasan yang menjadi pelengkap dalam ayat ini. Ayat ini mengisyaratkan, bahwa Allah mengadakan, dan menginginkan sesuatu yang melebihi dari "sekedar" penutup aurat bagi manusia. Sehingga manusia perlu juga untuk memakai pakaian, aksesoris yang indah.

c. Tempat tinggal

Q.S 16:80

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْۢ بُيُوْتِكُمْ سَكَنًا 

Dan Allah menjadikan rumah-rumah bagimu sebagai tempat tinggal

Di antara doa Rasulullah ﷺ  adalah: "Allahummaghfirlî dzanbî wa wassi' lî fî dârî wa bârik lî fî rizqî " (Ya Allah, ampunilah dosaku, luaskanlah untukku rumahku, dan berkahilah rezekiku).

Rasulullah mengumpulkan ampunan, rumah yang luas, dan rezeki di dalam doanya, mengisyaratkan bahwa Rasululah ﷺ juga menyukai rumah yang lapang.

d. Kendaraan

Rasulullah ﷺ menyebutkan kendaraan yang baik (المركب الصالح) sebagai salah satu unsur kebahagiaan. Maka, tidak mengapa jika manusia menyukai mobil, motor, sepeda, dan kendaraan lainnya yang bagus, karena ia memang salah satu unsur kebaikan duniawi yang bisa kita manfaatkan.

e. Kehidupan berkeluarga

Q.S 30:21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. 

f. Rekreasi

Yakni, rekreasi yang bersifat mubah/boleh, seperti mendengar lagu, olahraga, bercanda, atau permainan-permainan lainnya yang dapat memasukkan rasa bahagia ke dalam hati. Sebagaimana, Rasulullah ﷺ juga bercanda, dan bermain dengan istrinya dengan berlomba lari, mendengarkan nyanyian dari budak perempuan di rumahnya, menonton gulat bersama Sayyidah Aisyah di Habasyah. Maka, bentuk hiburan-hiburan yang mendatangkan kesenangan perlu untuk dilakukan, selama ia bukan hiburan yang diharamkan, yang merusak nilai akhlak islami.

g. Keindahan, dan perhiasan

Q.S 7:32

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اللّٰهِ الَّتِيْٓ اَخْرَجَ لِعِبَادِهٖ وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزْقِۗ قُلْ هِيَ لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَّوْمَ الْقِيٰمَةِۗ  كَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ 

Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, “Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui.

Allah mengingkari orang yang mengharamkan perhiasan dalam ayat tersebut. Perhiasan sendiri adalah sesuatu yang tidak memiliki "manfaat" layaknya makanan, pakaian, ia hanyalah tambahan. Namun syariat ternyata tidak hanya memerhatikan sesuatu yang memiliki "manfaat", akan tetapi perhatiannya meliputi sesuatu yang "bermanfaat", juga yang bersifat "keindahan" walau ia sekunder. Hal-hal ini bisa menanamkan rasa keindahan pada hati manusia.

2. Unsur non-materi

Unsur abstrak lah yang membedakan worldview Islam dengan yang lainnya. Islam tidak hanya meliputi unsur fisik/materi saja. Terdapat sebagian orang yang memiliki rumah yang bagus, pasangan yang cantik/tampan, pakaian yang bagus, namun tidak menemukan kebahagian. Mengapa? Karena, ia baru memenuhi unsur materi dalam kehidupannya.

Dalam worldview Islam, jiwa yang bersih, dada yang lapang, dan hati yang tenang merupakan asas dari "kehidupan yang baik". Dinamakan asas, berarti ia yang menopang unsur yang lain.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, seorang sahabat mengisahkan, "Kami sedang berada dalam suatu majlis, dan Rasulullah ﷺ datang, lalu kami berkata, 'Wahai Rasul! Kami melihat jiwamu bersih' lalu Rasulullah menjawab 'ya,' kemudian sekumpulan sahabat membicarakan tentang perkara kekayaan. Rasulullah berkata, 'Kekayaan tidaklah mengapa bagi orang yang bertakwa kepada Allah. Namun, kesehatan lebih baik daripada kekayaan, dan jiwa yang bersih merupakan bagian dari kenikmatan.'"

Hadis ini mengisyaratkan beberapa hal, di antaranya bahwa ternyata terdapat unsur-unsur lain yang lebih penting dalam kehidupan dibandingkan dengan kekayaan -walau ia adalah sesuatu yang baik-, di antaranya kesehatan, jiwa yang bersih.

Menisbatkan materi sebagai tujuan utama kehidupan adalah sebuah kesalahan. Al-Qur'an telah mengisahkan bahwa ada manusia yang bernama Qarun yang hartanya begitu banyak, namun hidupnya berakhir tragis terkubur ke dalam tanah bersama hartanya.

Terdapat hadis yang menjelaskan sejelas-jelasnya bagaimana worldview muslim dalam melihat dunia, dikatakan, "Barangsiapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya. Dan Allah jadikan kemiskinan di antara dua matanya (tidak pernah merasa cukup), padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan di dalam hatinya (selalu merasa cukup), dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah, hina (tidak bernilai di hadapannya)."

Kesemuanya mengisyaratkan pada kita, bahwa kebahagiaan tidak terletak hanya pada banyaknya materi. Namun keimanan, dan amal salih

Q.S 16:97

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ  

Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

Referensi:
Daur al-Qiyâm wa al-Akhlâq fi al-Iqtishâd al-Islâmî

Friday, January 29, 2021

Sifat Salat: Hal yang Membatalkan Salat

 Dalam Mazhab Syafi'i, setidaknya, terdapat empat belas hal yang bisa membatalkan salat sebagaimana yang dituliskan Syaikh Salim bin Abdullah al-Hadhrami dalam Safînah al-Najâh:

1. Berhadas

Seperti buang angin, buang air, dan sebagainya. Baik sengaja, atau tidak.

2. Terkena najis, jika tidak segera disingkirkan tanpa menyentuhnya

Yakni najis yang tidak ditoleransi. Baik mengenai pakaian, atau badan. Najis bisa disingkirkan secara segera (kadar waktunya: seukuran tuma'ninah), dan tanpa menyentuhnya, seperti menyekanya di tempat yang suci, atau jika ia berbentuk padatan, maka ia bisa dikibaskan. 

3. Terbukanya aurat

Jika aurat terbuka, baik seluruh, atau sebagiannya, dan tidak segera ditutup, maka ia membatalkan salat. Kadar waktu "segera" adalah seukuran tuma'ninah. Jika ada angin yang menyibakkan pakaiannya, lalu ia segera menutupnya kembali, maka tidak membatalkan salat. Namun, jika tersibaknya pakaian karena sebab lain seperti hewan, atau manusia, baik dewasa, atau anak kecil, maka ia membatalkan salat, walaupun segera ditutup kembali.

4. Berbicara sebanyak dua huruf secara sengaja

Yakni melafalkan minimal dua huruf, baik yang memiliki makna seperti من (dari), atau tidak memiliki makna. Berdeham, menangis, tertawa, meng-"aduh", meniup baik dengan mulut, atau hidung, bersin, batuk juga membatalkan jika kesemuanya menampakkan dua huruf menurut pendapat yang paling kuat dalam Mazhab Syafi'i. Namun dalam Kanzu al-Râghibîn, terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan karena bukan termasuk bagian dari perkataan (الكلام). 

Termasuk membatalkan juga melafalkan satu huruf yang bisa dipahami maknanya seperti ق (kata perintah dari وقاية yang bermakna jagalah). Huruf yang ber-madd juga dianggap dua huruf (seperti حا) dan membatalkan salat.

Penulis menambahkan kata "secara sengaja", sehingga semua hal di atas berlaku jika dilakukan dengan sengaja. Adapun, jika keadaannya adalah "kelepasan", lupa, atau tidak tahu mengenai keharamannya (kaitannya dengan orang yang baru masuk Islam, atau tinggal jauh dari ulama) maka ia tidak mengapa. Adapun batasan yang dibolehkan dalam hal ini adalah sesuai dengan adat, dan dalam Kâsyifatu al-Sajâ ditetapkan sebanyak enam kalimat. Jika melebihi itu, walaupun dengan keadaan lupa, ia tetap membatalkan.

Dikeluarkan dalam pembahasan di atas, dzikir, dan doa. Ia tidak membatalkan salat selama tidak diucapkan kepada selain Allah, dan Rasulullah. Contohnya, jika ada orang bersin, lalu kita berdoa sebagaimana sunnahnya dengan doa, "yarhamukallah" (semoga Allah merahmati-mu), maka hal ini membatalkan, karena tujuan bicaranya adalah kepada orang yang bersin. Namun, jika ia berdoa dengan "lawan bicara" Allah seperti, "yarhamuhullah" (Semoga Allah merhmati dia), maka itu tidak membatalkan. 

Catatan: jika ingin mengingatkan imam dengan mengucapkan "subhanallah" sebagaimana yang telah kita tahu, wajib diniatkan mengingatkan, dan dzikir. Jika hanya diniatkan mengingatkan saja, maka itu membatalkan salat. 

5. Membatalkan puasa dengan sengaja

Maka, membatalkan puasa dalam salat secara sengaja juga membatalkan salatnya.

6. Makan

Jika ia makan dengan banyak, walaupun lupa, tidak tahu akan ke-tidak-bolehan-nya, atau dipaksa, maka membatalkan salat. Adapun kalau sedikit, jika ia lupa, atau tidak tahu akan ke-tidak-bolehan-nya, maka tidak membatalkan salat, namun jika keadaan dipaksa, tetap membatalkan salat.

7. Melakukan tiga gerakan berurutan walaupun dalam keadaan lupa

Bergerak tiga kali berurutan walau dengan anggota badan yang berbeda, misalnya menggerakkan kepala, dan dua tangan. Menggerakkan kaki, lalu mengembalikannya ke posisi semula terhitung dua kali gerakan, berbeda dengan tangan. Menggerakkan tangan, lalu mengembalikannya ke posisi semula terhitung satu kali gerakan. 

Catatan: Hati-hati ketika ingin maju mengisi shaf yang kosong (misalnya ada jamaah yang keluar dari shaf). Langkah jangan sampai tiga kali berturut-turut karena dapat membatalkan salat.

Gerakan kurang dari tiga kali jika dilakukan dengan niat bermain-main juga membatalkan salat. Adapun, gerakan jari, pinggang, bibir, telinga, walaupun banyak, tidak membatalkan salat, seperti orang yang menggaruk dengan jarinya misalnya. 

8. Melompat

Yakni, melompat yang telah melewati batas kewajaran, begitu juga menggerakkan seluruh badan.

9. Memukul yang berlebihan

10. Menambah rukun fi'li secara sengaja

Yakni, rukun yang berupa perbuatan. Misalnya, menambah sujud, atau rukuk.

11. Mendahului, atau tertinggal dari imam dengan dua rukun fi'li tanpa alasan ('udzur)

 Mendahului walaupun ia berurutan. Contohnya, imam rukuk duluan, kemudian ketika imam ingin rukuk, ia bangkit, ketika imam ingin bangkit, ia turun untuk sujud. Dengan sujudnya tersebut, salatnya telah batal. Adapun, jika mendahului dalam satu rukun fi'li, ia tidak membatalkan, tapi haram dilakukan.

Tertinggal juga merupakan perkara pembatal salat. Contoh kasusnya ketika imam telah selesai rukuk, dan i'tidal, kemudian mulai turun menuju sujud, sedangkan makmum masih berdiri (belum rukuk). Atau, imam telah selesai sujud yang kedua (sujud setelah duduk di antara dua sujud), bangkit, membaca Al-Fatihah, kemudian mulai turun untuk rukuk, sedangkan makmum masih duduk di antara dua sujud.

Alasan ('udzur) yang dimaksud di sini berbeda antara mendahului, dan tertinggal. Dalam kasus mendahului imam, alasan yang bisa diterima hanya lupa, dan tidak tahu. Sedangkan, pada kasus tertinggal dari imam, ada sebelas alasan yang bisa diterima sehingga ia tidak membatalkan salat (https://muammarfarras.blogspot.com/2021/01/sifat-salat-hal-hal-yang-membuat.html).

12. Berniat membatalkan salat

Contohnya, seseorang berniat akan membatalkan salat di rakaat kedua, maka saat itu telah batal salatnya, kecuali jika ada 'udzur seperti lupa.

13. Mengaitkan sesuatu dengan kebatalannya

Misalnya, jika pintu rumah terbuka, maka ia akan membatalkan salatnya.

14. Ragu-ragu dalam membatalkan salat

Maksud ragu-ragu di sini bukan terkait dengan keraguan yang muncul di pikiran seperti ragu yang muncul karena tidak yakin apakah tadi ia buang angin atau tidak (sehingga ragu salatnya telah batal atau belum). Namun, ragu-ragu yang berkaitan dengan keimanan kepada Allah, apakah ia akan melanjutkan salatnya atau tidak berkaitan dengan keimanannya yang goyah. 

Sumber: Kâsyifatu al-Sajâ 

Sifat Salat: Hal-Hal yang Membuat Kondisi Tertinggal dari Imam Dibolehkan

 Dalam kitab Kâsyifatu al-Sajâ dijelaskan bahwa terdapat sebelas alasan ('udzur) yang membuat tertinggal dari imam tidak membatalkan salat. Sebagaimana kita tahu, tertinggal dua rukun fi'li dari imam membatalkan salat. Berikut sebelas 'udzur tersebut:

1. Tidak mampu secara fisik untuk membaca secara cepat (sehingga tertinggal dari imam). Berbeda kondisinya dengan orang yang senantiasa was-was apakah bacaan Al-Fatihahnya benar/tidak, apakah ia telah membaca atau belum, dan sebagainya. Hal itu bukan 'udzur.

2. Mengetahui secara yakin, atau ragu sebelum ia rukuk, dan setelah imam rukuk, bahwa ia meninggalkan Al-Fatihah.

3. Lupa membaca Al-Fatihah sampai imam rukuk, dan ia belum rukuk.

4. "Disibukkan" dengan mengejar kesunnahan, seperti membaca ta'awwudz, atau doa iftitah.

5. Seseorang menunggu imam untuk menyelesaikan Al-Fatihah (agar ia bisa membaca Al-Fatihah setelahnya), namun ternyata imam langsung rukuk setelah membaca Al-Fatihah, atau kondisi di mana imam membaca bacaan yang sangat pendek yang tidak membuat makmum tidak mungkin untuk menyelesaikan Al-Fatihahnya sesuai waktu yang sesuai.

6. Tertidur ketika tasyahhud awwal, dan bangun saat imam telah rukuk, atau di akhir berdirinya.

7. Bingung terhadap takbir imam. Contohnya, ketika seseorang sujud di rakaat kedua, ia mendengar imam bertakbir, dan ia menyangka itu takbir untuk tasyahhud awwal. Padahal, itu adalah takbir imam untuk berdiri (telah selesai tasyahhud). Kemudian setelah ia selesai, imam telah rukuk.

8. Menyempurnakan tasyahhud awwal walau imam telah berdiri.

9. Lupa bahwa ia sedang berjamaah. Misalnya, ia sedang sujud, lalu ia lupa sedang berjamaah, sedangkan imam telah rukuk.

10. Ragu apakah ia makmum muwâfiq, atau masbûq.

Catatan: muwâfiq adalah makmum yang sempat menyempurnakan Al-Fatihah sebelum imam rukuk, sedangkan masbûq adalah yang tidak sempat menyempurnakannya. Makmum muwâfiq wajib menyelesaikan Al-Fatihahnya, sedangkan jika ia masbûq, ia boleh langsung mengikuti imam, dan tidak menyempurnakan Al-Fatihahnya, karena bacaannya telah ditanggung imam.

11. Memperpanjang sujud kedua, ketika ia bangkit, imam telah rukuk, atau mendekati rukuk.

Jika memiliki 'udzur ini, maka wajib menyempurnakan bacaannya dulu, kemudian berusaha mengikuti imam. Dalam kondisi ini, dibolehkan bagi makmum untuk tertinggal tiga rukun panjang (rukuk, dan dua sujud). I'tidal, dan duduk di antara dua sujud tidak dihitung karena ia termasuk rukun pendek. Sehingga, jika ia baru selesai membaca Al-Fatihah, dan imam masih di rukun keempat (misalnya: tasyahhud akhir), maka ia bisa rukuk, dan itu sudah terhitung rakaat.

Jika kondisinya:

1. Mereka sedang berada di rakaat pertama, atau ketiga, sehingga rukun keempatnya adalah imam kembali berdiri

2. Mereka sedang berada di rakaat kedua, atau keempat, imam sedang melakukan rukun keempat (tasyahhud akhir/tasyahhud awwal), namun makmum belum selesai Al-Fatihahnya

Maka, makmum bisa memilih antara berusaha mengikuti imam, jika di kondisi nomor satu, maka setelah imam salam, ia harus menambah satu rakaat lagi, dan jika di kondisi dua, artinya ia harus segera mempercepat bacaannya, atau ia juga bisa berniat memisahkan diri dari jamaah, dan salat sendiri (mufâraqoh). Jika imam telah sampai di rakaat kelima (rukuk), dan ia belum niat mufâroqoh, maka salatnya batal.

Sumber: Kâsyifatu al-Sajâ

Wednesday, January 27, 2021

Sifat Salat: Sujud Sahwi

 Sujud sahwi adalah sujud dua kali di antara tasyahhud akhir, dan salam yang sunnah dilakukan ketika kita meninggalkan sesuatu (yang menuntut dilakukan sujud sahwi karenanya), atau mengerjakan sesuatu yang dilarang. Sujud sahwi dilakukan layaknya sujud biasa, di antaranya ada duduk pula. Sunnah untuk membaca "Subhâna man lâ yanâmu wa lâ yashû" (Maha suci zat yang tidak tidur, dan tidak lupa). Terdapat beberapa kondisi dianjurkannya melakukan sujud sahwi:

1. Ketika seseorang meninggalkan rukun fi'li (rukun yang berupa perbuatan) yang mempunyai potensi kelebihan dalam mengerjakannya, maka wajib untuk mengulangnya, kemudian ditutup dengan sujud sahwi di akhir rakaat. Misalnya: jika seseorang merasa ragu apakah dia sedang salat di rakaat ketiga, atau keempat, maka ia harus ber-ijtihad bahwa dia sedang berada di rakaat ketiga, kemudian, di akhir salatnya, ia tutup dengan sujud sahwi, karena ada potensi bahwa ia kelebihan rakaat. Walaupun ia ingat kembali sebelum ia salam, ia tetap sujud sahwi. Berbeda dengan rukun yang ketinggalan, namun tidak punya potensi kelebihan, misalnya ia meninggalkan salam, dan waktunya belum lama. Maka, ia salam, dan tidak perlu sujud. Begitu juga ketika seseorang meninggalkan sunnah ab'âd, hendaknya ia juga melakukan sujud sahwi (https://muammarfarras.blogspot.com/2021/01/sifat-salat-sunnah-abad.html).

2. Ketika seseorang melakukan sesuatu yang jika dilakukan secara sengaja akan membatalkan salat, tetapi jika lupa, tidak membatalkan salat. Contohnya, memanjangkan rukun yang harusnya pendek (i'tidal, dan duduk di antara dua sujud), berbicara sedikit, makan. Jika ia mengerjakan sesuatu yang kalau dilakukan secara sengaja tidak membatalkan salat (seperti bergerak dua langkah, atau menengok) tidak perlu sujud sahwi.

Catatan:

-Pada asalnya, membaca rukun qauli (rukun yang berupa bacaan) seperti Al-Fatihah tidak pada tempatnya (misal: dibaca saat rukuk) secara sengaja tidak membatalkan salat, tapi jika ia membaca karena lupa, maka sujud sahwi. Ini masuk dalam pengecualian.

-Jika seseorang lupa untuk mengerjakan tasyahhud awal, dan baru ingat ketika sudah berdiri, maka ia tidak boleh kembali duduk, karena membatalkan salatnya jika ia kembali duduk dengan sengaja, dan tahu akan keharamannya. Jika ia melakukannya dengan lupa, atau tidak tahu akan keharamannya, maka ia sujud. Jika ia dalam keadaan salat jamaah, imam duduk tasyahhud awal, namun ia lupa, dan berdiri, maka ia boleh kembali duduk karena mengikuti imam (berbeda dengan kondisi di atas, karena kondisi di atas adalah kondisi salat sendiri).

-Kalau seseorang ingat di momen sebelum ia berdiri, maka ia kembali untuk duduk tasyahhud, dan sujud sahwi jika posisinya menuju berdiri lebih dekat. Jika ia ingin berdiri secara sengaja, kemudian kembali lg duduk,  maka salatnya batal jika posisinya menuju berdiri lebih dekat.

-Begitu juga jika lupa melakukan qunut, dan baru ingat ketika sujud. Ia tidak boleh kembali berdiri untuk melakukan qunut. Namun, jika ia teringat di momen sebelum sujud, ia boleh kembali bangkit untuk sujud. Jika ia telah turun setinggi posisi rukuk, maka ia sujud sahwi. Jika belum setinggi posisi rukuk, tidak perlu sujud sahwi.

-Jika seseorang ragu apakah ia mengerjakan sunnah ab'âd atau tidak, maka ia sujud sahwi, karena sesuai kaidah fikih, pada asalnya ia dianggap belum mengerjakan, namun jika ia ragu apakah ia mengerjakan sesuatu yang dilarang (yang menuntut sujud sahwi) seperti berbicara sedikit dalam keadaan lupa atau tidak mengerjakannya, maka ia tidak perlu sujud sahwi

-Jika seseorang ragu apakah ia meninggalkan rukun/tidak setelah ia selesai salat, maka tidak berpengaruh ke salatnya.

-Jika seorang makmum lupa, maka ia mengikut ke imam, dan tidak perlu sujud sahwi.

-Jika imam meluputkan salah satu rukun salat selain niat, dan takbiratul ihram (misal: sujud), maka makmum mengikuti imam, setelah imam salam, ia kembali bangkit untuk menyempurnakan satu rakaat lagi (menutupi yang luput tadi), dan tidak sujud sahwi. Adapun, jika yang lupa adalah niat, dan takbiratul ihram, maka salatnya batal.

Sumber:

Kâsyifatu al-Sajâ

Kanzu al-Râghibîn

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...