Sujud sahwi adalah sujud dua kali di antara tasyahhud akhir, dan salam yang sunnah dilakukan ketika kita meninggalkan sesuatu (yang menuntut dilakukan sujud sahwi karenanya), atau mengerjakan sesuatu yang dilarang. Sujud sahwi dilakukan layaknya sujud biasa, di antaranya ada duduk pula. Sunnah untuk membaca "Subhâna man lâ yanâmu wa lâ yashû" (Maha suci zat yang tidak tidur, dan tidak lupa). Terdapat beberapa kondisi dianjurkannya melakukan sujud sahwi:
1. Ketika seseorang meninggalkan rukun fi'li (rukun yang berupa perbuatan) yang mempunyai potensi kelebihan dalam mengerjakannya, maka wajib untuk mengulangnya, kemudian ditutup dengan sujud sahwi di akhir rakaat. Misalnya: jika seseorang merasa ragu apakah dia sedang salat di rakaat ketiga, atau keempat, maka ia harus ber-ijtihad bahwa dia sedang berada di rakaat ketiga, kemudian, di akhir salatnya, ia tutup dengan sujud sahwi, karena ada potensi bahwa ia kelebihan rakaat. Walaupun ia ingat kembali sebelum ia salam, ia tetap sujud sahwi. Berbeda dengan rukun yang ketinggalan, namun tidak punya potensi kelebihan, misalnya ia meninggalkan salam, dan waktunya belum lama. Maka, ia salam, dan tidak perlu sujud. Begitu juga ketika seseorang meninggalkan sunnah ab'âd, hendaknya ia juga melakukan sujud sahwi (https://muammarfarras.blogspot.com/2021/01/sifat-salat-sunnah-abad.html).
2. Ketika seseorang melakukan sesuatu yang jika dilakukan secara sengaja akan membatalkan salat, tetapi jika lupa, tidak membatalkan salat. Contohnya, memanjangkan rukun yang harusnya pendek (i'tidal, dan duduk di antara dua sujud), berbicara sedikit, makan. Jika ia mengerjakan sesuatu yang kalau dilakukan secara sengaja tidak membatalkan salat (seperti bergerak dua langkah, atau menengok) tidak perlu sujud sahwi.
Catatan:
-Pada asalnya, membaca rukun qauli (rukun yang berupa bacaan) seperti Al-Fatihah tidak pada tempatnya (misal: dibaca saat rukuk) secara sengaja tidak membatalkan salat, tapi jika ia membaca karena lupa, maka sujud sahwi. Ini masuk dalam pengecualian.
-Jika seseorang lupa untuk mengerjakan tasyahhud awal, dan baru ingat ketika sudah berdiri, maka ia tidak boleh kembali duduk, karena membatalkan salatnya jika ia kembali duduk dengan sengaja, dan tahu akan keharamannya. Jika ia melakukannya dengan lupa, atau tidak tahu akan keharamannya, maka ia sujud. Jika ia dalam keadaan salat jamaah, imam duduk tasyahhud awal, namun ia lupa, dan berdiri, maka ia boleh kembali duduk karena mengikuti imam (berbeda dengan kondisi di atas, karena kondisi di atas adalah kondisi salat sendiri).
-Kalau seseorang ingat di momen sebelum ia berdiri, maka ia kembali untuk duduk tasyahhud, dan sujud sahwi jika posisinya menuju berdiri lebih dekat. Jika ia ingin berdiri secara sengaja, kemudian kembali lg duduk, maka salatnya batal jika posisinya menuju berdiri lebih dekat.
-Begitu juga jika lupa melakukan qunut, dan baru ingat ketika sujud. Ia tidak boleh kembali berdiri untuk melakukan qunut. Namun, jika ia teringat di momen sebelum sujud, ia boleh kembali bangkit untuk sujud. Jika ia telah turun setinggi posisi rukuk, maka ia sujud sahwi. Jika belum setinggi posisi rukuk, tidak perlu sujud sahwi.
-Jika seseorang ragu apakah ia mengerjakan sunnah ab'âd atau tidak, maka ia sujud sahwi, karena sesuai kaidah fikih, pada asalnya ia dianggap belum mengerjakan, namun jika ia ragu apakah ia mengerjakan sesuatu yang dilarang (yang menuntut sujud sahwi) seperti berbicara sedikit dalam keadaan lupa atau tidak mengerjakannya, maka ia tidak perlu sujud sahwi.
-Jika seseorang ragu apakah ia meninggalkan rukun/tidak setelah ia selesai salat, maka tidak berpengaruh ke salatnya.
-Jika seorang makmum lupa, maka ia mengikut ke imam, dan tidak perlu sujud sahwi.
-Jika imam meluputkan salah satu rukun salat selain niat, dan takbiratul ihram (misal: sujud), maka makmum mengikuti imam, setelah imam salam, ia kembali bangkit untuk menyempurnakan satu rakaat lagi (menutupi yang luput tadi), dan tidak sujud sahwi. Adapun, jika yang lupa adalah niat, dan takbiratul ihram, maka salatnya batal.
Sumber:
Kâsyifatu al-Sajâ
Kanzu al-Râghibîn
No comments:
Post a Comment