Dalam kitab Kâsyifatu al-Sajâ dijelaskan bahwa terdapat sebelas alasan ('udzur) yang membuat tertinggal dari imam tidak membatalkan salat. Sebagaimana kita tahu, tertinggal dua rukun fi'li dari imam membatalkan salat. Berikut sebelas 'udzur tersebut:
1. Tidak mampu secara fisik untuk membaca secara cepat (sehingga tertinggal dari imam). Berbeda kondisinya dengan orang yang senantiasa was-was apakah bacaan Al-Fatihahnya benar/tidak, apakah ia telah membaca atau belum, dan sebagainya. Hal itu bukan 'udzur.
2. Mengetahui secara yakin, atau ragu sebelum ia rukuk, dan setelah imam rukuk, bahwa ia meninggalkan Al-Fatihah.
3. Lupa membaca Al-Fatihah sampai imam rukuk, dan ia belum rukuk.
4. "Disibukkan" dengan mengejar kesunnahan, seperti membaca ta'awwudz, atau doa iftitah.
5. Seseorang menunggu imam untuk menyelesaikan Al-Fatihah (agar ia bisa membaca Al-Fatihah setelahnya), namun ternyata imam langsung rukuk setelah membaca Al-Fatihah, atau kondisi di mana imam membaca bacaan yang sangat pendek yang tidak membuat makmum tidak mungkin untuk menyelesaikan Al-Fatihahnya sesuai waktu yang sesuai.
6. Tertidur ketika tasyahhud awwal, dan bangun saat imam telah rukuk, atau di akhir berdirinya.
7. Bingung terhadap takbir imam. Contohnya, ketika seseorang sujud di rakaat kedua, ia mendengar imam bertakbir, dan ia menyangka itu takbir untuk tasyahhud awwal. Padahal, itu adalah takbir imam untuk berdiri (telah selesai tasyahhud). Kemudian setelah ia selesai, imam telah rukuk.
8. Menyempurnakan tasyahhud awwal walau imam telah berdiri.
9. Lupa bahwa ia sedang berjamaah. Misalnya, ia sedang sujud, lalu ia lupa sedang berjamaah, sedangkan imam telah rukuk.
10. Ragu apakah ia makmum muwâfiq, atau masbûq.
Catatan: muwâfiq adalah makmum yang sempat menyempurnakan Al-Fatihah sebelum imam rukuk, sedangkan masbûq adalah yang tidak sempat menyempurnakannya. Makmum muwâfiq wajib menyelesaikan Al-Fatihahnya, sedangkan jika ia masbûq, ia boleh langsung mengikuti imam, dan tidak menyempurnakan Al-Fatihahnya, karena bacaannya telah ditanggung imam.
11. Memperpanjang sujud kedua, ketika ia bangkit, imam telah rukuk, atau mendekati rukuk.
Jika memiliki 'udzur ini, maka wajib menyempurnakan bacaannya dulu, kemudian berusaha mengikuti imam. Dalam kondisi ini, dibolehkan bagi makmum untuk tertinggal tiga rukun panjang (rukuk, dan dua sujud). I'tidal, dan duduk di antara dua sujud tidak dihitung karena ia termasuk rukun pendek. Sehingga, jika ia baru selesai membaca Al-Fatihah, dan imam masih di rukun keempat (misalnya: tasyahhud akhir), maka ia bisa rukuk, dan itu sudah terhitung rakaat.
Jika kondisinya:
1. Mereka sedang berada di rakaat pertama, atau ketiga, sehingga rukun keempatnya adalah imam kembali berdiri
2. Mereka sedang berada di rakaat kedua, atau keempat, imam sedang melakukan rukun keempat (tasyahhud akhir/tasyahhud awwal), namun makmum belum selesai Al-Fatihahnya
Maka, makmum bisa memilih antara berusaha mengikuti imam, jika di kondisi nomor satu, maka setelah imam salam, ia harus menambah satu rakaat lagi, dan jika di kondisi dua, artinya ia harus segera mempercepat bacaannya, atau ia juga bisa berniat memisahkan diri dari jamaah, dan salat sendiri (mufâraqoh). Jika imam telah sampai di rakaat kelima (rukuk), dan ia belum niat mufâroqoh, maka salatnya batal.
Sumber: Kâsyifatu al-Sajâ
No comments:
Post a Comment