Monday, October 26, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Qardh

Qardh adalah salah satu jenis dari salaf (hutang). Qardh adalah hutang yang paling umum kita kenal, seperti kita meminjam uang untuk membeli sesuatu, lalu kita ganti senilai dengan apa yang kita pinjam. Ketika kita bicara hutang, maka kita harus berhati-hati dengan istilah lainnya dalam fikih, ada ariyah (utang pinjam manfaat barang, kemudian barang dikembalikan), ada bai' muajjal (utang karena jual-beli yang bayarnya tempo), bay taqsith (hutang karena jual-beli bayarnya cicilan), dsb. Qardh adalah hutang sesuatu, kemudian dipakai, dihabiskan, kemudian diganti senilai.

Ketika membahas qardh, maka akan erat kaitannya dengan bahasan riba pinjaman di bahasan sebelumnya, telah kita bahas bahwa riba dalam qardh (pinjaman) berlaku jika: 1) Dipersyaratkan, 2) Ada aliran manfaat, 3) Ke pemberi hutang, 4) Akadnya hutang. Selama tidak dipersyaratkan, maka mengembalikan hutang qardh dengan kelebihan, hukumnya justru sunnah.

Hukum memberi hutang adalah sunnah. Sesuai dengan hadits riwayat Abu Hurairah, "Barangsiapa yang menyelesaikan beban duniawi seorang muslim, maka Allah akan menyelesaikan bebannya di hari kiamat. Dan Allah senantiasa menolong hambanya, selama hambanya menolong saudaranya.", sedang hukum berhutang adalah mubah.

Ibnu Abi Musa berkata, "Aku tidak menyukai untuk membawa amanah atas apa yang aku tidak bisa penuhi." Maksudnya, hendaklah berhutang sesuai dengan kemampuan kita, kita bisa mengira-ngira untuk mampu mengembalikannya.

Sumber:

fiqh al-maliyah fi al-islam. Syaikh Hassan Ayyub

Menjawab Tudingan Miring pada Bank Syariah. Ahmad Ifham Sholihin


Friday, October 23, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Riba Jual-Beli

Riba jual-beli (buyu') adalah jenis ke-2 dari riba, selain riba pinjaman. Perlu dicatat bahwa riba hanya mencakup dua hal ini saja. Riba jual-beli sesuai namanya, adalah tambahan manfaat yang terjadi pada jual-beli barang ribawi, dan transaksi ini dilarang dalam Islam.

Barang Ribawi

Barang ribawi adalah barang yang memiliki kemungkinan untuk terkena hukum riba. Artinya, tidak ada riba selain daripada jual-beli barang ini. Apa saja barang ribawi?

Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).

Hadits menyebutkan emas, perak, gandum, terigu, kurma, dan garam sebagai barang ribawi. Barang yang memiliki kemungkinan untuk terkena hukum riba. Pertanyaannya, apakah hanya itu barang ribawi? 'Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang berpendapat bahwa barang ribawi hanya keenam itu, namun 'ulama lain memilih untuk melihat 'illah dari barang ribawi ini.

'Illah dari emas, dan perak adalah mata uang, sedangkan gandum, terigu, kurma, dan garam adalah makanan, maka kedua jenis barang tersebut yang termasuk dalam barang ribawi. Dewasa ini, mata uang kita adalah uang kertas, maka uang kertas termasuk ke dalam barang ribawi. 

Setelah mengetahui apa barang ribawi, maka kita mesti membagi dua jenis pertukaran, dengan syaratnya masing-masing agar terhindar dari riba.

Pertukaran Barang Sejenis

Misalnya: pertukaran gandum dengan gandum, beras dengan beras, rupiah dengan rupiah. Untuk pertukaran barang sejenis, syaratnya: sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan dilakukan tunai. Maka, misalnya, kita menukar uang Rp100.000,00 dengan pecahan Rp10.000,00 sebanyak sembilan lembar (Total=Rp90.000,00) untuk membagi THR, maka hal ini adalah riba, karena terjadi pertukaran barang sejenis, namun berbeda nilainya. 

Pertukaran Barang Beda Jenis

Misalnya: pertukaran antara dollar dengan rupiah, kurma dengan beras. Untuk pertukaran barang beda jenis, maka syaratnya hanya: tunai. Tunai artinya dilakukan saat itu juga, tidak boleh dicicil. Maka, misalnya kita melakukan jual-beli dollar dengan rupiah, namun penyerahan dilakukan keesokan harinya, maka inilah riba jual-beli. Namun, tidak mengapa jika berbeda dalam ukuran, maka dalam jual-beli valas, boleh mengambil margin, karena hanya disyaratkan tunai.

Jual-Beli Emas dengan Cicilan

Dewasa ini, kita sering mendengar terkait jual-beli emas dengan cara menyicil. Bagaimana hukumnya? Hal ini jadi perbedaan pendapat di kalangan 'ulama. Titik perbedaannya adalah pada cara pandang terhadap emas sebagai barang ribawi. Bagi yang melihat melalui 'illah bahwasanya yang diharamkan adalah emas, dan perak sebagai alat tukar (karena di zaman dulu, emas, dan perak berfungsi sebaagai alat tukar) maka memandang bahwa jual-beli emas secara menyicil adalah boleh, mengapa? Karena emas bukanlah barang ribawi, karena saat ini, ia bukanlah berfungsi sebagai alat tukar, tetapi komoditi. 

Sedangkan, yang memandang bahwa emas, dan perak adalah barang ribawi, sesuai dengan apa yang tertulis secara tekstual dalam hadits, maka jual-beli emas secara menyicil adalah haram. Mengapa? Karena jika kita membayar emas seharga Rp1.000.000,00 secara menyicil, artinya kita sedang transaksi barang ribawi berbeda jenis. Sedangkan dalam hal ini, syaratnya adalah harus dilakukan dengan tunai sebagaimana yang dijelaskan di atas. 

Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya nomor 77 tahun 2010 menghukumi boleh dalam menyicil emas, karena emas bukan merupakan alat tukar yang resmi dewasa ini.

Sumber:

fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam. Syaikh Hassan Ayyub

Menjawab Tudingan Miring pada Bank Syariah. Ahmad Ifham Sholihin

Riba, Gharar, dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah. Dr. Oni Sahroni

Kiat-Kiat Syar'i Hindari Riba. Ahmad Sarwat

Wednesday, October 21, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Riba Pinjaman (Qardh)

Riba secara bahasa berarti tambahan (ziyadah). Dalam syariat, ia melekat pada dua jenis, yaitu riba pinjaman/nasiah/jahiliyyah/qardh, dan riba jual-beli/buyu'/fadhl. Riba berakar pada praktek yang sering dilakukan kaum jahiliyyah saat itu (yang kemudian dikenal dengan riba jahiliyyah). Yang mereka lakukan pada saat itu adalah, ketika mereka meminjamkan uang, dan telah jatuh tempo, mereka akan bertanya kepada debitur, "Kamu akan melunasi, atau menunda?" Jika debitur belum bisa membayar saat itu, maka pemberi pinjaman akan mengenakan tambahan biaya. Praktek ini haram secara mutlak. Riba termasuk ke dalam dosa besar, sehingga kita mesti memerhatikan betul mengenai apa itu riba, dan bagaimana prakteknya, sehingga kita mampu menghindarinya.

Riba Pinjaman

Riba ini terjadi di transaksi utang-piutang. Hal yang perlu dicatat dalam riba pinjaman adalah, ia dianggap riba hanya jika memenuhi empat syarat:

1. Akadnya utang

Maka, jika akad (perjanjian di awal) bukanlah utang-piutang, maka ia tidak termasuk riba jenis ini 

2. Dipersyaratkan

Maka, jika ia tidak dipersyaratkan, ia bukanlah riba. Contoh: Seseorang meminjam motor temannya, ia mengembalikannya dengan keadaan bensin penuh, tanpa diminta/dipersyaratkan. Maka hal ini boleh, bahkan sebuah kebaikan, bukan riba. Begitu juga, jika terdapat debitur yang mengembalikan hutang Rp100.000,00 dengan Rp105.000,00 secara sukarela, tanpa dipersyaratkan di awal. Maka ini bukan riba

3. Aliran manfaat

Terdapat tambahan yang bersifat angka, seperti tambahan Rp5.000,00 pada hutang uang, atau juga sifatnya kualitatif, seperti bensin yang diisikan ketika meminjamkan motor.

4. Manfaat mengalir ke pemberi utang

Jika manfaat tersebut mengalir ke si kreditur, maka itu termasuk syarat dari riba.

Dikatan riba qardh jika memenuhi segala syarat ini. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, maka ia bukanlah riba.

Contoh:

A meminjamkan motor ke B, dengan berkata, "Setelah memakainya, harus diisikan bensin full ya!", maka hal ini adalah riba, karena memenuhi keempat syarat; akadnya utang-piutang (B meminjam ke A), dipersyaratkan (A mensyaratkan bagi B untuk mengisikan bensin), terdapat aliran manfaat (bensin merupakan manfaat yang diterima A), mengalir ke pemberi utang (keuntungan didapatkan oleh A sebagai debitur).

Sejatinya, utang-piutang adalah akad tolong-menolong (tabbaru'at) , bukanlah bisnis (muawadhat), inilah yang menjadi alasan dilarangnya mengambil manfaat dari sana, karena menurut penulis sendiri, riba dalam pinjaman dapat merusak nilai tolong-menolong itu sendiri, karena ia selalu menuntut untung padahal tolong-menolong adalah soal berkorban.

Tuesday, October 13, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Khiyar Tadlis, dan Khiyar Aib

Khiyar tadlis

Tadlis (تدليس) bermakna menipu/mengelabui. Contoh kasus yang terjadi, seperti mengumpulkan susu sapi, atau kambing seakan-akan hewan yang ia jual tersebut memiliki susu yang banyak. Dalam hal ini, jika pembeli baru mengetahui tipuan tersebut setelah transaksi, maka ia bisa membatalkan jual-belinya. Namun, jika dari sebelum transaksi, ia telah mengetahui, namun ia tetap melanjutkan transaksinya, maka ia tidak memiliki hak khiyar lagi.

Khiyar aib

Khiyar aib merupakan salah satu khiyar yang paling umum terjadi. Aib sendiri adalah kecacatan yang menurunkan nilai barang yang diperjual-belikan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. 

Jika pembeli telah mengetahui aib sejak awal, namun ia tetap membeli barangnya, maka tidak ada hak khiyar di sini, karena ia telah tahu dan setuju sejak awal. Akan tetapi, jika ia tidak mengetahuinya sebelumnya, maka pembeli memiliki hak untuk melanjutkan/membatalkan jual-beli.

Bagaimana kasusnya jika pembeli tidak mengetahui pada awalnya ada cacat, kemudian ia menggunakan barang tersebut, lalu menyebabkan kerusakan kedua karena kecerobohan sendiri, saat itu ia baru menyadari bahwa barangnya ada cacat pertama sejak awal. Apa solusinya?

Terdapat dua pendapat. 

Pendapat pertama, pembeli tidak memiliki hak untuk membatalkan/mengembalikan barang, tapi ia bisa mendapat ganti rugi atas cacat pertama.

Pendapat kedua, pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang, tetapi ia harus membayar ganti rugi kerusakan kedua yang ia sebabkan, jika ia memilih untuk tidak mengembalikan barang, maka ia berhak mendapat ganti rugi atas kecacatan pertama dari penjual.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Monday, October 12, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Khiyar Ghabn dan Khiyar Syarth

Khiyar Ghabn 

Khiyar ghabn berarti manipulasi harga barang. Ia memiliki tiga bentuk:

1. Pertemuan dengan kafilah dagang (تلقي الركبان)

Gambarannya, ada orang yang ingin membeli sesuatu, ia kemudian keluar dari sebuah kota untuk menemui kafilah dagang (supplier) yang membawa barang dagangannya untuk dijualkan ke kota, dan datang dari sebuah desa. Si pembeli tersebut mencegat si penjual sebelum ia memasuki kota, untuk membeli barang dagangannya duluan. Maka, si penjual tersebut memiliki hak khiyar saat ia memasuki kota, dan ia menemui dirinya telah ditipu/dizhalimi (Mengapa? Karena ia menemui bahwa harga yang ia jual ke si pembeli yang mencegat dirinya di perjalanan terlalu murah, di bawah pasaran).

2. Manipulasi (نجش)

Jenis jual-beli ini umum dikenal dengan bai' najasyi. Yaitu, upaya untuk memanipulasi keadaan sehingga harga barang menjadi naik dengan cara mengumpulkan orang-orang yang bertindak seakan-akan ingin membeli barang tersebut sehingga menciptakan kesan barang tersebut ramai diperebutkan, dan penjual memiliki reputasi yang baik.

Bagaimana status jual-belinya? Mayoritas 'ulama mengatakan jual-beli sah, namun berdosa melakukannya. Sebagian mengatakan jual-beli tidak sah, karena Nabi melarang jual-beli najasy dan pelarangan menyebabkan kecacatan pada transaksi (sehingga tidak sah).

Dalam jual-beli ini, pembeli memiliki hak khiyar untuk membatalkan, dan mengembalikan barang tersebut.

3. Mustarsil (مسترسل)

Gambarannya, ketika ada orang yang melakukan manipulasi dalam tawar-menawar, dan negosiasi jual-beli. Orang ini memanipulasi sehingga dapat meraih keuntungan berlebih dari umumnya. Maka terdapat hak khiyar untuk melanjutkan atau membatalkan jual-beli tersebut menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, namun menurut Imam Syafi'i dan Abu Hanifah tidak ada khiyar dalam hal ini.

Khiyar Syarth

Khiyar syarth adalah ketika salah satu pihak yang berakad mengatakan kepada pihak yang lain, "Beri aku tenggat waktu untuk waktu tertentu guna menentukan apakah melanjutkan atau membatalkan jual-beli ini." (Kondisi barang sudah berpindah ke pembeli, namun dalam periode tertentu, ia dapat mengembalikan barangnya ke penjual karena pembatalan jual-beli).

Sebagian 'ulama mengatakan tenggat waktu tidak melebihi tiga hari, sebagian mengatakan, tergantung dari keadaan, dan kondisi.

Jika tenggat waktu telah lewat, dan jual-beli tidak dibatalkan, maka jual-beli telah sah, dan selesai dilakukan (hak milik telah resmi berpindah).

Dalam periode khiyar, baik penjual atau pembeli tidak boleh bertransaksi/menginfakkan/menggunakan barang tersebut, kecuali penggunaan dalam rangka mencoba barang tersebut. Dari sisi pembeli, jika ia menggunakan barang yang ia beli (tidak dalam rangka mencoba saja), maka ia dianggap telah sepakat dengan pembelian tersebut. Dari sisi penjual, jika ia melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan barang (misalnya: menjual barang yang sudah ada di tangan pembeli 1 ke orang lain), maka jual-beli dengan pembeli 1 menjadi rusak/batal menurut kalangan Ahnaf, Hanabilah, dan Syafi'iyyah.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Sunday, October 11, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Khiyar Majelis

 Makna khiyar adalah hak untuk melanjutkan/membatalkan jual-beli yang dimiliki kedua pihak yang bertransaksi. Terdapat tujuh jenis khiyar:

1. Khiyar majelis (خيار المجلس)

2. Khiyar ghabn (خيار الغبن)

3. Khiyar syarth (خيار الشرط)

4. Khiyar tadlis (خيار التدليس)

5. Khiyar 'aib (خيار العيب)

6. Khiyar tawliyah wa syirkah wa murabahah wa muwadha'ah (خيار التولية و الشركة و المرابحة و المواضعة)

7. Khiyar ikhtilaf fi tsaman aw sil'ah (خيار الاختلاف في الثمن أو السلعة)

1. Khiyar Majelis

Khiyar majelis mutlak terdapat dalam setiap jual-beli. Yaitu hak antara melanjutkan/membatalkan jual-beli selama kedua pihak yang bertransaksi masih berada di tempat akad, belum berpisah. Ini adalah pendapat yang kuat, dan pendapat dari kalangan Hanabilah, dan Syafi'iyyah.

Adapun pendapat kedua, dari kalangan Malikiyyah dan Ahnaf, mereka mengatakan bahwa setelah akad jual-beli selesai dilakukan, maka tidak ada hak khiyar, kecuali mereka mensyaratkan khiyar untuk waktu tertentu, dan hal ini dinamakan khiyar syarth (yang akan dijelaskan di jenis khiyar yang lain).

Apa parameter dari "berpisah" dalam khiyar majelis? Sampai sejauh mana mereka memiliki hak khiyar? 'Ulama mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dari kebiasaan, dan adat daerah setempat. Yang dikenal dalam syari'at pada umumnya adalah ketika salah satu dari orang yang berakad berjalan membelakangi yang lain.

Misalnya, mereka pada di satu rumah yang besar/toko yang besar yang memiliki banyak ruangan. Maka, makna "berpisah" adalah berpindahnya salah satu dari satu ruangan, ke tempat yang lain. 

Jika, kedua pihak bersepakat untuk tidak mengadakan hak khiyar, maka hak khiyar menjadi hilang bagi keduanya. Jika hanya salah satu yang mengatakan demikian, maka hak khiyar hanya hilang bagi yang mengatakan.

Contoh: Pembeli mengatakan, "Barang yang saya beli telah cocok, sehingga tidak perlu khiyar." Maka, khiyar bagi si pembeli telah hilang.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Thursday, October 8, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Hukum Monopoli

Hukum monopoli (الاحتكار) adalah haram dalam syari'at Islam sesuai dengan larangan Nabi atasnya. Sebagian 'ulama mengatakan makruh.

Bentuk barang yang dimonopoli yang diharamkan syari'at harus memenuhi tiga syarat:

1. Bahwa barang tersebut dibeli oleh pelaku. Sehingga jika ia mendapatnya dari tanahnya sendiri, atau sebuah pemberian, maka ia bukanlah monopoli yang diharamkan.

2. Berupa makanan pokok. Namun terdapat 'illah di sini, yaitu barang yang menyebabkan bahaya bagi kepentingan umum jika dimonopoli, maka barang-barang yang masuk ke kategori ini juga haram dimonopoli. Contoh: Masker saat pandemi covid-19

3. Membuat kesempitan/kesusahan bagi umum dengan monopolinya

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...