Thursday, April 15, 2021

Makna dan Hukum Se-kufu' (Setara) dalam Pernikahan

 Kafaah (الكفاءة) memiliki arti setara, sebanding. Maksud kufu' dalam konteks pernikahan adalah bahwa seorang suami hendaknya setara dengan istrinya dalam status sosial, harta, dan akhlak. Bagaimana pandangan mazhab fikih mengenai maksudnya lebih rinci dan hukumnya?

 Kepada siapa kufu' ini harus diperhatikan

Kufu' diperhatikan dari sisi suami, bukan istri. Maksudnya, suami yang dipersyaratkan untuk setara dengan istrinya, dan istri tidak dipersyaratkan untuk setara dengan suami. Sehingga, perempuan yang jadi "parameter" bagi laki-laki untuk mengejar status "setara"-nya.

Pandangan mazhab-mazhab fikih terkait hukumnya

Zhahiriyyah

Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiriyyah berpendapat bahwa kufu' tidak dipersyaratkan sama sekali. Ia berpendapat bahwa setiap muslim -selama bukan pezina- berhak menikahi muslimah mana pun -selama bukan pezina-.

Malikiyyah

Mazhab Maliki berpendapat bahwa kufu' diperhitungkan. Adapun poin yang harus diperhatikan hanyalah: ke-istiqomah-an dan akhlak. Maka, nasab (keturunan), kekayaan, dan hal lainnya tidak diperhitungkan sama sekali. Jika dua hal tersebut tidak terpenuhi, misalnya, terdapat laki-laki dengan akhlak yang buruk, maka laki-laki tersebut tidak setara dengan perempuan ber-akhlak baik.

Ibnu Rusyd dalam Bidâyah al-Mujtahid berkata, "Tidak ada perselisihan dalam Mazhab Maliki bahwa jika seorang ayah menikahkan anak perempuannya dengan peminum khamr, maka ia dapat menolaknya, dan hakim dapat memisahkannya."

Imam asy-Syaukani berkata bahwa Umar bin Khatthab, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Azis, Muhmmad bin Sirin berpendapat demikian juga.

Mayoritas ahli fikih

Mayoritas ahli fikih selain yang tersebut di atas mengatakan bahwa kufu' diperhitungkan, namun mereka tidak membatasi kufu' pada poin istiqomah dan akhlak semata, namun, ada beberapa poin lagi yang diperhitungkan:

1. Nasab (keturunan)

Sebagian kabilah Arab lebih afdhol dibanding kabilah yang lain, orang non-Arab tidak kufu' dengan orang Arab, Arab dari kabilah Quraisy lebih afdhol dibanding kabilah lainnya.

Persoalan nasab ini menurut Imam Syafi'i hanya terjadi di antara Arab. Adapun, sesama non-Arab, dianggap setara semuanya. Sehingga, orang Jawa sah menikah dengan orang Sumatera, atau dengan orang Eropa.

Namun, Sayyid Sabiq mengomentari hal ini, "Adapun, yang benar, tidak demikian. Rasulullah menikahkan dua anak perempuannya (yang berasal dari Quraisy -nasab Arab tertinggi-) dengan Utsman dan menikahkan Abul Ash dengan Zainab.

Dari sini, nasab anak perempuan Rasulullah sebenarnya lebih tinggi daripada Utsman dan Abul Ash, namun mereka bisa menikahinya. Sayyid Sabiq menyimpulkan bahwa nasab tidaklah diperhitungkan, dan ilmu berada di atas segalanya. Maka, seorang alim (yang berilmu) kufu' dengan perempuan manapun.

2. Islam

Maksudnya adalah, kufu' dilihat dari keislaman ayah dan keturunannya terus ke atas (kakeknya, dst.)

Maka, seorang muslimah yang memiliki ayah dan kakek yang muslim tidak se-kufu' dengan muslim yang hanya memiliki ayah yang muslim sedangkan kakeknya bukan. Sedangkan, jika sama-sama hanya ayah mereka yang muslim, maka mereka se-kufu'.

Abu Yusuf berpendapat bahwa satu keturunan di atas saja sudah cukup untuk se-kufu'. Maka, muslimah yang memiliki ayah dan kakek yang muslim dengan laki-laki yang hanya memiliki ayah yang muslim sedangkan kakeknya bukan sudah se-kufu'.

3. Pekerjaan

Maksudnya adalah, kufu' dilihat dari kemuliaan pekerjaan seseorang. Standarnya adalah adat setempat. Adat yang menilai suatu pekerjaan lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan pekerjaan yang lain. 

Abu Yusuf berpendapat bahwa pekerjaan tidak diperhitungkan dalam kufu' selama pekerjaan tersebut bukan sesuatu yang haram (melampaui batas).

4. Harta

Terdapat perbedaan pendapat dalam Mazhab Syafi'i, sebagian berkata bahwa harta diperhitungkan dan sebagian berkata tidak diperhitungkan. Kalangan yang memperhitungkan harta beralasan bahwa nafkah perempuan yang fakir berbeda dengan nafkah perempuan yang kaya. Sedangkan, kalangan yang tidak memperhitungkan berpendapat bahwa harta bukanlah hal yang esensial dan orang yang memiliki kehormatan tidak membanding-bandingkan harta.

Dalam Mazhab Hanafi, yang diperhitungkan dalam harta adalah kemampuan nafkah dan memberi mahar. Jika memiliki keduanya, maka sudah se-kufu'.

Sedangkan menurut Imam Ahmad, kesetaraan harta diperhitungkan. Karena, nafkah bagi perempuan yang kaya berbeda dengan nafkah perempuan yang fakir.

5. Kekurangan fisik

Mazhab Syafi'i memperhitungkan kekurangan fisik. Begitu juga Imam Malik. Maksudnya seperti cacat fisik. Termasuk di dalamnya kusta, lemah akal.

Sedangkan Mazhab Hanafi dan Hambali tidak memperhitungkannya. Namun, perempuan bisa memilih untuk melanjutkan akad nikahnya atau tidak.

Referensi: Fiqh al-Sunnah

Wednesday, April 14, 2021

Jual-Beli dengan Syarat

 Jika seseorang yang sedang berakad jual-beli memberi syarat pada akadnya, maka, dalam Mazhab Syafi'i, hukumnya bergantung pada jenis syaratnya:

1. Jika syaratnya sejalan dengan tujuan akad, seperti mensyaratkan pengembalian barang jika terdapat cacat pada barang tersebut, maka hukumnya boleh.

2. Jika syaratnya tidak sejalan dengan tujuan akad, namun terdapat maslahat di dalamnya, seperti, mensyaratkan garansi selama tiga hari, atau gadai, atau ada orang yang menjamin pembayaran (الضمين), maka hukumnya boleh.

3. Jika syaratnya berlawanan dengan tujuan akadnya sendiri, seperti seseorang yang menjual rumah kemudian mensyaratkan agar penjual bisa tinggal di rumah tersebut beberapa saat, menjual baju dengan syarat bahwa si penjual yang juga harus menjahitkan bajunya, atau menjual kulit dengan syarat bahwa si penjual yang harus mengolahnya jadi sepatu, maka akad ini bathil (tidak sah).

Terdapat hadis dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ berkata:

"Tidak halal jual-beli bersama dengan hutang, tidak halal juga terdapat dua syarat dalam jual-beli, tidak juga mengambil untung atas barang yang tidak bisa dijamin (keberadaannya), dan tidak juga menjual barang yang bukan milikmu."

Maksud dari jual-beli bersama dengan hutang adalah seseorang yang menjual suatu barang dengan mensyaratkan agar si pembeli memberi penjual tersebut hutang. Contoh, si A berkata, "Saya jual buku ini kepadamu dengan harga Rp100.000,00 dengan syarat engkau meminjamkan aku Rp100.000,00."

Sedangkan dua syarat dalam jual-beli, seperti seseorang yang menjual baju kemudian mensyaratkan agar ia yang juga membersihkan dan menjahitnya. Hal ini termasuk yang merusak jual-beli menurut mayoritas ulama. Sedangkan Imam Ahmad berkata bahwa sah jual-beli tersebut. Mayoritas ulama juga mengatakan bahwa satu syarat atau dua syarat sama-sama terlarang.

Contoh dari menjual barang yang tidak bisa dijamin keberadaannya adalah seseorang yang membeli sebuah baju, kemudian ia menjualnya lagi ke orang lain, padahal baju tersebut belum ia terima dari penjual yang pertama.

Sedangkan menjual barang yang bukan menjadi milik maksudnya adalah menjual barang yang tidak berada di bawah kuasa kita. Karena ia tidak bisa diserah-terimakan kepada pembeli.

Contoh syarat-syarat terlarang lainnya yang masuk dalam jenis ini misalnya: Menjual barang dengan syarat si pembeli tidak menyewakan atau menjual lagi barang tersebut kepada orang lain, atau dengan syarat jika si pembeli ingin menjual barangnya, maka ia hanya boleh menjualnya kembali ke si penjual pertama.

Referensi: al-Fiqh al-Syâfi’î al-Muyassar

Tuesday, April 13, 2021

Seputar Niat

Mencampurkan Niat

Ada keadaan ketika pencampuran niat dapat membatalkan ibadah, contohnya: mencampurkan niat ketika menyembelih hewan antara menyembelih karena Allah dan untuk berhala, maka sembelihannya tidak sah. Begitu juga ketika seseorang dalam posisi masbuk, dan imam dalam keadaan rukuk. Makmum masbuk tadi ber-takbir dengan mencampurkan niat takbiratul ihram dan takbir untuk rukuk, maka salatnya tidak sah karena ada pencampuran niat. Ia mesti terpisah. Tidak sah juga orang yang berniat salat fardhu sekaligus berniat salat sunnah rawatib.

Namun, pencampuran niat juga tidak merusak ibadah di banyak contoh. Misalnya, orang yang berpuasa dengan niat ibadah sekaligus berobat atau diet, orang yang mandi junub atau wudhu sekaligus berniat menyegarkan badan, atau orang yang membaca ayat dalam salat dengan niat membaca bacaan salat sekaligus ingin membuat orang lain faham (terkait makna ayatnya). Bahkan, jika ada orang yang berkata pada orang lain: "Salatlah zuhur, maka aku akan berikan uang," lalu ia salat dengan niat tersebut, maka salatnya sah.

Salah dalam Niat

Jika seseorang salah dalam menentukan niat, maka dalam beberapa kasus, ia tidak membatalkan ibadahnya. Parameternya: Jika ibadah tersebut hanya mewajibkan niat secara umum, tidak mensyaratkan untuk khusus, maka salah dalam niat tidak membatalkannya.
Contohnya: Dalam berwudhu, kita cukup berniat menghilangkan hadas secara umum. Jika seorang  laki-laki berniat menghilangkan hadas karena buang angin, padahal faktanya hadasnya karena menyentuh perempuan, maka wudhunya tetap sah, karena wudhu memang hanya mensyaratkan menghilangkan hadas secara umum.
Sebaliknya, dalam ibadah yang mewajibkan berniat dengan menetapkan ibadahnya secara rinci, maka tidak boleh salah. Contoh: Dalam salat, kita wajib menentukan salat apa yang sedang kita lakukan. Jika seseorang salat zuhur dengan niat maghrib, atau salat fardhu dengan niat sunnah, maka salatnya tidak sah.

Referensi: al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah wa Tathbîqâthuhâ fi al-Madzhab al-Syâfi’î

 

Monday, April 12, 2021

Derajat Puasa

 Imam Al-Ghazali dalam Ihyâ’-nya membagi puasa menjadi tiga derajat:

1. Puasa umum (صوم العموم)

2. Puasa khusus (صوم الخصوص)

3. Puasa khusus dari yang paling khusus (صوم خصوص الخصوص)

Puasa pertama adalah menahan perut dan kemaluan dari hal-hal yang membatalkannya (makan, minum, berhubungan badan).

Puasa kedua adalah menahan pendengaran, pandangan, lisan, tangan, kaki, dan segala anggota badan dari dosa. Ini adalah derajat puasa orang-orang saleh. Derajat puasa ini lebih tinggi dibanding yang pertama

Puasa ketiga adalah menahan hati dan pikiran dari hal-hal yg rendah dan bersifat keduniaan, dan mengkhususkannya untuk Allah semata. Ini adalah derajat para Nabi, dan orang-orang yg dekat dengan Allah. Ini adalah derajat paling tinggi dalam puasa.

Ada enam hal yang bisa membuat kita mencapai derajat puasa kedua

1. Menundukkan dan menahan pandangan dari segala hal yang dicela syariat, serta menyibukkan hati untuk mengingat Allah

2. Menahan lisan dari berbicara yang tidak perlu, berbohong, ghibah, mengadu domba, bermusuhan, dan menyibukkannya untuk tilawah dan berdzikir

3. Menahan pendengaran dari mendengar hal yang dicela syariat. Terdapat kaidah: segala yang haram diucapkan, haram juga untuk didengar

4. Menahan tangan dan kaki dari segala yang dicela syariat, dan berbuka dengan makanan yang halal

5. Menahan dari makan dan minum berlebihan saat berbuka. Ruh dari puasa adalah "melemahkan kekuatan" dengan mengurangi makan dan minum karena banyaknya makan dan minum merupakan perantara setan mengantarkan kita pada keburukan dan syahwat. Ketika berbuka dengan berlebihan, kita menghilangkan esensi dari puasa itu sendiri.

6. Memposisikan hati di antara "takut" dan "harap" pada waktu berbuka. "Takut" jika Allah menolak puasanya dan "harap" agar Allah menerima puasanya. Hendaknya perasaan ini ada dalam setiap ibadah kita.

Referensi: Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn


Wednesday, April 7, 2021

Cara Memahami Perkataan ala Ahli Ushul Fiqih

Dalam ilmu ushul fiqih, kita banyak menemui penggunaan kata lafaz. Lafaz sendiri bermakna ucapan. Mengapa? Karena syariat turun dalam bentuk lafaz, yakni lafaz Allah. Maka, kita perlu mengerti “cara memahami lafaz” untuk dapat mengeluarkan maksud dari lafaz tersebut. Dalam ushul fiqih, kita menyebutnya dengan dalâlah.

Namun, sebenarnya, lafaz pun penggunaannya tidak hanya dalam konteks syariat. Dalam keseharian kita, kita selalu bersinggungan dengan lafaz, perkataan seseorang, itulah mengapa, pembahasan ushul fiqih sendiri sangat kontekstual jika dibawa dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu pembahasan mengenai dalâlah adalah mengenai dalâlah bi al-alfâzh, yakni mengenai hakikat dan majaz.

Hakikat adalah “lafaz yang dipahami sebagaimana asalnya”. Contohnya, singa yang dipahami sebagai hewan buas. Majaz adalah “lafaz yang dipahami tidak sebagaimana asalnya”. Contohnya, jika dikatakan, “Ada singa di dalam ruangan ini”, artinya adalah ada orang yang pemberani.

Kemudian, yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana kita memahami sebuah lafaz/perkataan bahwa ia adalah sebuah hakikat ataukah majaz?

Terdapat kaidah dalam memahami sebuah perkataan. “al-ashlu fi al-kalâm al-haqiqah” (asalnya, sebuah perkataan adalah hakikat). Jadi, pada asalnya, jika seseorang berkata, “terserah”, kata tersebut dimaknai secara hakikat. Berarti ia menyerahkan pilihannya kepada orang lain. Orang lain bisa memilihkan apa saja untuknya. Terdapat rambu-rambu dalam hal ini, yakni, selama kata tersebut tidak banyak dimaknai sebagai majaz.

Bagaimana jika kondisinya, kata tersebut sering dimaknai sebagai majaz? Ahli ushul membagi tiga acara dalam memahaminya:

1. Jika pemaknaan kata tersebut secara hakikat sama banyaknya dengan pemaknaannya secara majaz, maka, maknai kata tersebut secara hakikat, mengikuti kaidah asal (“asalnya, sebuah perkataan adalah hakikat”).

2. Jika pemaknaan kata tersebut secara majaz lebih sering/banyak digunakan daripada pemaknaannya secara hakikat, dan makna hakikatnya sendiri sudah usang (secara adat, memang sudah tidak terpakai), maka, maknai kata tersebut secara majaz. Contohnya, jika seseorang berkata, “tanya kantor polisi saja,” maka, sudah jelas dan merupakan adat, bahwa yang dimaksud, bukanlah menanyakan bangunan kantor polisi, tetapi, orang yang ada di kantor polisi. Kata “kantor polisi” dibawa ke makna majaz, yakni “orang yang ada di kantor polisi”.

3. Jika pemaknaan kata tersebut secara majaz lebih sering digunakan daripada pemaknaannya secara hakikat, namun makna hakikatnya belum usang, ulama berbeda pendapat apakah sebuah kata akan dimaknai secara hakikat atau majaz.

a. Abu Hanifah berpendapat untuk memahaminya secara hakikat, karena hakikat adalah asal perkataan

b. Abu Yusuf berpendapat untuk memahaminya secara majaz, karena sesuai kondisinya di atas, ia lebih sering digunakan

c. al-Baidhowi, Ibnu Subki, dan Sofiyuddin al-Hindi berpendapat untuk tidak memahaminya dengan apapun, kecuali terdapat kata/kalimat yang menjadi pembanding/penjelas kata tersebut.

Contoh permasalahan fikih yang bisa terjadi dalam perbedaan ini adalah:

Jika seseorang bersumpah, “Saya bersumpah tidak akan minum dari sungai.” Maka, pengikut pendapat Abu Hanifah akan mengatakan bahwa orang tersebut tidak melanggar sumpah kalua ia menciduk air sungai menggunakan gelas, kemudian meminumnya, karena Abu Hanifah memahami perkataannya secara hakikat, bahwa ia bersumpah tidak akan minum (langsung) dari sungai. Pengikut pendapat Abu Yusuf akan mengatakan sebaliknya, bahwa ia telah melanggar sumpah jika menciduk air sungai menggunakan gelas, kemudian meminumnya, karena Abu Yusuf memahaminya dengan majaz, bahwa ia telah bersumpah tidak akan minum (dengan gelas/perantara apapun) dari sungai. Sedangkan pengikut pendapat al-Baidhowi tidak akan berpendapat apapun sebelum melihat petunjuk lain yang jadi pembanding/penjelasnya.

Maka, jika seseorang berkata “terserah”, cara kita memahaminya dengan cara pikir ala ahli ushul fiqih adalah: Melihat dulu, apakah orang tersebut lebih sering menggunakan kata tersebut secara hakikat atau secara basa-basi (majaz)? 1) Jika ia kadang menggunakannya secara hakikat, dan kadang basa-basi, maka bawa kata tersebut ke hakikat , karena ia asalnya. Pilihkan sesuatu untuk orang tersebut pilihan sesuai dengan yang kita mau, 2) Namun, jika sudah sama-sama paham, bahwa ia hanya basa-basi, dan pilihan anda sama sekali tidak terpakai, bawa ia ke majaz, artinya pilihkan sesuatu untuk orang tersebut sesuai dengan kesukaan/kebiasaan dia, 3) Jika majaz lebih sering digunakan, tapi pilihan anda masih terpakai (namun jarang), maka menjadi tergantung, anda penganut mazhab siapa? Kalo pengikut Abu Hanifah, maka, maknai ke nomor satu (hakikat), jika pengikut Abu Yusuf, maknai ke nomor dua (majaz), jika pengikut al-Baidhowi, maka tanya dan gali lagi sampai jelas kemauan sebenernya orang tersebut.

Referensi: Irsyad al-‘Uqûl ilâ Qawâ’id al-Ushûl

Sunday, March 14, 2021

Apakah Mahar Merupakan "Harga" atas Perempuan?

Mahar secara istilah berarti sesuatu yang menjadi "pengganti" ('iwadh) dalam pernikahan. Ulama menjelaskan bahwa ia wajib ditunaikan dalam sebuah pernikahan. Mazhab Maliki memasukkan mahar ke dalam rukun nikah. Dalil pensyariatan dari mahar di antaranya adalah QS An-Nisa:4

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا 

Terjemah :

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Jika kita membahas pertanyaan dari judul tulisan ini, menurut saya, agaknya ia bisa terjawab ketika kita mempelajari tafsir dari QS An-Nisa:4 ini, dan mengkaji lebih panjang mengenai hakikat pernikahan dalam Islam, khususnya mengenai hak, dan kewajiban. Namun, tulisan ini hanya akan berusaha membahas sedikit dari sisi tafsir ayat ini guna meluruskan cara pandang kita dalam melihat mahar.

Allah menyebutkan dalam ayat-Nya, "Dan berikanlah mahar kepada perempuan secara 'nihlah'". Ulama mendefinisikan nihlah sebagai "'athiyyatun min ghairi 'iwadh" yakni "pemberian tanpa imbalan". Dari definisi ini terlihat hakikat mahar adalah layaknya hibah, pemberian tanpa adanya balasan atas pemberian tersebut. Jika kita melihat kata ini saja, terlihat bahwa cara memandang mahar harusnya sudah berbeda dengan memandang harga dari suatu barang -sebagaimana yang menjadi tesis di judul-. Harga senantiasa dipadankan dalam transaksi jual-beli, baik jasa, atau barang. Titik perbedannya adalah harga merupakan pemberian dengan suatu imbalan. Jika seseorang membayar sebesar x, maka ia mendapat barang/jasa senilai sekian. Sedangkan posisi mahar sebagaiman dijelaskan sebelumnya, tidak demikian.

Kemudian pertanyaannya, pemberian dari siapa?  Ulama menjelaskan bahwa ia adalah "'athiyyatun min Allah ta'ala," yakni pemberian dari Allah ta'ala sebagai wujud takrîm/pemuliaan kepadanya. Dari sini saja, agaknya cara kita memosisikan mahar sudah cukup jelas, bahwa ia bukan lah harga, namun pemberian tanpa adanya imbalan (dari perempuan) yang berasal dari Allah ta'ala.

Penyamaan mahar sebagai sebuah harga atas perempuan sebenarnya lebih cocok dipadankan dengan praktek perbudakan di zaman jahiliyyah, atau saat ini pun kita bisa melihatnya dalam praktek prostitusi, dan perdagangan manusia modern yang masih ada. Dalam praktek-praktek tersebut, jelas bahwa perempuan dipandang sebagai suatu objek yang memiliki harga. Ketika harga telah dibayarkan, maka perempuan tersebut harus memberi imbalannya mengikuti apa yang pembeli mau. Secara hakikat, praktek-praktek tersebut jelas berbeda dengan pernikahan, yang mana terdapat kewajiban, hak, dan manfaat yang berbeda di dalamnya. (Sedikit mengenai konsep keluarga: dalam https://muammarfarras.blogspot.com/2021/01/risalah-keluarga-dalam-islam-1.html dan https://muammarfarras.blogspot.com/2021/01/risalah-keluarga-dalam-islam-2.html)

Jika kita merenungkan sedikit lagi mengenai aspek fikih lainnya dalam mahar, misalnya, bahwa mayoritas ulama membolehkan mahar dalam bentuk manfaat (misalnya: maharnya adalah mengajarkan si perempuan surah dalam Al-Qur'an, atau mengajarkannya kerajinan tangan), atau aspek lainnya, seperti bolehnya istri memberikan maharnya kepada suami dengan syarat bahwa bahwa istrinya ridha, maka cara pandang "mahar adalah harga atas perempuan" yang sangat sarat nilai transaksional, dan materialistis agaknya semakin jauh dari cara pandang kita terhadapnya.

Referensi:

Tafsîr Âyât al-Ahkâm karya Syaikh Muhammad Ali as-Sayis

al-Wajîz fî Fiqh al-Usrah karya Dr. Ahmad Ali Thaha Rayyan


Wednesday, March 10, 2021

Surah Al-Syarh: Setelah Ada Kesulitan, Ada Kemudahan



Surah Al-Insyirah merupakan salah satu surah yang dijadikan sebagian orang sebagai alat tuduhan kepada Nabi, yakni tuduhan yang menggugat sifat amanah (yakni salah satu sifat Nabi yang bermakna terjaga dari perbuatan dosa) pada Nabi.

Tuduhannya berasal dari ayat ke-2 (wawadha'nâ 'anka wizrak). Kata wizr dimaknai sebagian orang sebagai dzanbu, yakni dosa. Sehingga, makna ayat ini menjadi "Dan kami telah mengampuni dosamu," sehingga dari sini, Nabi ﷺ digambarkan pernah melakukan dosa sehingga ia butuh diampuni oleh Allah, dan hal ini membatalkan sifat amanah pada Nabi ﷺ. 

Kita perlu mempelajari asal dari surah ini untuk: 1) Membantah tuduhan tersebut, 2) Mengambil hikmah dari perjalanan Rasulullah ﷺ.

Surah ini mengisahkan tentang keadaan Rasulullah ﷺ ketika awal-awal masa dakwah, dan kenabian. Dikisahkan bahwa masa awal turunnya wahyu merupakan masa yang berat. Pertama, Rasulullah ﷺ belum terbiasa bertemu dengan malaikat. Pada pertemuan pertama kali, kita tahu kisah yang telah populer bahwa Rasulullah ﷺ pulang ke rumah dalam keadaan menggigil, dan meminta Sayyidah Khadijah menyelimutinya karena gugup bertemu malaikat pertama kali.

Tidak hanya itu, hal kedua adalah mengenai kesulitan yang juga terjadi dalam urusan dakwah. Begitu rusaknya keadaan masyarakat saat itu, dan banyaknya penolakan mereka membuat keadaannya berat bagi Nabi ﷺ. Berbagai hujatan, tekanan diterima Rasulullah ﷺ.

Kemudian, keadaan mulai berubah. Rasulullah ﷺ mulai terbiasa dengan turunnya malaikat. Dakwah pun pelan-pelan mulai diterima, dan berkembang. Keadaan ini seperti orang yang membawa beban yang berat di punggungnya, kemudian ia meletakkannya setelah sampai. Ketika ia membawa beban, ia akan merasakan rasa sakit, dan lelah. Namun, setelah ia letakkan bebannya, mulai hilang lah rasa sakit, dan lelah tersebut. 

Demikian juga yang Nabi ﷺ rasakan, merasa berat, dan lelah di awal, kemudian Allah gantikan rasa itu dengan kemudahan, dan istirahat. Demikian lah makna ayat tersebut, dan dengan memahami asal, serta makna dari surah ini, telah terbantahkan tuduhan akan sifat amanah pada Nabi. Kita juga dapat memahami sunnatullah dalam kehidupan bahwasanya ia berisi berbagai kesulitan. Namun, Allah juga letakkan kemudahan bersamanya.

Fa inna ma'a al-'usri yusran
(Sesungguhnya bersama kesulitan, ada kemudahan)

Kemudian diulang lagi sebagai penguat pada ayat setelahnya

Inna ma'a al-'usri yusran
(Sesungguhnya bersama kesulitan, ada kemudahan)

Referensi: al-Qoul al-Sadîd fi 'Ilmi al-Tauhîd

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...