Friday, January 29, 2021

Sifat Salat: Hal yang Membatalkan Salat

 Dalam Mazhab Syafi'i, setidaknya, terdapat empat belas hal yang bisa membatalkan salat sebagaimana yang dituliskan Syaikh Salim bin Abdullah al-Hadhrami dalam Safînah al-Najâh:

1. Berhadas

Seperti buang angin, buang air, dan sebagainya. Baik sengaja, atau tidak.

2. Terkena najis, jika tidak segera disingkirkan tanpa menyentuhnya

Yakni najis yang tidak ditoleransi. Baik mengenai pakaian, atau badan. Najis bisa disingkirkan secara segera (kadar waktunya: seukuran tuma'ninah), dan tanpa menyentuhnya, seperti menyekanya di tempat yang suci, atau jika ia berbentuk padatan, maka ia bisa dikibaskan. 

3. Terbukanya aurat

Jika aurat terbuka, baik seluruh, atau sebagiannya, dan tidak segera ditutup, maka ia membatalkan salat. Kadar waktu "segera" adalah seukuran tuma'ninah. Jika ada angin yang menyibakkan pakaiannya, lalu ia segera menutupnya kembali, maka tidak membatalkan salat. Namun, jika tersibaknya pakaian karena sebab lain seperti hewan, atau manusia, baik dewasa, atau anak kecil, maka ia membatalkan salat, walaupun segera ditutup kembali.

4. Berbicara sebanyak dua huruf secara sengaja

Yakni melafalkan minimal dua huruf, baik yang memiliki makna seperti من (dari), atau tidak memiliki makna. Berdeham, menangis, tertawa, meng-"aduh", meniup baik dengan mulut, atau hidung, bersin, batuk juga membatalkan jika kesemuanya menampakkan dua huruf menurut pendapat yang paling kuat dalam Mazhab Syafi'i. Namun dalam Kanzu al-Râghibîn, terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan karena bukan termasuk bagian dari perkataan (الكلام). 

Termasuk membatalkan juga melafalkan satu huruf yang bisa dipahami maknanya seperti ق (kata perintah dari وقاية yang bermakna jagalah). Huruf yang ber-madd juga dianggap dua huruf (seperti حا) dan membatalkan salat.

Penulis menambahkan kata "secara sengaja", sehingga semua hal di atas berlaku jika dilakukan dengan sengaja. Adapun, jika keadaannya adalah "kelepasan", lupa, atau tidak tahu mengenai keharamannya (kaitannya dengan orang yang baru masuk Islam, atau tinggal jauh dari ulama) maka ia tidak mengapa. Adapun batasan yang dibolehkan dalam hal ini adalah sesuai dengan adat, dan dalam Kâsyifatu al-Sajâ ditetapkan sebanyak enam kalimat. Jika melebihi itu, walaupun dengan keadaan lupa, ia tetap membatalkan.

Dikeluarkan dalam pembahasan di atas, dzikir, dan doa. Ia tidak membatalkan salat selama tidak diucapkan kepada selain Allah, dan Rasulullah. Contohnya, jika ada orang bersin, lalu kita berdoa sebagaimana sunnahnya dengan doa, "yarhamukallah" (semoga Allah merahmati-mu), maka hal ini membatalkan, karena tujuan bicaranya adalah kepada orang yang bersin. Namun, jika ia berdoa dengan "lawan bicara" Allah seperti, "yarhamuhullah" (Semoga Allah merhmati dia), maka itu tidak membatalkan. 

Catatan: jika ingin mengingatkan imam dengan mengucapkan "subhanallah" sebagaimana yang telah kita tahu, wajib diniatkan mengingatkan, dan dzikir. Jika hanya diniatkan mengingatkan saja, maka itu membatalkan salat. 

5. Membatalkan puasa dengan sengaja

Maka, membatalkan puasa dalam salat secara sengaja juga membatalkan salatnya.

6. Makan

Jika ia makan dengan banyak, walaupun lupa, tidak tahu akan ke-tidak-bolehan-nya, atau dipaksa, maka membatalkan salat. Adapun kalau sedikit, jika ia lupa, atau tidak tahu akan ke-tidak-bolehan-nya, maka tidak membatalkan salat, namun jika keadaan dipaksa, tetap membatalkan salat.

7. Melakukan tiga gerakan berurutan walaupun dalam keadaan lupa

Bergerak tiga kali berurutan walau dengan anggota badan yang berbeda, misalnya menggerakkan kepala, dan dua tangan. Menggerakkan kaki, lalu mengembalikannya ke posisi semula terhitung dua kali gerakan, berbeda dengan tangan. Menggerakkan tangan, lalu mengembalikannya ke posisi semula terhitung satu kali gerakan. 

Catatan: Hati-hati ketika ingin maju mengisi shaf yang kosong (misalnya ada jamaah yang keluar dari shaf). Langkah jangan sampai tiga kali berturut-turut karena dapat membatalkan salat.

Gerakan kurang dari tiga kali jika dilakukan dengan niat bermain-main juga membatalkan salat. Adapun, gerakan jari, pinggang, bibir, telinga, walaupun banyak, tidak membatalkan salat, seperti orang yang menggaruk dengan jarinya misalnya. 

8. Melompat

Yakni, melompat yang telah melewati batas kewajaran, begitu juga menggerakkan seluruh badan.

9. Memukul yang berlebihan

10. Menambah rukun fi'li secara sengaja

Yakni, rukun yang berupa perbuatan. Misalnya, menambah sujud, atau rukuk.

11. Mendahului, atau tertinggal dari imam dengan dua rukun fi'li tanpa alasan ('udzur)

 Mendahului walaupun ia berurutan. Contohnya, imam rukuk duluan, kemudian ketika imam ingin rukuk, ia bangkit, ketika imam ingin bangkit, ia turun untuk sujud. Dengan sujudnya tersebut, salatnya telah batal. Adapun, jika mendahului dalam satu rukun fi'li, ia tidak membatalkan, tapi haram dilakukan.

Tertinggal juga merupakan perkara pembatal salat. Contoh kasusnya ketika imam telah selesai rukuk, dan i'tidal, kemudian mulai turun menuju sujud, sedangkan makmum masih berdiri (belum rukuk). Atau, imam telah selesai sujud yang kedua (sujud setelah duduk di antara dua sujud), bangkit, membaca Al-Fatihah, kemudian mulai turun untuk rukuk, sedangkan makmum masih duduk di antara dua sujud.

Alasan ('udzur) yang dimaksud di sini berbeda antara mendahului, dan tertinggal. Dalam kasus mendahului imam, alasan yang bisa diterima hanya lupa, dan tidak tahu. Sedangkan, pada kasus tertinggal dari imam, ada sebelas alasan yang bisa diterima sehingga ia tidak membatalkan salat (https://muammarfarras.blogspot.com/2021/01/sifat-salat-hal-hal-yang-membuat.html).

12. Berniat membatalkan salat

Contohnya, seseorang berniat akan membatalkan salat di rakaat kedua, maka saat itu telah batal salatnya, kecuali jika ada 'udzur seperti lupa.

13. Mengaitkan sesuatu dengan kebatalannya

Misalnya, jika pintu rumah terbuka, maka ia akan membatalkan salatnya.

14. Ragu-ragu dalam membatalkan salat

Maksud ragu-ragu di sini bukan terkait dengan keraguan yang muncul di pikiran seperti ragu yang muncul karena tidak yakin apakah tadi ia buang angin atau tidak (sehingga ragu salatnya telah batal atau belum). Namun, ragu-ragu yang berkaitan dengan keimanan kepada Allah, apakah ia akan melanjutkan salatnya atau tidak berkaitan dengan keimanannya yang goyah. 

Sumber: Kâsyifatu al-Sajâ 

Sifat Salat: Hal-Hal yang Membuat Kondisi Tertinggal dari Imam Dibolehkan

 Dalam kitab Kâsyifatu al-Sajâ dijelaskan bahwa terdapat sebelas alasan ('udzur) yang membuat tertinggal dari imam tidak membatalkan salat. Sebagaimana kita tahu, tertinggal dua rukun fi'li dari imam membatalkan salat. Berikut sebelas 'udzur tersebut:

1. Tidak mampu secara fisik untuk membaca secara cepat (sehingga tertinggal dari imam). Berbeda kondisinya dengan orang yang senantiasa was-was apakah bacaan Al-Fatihahnya benar/tidak, apakah ia telah membaca atau belum, dan sebagainya. Hal itu bukan 'udzur.

2. Mengetahui secara yakin, atau ragu sebelum ia rukuk, dan setelah imam rukuk, bahwa ia meninggalkan Al-Fatihah.

3. Lupa membaca Al-Fatihah sampai imam rukuk, dan ia belum rukuk.

4. "Disibukkan" dengan mengejar kesunnahan, seperti membaca ta'awwudz, atau doa iftitah.

5. Seseorang menunggu imam untuk menyelesaikan Al-Fatihah (agar ia bisa membaca Al-Fatihah setelahnya), namun ternyata imam langsung rukuk setelah membaca Al-Fatihah, atau kondisi di mana imam membaca bacaan yang sangat pendek yang tidak membuat makmum tidak mungkin untuk menyelesaikan Al-Fatihahnya sesuai waktu yang sesuai.

6. Tertidur ketika tasyahhud awwal, dan bangun saat imam telah rukuk, atau di akhir berdirinya.

7. Bingung terhadap takbir imam. Contohnya, ketika seseorang sujud di rakaat kedua, ia mendengar imam bertakbir, dan ia menyangka itu takbir untuk tasyahhud awwal. Padahal, itu adalah takbir imam untuk berdiri (telah selesai tasyahhud). Kemudian setelah ia selesai, imam telah rukuk.

8. Menyempurnakan tasyahhud awwal walau imam telah berdiri.

9. Lupa bahwa ia sedang berjamaah. Misalnya, ia sedang sujud, lalu ia lupa sedang berjamaah, sedangkan imam telah rukuk.

10. Ragu apakah ia makmum muwâfiq, atau masbûq.

Catatan: muwâfiq adalah makmum yang sempat menyempurnakan Al-Fatihah sebelum imam rukuk, sedangkan masbûq adalah yang tidak sempat menyempurnakannya. Makmum muwâfiq wajib menyelesaikan Al-Fatihahnya, sedangkan jika ia masbûq, ia boleh langsung mengikuti imam, dan tidak menyempurnakan Al-Fatihahnya, karena bacaannya telah ditanggung imam.

11. Memperpanjang sujud kedua, ketika ia bangkit, imam telah rukuk, atau mendekati rukuk.

Jika memiliki 'udzur ini, maka wajib menyempurnakan bacaannya dulu, kemudian berusaha mengikuti imam. Dalam kondisi ini, dibolehkan bagi makmum untuk tertinggal tiga rukun panjang (rukuk, dan dua sujud). I'tidal, dan duduk di antara dua sujud tidak dihitung karena ia termasuk rukun pendek. Sehingga, jika ia baru selesai membaca Al-Fatihah, dan imam masih di rukun keempat (misalnya: tasyahhud akhir), maka ia bisa rukuk, dan itu sudah terhitung rakaat.

Jika kondisinya:

1. Mereka sedang berada di rakaat pertama, atau ketiga, sehingga rukun keempatnya adalah imam kembali berdiri

2. Mereka sedang berada di rakaat kedua, atau keempat, imam sedang melakukan rukun keempat (tasyahhud akhir/tasyahhud awwal), namun makmum belum selesai Al-Fatihahnya

Maka, makmum bisa memilih antara berusaha mengikuti imam, jika di kondisi nomor satu, maka setelah imam salam, ia harus menambah satu rakaat lagi, dan jika di kondisi dua, artinya ia harus segera mempercepat bacaannya, atau ia juga bisa berniat memisahkan diri dari jamaah, dan salat sendiri (mufâraqoh). Jika imam telah sampai di rakaat kelima (rukuk), dan ia belum niat mufâroqoh, maka salatnya batal.

Sumber: Kâsyifatu al-Sajâ

Wednesday, January 27, 2021

Sifat Salat: Sujud Sahwi

 Sujud sahwi adalah sujud dua kali di antara tasyahhud akhir, dan salam yang sunnah dilakukan ketika kita meninggalkan sesuatu (yang menuntut dilakukan sujud sahwi karenanya), atau mengerjakan sesuatu yang dilarang. Sujud sahwi dilakukan layaknya sujud biasa, di antaranya ada duduk pula. Sunnah untuk membaca "Subhâna man lâ yanâmu wa lâ yashû" (Maha suci zat yang tidak tidur, dan tidak lupa). Terdapat beberapa kondisi dianjurkannya melakukan sujud sahwi:

1. Ketika seseorang meninggalkan rukun fi'li (rukun yang berupa perbuatan) yang mempunyai potensi kelebihan dalam mengerjakannya, maka wajib untuk mengulangnya, kemudian ditutup dengan sujud sahwi di akhir rakaat. Misalnya: jika seseorang merasa ragu apakah dia sedang salat di rakaat ketiga, atau keempat, maka ia harus ber-ijtihad bahwa dia sedang berada di rakaat ketiga, kemudian, di akhir salatnya, ia tutup dengan sujud sahwi, karena ada potensi bahwa ia kelebihan rakaat. Walaupun ia ingat kembali sebelum ia salam, ia tetap sujud sahwi. Berbeda dengan rukun yang ketinggalan, namun tidak punya potensi kelebihan, misalnya ia meninggalkan salam, dan waktunya belum lama. Maka, ia salam, dan tidak perlu sujud. Begitu juga ketika seseorang meninggalkan sunnah ab'âd, hendaknya ia juga melakukan sujud sahwi (https://muammarfarras.blogspot.com/2021/01/sifat-salat-sunnah-abad.html).

2. Ketika seseorang melakukan sesuatu yang jika dilakukan secara sengaja akan membatalkan salat, tetapi jika lupa, tidak membatalkan salat. Contohnya, memanjangkan rukun yang harusnya pendek (i'tidal, dan duduk di antara dua sujud), berbicara sedikit, makan. Jika ia mengerjakan sesuatu yang kalau dilakukan secara sengaja tidak membatalkan salat (seperti bergerak dua langkah, atau menengok) tidak perlu sujud sahwi.

Catatan:

-Pada asalnya, membaca rukun qauli (rukun yang berupa bacaan) seperti Al-Fatihah tidak pada tempatnya (misal: dibaca saat rukuk) secara sengaja tidak membatalkan salat, tapi jika ia membaca karena lupa, maka sujud sahwi. Ini masuk dalam pengecualian.

-Jika seseorang lupa untuk mengerjakan tasyahhud awal, dan baru ingat ketika sudah berdiri, maka ia tidak boleh kembali duduk, karena membatalkan salatnya jika ia kembali duduk dengan sengaja, dan tahu akan keharamannya. Jika ia melakukannya dengan lupa, atau tidak tahu akan keharamannya, maka ia sujud. Jika ia dalam keadaan salat jamaah, imam duduk tasyahhud awal, namun ia lupa, dan berdiri, maka ia boleh kembali duduk karena mengikuti imam (berbeda dengan kondisi di atas, karena kondisi di atas adalah kondisi salat sendiri).

-Kalau seseorang ingat di momen sebelum ia berdiri, maka ia kembali untuk duduk tasyahhud, dan sujud sahwi jika posisinya menuju berdiri lebih dekat. Jika ia ingin berdiri secara sengaja, kemudian kembali lg duduk,  maka salatnya batal jika posisinya menuju berdiri lebih dekat.

-Begitu juga jika lupa melakukan qunut, dan baru ingat ketika sujud. Ia tidak boleh kembali berdiri untuk melakukan qunut. Namun, jika ia teringat di momen sebelum sujud, ia boleh kembali bangkit untuk sujud. Jika ia telah turun setinggi posisi rukuk, maka ia sujud sahwi. Jika belum setinggi posisi rukuk, tidak perlu sujud sahwi.

-Jika seseorang ragu apakah ia mengerjakan sunnah ab'âd atau tidak, maka ia sujud sahwi, karena sesuai kaidah fikih, pada asalnya ia dianggap belum mengerjakan, namun jika ia ragu apakah ia mengerjakan sesuatu yang dilarang (yang menuntut sujud sahwi) seperti berbicara sedikit dalam keadaan lupa atau tidak mengerjakannya, maka ia tidak perlu sujud sahwi

-Jika seseorang ragu apakah ia meninggalkan rukun/tidak setelah ia selesai salat, maka tidak berpengaruh ke salatnya.

-Jika seorang makmum lupa, maka ia mengikut ke imam, dan tidak perlu sujud sahwi.

-Jika imam meluputkan salah satu rukun salat selain niat, dan takbiratul ihram (misal: sujud), maka makmum mengikuti imam, setelah imam salam, ia kembali bangkit untuk menyempurnakan satu rakaat lagi (menutupi yang luput tadi), dan tidak sujud sahwi. Adapun, jika yang lupa adalah niat, dan takbiratul ihram, maka salatnya batal.

Sumber:

Kâsyifatu al-Sajâ

Kanzu al-Râghibîn

Tuesday, January 26, 2021

Sifat Salat: ٍSunnah Ab'ad

Sunnah ab'âd adalah sunnah dalam salat yang jika ditinggalkan, sangat dianjurkan untuk sujud sahwi sebagai penggantinya di akhir salat. Dalam Safînah al-Najâh dijelaskan, sunnah ab'âd ada tujuh.
1. Tasyahhud awal
Yakni, bacaan yang dibaca ketika tasyahhud awal.
2. Duduk tasyahhud awal
3. Shalawat pada tasyahhud awal

Catatan:
-Jika imam meninggalkan tasyahhud awal, maka makmum tidak boleh duduk ber-tasyahhud, alias makmum harus mengikuti imam. Berbeda dengan soal qunut, jika imam meninggalkan qunut, maka makmum boleh menyempurnakan qunut-nya dulu, selama ia yakin tidak sampai tertinggal dua rukun.
-Jika makmum selesai membaca doa tasyahhud awal duluan daripada imam, maka disunnahkan berdoa sampai imam selesai, dan kembali berdiri, dan shalawat di tasyahhud awal, sebagaimana yang telah dijelaskan di bagian rukun salat, hanya sampai shalawat kepada Nabi, tidak sampai kepada kerabat Nabi ﷺ (wa 'alâ âli sayyidinâ muhammad). Namun, jika posisinya masbuk, ketika imam sedang tasyahhud akhir, sedangkan kita masih tasyahhud awal, maka shalawat dipanjangkan sampai kepada kerabat Nabi ﷺ juga.

4. Shalawat kepada kerabat Nabi ﷺ di tasyahhud akhir
5. Qunut
Yakni, qunut pada rakaat kedua salat subuh, dan witir di setengah akhir bulan Ramadhan. Qunut adalah dzikir yang berisi doa, dan pujian kepada Allah dengan lafaz seperti apa pun. Contoh lafaz yang pendek yang dicontohkan dalam kitab Kâsyifatu al-Sajâ adalah "اللهم اغفرلي يا غفور (Allahummaghfirli Ya Ghafur)". Artinya adalah "Ya Allah Yang Maha Pengampun! Ampunilah aku". Dzikir ini sudah mencakup doa dalam lafaz "ighirli" (Ampunilah aku), dan pujian dalam "ghafur" (Yang Maha Pengampun). Doa qunut pendek ini bisa dibaca ketika bermakmum dengan imam yang tidak membaca qunut.
6,7. Shalawat kepada Nabi ﷺ, kerabat, dan sahabatnya setelah membaca doa qunut

Sumber: Kâsyifatu al-Sajâ

Monday, January 25, 2021

Bermakmum dengan Imam yang Berbeda Mazhab Fikih

 Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali dihadapkan dengan keadaan di mana ketika kita salat, kita bermakmum dengan imam yang berbeda mazhab dengan kita. Apa maksudnya?

Contoh yang paling nampak adalah ketika salat jamaah di salat-salat jahriyyah (yang suaranya dikeraskan: subuh, maghrib, isya). Ketika imam membaca Al-Fatihah, ada imam yang membaca “bismillahirrahmanirrahim” dengan keras, ada yang membacanya dengan pelan, ada yang tidak membacanya sama sekali. Hal ini saja sudah memperlihatkan mazhab yang ia anut. Bagi penganut Mazhab Syafi’i sebagai mayoritas di Indonesia misalnya, berpandangan bahwa lafaz “bismillahirrahmanirrahim” termasuk dalam surah Al-Fatihah, sehingga ketika ia tidak dibaca, maka Al-Fatihah-nya tidak sempurna, dan salatnya tidak sah. Berbeda dengan Mazhab Maliki yang berpandangan sebaliknya, maka penganut Mazhab Maliki langsung membaca “alhamdulillahi rabbil ‘alamin” ketika membaca Al-Fatihah. Itu hanya satu contoh di antara beberapa ranah perbedaan pendapat lainnya dalam perkara salat. Lalu bagaimana syariat memandangnya?

Syaikh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa dalam Mazhab Hanafi, dan Syafi'i, disyaratkan bahwa salat imam harus sah dalam pandangan mazhabnya makmum. Contoh: seorang penganut Mazhab Syafi'i salat di belakang imam penganut Mazhab Hanafi. Ia melihat imam itu sebelum salat berjabat tangan dengan perempuan. Dalam Mazhab Hanafi, hal ini tidak membatalkan wudhu, sedangkan dalam Mazhab Syafi'i, hal ini membatalkan wudhu. Maka salat makmum penganut Mazhab Syafi'i tadi tidak sah karena salat imam tidak sah dalam sudut pandang makmum. Maka, menurut kedua mazhab ini, sah/tidaknya makmum berpegangan pada sudut pandang mazhab makmum (al-'ibrah bi madzhab al-ma'mûm).

Menurut Mazhab Maliki, dan Hanbali, jika dalam perkara sahnya salat, maka sah/tidaknya makmum berpegangan pada sudut pandang mazhab imam (al-'ibrah bi madzhab al-imâm). Sehingga, jika seorang penganut Mazhab Maliki salat di belakang imam yang bermazhab Syafi'i, dan sang imam tidak membasuh seluruh bagian kepalanya saat wudhu (yang mana, hal ini adalah syarat di Mazhab Maliki), maka salatnya tetap sah. Karena, dalam Mazhab Syafi'i, yang wajib hanyalah membasuh sebagian kepala, dan sah/tidaknya salat makmum berpegang pada sudut pandang mazhab imam.

Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyimpulkan, bahwa pendapat Mazhab Maliki, dan Hanbali yang ia pilih karena ia lebih bisa diterima secara logika, karena para sahabat, dan tabi'in mempraktekkannya sejak dahulu, dan hal ini juga bisa menghilangkan kefanatikan mazhab.

Sumber: al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh jilid 2



Maryam bin 'Imran

وَاِذْ قَالَتِ الْمَلٰۤىِٕكَةُ يٰمَرْيَمُ اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفٰىكِ عَلٰى نِسَاۤءِ الْعٰلَمِيْنَ

Dan (ingatlah) ketika para malaikat berkata, “Wahai Maryam! Sesungguhnya Allah telah memilihmu, menyucikanmu, dan melebihkanmu di atas segala perempuan di seluruh alam (pada masa itu). QS 3:42

Membicarakan tentang Maryam berarti membicarakan perempuan luar biasa yang tidak pernah Allah ciptakan yang semisalnya. Ia adalah satu-satunya perempuan yang namanya secara sempurna menjadi nama surat di dalam Al-Qur'an.

Diceritakan, di Palestina saat itu terdapat seorang ulama dari kalangan Bani Israil bernama 'Imran. Ia memiliki istri bernama Hannah. Suatu hari Hannah melihat burung yang memberi anaknya makan di sebuah dahan pohon. Timbul rasa ke-ibu-annya saat itu, dan ia berdoa kepada Allah untuk bisa memiliki anak. Ia bernadzar jika ia dikarunia anak, maka anaknya kelak akan dijadikan pelayan Baitul Maqdis.

Allah karuniakan ia seorang anak perempuan, dan mereka beri nama Maryam yang memiliki artinya "hamba yang beribadah". Pasangan itu kebingungan, karena yang diizinkan untuk menjadi pelayan Baitul Maqdis adalah laki-laki saja. Namun, mereka membawa Maryam ke Baitul Maqdis agar ulama Bani Israil bisa merawatnya, dan mengajarnya, dan kelak, pengajarannya kepada Maryam akan dicatat oleh sejarah, dan Al-Qur'an.

Ulama Bani Israil berebut ingin merawat Maryam, karena mereka ingin mendapat keberkahan merawat anak dari 'Imran. Diadakanlah undian untuk memilih siapa yang berhak merawat Maryam. Undian dilakukan dengan cara melemparkan pena mereka ke Sungai Jordan. Barang siapa yang penanya mengalir melawan arus sungai, maka dialah yang berhak merawat Maryam. Saat itu, semua pena hanyut terbawa arus, hanya pena milik Nabi Zakaria -'alaihissalam-. Maka, Nabi Zakaria-lah yang berhak merawat Maryam saat itu. Bentuk perawatan, dan pendidikan dari Nabi Zakaria membentuk Maryam menjadi perempuan yang mulia layaknya mawar di tengah taman yang suci. Dari rahim Maryam-lah Allah lahirkan Nabi Isa -'alaihissalam-, dan kisahnya Allah abadikan di banyak bagian di Al-Qur'an.

Sumber: Miah 'Uzhamâ Ummat al-Islâm Ghayyarû Majrâ al-Târîkh

Sifat Salat: Syarat Sah Salat

 Syarat sah salat ada lima: mengetahui masuknya waktu, menghadap kiblat, menutup aurat, suci badan pakian, dan tempat dari najis, suci dari hadas.

1. Mengetahui masuknya waktu

Wajib untuk tahu, baik secara yakin, atau dugaan, akan waktu salatnya. Jika ia tidak tahu, dan langsung salat tanpa memikirkannya, maka salatnya tidak sah. Berbeda dengan orang yang berusaha untuk mencari taâu apakah waktunya sudah masuk atau belum. Jika, ia sudah berusaha, kemudian setelah ia salat, ternyata ia salat sebelum waktunya masuk, maka salatnya tersebut menjadi salat peng-qadha salat yang ia luputkan, jika ia tidak pernah meluputkan salat, maka itu terhitung sebagai salat sunnah mutlak. Contoh kasus: Jika ada orang yang salat subuh selama sebulan, kemudian ia baru tahu bahwa selama itu ia salat sebelum waktu subuh masuk, maka ia tidak harus mengganti (meng-qadha) seluruh salat subuhnya, namun hanya subuh di hari akhir. Mengapa? Karena misalnya, subuh di hari ke-2 yang terlalu awal, menjadi peng-qadha salat subuh di hari ke-1, subuh di hari ke-3 menjadi peng-qadha subuh di hari ke-2, dan seterusnya. Sehingga hanya subuh hari terakhir yang harus di-qadha. Tidak mengapa juga untuk salat dengan niat adâ' (salat di waktunya) walau ternyata hakikatnya ia salat qadha (karena ternyata waktunya sudah lewat), dan begitu juga sebaliknya, jika ia memang tidak tahu dengan keadaan sebenarnya.

2. Menghadap kiblat

Jika kakbah berada di dekat kita, maka wajib menghadapnya secara yakin, namun jika ia jauh, cukup dengan dugaan. Bagian yang dimaksud menghadap ke kiblat adalah bagian dada bagi orang yang berdiri, dan wajahnya bagi orang yang berbaring, maka wajib mengangkat sedikit mukanya ke arah kiblat jika mampu. Seseorang boleh tidak menghadap kiblat pada dua kondisi: 1) Kondisi ketakutan akan banyaknya musuh, atau peperangan. Maka ia bisa salat dengan semampunya, 2) Salat yang sifatnya sunnah di perjalanan. Seperti, misalnya di mobil. Maka, ia bisa salat sunnah di sana walau tidak menghadap kiblat. Namun, jika ia mungkin untuk menghadap kiblat, maka ia harus menghadap kiblat.

3. Menutup aurat

Penjelasan tentang batas aurat ada di: https://muammarfarras.blogspot.com/2020/12/batas-aurat-dalam-tinjauan-empat-madzhab.html

Kain yang dipakai untuk menutup aurat harus suci, dan tidak menampakkan warna kulit (tidak transparan). Aurat wajib ditutup dari sudut pandang arah atas, dan samping. Misalnya, ketika seseorang menggunakan baju yang krahnya lebar sehingga ketika ia rukuk/sujud, bagian pusar (yang mana ini adalah aurat) bisa keliatan dari sela-selanya, maka ini termasuk membatalkan salat. Begitu juga jika bagian bawah bajunya terlalu pendek sehingga ketika rukuk ia terbuka, jika ia tidak segera memperbaikinya. Namun, aurat tidak wajib ditutup dari sudut pandang arah bawah, sehingga jika ada orang yang salat di tempat atas, kemudian ada orang yang melihat auratnya dari bawah, maka itu tidak mengapa.

4. Suci dari hadas

Yakni, dari hadas kecil, dan besar. Jika seseorang salat, namun lupa menghilangkan hadas (dengan wudhu untuk hadas kecil, dan mandi junub untuk hadas besar), maka salatnya tidak sah.

5. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis

Yakni, najis yang tidak termaafkan. Pakaian meliputi sesuatu yang dikenakan dan ikut bergerak dengan gerakan kita, badan meliputi mulut, hidung, dan mata, dan tempat yang dimaksud adalah tempat yang bersentuhan dengan pakaian, dan badan kita.

Jika ada keraguan, apakah bagian-bagian tersebut najis, atau suci, maka hendaknya ber-ijtihad (berusaha menarik kesimpulan apakah dia suci/najis). Jika telah ber-ijtihad di salat pertama (misal: maghrib), maka salat kedua (misal: isya) tidak perlu ijtihad lagi, bersandar kepada ijtihad pertama. Lalu, jika ada ijtihad kedua (misalnya, ia berubah pikiran ketika ingin salat isya, bahwa ternyata kesimpulannya ada najis di pakaiannya), maka salat keduanya bersandar pada ijtihad kedua, dan salat pertama (maghrib) tidak perlu diulang. Keadaan setelah ijtihad berbeda dengan lupa. Jika seseorang lupa bahwa badan, pakaian, dan tempatnya ada najis, lalu salat, maka ketika ia ingat, wajib diulang, karena salatnya tidak sah.

Jika najis berada di tempat yang sejajar dengan dada kita saat rukuk, dan sujud (bagian tengah sajadah kita), maka tidak mengapa, sekalipun terkena, maka itu termaafkan.

ٍSumber:

Kanzu al-Râghibîn

Kâsyifatu al-Sajâ

 


Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...