Sunday, January 10, 2021

Hukum Memakai Celana Pendek (Bagi Lelaki) Saat Olahraga

Telah jamak kita tahu bahwa batasan aurat lelaki adalah antara pusar hingga lutut menurut mayoritas ulama (detilnya: https://muammarfarras.blogspot.com/2020/12/batas-aurat-dalam-tinjauan-empat-madzhab.html). Namun, secara realita, kita (saya pribadi) seringkali melihat, atau menggunakan celana pendek yang memperlihatkan paha saat berolahraga karena dinilai lebih nyaman. Kemudian bagaimana hukumnya?

Pertama, perlu kita pahami sebagai sebuah "cara berpikir", bahwa dalam ilmu fikih, dalam perkara halal-haram, sudah tentu akan banyak pendapat. Cara berpikir ini membuat kita lebih santai dalam melihat persoalan. Dengan catatan, kita punya "sandaran" yang jelas. Pendapat siapa yang kita ikuti.

Dalam hal aurat lelaki, mayoritas ulama mengatakan paha termasuk ke dalam aurat. Keempat Imam Mazhab mengatakan hal tersebut. Namun, sebagian ulama mengatakan bahwa paha bukan lah termasuk aurat. Mereka mengambil dalil hadis riwayat Anas radhiya Allahu 'anhu yang mengatakan:

حسر النبي ﷺ عن فخذه

Rasulullah menyingkap bagian pahanya

Dari sini, Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiriyyah mengatakan bahwa paha bukan lah bagian dari aurat. Mazhab Maliki memisahkan antara aurat berat (mughallazhah), dan ringan (mukhaffafah), dengan memasukkan (hanya) bagian kemaluan, dan bokong ke dalam kategori aurat mughallazhah.

Ahli fikih, dan hadis kemudian menggabungkan dua hadis yang "bertentangan", yakni hadis dari Anas yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ pernah menyingkap pahanya, dan hadis dari Jarhad yang mengatakan bahwa paha adalah aurat. Imam Bukhari dalam Sahih Bukhari mengatakan bahwa hadis dari Anas lebih kuat sanadnya, dan hadis dari Jarhad lebih berhati-hati (maksudnya lebih berhati-hati dari kesalahan bahwa paha bukan aurat).

Imam asy-Syaukani dalam Nail al-Authâr berkata bahwa hadis mengenai paha adalah aurat dimaksudkan untuk saat itu, bukan bersifat umum. Ibnu Qoyyim kemudian mengatakan dalam Tahdzib Sunan Abi Daud bahwa cara memahami penggabungan hadis yang nampak bertentangan ini seperti ini: bahwa aurat lelaki ada yang berat, dan ringan. Yang berat adalah kemaluan, dan dubur, sedangkan yang ringan adalah paha. Maka, merupakan hal yang tidak bertentangan antara perintah untuk menundukkan pandangan atas paha karena ia merupakan aurat, dan menyingkap paha itu sendiri karena ia merupakan aurat ringan.

Kemudian, masuk ke inti pembahasan. Dengan segala pendapat-pendapat tadi, Salah satu dari ulama kontemporer, Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan, "Merupakan rukhsah (keringanan) bagi orang yang berolahraga, baik sebagai bagian dari hobi, atau profesional (atlet) untuk menggunakan celana pendek, atau yang semisalnya, dan begitu juga kebolehan bagi orang yang menontonnya."

Sumber: fatâwa al-mar'ah al-muslimah

Hukum Perempuan Melihat pada Lelaki, dan Sebaliknya

 Allah subhanâhu wa ta'âlâ telah menciptakan laki-laki dan perempuan di dunia ini. Penciptaan laki-laki dan perempuan berimplikasi pada kepastian bahwasanya kedua jenis insan ini akan saling bekerja sama, bertemu, dan berinteraksi di dunia ini. Bagaimana tuntunan Islam, khususnya terkait masalah pandangan perempuan kepada laki-laki, dan sebaliknya? Telah jamak kita tahu, bahwa dalam keseharian kita, saat kita bekerja sama, bergaul antar jenis, kita senantiasa bertemu, dan saling melihat kepada lawan jenis.

Pertama, telah kita ketahui, bahwasanya pandangan pertama yang terjadi dibolehkan, karena itu hal yang darurat, dan tidak terelakkan. Adapun, bahasannya adalah bagaimana dengan pandangan selanjutnya?

 Selanjutnya, tanpa ragu, pandangan yang diiringi syahwat diharamkan secara mutlak. Sebagaimana, diharamkan juga untuk memandang aurat, seperti rambut, punggung, betis, lengan, dan sebagainya (untuk aurat perempuan), dan dari pusar ke lutut (untuk laki-laki), kecuali terjadi tanpa ada kesengajaan.

Terdapat dua kaidah yang harus diperhatikan juga:

1. Bahwa hal yang dilarang, bisa dibolehkan pada keadaan darurat, atau keperluan. Contohnya: pengobatan, kelahiran, dan sebagainya.

2. Bahwa hal yang boleh, bisa jadi terlarang, jika khawatir adanya "fitnah". Perlu dicatat, bahwa ketakutan akan adanya "fitnah" ini harus memiliki bukti/dasar yang jelas, bukan hanya khayalan semata.

Berkaca pada poin ke-2, maka kita paham, bahwa poin "kekhawatiran akan fitnah" ini akan berbeda-beda tergantung dari siapa orangnya, bagaimana kondisi lingkungan, dan zamannya. Apa parameter/acuannya? Yakni, suara hati. Hati yang bersih akan bisa menilai apakah pandangan yang kita hadapi ini akan menyebabkan "fitnah" atau tidak. "Fitnah" di sini maksudnya adalah kondisi yang menimbulkan dosa, seperti kekhawatiran menumbuhkan syahwat.

Adapun, jika perempuan melihat pada laki-laki (dan sebaliknya) tanpa syahwat, dan tanpa ada kekhawatiran akan "fitnah", maka mayoritas ulama mengatakan boleh.

Hadis tentang Larangan Perempuan Melihat Lelaki

Bagimana dengan hadis yang diriwayatkan az-Zuhri, dari Nabhan, dari Ummu Salamah, yang mengisahkan bahwa ketika Ummu Salamah sedang duduk bersama Nabi ﷺ, Abdullah bin Ummi Maktum meminta izin untuk masuk. Nabi ﷺ memerintahkan Ummu Salamah untuk masuk ke dalam hijab. Kemudian Ummu Salamah bertanya, "Wahai Rasul, bukankah ia buta dan tidak bisa melihatku?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Apakah kamu buta, dan tidak bisa melihatnya?" ? Hadis ini sering dijadikan dalil bahwa perempuan tidak boleh melihat laki-laki.

Pertama, Ibnu Abdul Birr mengatakan bahwa hadis tersebut hanya diriwayatkan az-Zuhri, maka ia tidak kuat. Kedua, Imam Ahmad, dan Abu Daud mengatakan bahwa substansi hadis tersebut dikhususkan untuk istri-istri Rasulullah ﷺ saja.

Kesimpulannya: bahwa hukum perempuan melihat lelaki (dan sebaliknya) dibolehkan dengan syarat tanpa diiringi syahwat, dan kekhawatiran akan "fitnah". Hendaknya hati kita peka agar bisa "menyaring" hal tersebut.

Sumber: fatawâ al-mar'ah al-muslimah 

Tuesday, January 5, 2021

Beberapa Kisah Menarik terkait Perempuan

Ibnul Qoyyim mengisahkan beberapa kisah yang melibatkan perempuan yanng menakjubkan dalam kitabnya raudhah al-muhibbin wa nuzhah al-musytaqin, beberapa di antaranya menarik untuk dibaca sebagai tempat mengambil hikmah, atau sebagai hiburan yang menyejukkan.

Abu Utsman at-Taimi mengisahkan, suatu saat ada seorang laki-laki yang melihat seorang rahib perempuan, dan ia begitu cantik. Kemudian, laki-laki tersebut mendekati, dan menggodanya. Rahib itu kemudian menolak, dan berkata, "Jangan engkau ditipu oleh apa yang engkau lihat, sesungguhnya di balik itu semua tidak terdapat nilai apapun", namun laki-laki tersebut menolak untuk menjauhinya, kemudian memperkosanya. Saat hal tersebut berlangsung, di samping perempuan itu terdapat bara api, kemudian ia meletakkan tangannya di sana, dan membakar tangannya sendiri. Setelah laki-laki itu selesai memperkosanya, ia bertanya pada perempuan tersebut atas sebab ia membakar tangannya. Perempuan itu menjawab, "Saat engkau memaksa, dan memperkosaku, aku takut bahwa aku juga ikut merasakan kenikmatan, dan aku ikut dalam maksiat bersamamu, maka aku melakukan sebagaimana yang engkau lihat.", laki-laki itu berkata kemudian, "Demi Allah, aku tidak akan bermaksiat kepada Allah lagi!", kemudian ia bertaubat.

Kisah selanjutnya dari Husain bin Muhammad ad-Daighani, suatu saat, beberapa raja sedang keluar untuk berburu, kemudian ada seorang raja yang memisahkan diri, dan melewati sebuah kampung. Kemudian, ia melihat seorang perempuan cantik, lalu ia menggodanya. Perempuan itu berkata, "Aku sedang dalam keadaan kotor, biarkan aku membersihkan diri dahulu, kemudian aku akan datang kepadamu.", kemudian ia masuk ke rumahnya. Setelah itu, ia keluar lagi untuk memberikan raja tersebut sebuah buku, dan berkata, "Baca-baca lah buku ini sampai aku selesai.", kemudian raja tersebut membacanya, dan menemukan di dalamnya keterangan tentang ancaman Allah terhadap pezina. Kemudian ia meninggalkan perempuan tersebut, dan pergi.
 
Setelah itu, suami dari perempuan tersebut pulang, dan perempuan itu menceritakan kisah tadi. Suami tersebut ketakutan karena istrinya baru saja membuat seorang raja pergi. Kemudian, suami tersebut meninggalkan istrinya. Keluarga dari perempuan tersebut mengadukan pada raja mengenai seorang suami yang meninggalkan istrinya, dan berkata, "Kami memiliki tanah (maksudnya adalah perempuan tersebut), dan kini berada di tangan lelaki ini. Akan tetapi, ia tidak menumbuhkan tanah tersebut, dan tidak juga mengembalikannya pada kami, dan ia telah menyia-nyiakannya.", raja berkata kepada laki-laki tersebut, "Apa yang akan kamu katakan tentang hal ini?", laki-laki itu berkata, "Aku melihat terdapat singa di tanah tersebut, dan aku takut untuk memasukinya (maksudnya, ia takut terhadap peristiwa raja dan istrinya).", saat itu, baru paham lah raja akan apa yang sebenarnya terjadi, kemudian raja berkata, "Tumbuhkan lah tanahmu tersebut! Sesungguhnya, singa tersebut tidak akan memasuki tanah tersebut, dan sungguh, sebaik-baik tanah adalah tanahmu!"

Kisah terakhir, suatu saat seorang pemuda mencintai seorang budak Arab, budak tersebut cantik, dan cerdas. Ia terus berusaha menggoda perempuan tersebut, hingga akhirnya mereka bertemu di suatu malam yang amat gelap. Pemuda tersebut berbincang-bincang dengan perempuan itu, dan berkata, "Sungguh, aku amat rindu, dan cinta kepadamu.", perempuan itu berkata, "Aku pun begitu.", pemuda itu berkata, "Sungguh malam telah mulai pergi, dan waktu subuh (pagi) telah mendekat.", perempuan itu berkata, "Begitu juga bagaimana syahwat pergi, dan menghilang lah rasa nikmat.", pemuda itu berkata, "Bagaimana kalau kamu mendekat padaku sekarang?", perempuan itu menjawab, "Tidak! Aku takut menjauh dari Allah.", pemuda itu kemudian berkata, "Lalu, apa yang mendorongmu untuk mau bersamaku di sini sekarang?", perempuan itu menjawab, "Kemalangan, dan ujian!" (Maksudnya, perempuan tersebut sempat khilaf), pemuda itu kemudian berkata, "Kapan aku bisa melihatmu lagi?", perempuan itu menjawab, "Aku tidak akan melupakanmu. Tapi aku tidak akan bertemu denganmu seperti ini lagi.", kemudian perempuan itu pergi. Pemuda itu berkata, "Maka, aku malu atas apa yang telah aku dengar. Sungguh sial rasa cinta yang telah mendatangkan kebutaan."

Sumber: raudhah al-muhibbin wa nuzhah al-musytaqin

Monday, January 4, 2021

Ushul Fiqh: Hukum Syar'i, dan Jenisnya

Mayoritas 'ulama ushul fiqh mendefinisikan hukum sebagai:

خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالاقتضاء أو التخيير أو الوضع

Perkataan Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dengan cara perintah, memberi pilihan, atau melahirkan sebuah kondisi (wadh'i)

Penjelasan definisi

Perkataan Allah: Maksud dari perkataan Allah di sini adalah setiap yang tersambung kepada Allah, entah itu secara langsung, seperti al-qur'an, atau dengan perantara, seperti hadits, ijma', dan qiyas. Mengapa hadits, ijma', dan qiyas juga termasuk dari "perkataan Allah"? Karena ia semua kembali, atau bersandar kepada Allah.

Yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf: Maksudnya adalah ranah dari hukum adalah perbuatan seseorang yang telah baligh dan berakal, mencakup perbuatan yang sifatnya perkataan, seperti membaca al-fatihah dalam salat, haramnya ghibah, perbuatan anggota badan, seperti membunuh, ruku', dan mencakup juga perbuatan hati, seperti niat, ikhlas.

Dengan cara perintah: Maksudnya adalah antara wajib, sunnah, haram, dan makruh.

Memberi pilihan: Maksudnya adalah mubah.

Melahirkan kondisi: Maksudnya adalah menjadikan sesuatu sebagai sebab, atau syarat, atau pencegah (mani').

Jenis-jenis hukum syar'i

Hukum syar'i terbagi menjadi dua bagian:

1. Hukum taklifi (لحكم التكليفي)

Ia adalah perkataan Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dengan cara perintah, atau memberi pilihan. Artinya, ranah hukum taklifi adalah terkait dengan wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

2. Hukum wadh'i (الحكم الوضعي)

Ia adalah perkataan Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, pencegah, shahih, atau rusak (fasid). Poin-poin tersebut merupakan ranah hukum wadh'i.

Penjelasan mengenai masing-masing jenis ini akan terdapat di tulisan selanjutnya.

Perbedaan antara hukum taklifi dan wadh'i

1. Hukum taklifi dimaksudkan untuk memberi "pembebanan" dengan perintah, larangan, atau memberi pilihan, sedangkan wadh'i tidak dimaksudkan untuk memberi "pembebanan", namun ia bersifat pengikatan antara dua hal, misalnya, sebab, dan akibatnya, pencegah, dan larangannya, agar seseorang bisa tahu kapan ada/tidak adanya hukum.

2. Hukum taklifi mensyaratkan adanya ilmu dari seorang mukallaf terhadap perbuatan yang dibebankan kepadanya, dan kemampuan dalam menjalankannya. Misalnya, hukum kewajiban berpuasa bisa gugur jika seseorang sedang sakit, karena ketiadaan kemampuan dalam menjalankannya. Sedangkan, hukum wadh'i tidak mensyaratkan kedua hal tersebut. 

3. Hukum taklifi hanya berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang baligh dan berakal), sedangkan hukum wadh'i tidak. Maka, jika seorang anak kecil merusak barang lain, wali dari anak tersebut wajib menggantinya. Hal ini bukan ranah hukum taklifi, tetapi ranah wadh'i, yaitu menjadikan perusakan barang seorang anak menjadi sebab penggantian dari walinya.

Sumber: irsyad al-'uqul ila qawa'id al-ushul


Sunday, January 3, 2021

Apa Hal yang Harus Diajarkan Kepada Anak?

Syaikh Abu Abdillah Muhammad at-Tahami dalam kitabnya qurrotul ‘uyun syarah nazham ibn yamun menjelaskan, hendaknya, bagi orang tua agar memperhatikan anaknya sejak masa kelahiran, karena ia merupakan amanah. Oleh karena itu, penulis menekankan pentingnya pengasuhan dari orang tua yang saleh, terutama ibu yang salehah pada masa menyusui.

Hendaknya juga, orang tua berkasih-sayang, serta bersimpati pada anaknya, karena bersikap keras akan menghasilkan kebencian dari seorang anak. Dikatakan bahwa, “Barangsiapa yang mendidik anaknya saat ia kecil, maka anak tersebut akan membuat teduh matanya saat ia besar, dan barangsiapa yang mendidik anaknya, didikannya akan mendorong permusuhan anaknya terhadap dirinya (orang tuanya)

Apa aspek yang harus diajarkan oleh orang tua? Penulis menjelaskan, seyogyanya, orang tua mengajarkan mengenai rasa malu, dan rasa cukup atas nikmat yang ada, juga adab makan, minum, dan berpakaian, mengajarkan juga mengenai akidah (ketuhanan), makna kalimat laa ilaha illallah, tidak meludah, membuang ingus sembarangan, tata cara duduk yang sopan, tidak banyak berbicara yang tidak bermanfaat, tidak berbohong, tidak berkata kecuali kebenaran, atau singkatnya, segala hal yang terpuji secara syariat, hendaknya diajarkan, dan memperingatkan untuk menjauhi hal-hal yang sebaliknya, hingga pesan itu terukir di hatinya. Wajib juga diajarkan agar anak menjauhi teman-teman yang buruk.

Sumber:

Qurrotul 'uyun syarah nazham ibn yamun

Ushul Fiqh: Ijtihad, dan Taqlid

 Imam Juwaini dalam kitabnya, waraqat menjelaskan makna ijtihad adalah usaha untuk mengerahkan kemampuan dalam mencapai suatu tujuan. Imam Zarkasyi memberi makna yang lebih jelas bahwasanya ijtihad adalah usaha pengerahan kemampuan dalam menghasilkan hukum amaliah syar'i dengan cara instinbath.

Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Tidak semua orang bisa menjadi seorang mujtahid. Terdapat beberapa syarat bagi seorang mufti/mujtahid. Di antaranya, ia harus memahami urusan fikih, kaidah-kaidahnya, cabang-cabangnya, serta perbedaan-perbedaan pendapat di dalamnya, kemudian ia juga harus memahami ilmu-ilmu alat, yaitu ilmu yang dibutuhkan dalam melakukan istinbath hukum, seperti ilmu nahwu, dan cabang-cabang Bahasa Arab, paham mengenai perawi-perawi hadits agar bisa mengambil hadits dengan riwayat yang diterima, tafsir, dan hadits, ushul fiqih.

Seorang mujtahid yang ber-ijtihad, kemudian benar dalam ijtihad-nya, maka ia mendapat dua pahala, sedangkan jika ia salah, maka ia mendapat satu pahala, karena usahanya.

Terdapat tingkatan-tingkatan seorang ahli fikih, seperti yang dibahas Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya, al-fiqh al-islami wa adillatuhu:

1. Mujtahid mustaqil

Yaitu, orang yang memiliki keilmuan sangat tinggi hingga memiliki kaidahnya sendiri dalam menggali hukum. Contohnya adalah keempat imam madzhab.

2. Mujtahid muthlaq ghairu mustaqil

Yaitu, orang yang didalam dirinya terdapat syarat-syarat seorang mujtahid seperti mujtahid mustaqil, tetapi ia tidak menciptakan kaidah baru, hanya mengikuti kaidah salah satu dari imam madzhab. Contohnya seperti Abu Yusuf dari madzhab Hanafi, Imam al-Buwaithi, dan al-Muzani dari madzhab Syafi'i. Dalam perkara-perkara cabang, mereka mungkin memiliki pendapat yang berbeda dengan guru mereka, yakni para imam madzhab.

3. Mujtahid muqoyyad

Yaitu, orang yang mampu mengeluarkan hukum dari masalah yang belum dibahas oleh mujtahid di tingkatan sebelumnya. Contohnya Ibnu Khuzaimah, al-Marwazi dari madzhab Syafi'i.

4. Mujtahid tarjih

Yaitu, orang yang mampu memilih mana pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para imam madzhab, atau antara imam madzhab, dan murid-muridnya. Ia bisa memilih riwayat yang lebih kuat. Contohnya Imam ar-Rafi'i, dan an-Nawawi dari madzhab Syafi'i.

5. Mujtahid fataya

Yaitu, ia yang mampu memahami, menghafal pendapat suatu madzhab, kemudian membedakan mana yang paling kuat, kuat, dan lemah. Contohnya adalah para penulis bait-bait kitab fikih, seperti penulis kitab kanzur raghibin (Imam Jalaluddin al-Mahalli) dari madzhab Syafi'i.

6. Muqollid

Yaitu, ia yang tidak memiliki kemampuan seorang mujtahid, dan hanya mengikuti pendapat para imam.

Kebalikan dari ijtihad adalah taqlid. Taqlid adalah menerima perkataan seseorang tanpa argumentasi, atau dikatakan bahwa taqlid adalah menerima perkataan seseorang tanpa tau dari mana orang itu mencapai argumennya. Sebagai orang yang awam dalam agama, kita hanyalah seorang muqollid, atau orang yang ber-taqlid terhadap para mufti/mujtahid, karena kita tidak dibekali keilmuan yang cukup untuk melakukan istinbath hukum.

Sumber: 

syarh waraqat lil mahalli

al-fiqh al-islami wa adillatuhu

Friday, January 1, 2021

Ushul Fiqh: Mujmal, dan Mubayyan

Mujmal 

Mujmal secara bahasa bermakna kumpulan. Sedangkan secara istilah, ia memiliki beberapa makna. Abu Nur Zuhair dalam kitabnya, ushul fiqh, menjelaskan, mujmal adalah sesuatu yang belum jelas maknanya. Imam Juwaini dalam waraqat menjelaskan, makna mujmal adalah sesuatu yang membutuhkan penjelasan. Berbeda dengan 'amm yang hanya berlaku di perkataan, mujmal berlaku pada perkataan, dan perbuatan.

Mujmal memiliki tiga jenis:

1. Mujmal di antara makna-makna hakikinya sendiri. Contoh, dalam al-baqarah:228, Allah berfirman:

Q.S 2:228

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ  ࣖ

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. 

Lafaz quru' bisa memiliki makna haid, atau suci secara bahasa.

2. Mujmal di antara individu/objeknya. Contoh, dalam al-baqarah:67, Allah berfirman:

Q.S 2:67

وَاِذْ قَالَ مُوْسٰى لِقَوْمِهٖٓ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تَذْبَحُوْا بَقَرَةً 

Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya, “Allah memerintahkan kamu agar menyembelih seekor sapi betina.” 

Sapi betina di sini sebenarnya adalah sapi betina yang sudah spesifik. Namun, dalam ayat tersebut, tidak dijelaskan sapi betina yang mana. Oleh karena itu, ia masih mujmal, butuh penjelasan. Di kemudian ayat, lalu dijelaskan bahwa memang benar, sapi itu sudah spesifik, karena dijelaskan, bahwa Bani Israil bertanya, "Sapi seperti apa?" "Apa warnanya?", kemudian Allah menjelaskan di ayat yang lain.

3. Mujmal di antara majaz-majaznya

Contohnya, ketika seseorang berkata, "Aku melihat samudera di kamar mandi", kita tahu bahwa samudera memiliki makna hakiki, yaitu laut. Namun, kalimat tersebut mengandung majaz, bahwa samudera yang dimaksud adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang luas.

Mubayyan

Mubayyan secara bahasa bermakna "yang jelas". Adapun, secara istilah, ia bermakna sesuatu yang jelas maknanya tanpa membutuhkan perkataan, atau perbuatan yang menjelaskan maknanya.

Contohnya:

Q.S 2:282

وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu

Kita tidak membutuhkan penjelasan lagi mengenai makna kalimat ini, bahwasanya telah jelas maknanya adalah ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Cukup pengetahuan akan bahasa saja.

Jika ada mubayyan yang bermakna sesuatu yang jelas, maka ada mubayyin, yang bermakna penjelas. Ia datang menjelaskan sesuatu yang masih mujmal. Terdapat tiga jenis mubayyin:

1. Perkataan dari Allah

Q.S 2:69

 اِنَّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَاۤءُ فَاقِعٌ لَّوْنُهَا تَسُرُّ النّٰظِرِيْنَ

“Dia (Allah) berfirman, bahwa (sapi) itu adalah sapi betina yang kuning tua warnanya, yang menyenangkan orang-orang yang memandang(nya).”

Ayat ini penjelas dari ayat sebelumnya di ayat 68 yang berisi perintah Allah untuk menyembelih seekor sapi betina yang masih mujmal.

2. Perkataan dari Rasulullah ﷺ

Rasulullah ﷺ berkata, "Setiap yang diairi oleh hujan, maka zakatnya 10%". Ini menjelaskan mengenai perintah zakat di al-an'am: 161

Q.S 6:141

۞  وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ

Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya

3. Perbuatan Rasulullah ﷺ

Seperti, Nabi ﷺ mencontohkan langsung mengenai cara salat, sebagai penjelas dari perintah Allah mengenai salat yang masih mujmal:

Q.S 2:43

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ 

Dan laksanakanlah salat

Sumber: 

Waraqat karya Imam Juwaini

Ushul al-fiqh karya Dr. Muhammad Abu Nur Zuhair

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...