Sunday, January 10, 2021
Hukum Memakai Celana Pendek (Bagi Lelaki) Saat Olahraga
Hukum Perempuan Melihat pada Lelaki, dan Sebaliknya
Allah subhanâhu wa ta'âlâ telah menciptakan laki-laki dan perempuan di dunia ini. Penciptaan laki-laki dan perempuan berimplikasi pada kepastian bahwasanya kedua jenis insan ini akan saling bekerja sama, bertemu, dan berinteraksi di dunia ini. Bagaimana tuntunan Islam, khususnya terkait masalah pandangan perempuan kepada laki-laki, dan sebaliknya? Telah jamak kita tahu, bahwa dalam keseharian kita, saat kita bekerja sama, bergaul antar jenis, kita senantiasa bertemu, dan saling melihat kepada lawan jenis.
Pertama, telah kita ketahui, bahwasanya pandangan pertama yang terjadi dibolehkan, karena itu hal yang darurat, dan tidak terelakkan. Adapun, bahasannya adalah bagaimana dengan pandangan selanjutnya?
Selanjutnya, tanpa ragu, pandangan yang diiringi syahwat diharamkan secara mutlak. Sebagaimana, diharamkan juga untuk memandang aurat, seperti rambut, punggung, betis, lengan, dan sebagainya (untuk aurat perempuan), dan dari pusar ke lutut (untuk laki-laki), kecuali terjadi tanpa ada kesengajaan.
Terdapat dua kaidah yang harus diperhatikan juga:
1. Bahwa hal yang dilarang, bisa dibolehkan pada keadaan darurat, atau keperluan. Contohnya: pengobatan, kelahiran, dan sebagainya.
2. Bahwa hal yang boleh, bisa jadi terlarang, jika khawatir adanya "fitnah". Perlu dicatat, bahwa ketakutan akan adanya "fitnah" ini harus memiliki bukti/dasar yang jelas, bukan hanya khayalan semata.
Berkaca pada poin ke-2, maka kita paham, bahwa poin "kekhawatiran akan fitnah" ini akan berbeda-beda tergantung dari siapa orangnya, bagaimana kondisi lingkungan, dan zamannya. Apa parameter/acuannya? Yakni, suara hati. Hati yang bersih akan bisa menilai apakah pandangan yang kita hadapi ini akan menyebabkan "fitnah" atau tidak. "Fitnah" di sini maksudnya adalah kondisi yang menimbulkan dosa, seperti kekhawatiran menumbuhkan syahwat.
Adapun, jika perempuan melihat pada laki-laki (dan sebaliknya) tanpa syahwat, dan tanpa ada kekhawatiran akan "fitnah", maka mayoritas ulama mengatakan boleh.
Hadis tentang Larangan Perempuan Melihat Lelaki
Bagimana dengan hadis yang diriwayatkan az-Zuhri, dari Nabhan, dari Ummu Salamah, yang mengisahkan bahwa ketika Ummu Salamah sedang duduk bersama Nabi ﷺ, Abdullah bin Ummi Maktum meminta izin untuk masuk. Nabi ﷺ memerintahkan Ummu Salamah untuk masuk ke dalam hijab. Kemudian Ummu Salamah bertanya, "Wahai Rasul, bukankah ia buta dan tidak bisa melihatku?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Apakah kamu buta, dan tidak bisa melihatnya?" ? Hadis ini sering dijadikan dalil bahwa perempuan tidak boleh melihat laki-laki.
Pertama, Ibnu Abdul Birr mengatakan bahwa hadis tersebut hanya diriwayatkan az-Zuhri, maka ia tidak kuat. Kedua, Imam Ahmad, dan Abu Daud mengatakan bahwa substansi hadis tersebut dikhususkan untuk istri-istri Rasulullah ﷺ saja.
Kesimpulannya: bahwa hukum perempuan melihat lelaki (dan sebaliknya) dibolehkan dengan syarat tanpa diiringi syahwat, dan kekhawatiran akan "fitnah". Hendaknya hati kita peka agar bisa "menyaring" hal tersebut.
Sumber: fatawâ al-mar'ah al-muslimah
Tuesday, January 5, 2021
Beberapa Kisah Menarik terkait Perempuan
Monday, January 4, 2021
Ushul Fiqh: Hukum Syar'i, dan Jenisnya
Mayoritas 'ulama ushul fiqh mendefinisikan hukum sebagai:
خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالاقتضاء أو التخيير أو الوضع
Perkataan Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dengan cara perintah, memberi pilihan, atau melahirkan sebuah kondisi (wadh'i)
Penjelasan definisi
Perkataan Allah: Maksud dari perkataan Allah di sini adalah setiap yang tersambung kepada Allah, entah itu secara langsung, seperti al-qur'an, atau dengan perantara, seperti hadits, ijma', dan qiyas. Mengapa hadits, ijma', dan qiyas juga termasuk dari "perkataan Allah"? Karena ia semua kembali, atau bersandar kepada Allah.
Yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf: Maksudnya adalah ranah dari hukum adalah perbuatan seseorang yang telah baligh dan berakal, mencakup perbuatan yang sifatnya perkataan, seperti membaca al-fatihah dalam salat, haramnya ghibah, perbuatan anggota badan, seperti membunuh, ruku', dan mencakup juga perbuatan hati, seperti niat, ikhlas.
Dengan cara perintah: Maksudnya adalah antara wajib, sunnah, haram, dan makruh.
Memberi pilihan: Maksudnya adalah mubah.
Melahirkan kondisi: Maksudnya adalah menjadikan sesuatu sebagai sebab, atau syarat, atau pencegah (mani').
Jenis-jenis hukum syar'i
Hukum syar'i terbagi menjadi dua bagian:
1. Hukum taklifi (لحكم التكليفي)
Ia adalah perkataan Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dengan cara perintah, atau memberi pilihan. Artinya, ranah hukum taklifi adalah terkait dengan wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
2. Hukum wadh'i (الحكم الوضعي)
Ia adalah perkataan Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, pencegah, shahih, atau rusak (fasid). Poin-poin tersebut merupakan ranah hukum wadh'i.
Penjelasan mengenai masing-masing jenis ini akan terdapat di tulisan selanjutnya.
Perbedaan antara hukum taklifi dan wadh'i
1. Hukum taklifi dimaksudkan untuk memberi "pembebanan" dengan perintah, larangan, atau memberi pilihan, sedangkan wadh'i tidak dimaksudkan untuk memberi "pembebanan", namun ia bersifat pengikatan antara dua hal, misalnya, sebab, dan akibatnya, pencegah, dan larangannya, agar seseorang bisa tahu kapan ada/tidak adanya hukum.
2. Hukum taklifi mensyaratkan adanya ilmu dari seorang mukallaf terhadap perbuatan yang dibebankan kepadanya, dan kemampuan dalam menjalankannya. Misalnya, hukum kewajiban berpuasa bisa gugur jika seseorang sedang sakit, karena ketiadaan kemampuan dalam menjalankannya. Sedangkan, hukum wadh'i tidak mensyaratkan kedua hal tersebut.
3. Hukum taklifi hanya berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang baligh dan berakal), sedangkan hukum wadh'i tidak. Maka, jika seorang anak kecil merusak barang lain, wali dari anak tersebut wajib menggantinya. Hal ini bukan ranah hukum taklifi, tetapi ranah wadh'i, yaitu menjadikan perusakan barang seorang anak menjadi sebab penggantian dari walinya.
Sumber: irsyad al-'uqul ila qawa'id al-ushul
Sunday, January 3, 2021
Apa Hal yang Harus Diajarkan Kepada Anak?
Syaikh Abu Abdillah Muhammad at-Tahami dalam kitabnya qurrotul ‘uyun syarah nazham ibn yamun menjelaskan, hendaknya, bagi orang tua agar memperhatikan anaknya sejak masa kelahiran, karena ia merupakan amanah. Oleh karena itu, penulis menekankan pentingnya pengasuhan dari orang tua yang saleh, terutama ibu yang salehah pada masa menyusui.
Hendaknya
juga, orang tua berkasih-sayang, serta bersimpati pada anaknya, karena bersikap
keras akan menghasilkan kebencian dari seorang anak. Dikatakan bahwa, “Barangsiapa
yang mendidik anaknya saat ia kecil, maka anak tersebut akan membuat teduh matanya
saat ia besar, dan barangsiapa yang mendidik anaknya, didikannya akan mendorong
permusuhan anaknya terhadap dirinya (orang tuanya)”
Apa aspek
yang harus diajarkan oleh orang tua? Penulis menjelaskan, seyogyanya, orang tua
mengajarkan mengenai rasa malu, dan rasa cukup atas nikmat yang ada, juga adab makan, minum, dan
berpakaian, mengajarkan juga mengenai akidah (ketuhanan), makna kalimat laa
ilaha illallah, tidak meludah, membuang ingus sembarangan, tata cara duduk
yang sopan, tidak banyak berbicara yang tidak bermanfaat, tidak berbohong,
tidak berkata kecuali kebenaran, atau singkatnya, segala hal yang terpuji
secara syariat, hendaknya diajarkan, dan memperingatkan untuk menjauhi hal-hal yang
sebaliknya, hingga pesan itu terukir di hatinya. Wajib juga diajarkan agar anak
menjauhi teman-teman yang buruk.
Sumber:
Qurrotul 'uyun syarah nazham ibn yamun
Ushul Fiqh: Ijtihad, dan Taqlid
Imam Juwaini dalam kitabnya, waraqat menjelaskan makna ijtihad adalah usaha untuk mengerahkan kemampuan dalam mencapai suatu tujuan. Imam Zarkasyi memberi makna yang lebih jelas bahwasanya ijtihad adalah usaha pengerahan kemampuan dalam menghasilkan hukum amaliah syar'i dengan cara instinbath.
Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Tidak semua orang bisa menjadi seorang mujtahid. Terdapat beberapa syarat bagi seorang mufti/mujtahid. Di antaranya, ia harus memahami urusan fikih, kaidah-kaidahnya, cabang-cabangnya, serta perbedaan-perbedaan pendapat di dalamnya, kemudian ia juga harus memahami ilmu-ilmu alat, yaitu ilmu yang dibutuhkan dalam melakukan istinbath hukum, seperti ilmu nahwu, dan cabang-cabang Bahasa Arab, paham mengenai perawi-perawi hadits agar bisa mengambil hadits dengan riwayat yang diterima, tafsir, dan hadits, ushul fiqih.
Seorang mujtahid yang ber-ijtihad, kemudian benar dalam ijtihad-nya, maka ia mendapat dua pahala, sedangkan jika ia salah, maka ia mendapat satu pahala, karena usahanya.
Terdapat tingkatan-tingkatan seorang ahli fikih, seperti yang dibahas Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya, al-fiqh al-islami wa adillatuhu:
1. Mujtahid mustaqil
Yaitu, orang yang memiliki keilmuan sangat tinggi hingga memiliki kaidahnya sendiri dalam menggali hukum. Contohnya adalah keempat imam madzhab.
2. Mujtahid muthlaq ghairu mustaqil
Yaitu, orang yang didalam dirinya terdapat syarat-syarat seorang mujtahid seperti mujtahid mustaqil, tetapi ia tidak menciptakan kaidah baru, hanya mengikuti kaidah salah satu dari imam madzhab. Contohnya seperti Abu Yusuf dari madzhab Hanafi, Imam al-Buwaithi, dan al-Muzani dari madzhab Syafi'i. Dalam perkara-perkara cabang, mereka mungkin memiliki pendapat yang berbeda dengan guru mereka, yakni para imam madzhab.
3. Mujtahid muqoyyad
Yaitu, orang yang mampu mengeluarkan hukum dari masalah yang belum dibahas oleh mujtahid di tingkatan sebelumnya. Contohnya Ibnu Khuzaimah, al-Marwazi dari madzhab Syafi'i.
4. Mujtahid tarjih
Yaitu, orang yang mampu memilih mana pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para imam madzhab, atau antara imam madzhab, dan murid-muridnya. Ia bisa memilih riwayat yang lebih kuat. Contohnya Imam ar-Rafi'i, dan an-Nawawi dari madzhab Syafi'i.
5. Mujtahid fataya
Yaitu, ia yang mampu memahami, menghafal pendapat suatu madzhab, kemudian membedakan mana yang paling kuat, kuat, dan lemah. Contohnya adalah para penulis bait-bait kitab fikih, seperti penulis kitab kanzur raghibin (Imam Jalaluddin al-Mahalli) dari madzhab Syafi'i.
6. Muqollid
Yaitu, ia yang tidak memiliki kemampuan seorang mujtahid, dan hanya mengikuti pendapat para imam.
Kebalikan dari ijtihad adalah taqlid. Taqlid adalah menerima perkataan seseorang tanpa argumentasi, atau dikatakan bahwa taqlid adalah menerima perkataan seseorang tanpa tau dari mana orang itu mencapai argumennya. Sebagai orang yang awam dalam agama, kita hanyalah seorang muqollid, atau orang yang ber-taqlid terhadap para mufti/mujtahid, karena kita tidak dibekali keilmuan yang cukup untuk melakukan istinbath hukum.
Sumber:
syarh waraqat lil mahalli
al-fiqh al-islami wa adillatuhu
Friday, January 1, 2021
Ushul Fiqh: Mujmal, dan Mubayyan
Mujmal
Mujmal secara bahasa bermakna kumpulan. Sedangkan secara istilah, ia memiliki beberapa makna. Abu Nur Zuhair dalam kitabnya, ushul fiqh, menjelaskan, mujmal adalah sesuatu yang belum jelas maknanya. Imam Juwaini dalam waraqat menjelaskan, makna mujmal adalah sesuatu yang membutuhkan penjelasan. Berbeda dengan 'amm yang hanya berlaku di perkataan, mujmal berlaku pada perkataan, dan perbuatan.
Mujmal memiliki tiga jenis:
1. Mujmal di antara makna-makna hakikinya sendiri. Contoh, dalam al-baqarah:228, Allah berfirman:
Q.S 2:228
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ ࣖ
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'.
Lafaz quru' bisa memiliki makna haid, atau suci secara bahasa.
2. Mujmal di antara individu/objeknya. Contoh, dalam al-baqarah:67, Allah berfirman:
Q.S 2:67
وَاِذْ قَالَ مُوْسٰى لِقَوْمِهٖٓ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تَذْبَحُوْا بَقَرَةً
Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya, “Allah memerintahkan kamu agar menyembelih seekor sapi betina.”
Sapi betina di sini sebenarnya adalah sapi betina yang sudah spesifik. Namun, dalam ayat tersebut, tidak dijelaskan sapi betina yang mana. Oleh karena itu, ia masih mujmal, butuh penjelasan. Di kemudian ayat, lalu dijelaskan bahwa memang benar, sapi itu sudah spesifik, karena dijelaskan, bahwa Bani Israil bertanya, "Sapi seperti apa?" "Apa warnanya?", kemudian Allah menjelaskan di ayat yang lain.
3. Mujmal di antara majaz-majaznya
Contohnya, ketika seseorang berkata, "Aku melihat samudera di kamar mandi", kita tahu bahwa samudera memiliki makna hakiki, yaitu laut. Namun, kalimat tersebut mengandung majaz, bahwa samudera yang dimaksud adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang luas.
Mubayyan
Mubayyan secara bahasa bermakna "yang jelas". Adapun, secara istilah, ia bermakna sesuatu yang jelas maknanya tanpa membutuhkan perkataan, atau perbuatan yang menjelaskan maknanya.
Contohnya:
Q.S 2:282
وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
Kita tidak membutuhkan penjelasan lagi mengenai makna kalimat ini, bahwasanya telah jelas maknanya adalah ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Cukup pengetahuan akan bahasa saja.
Jika ada mubayyan yang bermakna sesuatu yang jelas, maka ada mubayyin, yang bermakna penjelas. Ia datang menjelaskan sesuatu yang masih mujmal. Terdapat tiga jenis mubayyin:
1. Perkataan dari Allah
Q.S 2:69
اِنَّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَاۤءُ فَاقِعٌ لَّوْنُهَا تَسُرُّ النّٰظِرِيْنَ
“Dia (Allah) berfirman, bahwa (sapi) itu adalah sapi betina yang kuning tua warnanya, yang menyenangkan orang-orang yang memandang(nya).”
Ayat ini penjelas dari ayat sebelumnya di ayat 68 yang berisi perintah Allah untuk menyembelih seekor sapi betina yang masih mujmal.
2. Perkataan dari Rasulullah ﷺ
Rasulullah ﷺ berkata, "Setiap yang diairi oleh hujan, maka zakatnya 10%". Ini menjelaskan mengenai perintah zakat di al-an'am: 161
Q.S 6:141
۞ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ
Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya
3. Perbuatan Rasulullah ﷺ
Seperti, Nabi ﷺ mencontohkan langsung mengenai cara salat, sebagai penjelas dari perintah Allah mengenai salat yang masih mujmal:
Q.S 2:43
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ
Dan laksanakanlah salat
Sumber:
Waraqat karya Imam Juwaini
Ushul al-fiqh karya Dr. Muhammad Abu Nur Zuhair
Bunga Bank
Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...
-
Menjaga keturunan secara umum bermakna penjagaan terhadap manusia, dan secara khusus bermakna penjagaan terhadap keluarga yang mana ia m...
-
hifdz al-aql (Menjaga Akal) Akal merupakan pembeda antara manusia dan hewan. Para filfsuf menggambarkan...
-
3. hifdz ad-din (Menjaga Agama) Manusia, secara fitrahnya memiliki hajat untuk beragama. Ulama menggambarkan manusia sebagai حيوان ...