Sunday, January 10, 2021

Hukum Perempuan Melihat pada Lelaki, dan Sebaliknya

 Allah subhanâhu wa ta'âlâ telah menciptakan laki-laki dan perempuan di dunia ini. Penciptaan laki-laki dan perempuan berimplikasi pada kepastian bahwasanya kedua jenis insan ini akan saling bekerja sama, bertemu, dan berinteraksi di dunia ini. Bagaimana tuntunan Islam, khususnya terkait masalah pandangan perempuan kepada laki-laki, dan sebaliknya? Telah jamak kita tahu, bahwa dalam keseharian kita, saat kita bekerja sama, bergaul antar jenis, kita senantiasa bertemu, dan saling melihat kepada lawan jenis.

Pertama, telah kita ketahui, bahwasanya pandangan pertama yang terjadi dibolehkan, karena itu hal yang darurat, dan tidak terelakkan. Adapun, bahasannya adalah bagaimana dengan pandangan selanjutnya?

 Selanjutnya, tanpa ragu, pandangan yang diiringi syahwat diharamkan secara mutlak. Sebagaimana, diharamkan juga untuk memandang aurat, seperti rambut, punggung, betis, lengan, dan sebagainya (untuk aurat perempuan), dan dari pusar ke lutut (untuk laki-laki), kecuali terjadi tanpa ada kesengajaan.

Terdapat dua kaidah yang harus diperhatikan juga:

1. Bahwa hal yang dilarang, bisa dibolehkan pada keadaan darurat, atau keperluan. Contohnya: pengobatan, kelahiran, dan sebagainya.

2. Bahwa hal yang boleh, bisa jadi terlarang, jika khawatir adanya "fitnah". Perlu dicatat, bahwa ketakutan akan adanya "fitnah" ini harus memiliki bukti/dasar yang jelas, bukan hanya khayalan semata.

Berkaca pada poin ke-2, maka kita paham, bahwa poin "kekhawatiran akan fitnah" ini akan berbeda-beda tergantung dari siapa orangnya, bagaimana kondisi lingkungan, dan zamannya. Apa parameter/acuannya? Yakni, suara hati. Hati yang bersih akan bisa menilai apakah pandangan yang kita hadapi ini akan menyebabkan "fitnah" atau tidak. "Fitnah" di sini maksudnya adalah kondisi yang menimbulkan dosa, seperti kekhawatiran menumbuhkan syahwat.

Adapun, jika perempuan melihat pada laki-laki (dan sebaliknya) tanpa syahwat, dan tanpa ada kekhawatiran akan "fitnah", maka mayoritas ulama mengatakan boleh.

Hadis tentang Larangan Perempuan Melihat Lelaki

Bagimana dengan hadis yang diriwayatkan az-Zuhri, dari Nabhan, dari Ummu Salamah, yang mengisahkan bahwa ketika Ummu Salamah sedang duduk bersama Nabi ﷺ, Abdullah bin Ummi Maktum meminta izin untuk masuk. Nabi ﷺ memerintahkan Ummu Salamah untuk masuk ke dalam hijab. Kemudian Ummu Salamah bertanya, "Wahai Rasul, bukankah ia buta dan tidak bisa melihatku?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Apakah kamu buta, dan tidak bisa melihatnya?" ? Hadis ini sering dijadikan dalil bahwa perempuan tidak boleh melihat laki-laki.

Pertama, Ibnu Abdul Birr mengatakan bahwa hadis tersebut hanya diriwayatkan az-Zuhri, maka ia tidak kuat. Kedua, Imam Ahmad, dan Abu Daud mengatakan bahwa substansi hadis tersebut dikhususkan untuk istri-istri Rasulullah ﷺ saja.

Kesimpulannya: bahwa hukum perempuan melihat lelaki (dan sebaliknya) dibolehkan dengan syarat tanpa diiringi syahwat, dan kekhawatiran akan "fitnah". Hendaknya hati kita peka agar bisa "menyaring" hal tersebut.

Sumber: fatawâ al-mar'ah al-muslimah 

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...